CIREBON – Bidik-kasusnews.com Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga mempunyai istri simpanan menjadi sorotan. Perhatian kini tertuju kepada Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, menyusul pertanyaan kenapa kepala SDN 1 Geyongan belum juga dipanggil. Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kenapa pihak yang bersangkutan belum juga dipanggil, apakah karena sibuk, atau ada alasan lain yang membuat masalah ini menjadi hal yang sepele, atau sengaja membiarkan permasalahan ini menjadi angin panas di Kabupaten Cirebon? Seperti yang diberitakan sebelumnya seseorang berinisal M mengaku telah menjadi istri simpanan selama 5 tahun lebih yang tidak diketahui oleh keluarga dari kepala SDN 1 Geyongan. M memaparkan, “saya sudah 5 tahun lebih menjadi istri beliau. hubungan kita berdua telah resmi menikah secara diam-diam tidak diketahui oleh keluarga beliau,” ucapnya kepada media ini. Sorotan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) pun mengemuka. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah sudah ada laporan resmi yang diterima, apakah klarifikasi telah dilakukan, dan apakah persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aturan kepegawaian. Saat dipertanyakan tindaklanjutnya dari kanid terkait permasalahan dugaan kepala SDN 1 Geyongan memiliki istri simpanan Kabid hanya menjawab,” makasih infonya. Kirim juga beritanya ke inspektorat,” jawab kabid saat dikonfirmasi melalui whatsApp. (Asep Rusliman)
Cirebon – Bidik-kasusnews.com Dugaan persoalan kehidupan pribadi yang menyeret nama Kepala SDN 1 Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mulai menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan adanya perempuan lain yang disebut-sebut sebagai “istri simpanan” beredar di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Sesesorang berinisal M mengaku telah menjadi istri simapanan selama 5 tahun lebih yang tidak diketahui oleh keluarga dari kepala SDN 1 Geyongan. M memaparkan, “saya sudah 5 tahun lebih menjadi istri beliau. hubungan kita berdua telah resmi menikah secara diam-diam tidak diketahu oleh keluarga beliau,” ucapnya kepada media ini. Sorotan publik terutama tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Jika persoalan tersebut berkaitan dengan perilaku seorang aparatur atau kepala sekolah dan berpotensi berdampak terhadap tugas, kedisiplinan, maupun citra lembaga pendidikan, Disdik dinilai perlu melakukan klarifikasi secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Namun sangat disayngkan kepala SDN 1 Geyongan belum bisa untuk dikonfirmasi. Pihak media ini sudah beberapa kali datang kesekolahnya namun sedang tidak ada ditempat. “Sudah seminggu tidak masuk sekolah mas, kata salah seorang guru. (Asep)
PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Sejumlah warga dan pemuda Dusun Gombong, Desa Warungpring, mendatangi Balai Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jumat (25/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta adanya klarifikasi terkait isu yang belakangan beredar dan dikaitkan dengan Kepala Dusun (Kadus) Subehi, yang dikenal warga dengan sapaan Boim. Warga meminta persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat. Perwakilan pemuda Dusun Gombong menyampaikan bahwa isu yang beredar telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Mereka berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait sehingga persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam penyampaiannya, warga juga meminta agar Kadus Subehi dapat hadir dalam forum yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda dan warga Dusun Gombong. Perwakilan pemuda Dusun Gombong, Muhamad Ali Munir, mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan langsung mengenai isu yang beredar dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang baik. “Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka. Dugaan perbuatan ini berdampak pada nama baik dusun kami, sehingga perlu ada klarifikasi langsung agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut,” ujar Muhamad Ali Munir di lokasi. Menurut warga, permintaan klarifikasi tersebut bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sibuyur mengenai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan warga. Konfirmasi kepada Kadus Subehi juga masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai isu yang beredar. Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan persoalan tersebut masih berupa isu dan tuntutan klarifikasi dari warga. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran atau perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi. Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi dialog secara terbuka dan proporsional sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik serta kondisi sosial masyarakat di Dusun Gombong tetap kondusif. Penji Pribana
PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Warga Dusun Gombong, Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, digegerkan peristiwa memprihatinkan. Seorang Kepala Dusun (Kadus) desa Cibuyur tertangkap basah bersama istri orang oleh warga dan Ketua RT setempat. Peristiwa terjadi di lingkungan RT 03/RW 02, Desa Warungpring. Warga mulai curiga saat motor milik oknum Kadus berinisial S (akrab disapa Boim) terlihat dibawa masuk ke dalam rumah warga berinisial U, dengan lampu utama sengaja dimatikan. Sekitar sepuluh menit kemudian, lampu rumah tiba-tiba menyala, lalu motor dinyalakan dari dalam rumah dan berusaha keluar. Saat hendak pergi, S langsung diberhentikan oleh Ketua RT setempat, Pak Selamet. dan Pak Selamet menegur dan menanyakan mengapa motor dibawa masuk ke dalam rumah serta berperilaku tidak sopan. Di hadapan warga dan Pak RT, S mengaku sendiri telah menjalin hubungan khusus dengan U selama dua tahun. Ia juga diduga kerap menginap di kediaman wanita tersebut. Sangat memprihatinkan. Seorang pemangku jabatan di desa justru berperilaku tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dicontohkan kepada warga,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Warga menyatakan sangat miris dan kecewa. Sebagai pejabat lingkungan, Kadus seharusnya menjadi teladan dan memberi contoh baik, justru melanggar norma kesusilaan dan meresahkan masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Warungpring dan pihak berwenang segera menindaklanjuti peristiwa ini secara tegas dan adil, agar tidak terulang kembali dan kehormatan lembaga pemerintahan desa tetap terjaga. ( penji pribana)
PEMALANG, Bidik-kasusnews.com Dugaan persoalan etik yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, memasuki babak yang menjadi perhatian publik. Sebuah surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2026 disebut menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan dalam laporan suami kepada pihak berwenang di tingkat kecamatan. Pelapor mempertanyakan mengapa laporan yang disebut telah disampaikan sejak Mei 2026 itu hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai hasil penanganannya. Dalam dokumen yang diperoleh pihak pelapor, seorang oknum guru berinisial CH disebut membuat surat pernyataan yang ditandatangani secara pribadi. Dalam surat tersebut terdapat pengakuan mengenai dugaan hubungan dengan oknum guru berinisial MH, yang disebut mengajar di SDN 01 Pakembaran. Dokumen itu juga disebut memuat pernyataan bahwa hubungan tersebut diduga berlangsung selama lebih dari empat tahun. Selain itu, terdapat pernyataan mengenai kesadaran terhadap norma agama, kesusilaan dan ketentuan etik yang berlaku, serta kesediaan menerima konsekuensi apabila kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran. Namun, keberadaan surat tersebut belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan adanya pelanggaran secara hukum atau administratif. Substansi dan keaslian dokumen tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Laporan Disebut Masuk Sehari Setelah Surat Dibuat Pelapor berinisial KA menyatakan telah menyampaikan laporan kepada KWK Kecamatan Warungpring pada 18 Mei 2026, atau sehari setelah surat pernyataan tersebut dibuat. Menurut KA, salinan surat pernyataan turut disertakan sebagai dokumen pendukung laporan. Ia juga menyebut pihak terkait sempat dipertemukan untuk membahas persoalan tersebut. Namun, KA mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. “Saya sudah melaporkan dan bukti berupa surat pernyataan sudah saya sampaikan. Saya berharap laporan ini benar-benar diperiksa dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan,” ujar KA. Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut dinilainya terlalu lama tanpa kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan maupun keputusan dari pihak yang berwenang. Bukan Sekadar Persoalan Rumah Tangga Persoalan ini tidak hanya menjadi masalah pribadi para pihak yang terlibat. Karena pihak yang disebut merupakan tenaga pendidik, pelapor berharap dugaan tersebut diperiksa dari sisi etik dan kedisiplinan sesuai status kepegawaian masing-masing. KA meminta instansi terkait tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan. Ia berharap seluruh dokumen, keterangan saksi dan penjelasan para pihak diperiksa secara menyeluruh sebelum diambil keputusan. “Harapan saya ada ketegasan dan keadilan. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, tentu harus ada penjelasan yang jelas,” katanya. Publik Tunggu Sikap Instansi Berwenang Dugaan persoalan etik yang menyeret tenaga pendidik tentu memiliki sensitivitas tersendiri. Guru merupakan figur yang berhadapan langsung dengan peserta didik dan memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian. Pemeriksaan yang transparan dan sesuai prosedur dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau justru terdapat informasi yang perlu diluruskan. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Pertanyaan yang Perlu Dijawab Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut laporan tersebut: sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan, apakah dokumen yang dilampirkan telah diverifikasi, dan apakah ada keputusan atau rekomendasi dari pihak yang berwenang? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari KWK Kecamatan Warungpring, pihak SDN 01 Warungpring, SDN 01 Pakembaran maupun dua guru yang disebut dalam laporan terkait substansi dan perkembangan penanganan persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut. Berita ini merupakan pemberitaan berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang disebutkan oleh pelapor; substansi dugaan masih menunggu verifikasi serta hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. (Ali/Penji Pribana)
