SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI hingga Rp240 miliar masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Sukabumi.
Usulan tersebut menjadi salah satu opsi pembiayaan pembangunan di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Namun, sebelum menentukan besaran pinjaman, DPRD masih melakukan kajian terhadap kebutuhan pembiayaan dan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pihaknya baru mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai rencana pinjaman tersebut melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (10/8/2026).
Wawan berkilah, ekspos tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Karena itu, kata dia belum ada keputusan DPRD mengenai persetujuan maupun penolakan terhadap rencana pinjaman.
“Prinsipnya kemarin kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan hasil ekspos kemarin belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Jadi usulannya masih dalam tahap pengkajian, tambah dia.
Dalam pemaparan TAPD, terdapat tiga alternatif skema pembiayaan yang dapat diajukan kepada PT SMI.
Pilihan pertama berupa pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, kemudian Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, serta Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Dengan demikian, besaran pinjaman yang akan dipilih Pemkot Sukabumi belum ditetapkan. Opsi Rp240 miliar juga masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas dalam proses tersebut.
Wawan menyampaikan, DPRD memahami bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mencari sumber pembiayaan tambahan.
Menurutnya, keterbatasan fiskal akibat berkurangnya TKD juga dirasakan oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya.
“Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD perlu memastikan rencana pinjaman tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Kajian mencakup besaran dana, tenor, penggunaan pinjaman, manfaat program, serta sumber anggaran yang nantinya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Wawan menegaskan, sikap DPRD bukan berarti menutup peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan melalui pinjaman.
Masih kata dia, pinjaman dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan sepanjang perencanaannya dilakukan secara terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut. Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegasnya.
Rencana tersebut juga tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, terutama dalam memenuhi agenda pemerintah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Wawan mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terlebih, pinjaman daerah membutuhkan persetujuan DPRD sebelum dapat direalisasikan.
“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya.
Hingga Selasa (11/8/2026), belum ada keputusan mengenai besaran pinjaman maupun skema yang akan dipilih.
Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD masih berada dalam tahapan pembahasan untuk melihat pilihan pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi keuangan daerah.
Dengan demikian, angka Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun yang sebelumnya muncul ke publik belum dapat disebut sebagai nilai pinjaman yang telah ditetapkan.
“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” tuturnya. (Usep)