JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka terhadap korban, yakni dengan dalih pernikahan siri. Korban yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan diduga dipengaruhi secara psikologis hingga percaya telah menjadi istri sah pelaku.   Kapolres Jepara Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan perlindungan korban berjalan maksimal.   “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena alat bukti sudah mencukupi. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Kapolres.   Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pertama kali pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban sebagai simbol mahar dalam prosesi nikah siri fiktif yang dibuat untuk memperdaya korban.   Dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan asusila secara berulang.   Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban menemukan isi percakapan WhatsApp mencurigakan di telepon genggam anaknya ketika pulang ke rumah. Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Jepara pada Februari 2026.   Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data digital, pakaian milik korban, dan dokumen ijazah Madrasah Aliyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap tersangka. “Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Selain itu, pondok pesantren yang bersangkutan juga untuk sementara tidak diperbolehkan menerima santri baru sampai proses evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya.   Sementara itu, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyebut korban kini terus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Polres Jepara menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.(Wely)

JATENG:Bidik-kasunews.com JEPARA – Suasana Mapolres Jepara pada Senin sore (11/5/2026) tampak berbeda saat seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan resmi digiring menuju rumah tahanan Polres Jepara. Tepat pukul 14.58 WIB, AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati terlihat keluar dari ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.   Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, AJ keluar di unit PPA dengan kursi Roda di dorong petugas kepolisian serta kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat tenang saat menuju Rutan Polres Jepara untuk menjalani penahanan.   Sebelumnya, AJ menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan pendampingan kuasa hukum Nur Ali dan beberapa santri putra.   Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga barang bukti berupa telepon genggam milik keluarga korban. “Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kantongi,” jelas Wildan di ruang kerja.   Hingga kini, polisi menyebut baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan.   Sementara itu, pihak kuasa hukum AJ menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan dan AJ kini resmi ditahan di Rutan Polres Jepara.   Polres Jepara menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIMONEV BAMA Versi 2 sebagai langkah penguatan digitalisasi pengelolaan bahan makanan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, pejabat manajerial, perawat, staf pelayanan tahanan, serta petugas dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Seluruh unsur tersebut terlibat aktif dalam kegiatan guna memastikan pemahaman dan implementasi aplikasi dapat berjalan optimal di lapangan.   Bimtek ini membahas penggunaan fitur terbaru SIMONEV BAMA Versi 2, termasuk tata cara penginputan data bahan makanan, mekanisme pelaporan, serta sistem monitoring yang lebih terintegrasi. Narasumber juga memberikan penjelasan teknis terkait peningkatan akurasi data dan penyelesaian kendala operasional yang mungkin terjadi.   Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa digitalisasi melalui aplikasi SIMONEV BAMA merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola bahan makanan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dapur pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara semakin tertib, terukur, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Mei 2026 – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara konsisten menyelenggarakan kegiatan pembinaan kerohanian Islam berupa bimbinagn baca Al-Qur’an. Kegiatan yang dilangsungkan pada Senin (11/5/2026) ini bertempat di Masjid At-Taubah yang berada di dalam lingkungan rutan. Pembinaan ini diikuti dengan penuh khidmat oleh para Warga Binaan dan berlangsung secara terjadwal mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.   Kegiatan bimbingan baca Al-Qur’an ini merupakan agenda rutin institusi yang diselenggarakan setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Rangkaian ini diawali dengan pembacaan taawuz dan surah Al-Fatihah secara bersama-sama. Setelah itu, Warga Binaan membaca Al-Qur’an secara bergantian dan disimak secara langsung oleh sesama warga binaan yang telah fasih, terutama dalam penguasaan kaidah tajwid dan makharijul huruf. Proses pembelajaran kerohanian ini juga didampingi secara aktif oleh petugas pemasyarakatan dan para peserta program Maganghub Batch 2 Kementerian Ketenagakerjaan.   Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa metode pendampingan kolaboratif ini sangat efektif dalam mempercepat proses belajar warga binaan. “Penerapan metode tutor sebaya, di mana warga binaan yang sudah fasih ikut membimbing temannya, ditambah dengan kehadiran peserta magang, menciptakan suasana belajar yang nyaman dan interaktif. Kami berupaya memfasilitasi layanan kerohanian ini agar setiap warga binaan dapat melantunkan ayat suci dengan tartil dan benar sesuai kaidahnya,” ujar Benny.   Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kegiatan keagamaan sebagai fondasi utama dalam pembinaan mental dan kepribadian. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas untuk mengisi waktu luang, melainkan sarana esensial untuk introspeksi diri. Kami berharap dengan semakin dekatnya warga binaan dengan tuntunan Al-Qur’an, akan terbentuk karakter individu yang lebih sabar, berakhlak mulia, dan memiliki kesiapan batin yang matang saat kembali ke tengah masyarakat kelak,” tegas Renza. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan Srikandi Squad Nusantara Jepara melalui kegiatan sosial yang dilaksanakan pada Senin (11/05/2026) di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.   Dalam agenda tersebut, Srikandi Squad Nusantara bersama jajaran DPC memberikan donasi kepada dua anggota Squad Nusantara Tahunan, yakni Mas Purwanto atau yang akrab disapa Cipo dan Mas Hasyim (Alex). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas dan perhatian kepada sesama anggota organisasi.   