KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana haru menyelimuti acara perpisahan dan penyambutan (Pisah Sambut) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan di Gedung Pemerintah Kabupaten Kuningan, baru-baru ini. Di tengah alunan doa dan tepuk tangan hangat, Bupati Kuningan menyampaikan pesan mendalam yang menjadi inti dari seluruh rangkaian acara tersebut. “Jabatan hanyalah sementara, tetapi kebaikan akan selalu dikenang masyarakat,” tutur Bupati dengan nada tegas namun penuh ketulusan. Pesan itu seolah menjadi benang merah yang mengikat dua momen penting dalam acara tersebut: pelepasan AKBP Muhammad Ali Akbar yang mutasi ke Brebes, dan penyambutan resmi Kapolres baru, AKBP Belen Anggara Pratama. Selamat Datang di Bumi Santri yang Sejuk Dalam sambutannya, Bupati secara khusus menyambut kedatangan AKBP Belen Anggara Pratama. Ia menggambarkan Kuningan bukan sekadar wilayah administratif, melainkan sebuah komunitas yang hidup dengan nilai-nilai religius, berhawa sejuk, dan memiliki semangat gotong royong yang mengakar kuat. Namun, di balik kelembutan budaya tersebut, Kuningan sedang bergerak dinamis. Bupati menekankan bahwa percepatan pembangunan dan masuknya gelombang investasi saat ini menuntut fondasi keamanan yang kokoh. “Kuningan tidak membutuhkan pemimpin yang berjalan sendiri. Yang kami butuhkan adalah kolaborasi,” tegasnya. Bupati mengajak seluruh elemen—mulai dari Forkopimda, TNI, Polri, DPRD, ulama, hingga masyarakat umum—untuk bersinergi. Menurutnya, hanya melalui kekompakan inilah Kuningan dapat melaju lebih maju dan stabil. Pemimpin yang Menyentuh Hati Menutup sambutannya, Bupati kembali menyentuh sisi humanis dari seorang pemimpin. Kalimatnya disambut gemuruh tepuk tangan dari seluruh tamu undangan. “Pemimpin yang baik tidak diukur dari lamanya menjabat atau tingginya jabatan. Pemimpin dikenang karena mampu menyentuh hati masyarakat, menghadirkan pertolongan, dan menghadirkan senyum kebahagiaan,” ujarnya. Apresiasi dari Serikat Pekerja Acara ini juga mendapat perhatian luas dari kalangan buruh. Melalui tayangan video, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi AKBP Muhammad Ali Akbar selama memimpin Polres Kuningan. Andi Gani juga mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP Ali Akbar di tempat tugas barunya, Brebes, serta memberikan selamat datang kepada AKBP Belen Anggara Pratama. Ia berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat terus diperkuat demi menjaga kondusivitas yang mendukung iklim investasi, baik di Kuningan maupun Brebes. Pelukan Perpisahan, Awal Pengabdian Baru Acara ditutup dengan suasana yang sangat emosional. Pelukan hangat, jabat tangan erat, dan doa-doa terbaik mengiringi langkah AKBP Muhammad Ali Akbar menuju bab baru pengabdiannya. Sebaliknya, sorot mata penuh semangat terlihat pada wajah AKBP Belen Anggara Pratama, menandai dimulainya tanggung jawab barunya sebagai penjaga keamanan Bumi Kuningan. Pergantian kepemimpinan ini menjadi pengingat bijak bagi semua yang hadir: Seorang pemimpin boleh berganti tugas, namun jejak pengabdian, persaudaraan, dan ketulusan dalam melayani rakyat akan selalu hidup abadi dalam ingatan mereka yang pernah merasakannya. (Asep Rusliman)

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka. Ketegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung guna menindaklanjuti pelimpahan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan hukum perkara besar, yakni korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan proyek di Krakatau Steel. Untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif, Kejagung telah membentuk “Tim 9” yang berisi deretan jaksa senior, termasuk para alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). – Kajian Hukum Pidana Berdasarkan KUHAP 1. Keabsahan Status Tersangka dan Penerbitan Sprindik Baru “Pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan Febrie Adriansyah tidak diturunkan statusnya menjadi saksi melainkan “tetap tersangka” sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, di mana penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sprindik baru (Sprindik Nomor 43 dan 44) yang dikeluarkan Kejagung berfungsi sebagai legalitas formal bagi “Tim 9″ untuk melanjutkan penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi dalam ranah penuntutan nantinya.” Ujar H.Dian Surahman dengan tegas (kamis,16/07/2026) 2. Kritik Prosedural Pelimpahan Perkara pada Tahap Penyidikan “Meskipun Kejagung dan Polri menyatakan langkah ini sebagai bentuk sinergitas antar-lembaga, ditinjau dari Hukum Acara Pidana (yuridis dogmatis), pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dilakukan