JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 25 September 2026 – Usai melaksanakan Salat Jumat, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan pembacaan Surat Ar-Rahman dan doa bersama di Masjid At-Taubah Rutan Jepara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan keagamaan sekaligus sebagai ikhtiar bersama untuk mendoakan kebaikan bagi jajaran dan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Ar-Rahman yang diikuti oleh warga binaan secara bersama-sama dalam suasana khidmat. Setelah pembacaan Al-Qur’an, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama yang secara khusus ditujukan untuk Pemasyarakatan, agar seluruh jajaran senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, keselamatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan pengabdian. Doa bersama tersebut juga menjadi bentuk kepedulian dan dukungan warga binaan terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Melalui kegiatan keagamaan, warga binaan diajak untuk turut memanjatkan doa bagi kebaikan seluruh insan Pemasyarakatan serta keberlangsungan pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan tidak hanya menjadi sarana pembinaan kepribadian bagi warga binaan, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan Pemasyarakatan secara keseluruhan. “Pembacaan Surat Ar-Rahman dan doa bersama ini menjadi momentum bagi kita untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi Pemasyarakatan. Semoga seluruh jajaran diberikan kesehatan, keselamatan, kekuatan, dan kelancaran dalam melaksanakan tugas serta senantiasa diberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan,” ujar Renza. Kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan diikuti warga binaan secara tertib. Rutan Jepara terus mendorong kegiatan pembinaan keagamaan sebagai bagian dari upaya membangun karakter, kepedulian, dan nilai-nilai positif dalam diri warga binaan. Kegiatan pembacaan Surat Ar-Rahman dan doa bersama berlangsung khidmat, aman, dan tertib.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 25 September 2026 – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan senam sehat sebagai bagian dari program pembinaan di bidang kesehatan dan kebugaran jasmani. Kegiatan dilaksanakan dalam suasana penuh semangat dan diikuti oleh warga binaan dengan tertib. Senam sehat menjadi salah satu kegiatan positif yang rutin dilaksanakan untuk membantu menjaga kondisi fisik warga binaan tetap prima. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh, kegiatan olahraga bersama juga menjadi sarana untuk membangun kebersamaan serta menciptakan suasana pembinaan yang aktif dan positif di lingkungan Rutan. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan mengikuti berbagai gerakan senam secara bersama-sama. Petugas turut melakukan pendampingan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung guna memastikan seluruh rangkaian berjalan dengan aman dan tertib. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kesehatan jasmani merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. “Kami terus mendorong warga binaan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran melalui kegiatan olahraga. Dengan kondisi tubuh yang sehat, warga binaan diharapkan dapat mengikuti berbagai program pembinaan dengan lebih optimal,” ujar Renza. Melalui kegiatan senam sehat yang dilaksanakan secara rutin, Rutan Jepara berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung pola hidup sehat sekaligus memberikan kegiatan positif bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Kegiatan senam sehat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bogor – Bidik-kasusnews.com Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara mengejutkan menemukan kompleks hunian mewah menyerupai klaster apartemen atau perumahan elite di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Temuan mencengangkan ini didapati saat tim Ombudsman menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rabu malam, 23 September 2026. Sidak yang dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong di gerbang depan karena adanya upaya penolakan dan penghalangan dari petugas sipir. Namun, tim Ombudsman berhasil menembus barikade dan menyisir area belakang lapas. Di lokasi tersebut, Ombudsman menemukan sekitar 10 unit bangunan seluas total 300 meter persegi dengan arsitektur modern. Di dalam hunian-hunian tersebut, ditemukan berbagai fasilitas mewah yang sangat bertolak belakang dengan standar kamar tahanan pada umumnya, meliputi: Tempat tidur spring bed, sofa premium, pendingin ruangan (AC), dan TV LED berukuran besar. Dapur pribadi beserta kulkas yang setelah diperiksa di dalamnya berisi pasokan minuman keras (miras). Fasilitas penunjang di luar bangunan berupa area kebugaran (gym), kolam, hingga sarana mini golf/simulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan. Dua unit