Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali memasuki babak baru. Setelah empat tersangka resmi ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Peluang pemeriksaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Taufik menegaskan, pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan.
“Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik, seperti dikutip dari Nenws,Republik.co.id 11/8/2026.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum dapat dipastikan. Namun, kemungkinan tersebut tetap terbuka, terutama apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara tersangka.
Empat Tersangka Masuk Tahanan
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan agensi periklanan.
Tiga pihak swasta tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Pada 10 Agustus 2026, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan.
Perkara ini bukan kasus bernilai kecil. Penyidik memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Nama Ridwan Kamil Sudah Muncul dalam Penyidikan
Nama Ridwan Kamil sebelumnya telah masuk dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu. Sejumlah barang kemudian diamankan penyidik, termasuk kendaraan.
Ridwan Kamil selanjutnya memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Kini, setelah empat tersangka ditahan, penyidik kembali memiliki ruang untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan iklan.
KPK Telusuri Aliran Dana
Pengembangan perkara juga tidak berhenti pada dugaan kerugian negara Rp223 miliar.
Dalam pemberitaan Republika, KPK menyatakan masih mendalami dugaan aliran uang dari perkara pengadaan iklan tersebut kepada sejumlah pihak. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana kepada lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK turut mendalami dugaan adanya dana nonbujeter yang berkaitan dengan pengadaan iklan dan dugaan pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman KPK.
Perkembangan ini membuat kasus Bank BJB masih berpotensi melebar. Kendati demikian, KPK belum memastikan apakah Ridwan Kamil akan kembali dipanggil sebagai saksi.
KPK menegaskan seluruh langkah pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang sedang dikembangkan.(Wely)