PEMALANG, Bidik-kasusnews.com Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar surat pernyataan tertulis yang disebut dibuat oleh salah seorang oknum guru dan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan pihak keluarga kepada instansi terkait. Surat tersebut disebut dibuat pada 17 Mei 2026 dan ditandatangani oleh oknum guru berinisial CH. Dalam surat itu, yang bersangkutan disebut mengakui adanya hubungan dengan oknum guru berinisial MH, yang disebut merupakan guru di SDN 01 Pakembaran. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, hubungan yang dipersoalkan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam surat pernyataan yang disebut dibuat secara sadar dan tanpa paksaan itu, terdapat pula pernyataan mengenai kesediaan yang bersangkutan menerima konsekuensi apabila perbuatannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, isi surat tersebut tetap perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan. Surat pernyataan pribadi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran sebelum melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan Suami Disebut Masuk Sejak Mei Sehari setelah surat tersebut dibuat, yakni 18 Mei 2026, pihak keluarga yang mengaku sebagai suami salah satu pihak yang disebut dalam persoalan tersebut menyatakan telah menyampaikan laporan kepada KWK Kecamatan Warungpring. Pelapor mengaku turut menyerahkan salinan surat pernyataan sebagai bahan pendukung laporan. Menurut keterangan pelapor, pihak KWK Warungpring sebelumnya telah mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Meski demikian, pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. “Saya sudah melaporkan dan bukti berupa surat pernyataan juga sudah disampaikan. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pelapor. Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan kepastian penyelesaian meski laporan telah disampaikan beberapa waktu lalu. Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif Pelapor berharap dugaan persoalan etik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut, memeriksa dokumen maupun keterangan yang ada, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, sanksi seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut juga dinilai penting mengingat profesi guru memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan keteladanan kepada peserta didik dan masyarakat. Namun demikian, pemberian sanksi terhadap seorang aparatur atau tenaga pendidik harus tetap melalui prosedur pemeriksaan yang sah. Setiap pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Instansi Terkait Diminta Beri Kejelasan Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran etika di lingkungan pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Kejelasan mengenai status laporan, proses pemeriksaan serta langkah yang telah dilakukan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Apabila memang terdapat pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara tegas dan transparan sesuai peraturan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar atau tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh pemulihan nama baik. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KWK Kecamatan Warungpring, pihak sekolah maupun para guru yang disebut dalam laporan terkait substansi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam berita ini masih merupakan informasi dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang. ( Penji Pribana)
PEMALANG, Bidik-kasusnews.com Dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang oknum guru di SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian setelah suami yang bersangkutan mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang di tingkat kecamatan. Suami berinisial A mengaku kecewa dan sedih setelah menduga istrinya, seorang oknum guru berinisial H, memiliki hubungan dengan oknum guru lain berinisial C. Menurut A, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak KWK Kecamatan Warungpring. Ia mengatakan, kedua pihak juga sempat dipertemukan untuk membahas persoalan yang dilaporkannya. Namun, A mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. “Saya sangat kecewa dan sedih. Saya sudah melaporkan dugaan tersebut kepada KWK Warungpring dan kedua pihak juga sudah dipertemukan. Namun, sampai sekarang saya belum mengetahui tindak lanjutnya,” ujar A. A berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin sebagai tenaga pendidik. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui instansi terkait dapat memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikannya. “Saya berharap ada ketegasan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, saya berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya. Minta Persoalan Diverifikasi Persoalan ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam laporan merupakan tenaga pendidik. Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan dapat ditangani secara hati-hati, objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Di sisi lain, tudingan mengenai hubungan pribadi maupun dugaan kehamilan sebagaimana disampaikan dalam informasi awal belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, kebenaran mengenai dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang. Pihak yang disebut berinisial C dan H juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab apabila berita ini ditindaklanjuti. Masyarakat pun diimbau tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Penanganan dugaan pelanggaran terhadap tenaga pendidik semestinya dilakukan berdasarkan bukti, keterangan para pihak serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SDN 01 Warungpring maupun KWK Kecamatan Warungpring mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik. (Ali/Red)