mobil mewah yang terparkir di area khusus dalam kompleks tersebut.Saat penggerebekan berlangsung, Ombudsman mendapati hunian mewah tersebut ditempati langsung oleh warga binaan (narapidana). Beberapa di antaranya bahkan langsung melarikan diri begitu menyadari kedatangan tim sidak. Selain fasilitas ilegal, Ombudsman menyoroti celah keamanan yang sangat fatal. Di bagian belakang kompleks terdapat jalur pembuangan sampah terbuka tanpa pagar pembatas. Jalur ini menjadi akses keluar-masuk kendaraan dan dinilai membuka potensi besar bagi warga binaan untuk keluar – masuk lapas secara bebas tanpa pengawasan. Merespons temuan tersebut, pihak Lapas Cibinong melalui Kepala Pengamanan Lapas, I Gusti Bagus, berdalih bahwa bangunan-bangunan mewah tersebut bukanlah kamar tahanan, melainkan deretan rumah dinas bagi pejabat lapas, dokter, perawat, dan Kasubsi Trantib. Menindaklanjuti temuan serius ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah menerjunkan tim khusus ke Lapas Cibinong. Saat ini, pemeriksaan intensif sedang dilakukan terhadap pejabat internal lapas untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. (Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan karyawan salah satu bank plat merah berinisial S (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022 hingga 2024. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli serta mengumpulkan barang bukti. “Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan tersangka berinisial S,” ujar Ahmad Za’im kepada Bidik-kasusnews Kamis (24/9/2026). Menurut Za’im, berdasarkan hasil audit BPKP, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp703.288.748. Kerugian itu berasal dari dua modus. Pertama, adanya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah atau tempilan dengan nilai Rp50 juta. Kedua, tersangka diduga tidak menyetorkan angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah yang sebelumnya telah diserahkan kepadanya selaku mantri. Nilai angsuran dan pelunasan yang tidak disetorkan tersebut mencapai Rp653.288.748. Za’im menjelaskan, uang yang diduga berasal dari penyimpangan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dalam perkembangan penyidikan, Za’im juga menyebut tersangka mengaku terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. “Pengakuan tersangka, dia terjerat pinjol. Dia gali lubang tutup lubang,” ungkap Za’im. Kejaksaan Negeri Jepara juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun bertambahnya nasabah yang menjadi korban apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan. Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Za’im menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit mikro tersebut.(Wely)
PALANGKA RAYA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Langkah PT NPR yang dikabarkan tetap akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 mendapat penolakan tegas sekaligus seruan keras kepada pucuk pimpinan negara dan lembaga penegak hukum tertinggi. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, tali asih belum dibayarkan secara layak, serta proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, langkah perusahaan dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. (24/9/2026) Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak sah masyarakat yang telah berjuang melalui jalur hukum hingga ke tingkat kasasi. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026). TUMPANG TINDIH KONSESI & PROSES HUKUM MASIH BERJALAN Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – ANCAMAN KONFLIK HORIZONTAL & PELANGGARAN HAM Pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan perlakuan dalam pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal, sekaligus mencederai hak-hak dasar masyarakat adat – ranah yang menjadi perhatian serius Komnas HAM. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. SERUAN TEGAS KEPADA LEMBAGA NEGARA TERTINGGI Karena persoalan ini menyangkut benturan kepentingan besar, hukum yang diabaikan, dan hak masyarakat yang dilangkahi, Prianto secara resmi meminta ketegasan dan sikap tegas dari lembaga-lembaga tertinggi negara: PERTAMA: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak rakyat kecil dan masyarakat adat. KEDUA: KAPOLRI RI – menjamin keamanan dan ketertiban, tidak membiarkan pemaksaan kehendak yang berpotensi memicu konflik. KETIGA: JAKSA AGUNG / KEJAGUNG RI- menegakkan hukum secara adil dan konsisten di seluruh lapisan masyarakat. KEEMPAT: KPK RI – mengawasi dugaan penyimpangan kebijakan, pungutan liar, atau suap yang mungkin terjadi dalam proses perizinan dan pembayaran kompensasi lahan. KELIMA: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) RI* – memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak atas tanah, penggusuran paksa, serta tindakan yang memecah belah masyarakat adat. Prianto juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban maupun evaluasi apabila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM — semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada lembaga-lembaga negara tersebut. Apakah mereka akan memberikan sikap tegas dan berani, atau justru membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga meledak menjadi konflik yang lebih besar? Bagi masyarakat Desa Karendan, ini bukan sekadar soal lahan — ini soal keadilan, hukum, dan masa depan mereka. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM/RED)
