JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka terhadap korban, yakni dengan dalih pernikahan siri. Korban yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan diduga dipengaruhi secara psikologis hingga percaya telah menjadi istri sah pelaku.   Kapolres Jepara Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan perlindungan korban berjalan maksimal.   “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena alat bukti sudah mencukupi. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Kapolres.   Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pertama kali pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban sebagai simbol mahar dalam prosesi nikah siri fiktif yang dibuat untuk memperdaya korban.   Dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan asusila secara berulang.   Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban menemukan isi percakapan WhatsApp mencurigakan di telepon genggam anaknya ketika pulang ke rumah. Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Jepara pada Februari 2026.   Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data digital, pakaian milik korban, dan dokumen ijazah Madrasah Aliyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap tersangka. “Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Selain itu, pondok pesantren yang bersangkutan juga untuk sementara tidak diperbolehkan menerima santri baru sampai proses evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya.   Sementara itu, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyebut korban kini terus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Polres Jepara menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.(Wely)

Palembang, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya menjaga kebugaran dan memastikan kesiapan fisik personel tetap optimal, Staf Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pembinaan Indeks Massa Tubuh (IMT) di Markas Komando Satbrimob Polda Sumsel, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Sugeng selaku Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel. Pembinaan IMT menjadi salah satu langkah pembinaan internal untuk memantau kondisi kesehatan personel sekaligus mendukung kesiapan mereka dalam menjalankan tugas-tugas operasional di lapangan. Dalam kegiatan ini, setiap personel menjalani pemeriksaan berat badan dan pengukuran tinggi badan guna mengetahui nilai indeks massa tubuh masing-masing. Hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai indikator awal untuk menilai kondisi kesehatan dan kebugaran anggota. Menurut Kompol Sugeng, kesehatan fisik merupakan modal utama bagi setiap anggota Polri, khususnya personel Brimob yang memiliki tugas dengan tingkat mobilitas dan tantangan tinggi. “Personel Brimob dituntut selalu siap menjalankan tugas kapan pun diperlukan. Karena itu, kondisi tubuh yang sehat, ideal, dan bugar harus terus dijaga,” ujarnya. Selain untuk memantau kondisi fisik, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya menerapkan pola hidup sehat, rutin berolahraga, dan menjaga asupan makanan agar tetap memiliki tubuh yang proporsional dan prima. Seluruh personel mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan tertib dan antusias. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Satbrimob Polda Sumsel berharap pembinaan IMT ini dapat dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, daya tahan fisik, dan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025 Yayasan Dhekarta di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan yayasan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan kondisi keuangan selama tahun anggaran 2025. Sebagai Ketua Pembina Yayasan Dhekarta, Kasad menegaskan pentingnya pengelolaan yayasan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kesejahteraan prajurit, PNS TNI AD, serta keluarga besar Angkatan Darat. Menurut Kasad, Yayasan Dhekarta memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan, termasuk pengelolaan Institut Teknologi Sains dan Kesehatan (ITSK) dr. Soepraoen serta RS Pelamonia, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh keluarga besar TNI AD dan masyarakat. Kasad juga menekankan kepada seluruh pengurus yayasan untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola organisasi agar semakin adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan ke depan. “Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegas Kasad. Rapat tahunan tersebut juga membahas tentang laporan pertanggungjawaban pengurus, evaluasi pelaksanaan program, serta rencana kerja ke depan guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan kontribusi Yayasan Dhekarta. Kegiatan ini dihadiri para pejabat utama Mabesad, Ketua Yayasan Dhekarta Brigjen TNI (Purn) dr. Bidik Catur Prasetya, beserta jajaran pengurus Yayasan Dhekarta. (Agus)

