Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 oleh Satreskrim Polres Singkawang pada 28 September 2026 kembali membuka kotak pandora dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Laporan yang dilayangkan oleh M. Khadavi bersama tim investigasi terkait aktivitas di SPBU 64.791.022 Pasiran ini kini mendesak atensi serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Kronologi dan Temuan Lapangan Sorotan tajam ini bermula dari temuan lapangan pada 19 September 2026. Tim investigasi mendapati dua unit kendaraan pikap dengan nomor polisi KB 1661 CA dan KB 8945 ME diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak wajar. Berdasarkan data dan alat bukti berupa rekaman video serta audio yang dihimpun tim di lapangan, mencuat sejumlah nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut: Frans Novento, selaku pemilik (owner) SPBU. Sulaiman, selaku pengawas atau manajer SPBU. Oknum berinisial HU, anggota Polres Singkawang yang namanya turut disebut dalam pusaran kasus ini. Bola Panas Barang Bukti dan Pengakuan Pengawas Persoalan kian pelik setelah kedua kendaraan pikap yang menjadi barang bukti kini dilaporkan tidak lagi berada di lokasi SPBU. “Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Kanit Polres Singkawang,” ungkap perwakilan tim investigasi. Pernyataan ini melahirkan sederet pertanyaan krusial yang menuntut transparansi penegak hukum: Siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan pemindahan kendaraan tersebut ? Apa landasan hukum yang mendasari kebijakan perpindahan barang bukti ? Ke mana persisnya kendaraan tersebut dibawa, dan bagaimana status hukum barang bukti saat ini ? Aliran Dana dan Dugaan Jaringan Oknum Kasus ini berpotensi berkembang menjadi pelanggaran hukum yang terstruktur menyusul munculnya informasi mengenai dugaan setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan, serta sistem pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak-pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM bersubsidi biasa, melainkan indikasi kuat adanya sindikat mafia migas yang dilindungi oleh oknum penegak hukum. Desakan Tegas untuk Aparat dan Regulator M. Khadavi secara terbuka meminta jajaran Polda Kalbar untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara ini. “Kalau terbukti ada oknum yang terlibat, tindak tegas.Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau benar, copot oknumnya,” tegas Khadavi. Selain kepolisian, desakan serupa juga diarahkan kepada Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Kedua lembaga tersebut diminta untuk melakukan audit menyeluruh yang meliputi: Pemeriksaan data transaksi dan rekaman CCTV. Validasi penggunaan QR Code dan volume pembelian riil. Identifikasi kendaraan, kapasitas tangki, serta dugaan modifikasi fisik kendaraan. Penelusuran alur distribusi BBM setelah keluar dari area SPBU Pasiran. Ujian Integritas Penegak Hukum di Kalbar Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Kalbar untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia migas di wilayah hukumnya. Publik menanti transparansi proses hukum agar prinsip keadilan tetap tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai seragam kehormatan justru beralih fungsi menjadi tameng, dan jabatan struktural menjadi benteng pelindung bagi pihak-pihak yang mencederai hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi. Sumber: M. Khadavi Catatan Redaksi: Berita ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait (Manajemen SPBU, Polres Singkawang, maupun pihak terlapor) tetap dibuka demi akurasi pemberitaan. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K.,M.Si. turun langsung memantau dan memimpin razia knalpot brong di wilayah Kota Sintang. Sabtu-26-Sept-2026 Dalam kegiatan tersebut,di dampingi Kasat lantas Polres Sintang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, S.T.K., S.I.K., LL.M. mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong ke Mapolres Sintang. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan lokasi yang kerap dikeluhkan warga akibat suara bising. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot tidak standar juga dinilai berpotensi memicu aksi balap liar serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Terhadap pelanggar, petugas melakukan penindakan berupa tilang, mewajibkan pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta mencegah potensi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Kapolres. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Upaya pencarian seorang pelajar SMP yang dilaporkan tenggelam di Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus dilakukan oleh tim gabungan. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. turun langsung memantau proses pencarian korban di kawasan muara pertemuan Sungai Sepauk dan Sungai Kapuas,Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kamis (24/9/2026). Korban berinisial P, seorang pelajar kelas VIII SMP. Ia dilaporkan hilang setelah terseret arus ketika berenang bersama sejumlah temannya di kawasan pasir musiman sekitar Tanjung, Desa Nanga Sepauk. Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tiga orang temannya telah meminta izin kepada orang tua untuk bermain di kawasan pasir yang berada di sekitar aliran sungai. Saat berada di lokasi, korban bersama teman-temannya kemudian berenang. Namun, kondisi arus membuat mereka terbawa aliran sungai. Warga yang berada tidak jauh dari lokasi langsung berusaha memberikan pertolongan. Dalam upaya penyelamatan tersebut, tiga orang berhasil diselamatkan. Sementara korban P belum ditemukan hingga proses pencarian dilakukan oleh petugas dan masyarakat. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian. Personel Polsek Sepauk bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian dan memberikan pertolongan. Pencarian korban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Polairud Polres Sintang, Basarnas dan Koramil Sepauk Kabupaten Sintang, Polsek Sepauk, pemerintah kecamatan, serta relawan dan masyarakat setempat. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. hadir langsung untuk memantau perkembangan operasi pencarian. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama Kasat Polairud IPTU Sutarji, Camat Sepauk Maryono, S.STP., dan Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H. turut berada di lokasi. Tim gabungan memusatkan penyisiran di sekitar titik awal korban terakhir terlihat, khususnya kawasan pertemuan Sungai Sepauk dan Sungai Kapuas. Pencarian dilakukan menggunakan perahu motor milik Basarnas serta perahu masyarakat. Petugas menyusuri sejumlah bagian sungai dengan memperhatikan arah arus dan kemungkinan korban terbawa menjauh dari lokasi awal kejadian. Namun, kondisi medan yang semakin gelap, arus sungai yang cukup deras, serta faktor keselamatan personel menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan operasi. Tim gabungan akhirnya menghentikan sementara pencarian pada malam hari. Operasi SAR direncanakan kembali dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026) pagi dengan memperluas area penyisiran. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban diketahui belum memiliki kemampuan berenang. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian penting bagi petugas dalam menentukan strategi pencarian di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Selain melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, kepolisian bersama Basarnas dan unsur terkait juga melakukan koordinasi dengan desa-desa yang berada di sepanjang wilayah hilir Sungai Kapuas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan korban terbawa arus menuju wilayah yang lebih jauh dari titik awal kejadian. Penyisiran di sepanjang aliran sungai akan terus disesuaikan dengan kondisi arus, karakteristik wilayah, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pasir Musiman Jadi Lokasi Aktivitas Warga Munculnya hamparan pasir di sejumlah kawasan Sungai Kapuas saat musim kemarau membuat lokasi tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat bermain dan rekreasi musiman. Di Kecamatan Sepauk, kondisi debit air yang menurun pada musim kemarau menyebabkan sejumlah bagian sungai mengalami perubahan karakteristik, termasuk munculnya area pasir yang sebelumnya tidak terlihat ketika permukaan air lebih tinggi. Meski terlihat aman untuk beraktivitas, kondisi sungai tetap memiliki risiko, terutama karena kedalaman air, arus bawah, dan perubahan aliran dapat berbeda antara satu titik dengan titik lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengabaikan faktor keselamatan ketika melakukan aktivitas di sekitar sungai. Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di sekitar sungai. Pengawasan menjadi semakin penting ketika anak-anak melakukan aktivitas air tanpa didampingi orang dewasa yang memiliki kemampuan berenang dan memahami kondisi aliran sungai. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan informasi yang berkaitan dengan keberadaan korban. Tim gabungan dari kepolisian, Basarnas, pemerintah setempat, dan masyarakat akan kembali melanjutkan pencarian pada Jumat pagi. Area penyisiran juga akan diperluas dengan mempertimbangkan kemungkinan korban terbawa arus Sungai Kapuas dari lokasi awal kejadian. Tim Gabungan
