SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah. Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2025 di tingkat legislatif. Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyampaikan hasil reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan. Juru Bicara Panitia Khusus DPRD, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut,” ungkap Suhud. Dia menambahkan, capaian itu menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan. Pansus juga mencatat sejumlah prestasi lain, termasuk keberhasilan Kota Sukabumi meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori pengendalian inflasi tingkat Jawa dan Bali pada tahun 2026. DPRD turut mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merealisasikan insentif bagi ketua RT dan RW, serta menganggarkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada APBD Perubahan 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berbasis lingkungan. Meski demikian, legislatif menilai masih terdapat pekerjaan rumah dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Rasio kemandirian keuangan Kota Sukabumi tercatat 37,16 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih berada pada kisaran 62,84 persen. Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pembaruan data potensi pendapatan, serta pemberian insentif bagi perangkat daerah yang mampu melampaui target penerimaan. Panitia Khusus juga menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai perlu ditekan agar serapan anggaran pembangunan dapat lebih maksimal dan tepat waktu. Menanggapi pandangan DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan bahwa seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD. Ia menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat serta penyampaian nota pengantar Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan. Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bayu Permana menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara. Pengesahan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah terkait penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan perda tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Ke depan kami berharap perda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya. Sementara itu, pada agenda berikutnya Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih baik. Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut belum memasuki tahap pembahasan substansi. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dengan selesainya rapat paripurna, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat tinggal menunggu tahapan evaluasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan melanjutkan proses pembahasan sesuai agenda legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Selain menerima laporan hasil reses kedua Tahun 2026, rapat juga menjadi momentum dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Wakil Bupati menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kesinambungan program-program prioritas yang telah dirancang pemerintah. “Fokus pembangunan tahun 2027 diarahkan pada terciptanya ekosistem yang mampu memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata sehingga mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andreas. Selain membahas kebijakan anggaran, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut Andreas, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. “Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan laporan hasil reses dari enam daerah pemilihan merupakan representasi langsung kebutuhan masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan maupun pengalokasian anggaran. Berbagai aspirasi yang diterima anggota DPRD, lanjutnya, didominasi usulan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam berbagai forum rapat bersama organisasi perangkat daerah. “Hasil reses merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menyampaikan kebutuhan riil masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut telah kami serahkan kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi bahan penyusunan program pembangunan ke depan,” ungkap Budi. Pada kesempatan yang sama, DPRD juga mengumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut, menurut Budi, merupakan hal yang lazim dan telah sesuai dengan tata tertib DPRD karena hanya menyangkut perpindahan posisi antaranggota. Ia optimistis pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. “Insyaallah proses pembahasannya bisa dituntaskan dalam waktu sekitar satu minggu sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi dinilai tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Diperlukan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar berbagai program pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha kreatif dapat berjalan secara optimal. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, usai mengikuti kunjungan kerja ke Yogyakarta selama empat hari, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, setiap dinas memiliki peran strategis sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. “Kolaborasi antar-SKPD ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif di Kota Sukabumi. Dengan bersinergi, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan dukungan sesuai kebutuhannya,” ujar Gundar. Ia menilai, keterlibatan pemerintah secara aktif akan menjadi pendorong bagi berkembangnya sektor ekonomi kreatif. Melalui program yang saling terintegrasi, berbagai potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berdaya saing. Selain membangun sinergi antarinstansi, Gundar menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu menghasilkan produk dan karya yang mampu bersaing di pasar. “Tidak mungkin ekonomi kreatif berkembang pesat tanpa didukung SDM yang siap dan berkualitas,” tegasnya. Gundar juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana sebagai penunjang aktivitas para pelaku ekonomi kreatif. Ia berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan fasilitas yang mampu mendukung proses produksi, promosi, hingga pemasaran hasil karya masyarakat. “Dengan dukungan SDM yang berkualitas, kolaborasi antarperangkat daerah, serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, ekonomi kreatif di Kota Sukabumi diyakini akan tumbuh lebih kuat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah,” pungkasnya. Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih bergaya berita koran (straight news) atau lebih tajam dengan angle hasil kunjungan kerja DPRD ke Yogyakarta. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sukabumi. Ucapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi Polri selama delapan dekade dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta seluruh anggota DPRD berharap momentum Hari Bhayangkara yang mengusung tema “80 Tahun Polri Mengabdi untuk Masyarakat” semakin memperkuat komitmen Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Menurutnya, perjalanan panjang Polri selama 80 tahun mencerminkan konsistensi institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri, khususnya Polres Sukabumi. Semoga Polri senantiasa menjadi institusi yang profesional, humanis, serta semakin dicintai masyarakat melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026). Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan jajaran kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung berbagai program pembangunan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara unsur legislatif dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang aman, tertib, dan kondusif. Budi berharap memasuki usia ke-80, Polri terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mendoakan agar seluruh personel Polri senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian Polri sekaligus mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban demi kemajuan Kabupaten Sukabumi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Keputusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para tamu undangan. Sebelum persetujuan ditetapkan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda. Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan, pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama, penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, kemudian ditutup dengan sambutan Bupati. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah berlangsung sesuai ketentuan dan menghasilkan kesepakatan bersama. Persetujuan yang diberikan DPRD juga dibarengi sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah. “Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya. Dalam kesempatan itu, Budi turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah. Menurutnya, raihan WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut merupakan prestasi yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah masukan terhadap beberapa aspek administrasi yang masih perlu disempurnakan. Budi menyebut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap kualitas pengelolaan APBD terus meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan program-program prioritas daerah. Dengan demikian, sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, khususnya pada periode 2026–2027, dapat diwujudkan secara bertahap sesuai target yang telah direncanakan. Bila diinginkan, saya juga bisa membuat versi dengan gaya khas media cetak (lebih kritis dan mengalir) sehingga terasa seperti berita hasil liputan langsung, bukan rilis resmi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, namun prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Wawan menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati. Karena itu, DPRD menerima dan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan demonstran, termasuk desakan agar hak angket segera digunakan. Ia menjelaskan, tuntutan tersebut bukan berarti dapat langsung diputuskan menjadi agenda DPRD. Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, mulai dari pemenuhan syarat administrasi hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dapat dibawa ke rapat paripurna. “Semua ada prosedurnya. Hak angket tidak bisa langsung diputuskan, karena harus memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6). Politisi PKS itu juga mengungkapkan, DPRD sebenarnya telah lebih dulu membahas persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat melalui Panitia Kerja (Panja). Hasil pembahasan tersebut telah melahirkan rekomendasi yang kini menjadi bagian dari bahan kajian terhadap aspirasi yang berkembang. Di sisi lain, ia menyebut aktivitas DPRD saat ini juga tengah terfokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Panitia Khusus (Pansus). Padatnya agenda tersebut, kata dia, tidak mengurangi komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi publik. Ia pun memberikan apresiasi kepada massa aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Menurutnya, suasana kondusif selama penyampaian aspirasi menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa kewenangan mengajukan hak angket berada di tangan anggota DPRD, bukan masyarakat secara langsung. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) hingga ayat (5), usulan hak angket harus didukung sedikitnya lima anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi. “Legal standing untuk mengajukan hak angket ada pada anggota dewan. Karena itu, seluruh fraksi akan membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Ia menambahkan, sebagai lembaga politik yang beranggotakan perwakilan partai, setiap keputusan DPRD memerlukan proses pembahasan yang cermat dan tidak dapat diambil karena tekanan dari pihak mana pun. “Ada dinamika di internal fraksi, bahkan ada yang berharap proses ini segera berjalan. Namun keputusan DPRD harus lahir melalui pembahasan yang matang, objektif, dan sesuai aturan. Tidak bisa dipercepat hanya karena adanya desakan,” tegas Wawan. Usep

