Palembang, Bidik-kasusnews.com        Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kota Palembang, tepatnya di Jalan Sukarno-Hatta, Kampung Sukosari, Perumahan Permata 1, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kota Palembang. Kebakaran yang melanda kawasan lahan tersebut sempat menimbulkan kepulan asap tebal yang mengganggu aktivitas warga sekitar. Menanggapi kejadian ini, personel Batalyon A Pelopor Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke lokasi untuk membantu proses pemadaman. Salah satu personel yang terlihat aktif di lapangan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) Tri Yudiansyah. Dengan sigap, Brigpol Tri Yudiansyah bersama rekan-rekannya bahu-membahu memadamkan api yang terus menjalar melahap lahan kosong di sekitar permukiman warga. Kehadiran personel Brimob ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa terbantu dengan respons cepat aparat kepolisian. Kesigapan tersebut dinilai penting mengingat lokasi kebakaran berdekatan dengan area permukiman padat penduduk. Aksi kepedulian dan kesigapan personel Sat Brimob Polda Sumsel ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam membantu masyarakat, tidak hanya dalam tugas keamanan, tetapi juga dalam penanganan bencana seperti kebakaran lahan. (Agus)

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang oknum guru di SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian setelah suami yang bersangkutan mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang di tingkat kecamatan. Suami berinisial A mengaku kecewa dan sedih setelah menduga istrinya, seorang oknum guru berinisial H, memiliki hubungan dengan oknum guru lain berinisial C. Menurut A, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak KWK Kecamatan Warungpring. Ia mengatakan, kedua pihak juga sempat dipertemukan untuk membahas persoalan yang dilaporkannya. Namun, A mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. “Saya sangat kecewa dan sedih. Saya sudah melaporkan dugaan tersebut kepada KWK Warungpring dan kedua pihak juga sudah dipertemukan. Namun, sampai sekarang saya belum mengetahui tindak lanjutnya,” ujar A. A berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin sebagai tenaga pendidik. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui instansi terkait dapat memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikannya. “Saya berharap ada ketegasan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, saya berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya. Minta Persoalan Diverifikasi Persoalan ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam laporan merupakan tenaga pendidik. Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan dapat ditangani secara hati-hati, objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Di sisi lain, tudingan mengenai hubungan pribadi maupun dugaan kehamilan sebagaimana disampaikan dalam informasi awal belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, kebenaran mengenai dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang. Pihak yang disebut berinisial C dan H juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab apabila berita ini ditindaklanjuti. Masyarakat pun diimbau tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Penanganan dugaan pelanggaran terhadap tenaga pendidik semestinya dilakukan berdasarkan bukti, keterangan para pihak serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SDN 01 Warungpring maupun KWK Kecamatan Warungpring mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik. (Ali/Red)

SUKABUMI-BIDIK-KSUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi tengah mempersiapkan penetapan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di tengah perkembangan perkotaan. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Frendy Yuwono penetapan tersebut mengacu pada Lahan Baku Sawah (LBS) yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam ketetapan tersebut, Kota Sukabumi memiliki LBS seluas sekitar 1.059 hektare. “Pemerintah menyadari kondisi perkotaan yang terus berkembang membuat seluruh luasan LBS tidak mungkin dipertahankan sebagai lahan pertanian secara keseluruhan,” kata Frendy, Selasa (11/8/2026). Karena itu, kata dia, pemerintah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat terkait persentase lahan yang harus dipertahankan. “Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati luasan yang dipertahankan berada di kisaran 65 persen dari total LBS Kota Sukabumi,” ujarnya. Dia menambahkan, angka tersebut setara dengan sekitar 650 hingga 690 hektare yang nantinya akan ditetapkan sebagai LP2B. Luasan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang memiliki ketentuan perlindungan lebih kuat dan tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Pemerintah Kota Sukabumi juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Kantor Pertanahan. “Koordinasi dilakukan untuk memastikan lahan yang masuk dalam LP2B tidak menjadi lokasi pengajuan izin pembangunan,” kata Frendy. Dengan demikian, ketika LP2B tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota, keberadaannya akan menjadi salah satu acuan dalam proses perizinan. Pengembang maupun pihak swasta yang hendak membangun perumahan, pusat bisnis, pertokoan atau fasilitas lainnya wajib memperhatikan ketentuan tata ruang tersebut. “Kebijakan ini sekaligus meningkatkan luasan LP2B dibandingkan ketentuan dalam RTRW sebelumnya yang tercatat sekitar 425 hektare,” ungkapnya. Peningkatan tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Dalam hal ini pemerintah juga memastikan lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B saat ini masih aktif dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Karena itu, perlindungan lahan tersebut nantinya perlu diikuti dengan pemberian insentif kepada para petani atau pengelola lahan. Pemberian insentif tersebut akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), termasuk melalui pendataan terhadap lahan dan petani yang masuk dalam kawasan LP2B. Penetapan LP2B tersebut ditargetkan dilakukan tahun ini setelah proses penetapan dari pemerintah pusat selesai. Setelah keputusan dari kementerian diterbitkan, Pemerintah Kota Sukabumi akan menindaklanjutinya melalui SK Wali Kota sebagai dasar penetapan luasan LP2B yang berlaku di wilayah Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dengan kepentingan perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kota Sukabumi. (Usep)