Jakarta – Bidik-kasusnews.com September kerap menjadi bulan yang membawa kembali ingatan bangsa Indonesia pada sejumlah peristiwa kelam dalam perjalanan sejarah. Istilah “September Hitam” kemudian digunakan di ruang publik untuk mengingat berbagai persoalan, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kekerasan, serta peristiwa masa lalu yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan dan pekerjaan rumah. Menghadirkan kembali sejarah bukan berarti membuka luka lama untuk mempertajam pertentangan. Sebaliknya, sejarah semestinya menjadi ruang untuk belajar. Dari berbagai peristiwa masa lalu, kita dapat memahami bahwa perbedaan yang tidak dikelola melalui dialog berpotensi berkembang menjadi konflik ketika ruang untuk saling mendengar semakin menyempit. Bagi saya, mengingat sejarah adalah bagian dari tanggung jawab antargenerasi. Kita perlu memberikan penghormatan kepada para korban, membuka ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan pengalaman dan kesaksiannya, sekaligus memastikan pembahasan mengenai HAM berlangsung secara bertanggung jawab. Namun, pembicaraan mengenai sejarah juga membutuhkan kehati-hatian. Peristiwa masa lalu perlu dibahas berdasarkan fakta, konteks, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Ingatan sejarah jangan sampai berubah menjadi alat untuk menumbuhkan kebencian kepada kelompok tertentu. Tantangan di Era Media Sosial Cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi mengenai sejarah kini telah berubah secara signifikan. Jika dahulu pembahasan sejarah lebih banyak berlangsung melalui buku, ruang kelas, forum diskusi, maupun media massa, saat ini sebuah foto lama, potongan video, atau pernyataan yang kehilangan konteks dapat menyebar luas hanya dalam hitungan menit. Perubahan tersebut membawa peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, masyarakat memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap berbagai sumber sejarah. Namun di sisi lain, derasnya arus informasi membuat batas antara fakta, opini, kesaksian, dan informasi yang belum terverifikasi menjadi semakin mudah kabur. Karena itu, momentum September Hitam semestinya juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan literasi sejarah dan literasi digital masyarakat. Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, kita perlu melihat siapa sumbernya, kapan peristiwa tersebut terjadi, apa konteksnya, serta apakah informasi tersebut memiliki dukungan dari sumber lain yang kredibel. Sikap kritis menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terjebak pada informasi yang sengaja dipotong dari konteks atau disajikan untuk membangun persepsi tertentu. Kritik, Kesaksian, dan Provokasi Dalam kehidupan demokrasi, kritik terhadap pemerintah, negara, maupun kebijakan publik merupakan bagian dari ruang kebebasan berpendapat. Demikian pula kesaksian korban dan keluarga korban memiliki posisi penting dalam menjaga ingatan kolektif mengenai suatu peristiwa. Namun, kritik dan kesaksian perlu dibedakan dari provokasi. Perbedaan pandangan mengenai sejarah seharusnya tidak otomatis berubah menjadi permusuhan. Ketika perbedaan dipelintir menjadi kebencian terhadap kelompok tertentu, tujuan untuk belajar dari sejarah justru dapat kehilangan maknanya. Kita perlu membangun budaya diskusi yang memungkinkan berbagai perspektif disampaikan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap kemanusiaan. Jakarta, sebagai salah satu ruang perjumpaan berbagai kelompok masyarakat, memiliki posisi penting dalam membangun tradisi tersebut. Kampus, organisasi kemasyarakatan, komunitas pemuda, media, serta ruang digital dapat menjadi tempat bertemunya beragam pandangan mengenai sejarah dan HAM. Perbedaan perspektif tidak harus dihapus. Justru melalui dialog yang terbuka, masyarakat dapat memahami mengapa sebuah peristiwa dipandang secara berbeda oleh kelompok yang berbeda. Mengingat Tanpa Mewariskan Kebencian Yang kita perlukan bukan melupakan sejarah, melainkan belajar darinya. Menghormati korban tidak harus berarti mewariskan kebencian kepada generasi berikutnya. Membicarakan dugaan pelanggaran HAM tidak harus berujung pada permusuhan. Begitu pula perbedaan pandangan mengenai sebuah peristiwa sejarah tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling meniadakan. Generasi muda berhak mengetahui sejarah bangsanya secara utuh. Mereka