di tengah proses penyidikan memicu perdebatan hukum”.lanjut Ketum FRIC ​Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center,H.Dian Surahman Menegaskan kembali “berdasarkan KUHAP, mekanisme yang lazim adalah penyidik Polri merampungkan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), baru kemudian dilimpahkan secara formal (Tahap II) demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).” “Satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum secara eksplisit untuk mengambil alih perkara di tengah jalan penyidikan adalah KPK, sedangkan KUHAP tidak mengenal pengambilalihan berkas antar-lembaga yang setara di tingkat penyidikan.” Ungkap H.Dian Ketum FRIC 3. Status Validitas Barang Bukti Mengenai barang bukti (seperti dokumen, aset, dan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah yang disita dari hasil penggeledahan), secara hukum posisinya tetap sah mengikat sebagai alat pembuktian di bawah penguasaan penyidik. Isu perihal kepalsuan atau kelemahan barang bukti tidak dapat diputuskan oleh opini sepihak, melainkan harus diuji keabsahan formal-materialnya secara transparan di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Proses hukum saat ini telah berada sepenuhnya di bawah penanganan “Tim 9″ Kejagung. Status tersangka Febrie Adriansyah secara yuridis mengikat, dan publik kini mengawasi secara ketat apakah penuntutan internal di dalam tubuh Kejaksaan Agung ini dapat berjalan independen, tajam, dan bebas dari intervensi struktural.” Tutup H.Dian Surahman Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center.

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 13/07/2026 – Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan temuan brankas uang tunai senilai Rp60 miliar, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan pernyataan, “Kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di tanah air. Kami di FRIC memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Kortas Tipikor Polri yang telah bekerja berani dan progresif dalam membongkar praktik ‘hidden asset’ ini, Temuan uang tunai Rp60 miliar di ruang rahasia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif LHKPN, melainkan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur.” Lebih lanjut, H. Dian Surahman menegaskan poin-poin krusial, Dukungan Penuh Tanpa Intervensi FRIC mendesak agar Polri terus bekerja profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan pihak manapun, termasuk insiden kehadiran personel militer di lokasi penggeledahan yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Pengusutan Tuntas Jaringan, Kami mendesak penyidik untuk tidak hanya berhenti pada oknum pejabat tersebut, tetapi membongkar seluruh jaringan ‘gurita’, termasuk perantara, perusahaan cangkang (shell company), hingga pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi hukum. Transparansi dan Penahanan Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun dalam kasus batu bara PLTU ini, FRIC menuntut agar proses hukum dipercepat dan segera dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah penghilangan barang bukti. Ujian Integritas Peristiwa ini adalah ujian nyata bagi institusi hukum Indonesia, Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; siapapun yang memegang kuasa harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “FRIC akan terus mengawal kasus ini. Kami mendukung penuh langkah Polri untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup H. Dian Surahman. (Asep Rusliman)

Cirebon , BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Uang tabungan siswa/i mencuat di SDN 2 Sendang Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Mantan Kepala Sekolah yang kini pindah menjabat kepsek SDN 1 Babakan diduga menyelewengkan dana hingga Ratusan juta rupiah dan belakangan diketahui telah telah di panggil serta dimediasi Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon hanya janji akan mengembalikan. Selasa, 28/04/2026 Sementara itu Ketua DPC LSM GPAB (Generasi Penggerak Anak Bangsa) Kabupaten Cirebon, M. Maulana menyoroti terkait tindak yang dilakukan Siti Rofiah, sebelumnya menjabat di SDN 2 Sendang. Berdasarkan informasi yang miliki ketua GPAB, Siti Rofiah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencampuran dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan uang tabungan siswa. Lanjut M. Maulana memaparkan Dana dipakai Siti Rofiah tersebut merupakan aset negara dan hak milik peserta didik yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau keperluan lain di luar ketentuan yang berlaku. Menurut M. Maulana Dana yang telah digunakan