JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, SDW, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6). Sidang tersebut menjadi awal proses hukum atas perkara yang menyeret nama kepala daerah tersebut.
Dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap SDW. Ia didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tak hanya itu, SDW juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Selain SDW, tiga terdakwa lainnya yakni JION, JAN, dan YON turut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengikuti dan mengawasi jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses persidangan ini. Berbagai fakta akan diuji dan dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ujar Budi dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Senin 15/6/2026.
KPK menilai keterlibatan publik menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan pengawasan masyarakat, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif dan independen.
Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang kepala daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan penyampaian alat bukti akan menjadi agenda penting dalam persidangan berikutnya.
KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar hingga majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(Wely)