juga berhak mendapatkan ruang untuk bertanya, berdiskusi, menguji informasi, dan membentuk pandangan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah pentingnya menghadirkan sejarah bukan hanya sebagai kumpulan tanggal dan peristiwa, tetapi sebagai pembelajaran mengenai konsekuensi dari keputusan manusia. Sejarah dapat mengajarkan bahwa kekerasan bukan jalan keluar dari perbedaan. Sejarah juga mengingatkan bahwa ketika dialog berhenti dan kebencian mengambil alih, masyarakat dapat membayar harga yang sangat mahal. Pada akhirnya, menjaga ingatan sejarah bukan semata-mata tentang bagaimana kita memandang masa lalu. Lebih jauh dari itu, menjaga ingatan adalah upaya untuk memastikan kesalahan yang pernah terjadi tidak kembali terulang. September Hitam dapat kita jadikan momentum untuk mengingat dengan jernih, membicarakan sejarah secara bertanggung jawab, dan memperluas ruang dialog. Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan bangsa yang mampu belajar dari masa lalu tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk kembali bermusuhan. Mari menjadikan September sebagai momentum untuk merawat ingatan, membuka ruang dialog, menghormati kemanusiaan, dan memastikan bahwa kekerasan tidak kembali menjadi jalan dalam menyelesaikan perbedaan. Martin Khisna : Sekretaris Perkumpulan Laskar Ampera Arief Rachman Hakim Angkatan Enam (Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 23 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. Sidang TPP dilaksanakan untuk membahas berbagai hal terkait perkembangan pembinaan warga binaan serta usulan yang berkaitan dengan pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan dan pertimbangan berdasarkan data serta perkembangan masing-masing warga binaan. Kegiatan berlangsung secara tertib dengan melibatkan jajaran terkait. Pelaksanaan Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap rekomendasi pembinaan diberikan melalui proses yang objektif, terukur, dan sesuai prosedur. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam melaksanakan pembinaan secara terarah. “Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Setiap usulan dan rekomendasi dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Renza. Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Rutan Jepara terus berupaya memastikan proses pembinaan berjalan secara berkelanjutan sekaligus mendukung pemenuhan hak warga binaan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat pemahaman masyarakat. Hal tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Jepara melalui penyuluhan P4GN di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Selasa (22/9/2026). Bertempat di Pendopo Balai Desa Gemulung, kegiatan tersebut diikuti puluhan warga bersama perangkat desa. Sedikitnya 35 perwakilan masyarakat hadir mengikuti edukasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. KBO Satresnarkoba Polres Jepara IPDA Sutrisno, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai dampak penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Materi yang disampaikan juga mencakup sejumlah aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, KUHP, dan kesehatan. Tidak hanya mendengarkan pemaparan, warga diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan seputar persoalan narkoba yang dapat muncul di lingkungan masyarakat. Suasana semakin semarak ketika peserta diajak meneriakkan yel-yel bersama sebagai bentuk komitmen menjauhi narkoba. “Narkoba NO, Hidup Sehat YES!” menjadi seruan yang menggema di Pendopo Balai Desa Gemulung. Carik Desa Gemulung, Ahmad Fauzi, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Kehadiran kepolisian di tengah masyarakat dinilai dapat menambah wawasan warga sekaligus memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan desa yang aman. IPDA Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa. “Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Program Asta Cita Presiden RI dalam optimalisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa,” ujarnya. Dengan adanya edukasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko narkoba dan tidak mudah terpengaruh oleh penyalahgunaan maupun peredarannya. Polres Jepara juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing agar upaya menciptakan Jepara yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.(Wely) Sumber:Humas polres jepara