Kegiatan ini juga dirangkai dengan takziah dan doa bersama atas meninggalnya Bapak Karso bin Kasiri, warga Desa Mangunan RT 03 RW 01, Kecamatan Tahunan. Ketua Srikandi Squad Nusantara Jepara, Ibu Iriana, berhalangan hadir karena ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, beliau memberikan amanat kepada Sri Ambarwati bersama jajaran Srikandi Tahunan untuk mewakili kegiatan sosial tersebut.   Dalam pelaksanaannya, rombongan didampingi langsung Ketua PAC Tahunan H. Purwanto beserta anggota Squad Nusantara Tahunan. Kehadiran mereka disambut hangat oleh keluarga almarhum dan masyarakat sekitar.   Acara yang dimulai pukul 16.30 WIB berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, seluruh peserta juga mengikuti tahlil dan doa bersama yang dipimpin oleh Fadholi Anwar.   Melalui kegiatan sosial ini, Srikandi Squad Nusantara Jepara berharap dapat terus mempererat rasa persaudaraan, kepedulian sosial, serta menjaga solidaritas antaranggota dan masyarakat di Kabupaten Jepara.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.   Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki di antaranya berupa keterangan saksi, percakapan digital yang telah diamankan, serta telepon genggam milik keluarga korban,ungkap Wildan di ruang kerja 11/5/2026.   AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.   Pihak kepolisian menyebut hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi. Meski begitu, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.   Polres Jepara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA -11-mei-2026.Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan kabupaten jepara memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.   Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umar rela, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki di antaranya berupa keterangan saksi, percakapan digital yang telah diamankan, serta telepon genggam milik keluarga korban,ungkap Wildan di ruang kerja 11/5/2026.   AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.   Pihak kepolisian menyebut hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi. Meski begitu, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.   Polres Jepara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Squad Nusantara menggelar acara pelantikan Ketua PAC baru sekaligus serah terima Surat Keputusan (SK) di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Minggu (10/05/2026). Kegiatan berlangsung meriah dan penuh kebersamaan dengan dihadiri jajaran pengurus serta seluruh ketua PAC se-Kabupaten Jepara. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki yang akrab disapa Mbah So. Dalam kesempatan itu, Mbah So secara resmi melantik Wanto sebagai Ketua PAC Squad Nusantara Kecamatan Pakis Aji sekaligus menyerahkan SK kepengurusan.   Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Harian Squad Nusantara, Wawan, beserta jajaran pengurus DPC lainnya. Kehadiran para ketua PAC dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara menambah semangat dan kekompakan organisasi.   Dalam sambutannya, Mbah So berharap PAC Pakis Aji dapat berkembang dan semakin solid dalam menjalankan roda organisasi serta terus hadir di tengah masyarakat. “Semoga PAC Pakis Aji bisa semakin besar, kompak, dan mampu menjaga solidaritas antaranggota Squad Nusantara,” ujar Mbah So.   Selain prosesi pelantikan, acara juga dihadiri oleh Hasim selaku Bidang Tenaga Kerja yang akrab disapa Pak Manyung. Ia menyampaikan harapannya agar Squad Nusantara ke depan semakin maju dan terus menjaga kekeluargaan di dalam organisasi.   Suasana semakin meriah dengan hiburan orkes yang menambah rasa suka cita para anggota dan tamu undangan yang hadir. Kebersamaan dan antusiasme anggota Squad Nusantara tampak begitu terasa sepanjang acara berlangsung.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara PAC Tahunan. Organisasi tersebut turut bersinergi dalam membantu pengamanan dan kelancaran kegiatan Karnaval Kabumi yang digelar di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu (10/5/2026).   Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu berlangsung meriah dan dipadati warga yang antusias menyaksikan jalannya karnaval. Dalam agenda tersebut, Ketua PAC Tahunan hadir langsung bersama enam personel Squad Nusantara untuk membantu pengamanan serta menjaga ketertiban selama acara berlangsung.   Kehadiran Squad Nusantara di tengah masyarakat menjadi bentuk nyata dukungan organisasi terhadap kegiatan budaya dan hiburan rakyat. Selain membantu kelancaran arus peserta dan penonton, personel juga turut menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.   Ketua PAC Tahunan menyampaikan bahwa keberadaan Squad Nusantara bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk pengabdian sosial kepada masyarakat. “Kami hadir untuk masyarakat, hadir untuk organisasi bukan materi. Semoga keberadaan kami bisa membantu dan bermanfaat dalam setiap kegiatan warga,” ungkapnya.   Sinergi antara organisasi masyarakat dan warga diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan dalam setiap agenda desa. Karnaval Kabumi Desa Kecapi pun berjalan lancar hingga selesai dengan suasana tertib dan penuh semangat kebudayaan.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-Mei-2026- Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Ketua PAC Pecangaan, Amir Yahya bersama jajaran anggota yang turun langsung membantu warga Desa Lebuawu RT 10 RW 02, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan sosial tersebut dilakukan untuk membantu seorang warga bernama Ibu Siti yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial karena kondisi yang dialaminya.   Dalam kegiatan itu, Amir Yahya bersama anggota PAC Pecangaan menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai guna membantu kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut.   Penyaluran bantuan turut didampingi Babinsa Desa Lebuawu, Rizqi Kurniawan, serta perangkat Desa Lebuawu sebagai bentuk sinergitas dan kepedulian bersama terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.   Ketua PAC Pecangaan, Amir Yahya menyampaikan bahwa aksi sosial tersebut merupakan bentuk rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap warga sekitar. “Kami bersama anggota hadir untuk memberikan dukungan moral dan sedikit bantuan kepada Ibu Siti. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga,” ungkapnya.   Ia juga berharap kepedulian sosial seperti ini dapat terus terjalin di tengah masyarakat agar warga yang membutuhkan dapat merasakan perhatian dan dukungan dari lingkungan sekitar. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh rasa kebersamaan antara anggota PAC Pecangaan, aparat desa, dan masyarakat setempat.(Wely)