Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Doa Bersama Lintas Agama secara daring melalui sarana Zoom Meeting pada Kamis (25/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dan diikuti oleh para pejabat utama Polres Majalengka, personel Polri, serta para tokoh dan pemuka agama dari berbagai agama yang ada di Kabupaten Majalengka. Doa bersama lintas agama ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama 80 tahun. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta memohon doa agar Polri senantiasa diberikan kekuatan, keselamatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sambutannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa momentum HUT Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan doa bersama tersebut dihadiri oleh para pemuka agama dari masing-masing agama yang secara bergantian memimpin doa sesuai keyakinan masing-masing. Suasana berlangsung khidmat, penuh kebersamaan, dan mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman. Melalui kegiatan ini, Polres Majalengka berharap sinergitas antara Polri, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin dengan baik guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memastikan sayembara pencarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan asal Bandung berinisial YTR (29), resmi berakhir. Keputusan tersebut diambil setelah pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi melalui akun media sosial pribadinya, Kamis 25 Juni 2026. Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang bergerak cepat hingga berhasil menangkap tersangka. “Sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar,” ujar Dedi Mulyadi dikutip, Jumat 26 Juni 2026. Sebelumnya, Dedi sempat mengumumkan hadiah atau sayembara sebesar Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait keberadaan Taufik Hidayat. Sayembara tersebut dibuka sebagai bentuk partisipasi publik untuk membantu aparat kepolisian mempercepat proses pencarian pelaku. Namun setelah melakukan koordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Dedi memutuskan dana yang telah disiapkan tidak diberikan sebagai hadiah kepada pelapor. Dana tersebut justru akan dialihkan untuk membantu pemulihan korban yang mengalami penderitaan akibat dugaan penganiayaan selama bertahun-tahun. Menurut Dedi, bantuan senilai Rp250 juta itu akan ditempatkan dalam bentuk sertifikat deposito sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi korban dan keluarganya. “Saya menyerahkannya dan dibuat sertifikat deposito senilai Rp250 juta,” kata Dedi. Dana tersebut rencananya akan diserahkan melalui Bank Jawa Barat (BJB) dalam bentuk sertifikat deposito pada peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, juga dilaksanakan oleh jajaran Polres Cirebon Kota, Kamis 25 Juni 2026. Polres Cirebon Kota menggelar kegiatan Bengkel Gratis Bersama Ojol Kamtibmas sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Latpri Polres Cirebon Kota dan mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir. Selain memberikan manfaat langsung kepada para pengemudi ojek online, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat. Kasat Binmas Polres Cirebon Kota, Iptu Erni Suhaeni mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Menurutnya, para pengemudi ojek online memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari karena membantu mobilitas warga sekaligus menjadi bagian dari elemen masyarakat yang turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban. “Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk perawatan kendaraan, tetapi juga menjadi sarana mempererat komunikasi dan membangun kedekatan antara Polri dengan komunitas ojek online,” tuturnya. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.50 WIB tersebut dimanfaatkan para anggota Ojol Kamtibmas untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan secara gratis. Melalui layanan ini, para pengemudi dapat memastikan kondisi sepeda motor yang digunakan setiap hari tetap dalam keadaan prima. Kendaraan yang terawat dengan baik dinilai sangat penting untuk menunjang keselamatan berkendara sekaligus meningkatkan kenyamanan saat memberikan layanan kepada masyarakat. Karena itu, program bengkel gratis ini mendapat antusiasme tinggi dari para pengemudi yang hadir. Sejumlah pejabat utama Polres Cirebon Kota turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, Kabag Log Kompol Didin, Kasat Lantas AKP Hadi Suryanto, Kasat Intelkam AKP Iwan, serta KBO Sat Binmas IPTU Maman S. Bengkel gratis bagi pengemudi ojek online menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya penyelundupan obat keras dan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil digagalkan petugas keamanan. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang terlarang di area sensitif tubuh seorang pengunjung wanita. Peristiwa tersebut terjadi saat layanan kunjungan warga binaan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Aktivitas kunjungan yang awalnya berjalan normal mendadak menjadi perhatian setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang pengunjung berinisial APD. Perempuan tersebut datang ke Rutan Kelas I Cirebon bersama seorang anak laki-laki untuk menemui suaminya yang tengah menjalani masa pidana. Namun, ketelitian petugas keamanan dalam melakukan pemeriksaan berhasil mengungkap dugaan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan rutin terhadap seluruh pengunjung yang hendak memasuki area layanan kunjungan. Sesuai prosedur keamanan yang berlaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang diduga akan diselundupkan kepada salah satu warga binaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan di toilet area kunjungan, petugas menemukan 103 butir obat keras jenis tramadol serta dua klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Jonson. Barang-barang tersebut diketahui disembunyikan di area kemaluan APD. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang terlarang itu diduga akan diberikan kepada suaminya yang menghuni kamar 4B di Rutan Kelas I Cirebon. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran pengamanan rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) segera memerintahkan pengamanan terhadap APD sekaligus memanggil warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menjadi pusat perhatian setelah sekelompok massa firma hukum sandekla trimukti, AMCB, BATARA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor tersebut 24 juni 2026. Dalam aksi itu, para demonstran menyampaikan berbagai tuntutan terkait tata kelola pendidikan serta meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, untuk mundur dari jabatannya. Massa aksi datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan serta kritik terhadap kebijakan yang dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan di dunia pendidikan. Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan aspirasi mereka terkait transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon. Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain: Membebaskan pungutan liar Dana BOS. Memprioritaskan perbaikan sekolah yang rusak parah. Menghentikan monopoli kegiatan hanya pada satu kelompok rekanan. Mengawasi distribusi MBG yang tidak sesuai mutu dan harga. Tuntutan yang utama, ganti Kepala Dinas Pendidikan. Koordinator aksi, Mulyadi Zeki, meminta pihak Disdik kabupaten Cirebon menghentikan pungutan. “kami menduga kuat pihak Disdik melakukan pungutan liar kesetiap para kepala sekolah disetiap mengambil rekomedasi pencairan dana BOS. Maka hal itu segera dihentikan Memperioritaskan sekolah yang rusak untuk direhabilitas, karena fakta dilapangan ditemukan sekolah yang masih bagus direhabilitas tapi sekolah yang rusak dibiarkan. Jangan ada monopoli dalam kegiatan proyek di pendidikan, karena fakta di lapangan proyek-proyek pendidikan kuat dugaan dikerjakan oleh satu kelompok rekanan. Pihak Disdik harus mengawasi pelaksanan MBG yang terkesan pihak Disdik diam tidak ada pengawasan kepada program MBG. Kami meminta agar Ronianto segera meninggalkan kursi kepemimpinan di Disdik Kabupaten Cirebon, karena selama Saudara Ronianto menjabat, tidak ada perubahan nyata di dunia pendidikan Kabupaten Cirebon,” tegas Mulyadi Zeki kordinator lapangan dalam orasinya 24 juni 2026. bahwa demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan pendidikan. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, khususnya bupati Kabupaten Cirebon H. Imron. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Demonstrasi tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Rd. H. Umar Ma’ruf mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan SPMB untuk TK adalah dimulai tanggal 1 Juni – 7 Juli 2026. Dan untuk tingkat SD yang dibagi dalam Jalur Afirmasi tanggal 1 – 13 Juni 2026, Jalur Domisili tanggal 15 – 27 Juni 2026, Jalur Mutasi tanggal 29 – 30 Juni 2026. Sedangkan untuk tingkat SMP dibagi dalam Jalur Afirmasi dan Prestasi dibuka tanggal 22 – 26 Juni 2026, serta Jalur Domisili dan Mutasi tanggal 29 Juni – 3 Juli 2026. “Kami mengajak seluruh orang tua/wali untuk mrncermati jadwal dan ketentuan pendaftaran sesuai jalur yang dipilih serta menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar, ” kata Kadisdik. Dotambahkannya, mari wujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa. “Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menggapai cita cita dan masa depan yang gemilang,” tutupnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.25 Juni 2026 Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dugaan tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Kabupaten Cirebon terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai fakta yang telah menjadi perhatian publik, di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengenai pengelolaan Dana BOS, adanya pengembalian dana ke kas daerah, serta berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. FORMASI menilai bahwa hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah pembinaan maupun tindakan administratif yang tegas terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa fungsi pengawasan kepala daerah belum dijalankan secara optimal sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap perangkat daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui surat pengaduan tersebut, FORMASI meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk: 1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Kabupaten Cirebon. 2. Memerintahkan Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. 3. Menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan kelalaian tersebut. 4. Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance). Ketua FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. «”Kami berharap Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi secara objektif dan profesional. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat undang-undang demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”» FORMASI menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai upaya mendorong penguatan sistem pengawasan pemerintahan daerah sehingga setiap dugaan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian menegakkan pengawasan. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan.” (Asep Rusliman) Humas FORMASI Cirebon Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Bhakti Sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (25/6/2026), menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan warga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Mia Imara Utama. Turut hadir Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Dini Eko Munarianto, para pejabat utama Polresta Cirebon, pengurus Bhayangkari, perwakilan Kapolsek jajaran, serta berbagai elemen masyarakat. Bhakti sosial tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga sekitar Mapolresta Cirebon, komunitas becak dan bentor, ojek pangkalan, tukang parkir, serta masyarakat di wilayah hukum Polsek jajaran Polresta Cirebon. Sebanyak 600 paket sembako disalurkan dengan rincian 160 paket untuk warga sekitar Mapolresta Cirebon, 75 paket untuk komunitas becak dan bentor, 75 paket untuk komunitas ojek pangkalan, 20 paket untuk tukang parkir, dan 270 paket lainnya didistribusikan melalui Polsek jajaran Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian dan kepedulian kepada masyarakat. Menurutnya, Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. “Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi sarana untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Melalui kegiatan bakti sosial, kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa Polri selalu hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dan hubungan harmonis antara Polri dan seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Bhayangkari dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap berbagai program kemanusiaan yang dilaksanakan Polri. Masyarakat yang menerima bantuan menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi perhatian yang diberikan Polresta Cirebon. Selain membantu kebutuhan sehari-hari, kegiatan ini dinilai menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat serta memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan bhakti sosial ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. (Asep Rusliman)
Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus tewasnya seorang bocah perempuan (FS) 20bulan di kolam renang milik Jumadi bertempat di RT22 RW03 Blok karang baru lor Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, membuka fakta baru. Destinasi wisata yang beroperasi sudah 1 tahun lebih diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki kategori risiko tinggi, Kasus ini diketahui pada Selasa (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Usai penguburan pihak orang tua beserta keluarganya memapar pada awak media kronologis peristiwa kolam renang maut hilangnya nyawa putri kedua pasangan Budi dan Kusmini. Sore hari Selasa sekitar jam 17.30 orang tua korban sedang mandi dan korban berada di dalam rumah tiba tiba gerbang pagar di buka oleh kakaknya yang berusia kurang lebih 3th hingga korban keluar bersama menuju kolam renang hanya berjarak 30 meter dari tempat tinggal keluarga korban. Saat di cari orang tua mendapat anaknya tenggelam di kolam renang, rasa penasaran paman korban Bastoni sempat membawanya ke RSUD Arjawinangun namun nyawa Boca korban sudah tidak tertolong lagi. Lanjut Pihak keluarga korban tenggelam sudah menerima bahwa ini adalah takdir dan di buatkan surat pernyataan bersama antara pihak keluarga korban dan pihak pemilik kolam renang bos matrial Jumadi yang di saksikan oleh perangkat Desa serta ketua RT setempat di beri santunan seiklasny Rp. 2jt. Ujar Bastoni Awak media melakukan konfirmasi ke Pihak pemilik kolam renang di rumah, namun bos matrial Jumadi pemilik kolam renang maut tidak mau menemui awak media padahal sudah di TLP terlebih dahulu, hanya ada (Ikin) kakak ipar Jumadi. Ikin berubah ubah dalam menerangkan pada awak media bahwa kolam itu untuk budidaya ikan kowi lalu berubah kembali kolam renang itu untuk kolam renang keluar namun di tarik jika ada yang renang Rp. 5.000,- Uang sebesar Rp. 5rb menurut ikin itu bukan tarif namun sebagai tetangga ikut renang maka ada rasa tidak enak bayar 5rb, dan saat peristiwa kolam renang maut keluarga Jumadi sedang berada di luar. Prihal tarif di bantah tetangga yang tidak mau menyebutkan nama bahwa kolam renang memang terkunci saat anak anak mau renang bilang ke lokasi usaha matrial Jumadi dan membayar 5000,- lalu konci pintu di bukakan Pemilik atau pengelola kolam renang yang tidak berizin dan lalai hingga mengakibatkan insiden fatal (luka atau meninggal) dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis. Sanksi Pidana atas Kelalaian Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka atau meninggal dunia, pemilik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 359 KUHP: Mengatur tentang kelalaian/kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Sampai berita ini di terbitkan pemilik kolam renang tidak mau menemui awak media terkesan menghindar kejaran wartawan bahkan no hp nya pun tidak aktip, entar apa alesannya. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (DPP CIB) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat saat pelaksanaan audiensi terkait dugaan penahanan ijazah di SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi Kabupaten Cirebon. Menurut DPP CIB, audiensi yang diajukan secara resmi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat justru tidak mendapatkan sambutan yang semestinya. Bahkan, pada saat kedatangan perwakilan lembaga, sempat terjadi penolakan yang dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Wakil Ketua Umum DPP CIB, Boby Delan, menilai KCD Wilayah X Jawa Barat terkesan tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan di bawah kewenangannya. “Kami datang membawa aspirasi masyarakat dan para orang tua siswa. Yang kami minta adalah audiensi dan penjelasan terkait dugaan penahanan ijazah serta langkah penindakan yang telah dilakukan. Namun yang kami rasakan justru sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kontrol sosial masyarakat,” tegas Boby Delan. Boby menegaskan bahwa yang menjadi sorotan utama bukan hanya persoalan penyerahan ijazah, tetapi bagaimana negara melalui instansi pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak peserta didik. Menurutnya, apabila laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah benar adanya dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pendidikan. “Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan KCD terhadap sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.” DPP CIB juga meminta agar seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas pengawasan. “Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi dugaan konflik kepentingan atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujar Boby. CIB mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan dan dokumen pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjadi bagian dari amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Atas dasar itu, DPP CIB mendesak: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah. Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengawasan yang dilakukan KCD Wilayah X. Kepala Daerah dan pemangku kepentingan terkait agar memastikan hak-hak peserta didik terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika ada pelanggaran administrasi, tindak secara administratif. Jika ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Boby Delan. DPP CIB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-hak pendidikan yang dijamin oleh negara. “Ketika hak pendidikan rakyat terhambat, negara wajib hadir. Pengawasan tidak boleh mandul, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, dan keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan.” Tandasnya. (Asep Rusliman)