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Kepedulian personel Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terlihat saat membantu seorang warga yang mengalami kecelakaan terjatuh di depan Markas Komando (Mako) Satbrimob Polda Sumsel, Senin (10/8/2026) malam. Warga tersebut diketahui bernama Pandu Risky Pratama (26), warga Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Blimbing 2, RT 32/RW 11, Kota Palembang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB. Melihat kondisi warga yang membutuhkan pertolongan, personel Satbrimob Polda Sumsel segera memberikan bantuan dan membawa Pandu ke IGD Rumah Sakit Hermina Palembang untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Tindakan cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus pelayanan kepolisian kepada masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis, Pandu diketahui mengalami fraktur sinistra atau patah tulang pada bagian tangan kiri. Sesampainya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD dan kemudian didampingi oleh orang tuanya. Bantuan personel Brimob tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pertolongan ketika masyarakat menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat. Sikap responsif dan humanis personel Satbrimob Polda Sumsel diharapkan dapat terus memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kedekatan antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pelayanan tersebut, Satbrimob Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membantu warga yang mengalami musibah. “Brimob hadir untuk memberikan rasa aman, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnees.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Banjang melakukan patroli sekaligus monitoring pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 64.714.09 Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pemantauan situasi sekaligus memastikan aktivitas pelayanan BBM kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjang berlangsung aman, tertib dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Banjang memantau kondisi SPBU serta ketersediaan sejumlah jenis BBM yang tersedia di lokasi. Berdasarkan hasil monitoring, stok Pertamax tercatat sebanyak 3.000 liter. Sementara itu, untuk Pertalite, Bio Solar dan Dexlite dilaporkan dalam kondisi kosong. Patroli dan monitoring dilaksanakan oleh Aiptu Soeyatmin dan Briptu Alfito. Keduanya melakukan pemantauan langsung terhadap situasi di area SPBU sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan maupun antrean yang dapat menghambat pelayanan masyarakat. Dari hasil kegiatan, situasi di SPBU 64.714.09 Banjang hingga monitoring selesai dilaporkan berjalan lancar, aman dan kondusif. Polsek Banjang menyatakan pemantauan terhadap aktivitas SPBU merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di tengah kebutuhan BBM yang menjadi salah satu kebutuhan penting bagi aktivitas sehari-hari. Kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan perkembangan situasi di wilayah hukum Polsek Banjang dan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan. Dengan kegiatan patroli tersebut, diharapkan aktivitas pelayanan BBM kepada masyarakat dapat berlangsung tertib serta situasi keamanan di sekitar SPBU tetap terjaga. Polsek Banjang berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang pemuda berinisial M.Z. (18) diamankan personel Polsek Sungai Pandan saat berada di kawasan persawahan Jalan Alabio–Babirik, Gang Pesantren RT 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penangkapan ikan menggunakan perangkat yang dialiri listrik. Selain mengamankan M.Z., petugas juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sampan kayu, mesin tempel, genset, aki, jaring, serok yang terhubung kabel, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. “Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M.Z. yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta hasil tangkapan ikan,” ujar IPTU Asep. Menurut kepolisian, penggunaan aliran listrik untuk menangkap ikan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan orang yang menggunakannya, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem perairan. Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit sampan kayu dengan panjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel Yamaha NZ300. Polisi juga menemukan bambu sepanjang kurang lebih 2,5 meter yang pada ujungnya dipasang serok dan terhubung dengan kabel berwarna hitam serta merah. Selain itu, terdapat dua jaring berwarna hijau, dua baskom hitam, satu aki GS Astra Premium 12 Volt, serta satu unit genset Yamaha EF2600 220 Volt. Petugas turut mengamankan sebuah kotak berwarna biru yang berisi sejumlah perlengkapan. Di antaranya senter kepala, aerator untuk ikan hasil tangkapan, busi dan peralatan lain yang diduga telah dirakit untuk menghubungkan serta mengalirkan arus listrik. Ratusan Ikan Turut Diamankan Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan hasil tangkapan ikan dalam jumlah cukup banyak. Rinciannya, sebanyak 99 ekor ikan nilam atau puyau, 106 ekor ikan sepat, satu ekor ikan nila dan tujuh ekor ikan betok atau papuyu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. IPTU Asep mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi merusak lingkungan dalam menangkap ikan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan. Selain membahayakan keselamatan, cara tersebut dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” tegasnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian perairan di wilayah HSU. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan cara-cara merusak lingkungan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Terancam Proses Hukum M.Z. saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sungai Pandan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut. Dalam penanganan perkara ini, M.Z. diduga melakukan tindak pidana terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan/atau Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ekosistem perairan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh masyarakat. Penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meningkatkan kegiatan patroli malam di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan. Kegiatan patroli sekaligus Blue Light Patrol tersebut dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) mulai pukul 20.00 Wita hingga selesai. Petugas menyambangi sejumlah ruas jalan di wilayah Amuntai hingga Banjang untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Jalan Jenderal A. Yani Amuntai, Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Jalan Bihmanvilla, Jalan Suwandi Sumarta, Jalan Murung Sari, Jalan Rakha, Jalan Bayur Bypass, Jalan Pelampitan serta Jalan Jermani Husein, Banjang. Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas tidak hanya melakukan pemantauan arus lalu lintas, tetapi juga memberikan teguran kepada pengguna jalan yang ditemukan melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Salah satu perhatian petugas adalah penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi yang dinilai dapat menyilaukan pengguna jalan lainnya. Selain itu, petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara. “Patroli ini merupakan upaya preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus menekan risiko kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas,” demikian tujuan kegiatan yang dilaporkan Satlantas Polres HSU. Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aipda Osman, S.Sos., Brigpol Widianto, Briptu Eko Rafli Maulana, Briptu Hendra Kirana dan Briptu Rudrigo Hansetiawan. Dari kegiatan patroli, situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dipantau dapat terjaga aman dan kondusif. Kehadiran petugas juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Satlantas Polres HSU menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diimbau selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan serta tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polres HSU berupaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan”. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, memperkuat koordinasi bersama unsur kepemudaan dan keagamaan dalam mempersiapkan rangkaian peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan Hari Besar Islam (PHBI). Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar Kepala Desa Tanjungsari, Aom Muharam, bersama Ketua Karang Taruna Desa Tanjungsari sekaligus Ketua Panitia PHBN, Asep, serta Sekretaris MUI Desa Tanjungsari yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia PHBI, Ustadz Ade, Senin (10/8/2026). Pertemuan menjadi momentum untuk menyatukan persepsi sekaligus mematangkan berbagai persiapan kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat desa. Koordinasi dinilai penting agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketua Karang Taruna sekaligus Ketua Panitia PHBN, Asep, menyampaikan apresiasi atas perhatian serta dukungan yang diberikan Pemerintah Desa Tanjungsari. Apresiasi serupa disampaikan Ustadz Ade selaku Ketua Panitia PHBI. Menurut Kades Aom Muharam, koordinasi perlu dilakukan sejak awal karena pelaksanaan peringatan PHBI tahun ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Besar Nasional di bulan Agustus. “Karena peringatan Hari Besar Islam tahun ini bertepatan dengan bulan Agustus yang juga menjadi momentum Hari Besar Nasional, maka seluruh rencana kegiatan harus disusun dan dimatangkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Aom. Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah desa, Karang Taruna, MUI, panitia, serta seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menyukseskan setiap kegiatan yang akan digelar. Aom berharap seluruh rangkaian kegiatan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial, meningkatkan kebersamaan, serta memperkuat semangat persatuan dan persaudaraan di tengah masyarakat. “Kita berharap Desa Tanjungsari terus maju dan masyarakatnya semakin sejahtera. Mari bersama-sama bersinergi dan berkontribusi dalam setiap kegiatan yang memberikan manfaat, sekaligus mempererat tali persaudaraan demi kemaslahatan bersama,” katanya. Dengan terbangunnya koordinasi dan kesepahaman antarunsur masyarakat, persiapan PHBN dan PHBI di Desa Tanjungsari diharapkan dapat berjalan optimal. Seluruh kegiatan pun diharapkan terlaksana secara tertib, lancar, serta mampu memperkokoh kerukunan dan kebersamaan masyarakat Desa Tanjungsari. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Kepedulian terhadap warga yang hidup dalam keterbatasan kembali ditunjukkan jajaran Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung menyambangi seorang lansia yang hidup seorang diri di Kampung Simpang RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Lansia tersebut diketahui bernama Mak Yani. Di usia senjanya, Ma Yani harus menjalani kehidupan tanpa sanak saudara yang tinggal bersamanya. Ia bahkan menumpang di rumah warga dan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari masih mengandalkan uluran tangan para tetangga. Kondisi semakin memprihatinkan lantaran kesehatan Mak Yani mulai menurun. Ia diketahui kerap mengalami sakit sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari lingkungan sekitar. Melihat kondisi tersebut, Kapolres Sukabumi bersama Tim Sidokkes Polres Sukabumi melakukan anjangsana sekaligus memastikan kondisi kesehatan Mak Yani. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian. Tak hanya datang untuk melihat kondisi, rombongan Polres Sukabumi juga membawa bantuan sosial berupa kebutuhan sehari-hari. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar Ma Yani sekaligus meringankan beban yang selama ini harus dijalani seorang diri. Kehadiran Kapolres Sukabumi menjadi gambaran bahwa tugas kepolisian tidak semata-mata berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Di tengah masyarakat, polisi juga dituntut mampu hadir, mendengar, membantu, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang berada dalam kondisi rentan. Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi melalui semangat “Bhayangkara Jaga dan Rawat Sukabumi.” “Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk merawat dan memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya para lansia yang hidup dalam keterbatasan,” ujar Benny, Selasa (11/8/2026) Menurutnya, kepedulian terhadap warga bukan hanya menjadi tugas satu pihak. Dibutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian, pemerintah, serta masyarakat agar warga yang hidup dalam keterbatasan tetap mendapatkan perhatian dan tidak merasa sendirian. “Semoga kunjungan dan bantuan yang kami berikan dapat sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari serta memberikan semangat dan dukungan moril kepada Ibu Ma Yani,” katanya. Benny juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat kepedulian sosial di lingkungan masing-masing. Menurutnya, perhatian sederhana terhadap warga yang membutuhkan dapat menjadi kekuatan besar dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih hangat dan penuh kebersamaan. Anjangsana tersebut pun mendapat respons positif dari Ma Yani dan warga sekitar. Kehadiran Kapolres bersama Tim Sidokkes bukan hanya menghadirkan pemeriksaan kesehatan dan bantuan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan perhatian serta dukungan moril bagi seorang lansia yang selama ini menjalani kehidupan seorang diri. Melalui kegiatan tersebut, Polres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sosok Bhayangkara yang tidak hanya menjaga, tetapi juga merawat. Semangat “Bhayangkara Jaga dan Rawat Sukabumi” diwujudkan melalui kepedulian nyata agar keamanan, pelayanan, dan rasa kemanusiaan dapat berjalan beriringan di tengah masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali diuji melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Dua Raperda yang dibahas menyangkut penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata dan perubahan regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir mendampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat dan undangan lainnya turut mengikuti jalannya paripurna. Pada agenda pertama, DPRD mendengarkan pandangan umum tujuh fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Penyampaian pandangan fraksi menjadi tahapan penting untuk menginventarisasi sikap, pertimbangan dan masukan sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut. Fraksi Golkar dan PAN melalui H. M. Loka Tresnajaya, S.E., membuka penyampaian pandangan. Setelah itu secara berurutan disampaikan Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si. Pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, tujuh fraksi telah menyampaikan berbagai pandangan, termasuk saran dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Menurutnya, proses tersebut belum memasuki tahap penetapan nilai penyertaan modal. “Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi. Ia menegaskan, DPRD masih akan mengkaji secara mendalam mengenai tujuan dan kebutuhan penyertaan modal sebelum menentukan besaran anggaran. Dengan demikian, angka penyertaan modal belum menjadi keputusan dalam rapat paripurna tersebut. “Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya. Berlanjut pada agenda kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Nota Penjelasan DPRD terkait Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Penyampaian pendapat tersebut dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas. Andreas menyatakan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi ketenagakerjaan. Dia menambahkan, langkah tersebut mencerminkan perhatian terhadap kepentingan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi. “Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” kata Andreas. Meski mendukung proses pembahasan, Pemerintah Daerah mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi. Setiap materi perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. “Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ungkapnya. Selanjutnya, pandangan tujuh fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban resmi dalam rapat paripurna berikutnya. DPRD dan Pemerintah Daerah kemudian akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam sebelum menentukan substansi akhir kedua Raperda tersebut. (Dicky)