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari tindak lanjut pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD hingga tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh. Pandangan fraksi disampaikan secara bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi sebagai bentuk penguatan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas membacakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian jawaban tersebut menjadi tahapan penting sebelum memasuki pembahasan lebih rinci di tingkat komisi dan Badan Anggaran. DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati jadwal pembahasan lanjutan, yakni pada 24 hingga 26 Juni 2026 pembahasan dilakukan di masing-masing komisi bersama mitra kerja perangkat daerah. Selanjutnya, pada 29 Juni 2026 pembahasan akan dilanjutkan di Badan Anggaran bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan pada 30 Juni 2026. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas ketiga Raperda yang sedang berproses. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh menjadi tanggung jawab Komisi II. Pada agenda terakhir, DPRD mengumumkan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan resmi fraksi dan menjadi bagian dari penyesuaian komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029. Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pembahasan berbagai regulasi daerah serta memastikan proses evaluasi pertanggungjawaban APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam sidang tersebut, pembahasan difokuskan pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan. Pada agenda pertama, tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai sorotan, evaluasi, saran, hingga pertanyaan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran selama tahun 2025. Masukan dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebelum Raperda ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga menjadwalkan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya. Selain membahas APBD, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda usulan DPRD. Ketiga Raperda tersebut mencakup pengaturan tentang desa, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Menurut Yudha Sukmagara, tahapan pembahasan terhadap ketiga Raperda tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme legislasi daerah. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi. Ia berharap seluruh Raperda yang tengah dibahas mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah. “Pembahasan akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Kami berharap setiap Raperda yang lahir nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan, serta mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi,” kata Yudha. Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah pembahasan penyertaan modal dan agenda strategis perusahaan daerah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi akhirnya buka suara terkait perkembangan yang menjadi sorotan publik itu. Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengajuan pengunduran diri merupakan hak setiap individu. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak bisa langsung diputuskan begitu saja karena masih terdapat sejumlah tahapan dan agenda yang sedang berjalan. “Saat ini masih ada pembahasan yang berkaitan dengan BPRS, sehingga semuanya harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pengunduran diri memang hak seseorang, tetapi ada waktu dan tahapan yang harus diperhatikan,” ujar Ayep usai rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, keberlangsungan program dan kinerja BPRS harus tetap menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah daerah akan mencermati seluruh aspek sebelum mengambil keputusan terkait pengajuan pengunduran diri tersebut. Di sisi lain, Ayep memastikan rencana penyertaan modal bagi BPRS masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD. Meski terdapat penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran, kebutuhan penguatan modal dinilai tetap penting untuk mendukung operasional dan pengembangan perusahaan daerah itu. “Penyertaan modal tetap dibutuhkan. Hanya saja besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan yang sedang berlangsung,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari direktur yang mengajukan pengunduran diri. DPRD berencana menghadirkan yang bersangkutan dalam agenda pembahasan panitia khusus (Pansus) agar alasan pengunduran diri dapat diketahui secara jelas. “Kami akan meminta klarifikasi secara langsung. DPRD perlu mengetahui alasan yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar Wawan. Menurutnya, pengunduran diri tersebut tidak bisa langsung dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran meskipun sebelumnya telah dilakukan proses seleksi dan pelantikan. DPRD, kata dia, memperoleh informasi bahwa faktor kesehatan diduga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. “Kami mendengar informasi bahwa yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan. Kalau memang itu menjadi alasannya tentu bisa dipahami, tetapi tetap harus dikonfirmasi secara langsung,” katanya. Selain menanggapi persoalan BPRS, Wawan juga memberikan tanggapan terkait aksi mahasiswa yang sempat berlangsung saat rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi. Ia menilai aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang harus dihormati. “Kami menghargai aspirasi mahasiswa karena itu menunjukkan kepedulian terhadap persoalan daerah. Namun paripurna adalah forum resmi yang memiliki tata tertib dan mekanisme yang harus dihormati bersama,” ujarnya. Terkait tuntutan mahasiswa mengenai keterbukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wawan menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian informasi kepada publik telah diatur melalui ketentuan yang berlaku. Menurutnya, akses informasi tersebut berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai regulasi, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Baik Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Sukabumi sepakat bahwa klarifikasi terhadap pengunduran diri Direktur Utama BPRS perlu dilakukan secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat Kota Sukabumi. (Usep)