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar belasan kasus tindak pidana narkotika serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua di wilayah hukum Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas. Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga sukses membekuk para pelaku kejahatan curat (curanmor) beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor. Hal tersebut diungkap Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kasat saat menggelar konperensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026) Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menyatakan penindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba. “Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat langsung ditindaklanjuti. Para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Sedangkan para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan Satlantas Polres Kuningan menggagalkan balap liar dan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 kendaraan roda 2 turut diamankan. Untuk knalpot brong Satlantas Polres Kuningan telah melakukan razia di beberapa tempat. Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang sepanjang Agustus 2026. Angka tersebut terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB. (Asep Rusliman)
Majalengka – Bidik-kasusnews.com Memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum sekaligus memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menggelar kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka, Selasa (22/9/2026). Kedatangan rombongan pimpinan Polres Majalengka tersebut disambut hangat dan jajaran kehormatan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Majalengka Rian Firmansyah, bersama pejabat struktural dan jajaran pegawai lapas. Kunjungan ini menjadi wujud nyata penguatan soliditas antara Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya dalam mengawal program pembinaan serta sistem pengamanan di lingkungan lapas. Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, AKBP M Aldy Sulaiman berkesempatan meninjau secara langsung berbagai sarana, fasilitas pengamanan, hingga program pembinaan yang tengah berjalan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Peninjauan mencakup sektor pembinaan kepribadian kerohanian hingga program pembinaan kemandirian atau pelatihan keterampilan kerja yang dirancang untuk membekali para warga binaan. Tak hanya meninjau fasilitas, suasana hangat dan kekeluargaan terpancar saat Kapolres Majalengka berinteraksi langsung dan menyapa para warga binaan di dalam blok hunian. Di hadapan puluhan warga binaan, AKBP M Aldy Sulaiman menyampaikan pesan-pesan motivasi serta wawasan moral agar mereka tetap optimistis, tegar, dan menyikapi masa hukuman sebagai ajang introspeksi diri. ”Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak luput dari kesalahan. Jadikan pembinaan di lapas ini sebagai sebuah kesempatan, supaya nanti setelah selesai menjalani masa hukuman, bisa menjadi orang baru yang lebih baik lagi bagi keluarga dan masyarakat,” tutur AKBP M Aldy Sulaiman saat memberikan wejangan, Selasa (22/9/2026). Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Majalengka Rian Firmansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas perhatian serta kunjungan langsung dari Kapolres Majalengka beserta jajaran. Menurut Rian, kehadiran jajaran kepolisian memberikan dorongan moril yang sangat berarti, tak hanya bagi petugas Lapas tetapi juga bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. ”Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolres Majalengka. Kunjungan ini tidak hanya memberikan motivasi dan dorongan semangat bagi para warga binaan, tetapi juga makin memperkuat koordinasi serta kolaborasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan Lapas Kelas IIB Majalengka,” ujar Rian Firmansyah. (Asep Rusliman)
BANDUNG – Bidik-kasusnews.com Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berencana menggandeng kalangan akademisi, khususnya mahasiswa Universitas Langlangbuana (Unla) Kota Bandung, sebagai mitra strategis dalam mengkaji berbagai permasalahan di wilayah Jabar. Kapolda Jabar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam membantu kepolisian merumuskan solusi atas berbagai isu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal ini disampaikannya usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Unla, Rabu (23/9/2026). “Kami mengharapkan mereka jadi mitra strategis. Di sini (Unla) ada Pusat Studi Kepolisian, sehingga kami akan bersama-sama untuk mengkaji setiap isu-isu masalah yang ada di Jawa Barat,” jelas Irjen Pol. Pipit. Melalui kolaborasi dengan Pusat Studi Kepolisian di Unla, Kapolda Jabar berharap akan muncul gagasan dan respons cepat dari kaum intelektual muda terhadap dinamika yang terjadi di lapangan. Ia juga meminta mahasiswa untuk kritis dan peka terhadap lingkungan. “Kita mendorong adik-adik mahasiswa juga cepat merespon tentang adanya perkembangan situasi yang ada saat ini,” tambahnya. Upaya pelibatan mahasiswa ini turut didukung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan. Wagub berharap mahasiswa dapat membekali diri dengan ketekunan dan moral yang baik agar kelak ilmunya bisa diaplikasikan untuk masyarakat luas. “Mereka harus bisa menyelesaikan kuliah tepat waktu, bisa bekerja dengan tetap menjaga integritas, dan kehadirannya bisa bermanfaat,” pungkas Erwan. (Asep Rusliman)
Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com Menghadapi kondisi kemarau, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Amuntai Utara bersama masyarakat menggelar doa bersama untuk memohon turunnya hujan yang bermanfaat sekaligus perlindungan dari potensi kebakaran rumah, hutan, dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA hingga selesai, bertempat di Langgar Jamiyatul Muslimin, Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Doa bersama ini diikuti oleh Kapolsek Amuntai Utara beserta anggota, Danramil Amuntai Utara beserta anggota, perwakilan Kecamatan Amuntai Utara, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amuntai Utara, Kepala Desa Teluk Daun beserta perangkat desa, serta masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, para peserta bersama-sama memanjatkan doa agar masa kemarau segera berlalu dan hujan turun dengan membawa manfaat serta keberkahan bagi masyarakat. Selain memohon turunnya hujan, doa bersama juga menjadi ikhtiar untuk memohon perlindungan dari potensi musibah kebakaran, baik kebakaran rumah maupun kebakaran hutan dan lahan yang dapat terjadi selama kondisi kering. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mempererat kebersamaan antara unsur pemerintahan, TNI-Polri, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Amuntai Utara. Kapolsek Amuntai Utara bersama unsur Forkopimcam dan masyarakat mengikuti kegiatan dengan tertib. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Melalui kegiatan doa bersama tersebut, masyarakat diharapkan terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau. (Agus)
MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 20 kasus tindak pidana selama periode Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026). Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman memaparkan sejumlah perkara yang berhasil ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Majalengka Ia menyebutkan, kasus yang diungkap mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Kemudian pencurian biasa, penipuan dan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga penelantaran anak atau bayi. Sebaran perkara tersebut tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah. Polisi mencatat pengungkapan perkara tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Antara lain Kadipaten sebanyak empat kasus, Majalengka tiga kasus, Jatiwangi tiga kasus, Ligung dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong dan Sukahaji. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tersebut,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Wakil Bupati Majalengka Dena M Ramadhan dan unsur Forkopimda. Dari hasil penyidikan, polisi mencatat sejumlah modus yang digunakan para pelaku. AKBP Aldy menegaskan, proses hukum terus berlanjut atas perkara-perkara tersebut, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait. “Saat ini, seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Majalengka,” katanya. Pengungkapan 20 perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana yang dilakukan jajaran Polres Majalengka selama Agustus hingga September 2026, dengan kasus pencurian, penggelapan, penipuan, serta perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik. Kapolres mengimbau, apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, agar tidak memilih diam. Setiap informasi sekecil apa pun dapat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan mencegah terjadinya kejahatan. “Kami mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk bersama-sama menjaga dan merawat daerah kita. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui akun media sosial resmi kepolisian,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. (Asep Rusliman)
Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 Wita tersebut digelar di Aula Jananuraga Polres HSU. Penyuluhan dipimpin Kaur Kermalem Bidkum Polda Kalsel, Kompol Rini Indah Suryanti, S.E., S.H., M.H., bersama tim dari Bidkum Polda Kalsel. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidkum Polda Kalsel didampingi Wakapolres HSU Kompol Matnur, S.H., M.M., serta Kasi Hukum Polres HSU Ipda Ngatiman, S.H. Sejumlah pejabat dan personel Polres HSU turut mengikuti kegiatan tersebut. Di antaranya para Kabag, Kasat, Kasiwas, Kasi Propam, Kasikum, para Kapolsek, Kaur Binops Satreskrim, Kaur Binops Satresnarkoba, Kanit Gakkum Lantas, Kanit Gakkum Polair, Kanit Reskrim Polres maupun Polsek jajaran, serta para penyidik pembantu. Penyuluhan tersebut membahas sejumlah materi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam proses penegakan hukum dan penyidikan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Selain itu, turut dibahas mengenai penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga upaya mencegah seseorang keluar dari wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya aspek tindakan dalam proses penyidikan, tim Bidkum Polda Kalsel juga memberikan pemahaman mengenai pendekatan dan mekanisme penyelesaian perkara, di antaranya restorative justice, plea bargaining, serta saksi mahkota. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Wakapolres HSU serta sambutan dari Ketua Tim Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalsel. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta. Sesi tanya jawab menjadi bagian dari kegiatan untuk memberikan ruang kepada personel dalam memperdalam pemahaman terhadap materi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan. Setelah seluruh rangkaian penyuluhan selesai, kegiatan ditutup dengan foto bersama. Selama kegiatan berlangsung, penyuluhan hukum berjalan dalam keadaan tertib, aman dan lancar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada personel dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan penyidikan. (Agus)
CIREBON – Bidik-kasusnews.com Dalam upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait industri batu alam, Kapolsek Dukupuntang, AKP Wawan Hermawan, S.H., menunjukkan kepemimpinan yang proaktif dan berorientasi pada solusi. Bersama jajaran Kanit dan anggota polsek, Kapolsek melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Desa Warugede, Kecamatan Depok. Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah batu alam telah memenuhi standar baku mutu lingkungan. (21/9/2206) Tinjauan Lapangan: Mengawal Kualitas IPAL Berbasis Swadaya Dalam kunjungannya, AKP Wawan Hermawan didampingi oleh para perwira dan bintara terbaiknya langsung meninjau kondisi fisik dan operasional IPAL yang dibangun menggunakan dana hasil iuran atau “pantungan” dari para pengusaha batu alam di wilayah Warugede. Meskipun infrastruktur tersebut dibangun secara mandiri oleh pelaku usaha, Kapolsek menegaskan bahwa aspek legalitas dan teknis tidak boleh ditawar. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, Kapolsek menemukan bahwa kinerja IPAL tersebut belum maksimal dan belum sepenuhnya sesuai dengan instruksi standarisasi yang telah disampaikan sebelumnya. “IPAL ini masih perlu perbaikan. Aliran airnya belum jernih sempurna, dan sistem filtrasinya harus ditingkatkan,” tegas AKP Wawan Hermawan di lokasi. Instruksi Tegas: Menuju Standarisasi IPAL Nasional AKP Wawan Hermawan memberikan instruksi keras namun konstruktif kepada seluruh pengusaha batu alam di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun dana pembangunan berasal dari swadaya pengusaha, output akhir dari IPAL haruslah air yang layak buang sesuai regulasi pemerintah. “Saya menginstruksikan agar seluruh pengusaha batu alam segera melakukan upgrade terhadap IPAL mereka. Kita ingin standarisasi yang jelas. Tidak ada lagi alasan ‘seadanya’. Lingkungan adalah hak bersama, dan polisi hadir untuk mengawal itu,” ujarnya. Instruksi ini mencakup penambahan unit filtrasi, perbaikan kedalaman bak pengendapan, serta pemeliharaan rutin yang harus dilaporkan secara berkala. Kebanggaan Polres Cirebon: Policing yang Humanis dan Edukatif Langkah tegas namun edukatif yang diambil oleh Polsek Dukupuntang ini mendapat apresiasi luas, tidak hanya dari warga tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Polres Cirebon. Di bawah komando Kapolres Cirebon, Polsek Dukupuntang berhasil mengubah citra penegakan hukum dari yang sekadar represif (penindakan) menjadi preventif dan solutif. Kepolisian tidak hanya datang untuk menangkap atau membubarkan, tetapi hadir sebagai mitra masyarakat dalam membangun infrastruktur lingkungan yang berkelanjutan. “Ini adalah bukti bahwa Polri, khususnya Polsek Dukupuntang, benar-benar peduli pada hajat hidup orang banyak. Kami bangga memiliki pimpinan seperti AKP Wawan Hermawan yang visioner,” ungkap seorang tokoh masyarakat Desa Warugede. Dampak Positif: Sinergi Polisi, Pengusaha, dan Warga Dengan adanya pengawasan ketat dari Polsek Dukupuntang, para pengusaha batu alam di Warugede kini lebih tertib. Mereka menyadari bahwa investasi pada IPAL yang standar adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sekaligus jaminan kelangsungan usaha mereka di masa depan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan pelaku usaha ini diharapkan dapat menjadi model percontohan (best practice) bagi kecamatan lain di Kabupaten Cirebon, seperti Dukupuntang sendiri yang sedang bergumul dengan isu serupa di Desa Girinata dan Bobos. Hingga berita ini diturunkan, tim teknis dari Polsek Dukupuntang tetap memantau perkembangan perbaikan IPAL di Warugede, memastikan bahwa setiap tetes air yang kembali ke alam telah bersih dan aman bagi kehidupan. (Asep Rusliman)