Bidik-kasusnews.com – Jakarta Barat – Tumpukan sampah yang menggunung di area lapangan Jalan Palem Lestari, RT 02 RW 018, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai keluhan warga. Kondisi tersebut telah berlangsung hampir satu bulan dan dinilai mengancam kesehatan lingkungan karena menimbulkan bau tidak sedap. Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak semakin berdampak buruk, khususnya bagi anak-anak yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi. Ketua RT 002 RW 018, Jethro Odolf Atmapralieto, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berinisiatif untuk mengangkut sampah secara mandiri. Namun, upaya tersebut terhambat oleh persoalan administratif di tingkat wilayah. “Pada dasarnya kami sudah siap mengangkut dan membuang sampah itu. Namun saat petugas akan bergerak, ada penghadangan oleh pihak keamanan dengan alasan pengeluaran sampah harus mendapatkan persetujuan dari Ketua RW terlebih dahulu,” ujar Jethro, Selasa (12/5/2026). Menurut Jethro, persoalan utama yang saat ini dirasakan warga adalah aroma menyengat dari tumpukan sampah yang terus mengganggu kenyamanan. “Baunya sudah sangat menyengat. Kami khawatir jika dibiarkan terlalu lama, kondisi ini dapat memicu berbagai penyakit,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 018, Iskandar, membenarkan adanya tumpukan sampah di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan serupa juga terjadi di beberapa titik lain di lingkungan RW 018. Menurut Iskandar, sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut perlu dievaluasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tetap mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021 sebagai dasar dalam pengelolaan lingkungan. Sistem yang ada memang perlu dibenahi agar penanganan sampah lebih efektif,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan koordinasi untuk mempercepat penanganan di lapangan. “Kami akan segera tindak lanjuti informasi ini dan berkoordinasi lebih lanjut agar persoalan di lapangan dapat segera teratasi,” katanya melalui sambungan telepon. Warga berharap koordinasi antara pengurus RT, RW, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup dapat berjalan lebih baik. Mereka menilai persoalan sampah seharusnya diselesaikan dengan langkah cepat dan terukur, bukan terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut. Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat berharap tumpukan sampah di ruang publik tersebut segera diangkut demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan warga sekitar. (Agus)

Musi Banyuasin, Bidik-kasusnews.com, Upaya menjaga keamanan di kawasan objek vital terus diperkuat. Sebanyak 10 personel Kompi 3 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan diterjunkan untuk melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, khususnya di kawasan PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (11/5/2026). Penugasan tersebut dipimpin langsung oleh Danton 1 Kompi 3 Batalyon D Pelopor, Ipda Edi Mulyanto. Kehadiran personel Brimob bertujuan untuk mendukung pengamanan perusahaan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat mengganggu aktivitas operasional. Selama bertugas, personel melakukan patroli rutin, pemantauan situasi, serta berkoordinasi dengan petugas keamanan internal PT Hindoli. Pengawasan juga difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan sejak dini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam memberikan dukungan pengamanan pada kawasan strategis dan objek vital nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah. Dengan kehadiran personel Brimob, situasi keamanan di kawasan PT Hindoli diharapkan tetap kondusif, sehingga aktivitas perusahaan dan masyarakat sekitar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Agus)

Bidik-kasusnews.com – Amuntai – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah, RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Amuntai Tengah melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Amuntai Tengah/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 10 Mei 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban, Gusti Jaya (57), warga Jalan Inayah Blok J, RT 20, Kelurahan Sungai Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek kecil di pelipis mata kanan serta memar dan pembengkakan pada mata kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara anak korban dengan sejumlah warga. Ketua RT setempat sempat berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak lama setelah mediasi gagal, tiga pria berinisial S, MFAS, dan MS mendatangi rumah korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban di teras rumahnya. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dan rekaman CCTV. Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Sam’an (63), Muhammad Fitriadi Suhada (27), dan Muhammad Saubari (18). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban mengalami luka. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kemudian,” demikian keterangan resmi yang disampaikan jajaran Polres Hulu Sungai Utara. (Agus)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com   Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) melalui personel Siaga 3B (S3B) kembali melaksanakan patroli malam rutin di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin malam (11/5/2026). Sebanyak 10 personel yang dipimpin oleh Serma Deki S. bergerak pada pukul 21.15 WIB menggunakan satu unit kendaraan operasional Toyota Hi-Lux bernomor registrasi 21029-XXI. Patroli difokuskan pada dua lokasi penting, yakni Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung dan Rumah Dinas Pangdam II/Sriwijaya. Kegiatan ini merupakan langkah preventif TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus menunjukkan kehadiran aparat di tengah masyarakat guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Dansatgas Patroli, Serma Deki S., menegaskan bahwa patroli malam tidak hanya bertujuan menjaga objek vital, tetapi juga memberikan rasa tenang kepada warga. “Kehadiran kami di lapangan untuk memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Rasa aman adalah hak setiap warga, dan menjadi tanggung jawab kami untuk menjaganya,” ujarnya saat pelaksanaan patroli. Selama kurang lebih satu jam, personel menyusuri kawasan perkantoran, permukiman dinas, serta sejumlah ruas jalan utama di Bandar Lampung. Dari hasil pemantauan, situasi di wilayah terpantau aman dan terkendali tanpa ditemukan aktivitas yang mencurigakan. Komandan Kodim 0410/KBL melalui Perwira Jaga Kodim menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan disiplin, sigap, dan humanis. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa TNI selalu hadir sebagai pelindung dan sahabat rakyat. Patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” ungkapnya. Kodim 0410/Kota Bandar Lampung berharap kegiatan patroli malam ini semakin mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat. Lingkungan yang aman dan tertib diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan keluarga yang nyaman serta memperkuat ketahanan wilayah. (Agus)