JAKARTA – Bidik-kasusnews.com Ledakan arus informasi di era media sosial membuat setiap kabar dapat berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya hanya dalam hitungan detik. Namun di tengah derasnya informasi tersebut, masyarakat dihadapkan pada satu tantangan serius: membedakan mana fakta, mana opini, dan mana informasi yang belum teruji kebenarannya.(23/9/2026) Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecepatan sebagai alasan untuk mengabaikan kebenaran. Menurutnya, kebiasaan langsung mempercayai dan membagikan informasi tanpa melakukan pemeriksaan justru dapat membuka ruang semakin luas bagi penyebaran hoaks. “Informasi boleh cepat, tetapi kebenaran wajib tepat. Jangan hanya karena sebuah informasi viral kemudian kita menganggapnya benar. Cek sumbernya, cek faktanya, dan pastikan kebenarannya sebelum dibagikan,” tegas H. Dian Surahman. Ia menekankan bahwa satu kali menekan tombol share mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya dapat menjadi sangat luas ketika informasi tersebut ternyata tidak benar. Informasi yang keliru dapat menimbulkan keresahan, membentuk persepsi yang salah, memicu kesalahpahaman, bahkan merugikan pihak tertentu. Karena itu, H. Dian mengajak masyarakat untuk membangun budaya “saring sebelum sharing” sebagai kebiasaan utama dalam menggunakan media sosial. “Jangan biarkan jari kita lebih cepat daripada pikiran kita. Berhenti sejenak, periksa sumbernya, lihat konteksnya, kemudian pastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” ujarnya. Menurut H. Dian, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap konten yang sengaja menggunakan judul provokatif, potongan video tanpa konteks, foto lama yang dikemas seolah-olah peristiwa baru, maupun narasi yang tidak mencantumkan sumber yang jelas. “Ia mengingatkan bahwa viral bukan ukuran kebenaran.” Sebuah informasi yang telah dibagikan ribuan atau bahkan jutaan kali tetap perlu diverifikasi. Sebaliknya, informasi yang benar tidak selalu menjadi informasi yang paling viral. “Jangan ukur kebenaran dari berapa banyak orang yang membagikannya. Ukur dari fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata H. Dian. FRIC mendorong masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang tidak hanya aktif, tetapi juga kritis dan bertanggung jawab. Setiap orang memiliki peran dalam menjaga ruang digital agar tidak dipenuhi informasi palsu, provokasi, maupun kabar yang belum terverifikasi. Dalam konteks tersebut, literasi digital menjadi semakin penting. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk mengatakan “belum tentu benar” ketika menemukan informasi yang belum jelas, sekaligus memiliki kedisiplinan untuk melakukan pengecekan sebelum ikut menyebarkannya. “Kalau sumbernya tidak jelas, jangan buru-buru percaya. Kalau faktanya belum jelas, jangan buru-buru share. Kita semua punya tanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat,” tegasnya. Pesan Ketum FRIC tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan hoaks tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, aparat, maupun platform media sosial. Masyarakat sebagai pengguna sekaligus penyebar informasi memiliki posisi penting dalam menentukan kualitas ruang digital. Satu orang yang memilih tidak menyebarkan informasi palsu dapat menghentikan satu rantai penyebaran hoaks. Sebaliknya, satu unggahan tanpa verifikasi dapat menjadi awal dari penyebaran informasi yang semakin sulit dikendalikan. Karena itu, FRIC mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan cek sumber, cek fakta dan cek konteks sebagai kebiasaan sebelum membagikan informasi apa pun “Mari menjadi pengguna media sosial yang cerdas. Jangan mudah terpancing, jangan mudah percaya, dan jangan menjadi bagian dari penyebaran hoaks. Saring sebelum sharing,” pungkas H. Dian Surahman. “CEK SUMBER — CEK FAKTA — CEK KONTEKS — BARU SHARE.” (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pembuatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan kembali bergulir di meja persidangan. Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kejaksaan negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im menyampaikan, para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tujuh saksi merupakan pekerja terdakwa AR, dua lainnya berprofesi sebagai sopir, sedangkan satu saksi merupakan penjual mesin cetak. “Agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Za,im saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 23/9/2026. Dalam persidangan, sejumlah keterangan berkaitan dengan pembuatan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan turut terungkap. Namun, seluruh keterangan saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai sesuai relevansinya dalam perkara. “Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembuatan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. Ia menambahkan, seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan akan dicermati dalam proses pembuktian perkara. Persidangan berlangsung kondusif. Pemeriksaan terhadap para saksi berjalan aman, tertib, dan lancar. Sementara itu, proses pemeriksaan saksi belum selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026, dengan agenda kembali mendengarkan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan keterangan yang muncul di persidangan akan menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim.(Wely)