bahkan sampai saat ini belum dikembalikan sebesar Rp105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Jelas Keadaan ini semakin memperparah karena saat ini Siti Rofiah dimutasi dan dipindahkan tugas ke SDN 1 Babakan, namun hingga tanggal kesepakatan ini dibuat sama sekali tidak ada upaya pengembalian dana maupun pertanggungjawaban apapun. Perbuatan Siti Rofiah jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lain yang berlaku, yaitu berupa penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan merugikan keuangan negara serta kepentingan siswa dan masyarakat. Ketua GPAB M. Maulana akan mengawal serta mendorong serta melaporkan perbuatan yang di lakukan Siti Rofiah ke Aparat Penegak Hukum agar di lakukan penyelidikan serta Memeriksa dan memanggil Siti Rofiah untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kepala SDN 2 Sendang saat ini Zamroni saat di temui awak media diri tidak berani berkata panjang lebar terkait hal ini, karena sudah di jembatani pihak Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon, yang mana pain pokoknya akan mengembalikan uang tersebut pada saat pembagian rapot kenaikan kelas. Ucapnya Hingga berita ini di terbitkan awak media kesulitan menemui Siti Rofiah Kepala Sekolah Dasar Negri 1 Babakan baik kunjungan kesekolah maupun TLP wa tidak ada respon balasan di duga terkesan menghindari kejaran para media yang ingin melakukan konfirmasi (Asep)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan sumber dana yang berasa dari pemerintah kabupaten. Proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam konteks APBD dikelola oleh Dinas PUPR (atau nama serupa di daerah seperti Dinas Bina Marga atau Dinas Pengairan). Berikut adalah rincian mengenai jenis proyek dan fokus anggaran PUPR untuk tahun 2025–2026: Pembuatan proyek jalan Dawuan-Wanakaya di pertanyakan perihal standar operasional prosedur sop,K3 yang tidak nampak terlihat dan terpasang pada kegiatan pembangunan tersebut selain itu juga Alat kontruksi pun tidak semaksimal mungkin di pergunakan,dengan alasan tidak cukup anggaran,padahal anggapan yang berkisar sekitar 2.417.850.000,’ rupiah .yang di kerjakan oleh Cv Cahaya Bintang. Dengan pengerjaan 120 K hari kerja. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat krusial pada proyek konstruksi di Cirebon untuk mencegah kecelakaan akibat perilaku tidak aman (88%) dan kondisi lingkungan (10%). K3 wajib diterapkan sesuai UU No. 1/1970, mencakup penggunaan APD, sertifikasi alat (scaffolding/angkat-angkut), dan SOP darurat, guna meningkatkan budaya keselamatan. Berikut adalah poin penting mengenai K3 Proyek di Cirebon: Pentingnya APD dan Budaya K3: Evaluasi menunjukkan penerapan K3 APD di Cirebon berkisar 20%-90%, dengan kendala utama adalah budaya pekerja dan keterbatasan anggaran. Perusahaan besar seperti Cirebon Power dan Depo Lokomotif Cirebon telah menerapkan prinsip K3 yang ketat. Sertifikasi K3 Resmi: Alat konstruksi di Cirebon wajib memiliki Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dari Kemnaker RI, termasuk alat angkat-angkut, bejana tekan, dan instalasi listrik. Pelatihan K3 Umum juga tersedia untuk memastikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko. Sertifikasi Scaffolding: Biaya sertifikasi K3 Scaffolding di Cirebon berkisar Rp 7,4 juta, sudah mencakup modul dan lisensi Kemnaker RI. Kebutuhan HSE: Banyak perusahaan di Cirebon membuka posisi HSE (Health, Safety, and Environment) yang membutuhkan sertifikat K3 Umum Kemnaker. Pengelolaan Darurat: Kondisi proyek yang berada di area terbuka sering membuat pengelolaan kondisi darurat diabaikan, padahal seharusnya tersedia jalur evakuasi. Pastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap (helm, sepatu safety, rompi, sarung tangan) dan mematuhi SOP untuk keselamatan bersama. Serta sistem alat operasional berkisar 0,2%. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023, pada Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.   Pantauan di lapangan, tim penyidik mendatangi lokasi sejak pagi hari dari pukul 08.00 wib sampai dengan 11.30 wib, dengan pengawalan ketat Petugas TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan arsip dokumen. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terkait maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Kalbar menegaskan, seluruh barang yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati. “ujarnya”. “Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan. Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Wartawan Maya Purwaningsih

Cirebon Bidik-kasusnews.com,- Proyek pengaspalan Jalan Lingkungan (Dukudalam) RW 03 Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diduga dikerjakan tidak sesuai standar atau asal-asalan. Pasalnya, belum genap satu bulan sejak pelaksanaannya pada akhir November 2025, permukaan aspal mulai mengelupas dan rusak di sejumlah titik. Kerusakan tersebut saat warga melihat ada beberapa titik yang rusak hasil pekerjaan asal asal dan tidak sesuai dengan standar pekerjaan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengerjaan pengaspalan dilakukan mulai sore hari sampai malam tidak ada papan proyeknya di duga Pemdes Sindangmekar mark up anggaran. Warga berharap agar jalan yang baru dibangun tersebut segera diperbaiki karena kondisinya mengganggu kenyamanan pandangan mata karena jalan baru seumur jagung di aspal yang rusak kembali. Pungkas warga Berdasarkan informasi di lokasi, pekerjaan pengaspalan tersebut dibiayai dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, namun tidak tahu berapa besarnya jumlah anggaran yang di gelar untuk pengaspal tersebut, karena di lokasi pekerjaan tidak nampak papan ptoyek (tidak ada papan proyeknya). Ungkap warga Melihat hal ini Ketua LSM Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) mengkritisi ada salah dalam pekerjaan Aspal diduga Mark Up anggaran yang mengalir ke kantong pemdes Sindangmekar, karena di lokasi pekerjaan tidak adanya informasi publik, hal ini kuat dugaan anggaran Aspal di sembunyikan hingga hasil pekerjaan asal asalan. Lanjut M. Maulana ketua LSM GPAB diri akan melakukan kordinasi kepihak terkait dan akan melakukan Pelaporan terkait pekerjaan Aspal yang belum satu bulan di kerjakan sudah rusak kembali yang di lengkapi dengan bukti bukti yang ada di lapangan. PungkaM. Maulana. Sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa menemui Kuwu Desa Sindangmekar dan saat di TLP/wa Kuwu tidak merespon dan enggan menjawabnya. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati. Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan. Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jumat (28/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, yang bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak. Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya. Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan,sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya. Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri. Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” lanjutnya. Wartawan Mulyawan

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Alamsyah, S.H., M.H., yang mulai bertugas sejak 28 Oktober 2025, menggelar Coffee Morning bersama jurnalis dari Kota dan Kabupaten Cirebon pada Jumat (28/11/2025). ‎ ‎Pertemuan perdana ini menjadi ruang awal bagi Kajari untuk membangun hubungan kerja yang sinergis antara Kejaksaan dan media dalam penyampaian informasi publik, khususnya di bidang penegakan hukum. ‎ ‎Di hadapan para jurnalis, Alamsyah menegaskan bahwa Kejaksaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi media, terutama terkait kebutuhan verifikasi dan penjelasan teknis pemberitaan. ‎ ‎Menurutnya, hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. ‎ ‎“Jika ada hal teknis pemberitaan yang perlu dijelaskan, silakan koordinasi kapan saja. Kami sangat terbuka,” kata Alamsyah. ‎ ‎Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Salah satu jurnalis mengangkat fenomena maraknya debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan disertai intimidasi. Isu tersebut disebut menimbulkan keresahan luas dan menjadi sorotan pemberitaan belakangan ini. ‎ ‎Menanggapi pertanyaan itu, Kajari Alamsyah menyampaikan bahwa persoalan debt collector bukan berada dalam kewenangan langsung Kejaksaan sehingga pihaknya tidak dapat memberikan komentar panjang. ‎ ‎“Soal debt collector, itu bukan ranah Kejaksaan,” jawabnya singkat. ‎ ‎Pernyataan tersebut memunculkan diskusi lanjutan di kalangan media. Beberapa jurnalis menilai, meskipun penanganan awal ada pada kepolisian. ‎ ‎Kata dia, kejaksaan tetap memiliki peran ketika perkara masuk tahap penyidikan hingga penuntutan, terutama ketika terdapat unsur pidana seperti perampasan atau pengancaman. ‎ ‎Meski terdapat momen tanya jawab yang cukup menghangat, suasana Coffee Morning tetap berlangsung kondusif. Para jurnalis mengapresiasi inisiatif Kajari dan berharap sinergi ini dapat terus berlanjut. ‎ ‎Mereka juga menitipkan harapan agar penegak hukum dapat lebih responsif terhadap isu-isu yang kerap meresahkan masyarakat. ‎ ‎Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama, menandai dimulainya hubungan kerja sama yang lebih erat antara Kejari Kota Cirebon dan insan pers. (Amin)