JATENG:Bidik-kasunews.com JEPARA – Suasana Mapolres Jepara pada Senin sore (11/5/2026) tampak berbeda saat seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan resmi digiring menuju rumah tahanan Polres Jepara. Tepat pukul 14.58 WIB, AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati terlihat keluar dari ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.   Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, AJ keluar di unit PPA dengan kursi Roda di dorong petugas kepolisian serta kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat tenang saat menuju Rutan Polres Jepara untuk menjalani penahanan.   Sebelumnya, AJ menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan pendampingan kuasa hukum Nur Ali dan beberapa santri putra.   Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga barang bukti berupa telepon genggam milik keluarga korban. “Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kantongi,” jelas Wildan di ruang kerja.   Hingga kini, polisi menyebut baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan.   Sementara itu, pihak kuasa hukum AJ menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan dan AJ kini resmi ditahan di Rutan Polres Jepara.   Polres Jepara menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIMONEV BAMA Versi 2 sebagai langkah penguatan digitalisasi pengelolaan bahan makanan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, pejabat manajerial, perawat, staf pelayanan tahanan, serta petugas dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Seluruh unsur tersebut terlibat aktif dalam kegiatan guna memastikan pemahaman dan implementasi aplikasi dapat berjalan optimal di lapangan.   Bimtek ini membahas penggunaan fitur terbaru SIMONEV BAMA Versi 2, termasuk tata cara penginputan data bahan makanan, mekanisme pelaporan, serta sistem monitoring yang lebih terintegrasi. Narasumber juga memberikan penjelasan teknis terkait peningkatan akurasi data dan penyelesaian kendala operasional yang mungkin terjadi.   Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa digitalisasi melalui aplikasi SIMONEV BAMA merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola bahan makanan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dapur pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara semakin tertib, terukur, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Mei 2026 – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara konsisten menyelenggarakan kegiatan pembinaan kerohanian Islam berupa bimbinagn baca Al-Qur’an. Kegiatan yang dilangsungkan pada Senin (11/5/2026) ini bertempat di Masjid At-Taubah yang berada di dalam lingkungan rutan. Pembinaan ini diikuti dengan penuh khidmat oleh para Warga Binaan dan berlangsung secara terjadwal mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.   Kegiatan bimbingan baca Al-Qur’an ini merupakan agenda rutin institusi yang diselenggarakan setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Rangkaian ini diawali dengan pembacaan taawuz dan surah Al-Fatihah secara bersama-sama. Setelah itu, Warga Binaan membaca Al-Qur’an secara bergantian dan disimak secara langsung oleh sesama warga binaan yang telah fasih, terutama dalam penguasaan kaidah tajwid dan makharijul huruf. Proses pembelajaran kerohanian ini juga didampingi secara aktif oleh petugas pemasyarakatan dan para peserta program Maganghub Batch 2 Kementerian Ketenagakerjaan.   Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa metode pendampingan kolaboratif ini sangat efektif dalam mempercepat proses belajar warga binaan. “Penerapan metode tutor sebaya, di mana warga binaan yang sudah fasih ikut membimbing temannya, ditambah dengan kehadiran peserta magang, menciptakan suasana belajar yang nyaman dan interaktif. Kami berupaya memfasilitasi layanan kerohanian ini agar setiap warga binaan dapat melantunkan ayat suci dengan tartil dan benar sesuai kaidahnya,” ujar Benny.   Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kegiatan keagamaan sebagai fondasi utama dalam pembinaan mental dan kepribadian. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas untuk mengisi waktu luang, melainkan sarana esensial untuk introspeksi diri. Kami berharap dengan semakin dekatnya warga binaan dengan tuntunan Al-Qur’an, akan terbentuk karakter individu yang lebih sabar, berakhlak mulia, dan memiliki kesiapan batin yang matang saat kembali ke tengah masyarakat kelak,” tegas Renza. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara