Bidik-kasusnews.com
JAKARTA-15-Juni-2026-Rencana gugatan terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi kembali mencuat. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM Universitas Bung Karno) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa uji formil dan materiil terhadap regulasi tersebut.
Gerakan mahasiswa ini menyoroti dua aspek utama: substansi aturan dan proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.
Ketua BEM FISIP UBK, Kurnia Arya Satya, menyebut pihaknya telah menyusun dokumen awal sebagai dasar pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
“Salah satu pasal yang akan kami gugat ialah tentang perpanjangan masa usia pensiun Kepala Polri,” kata Arya sebagaimana dikutip dari Tempo 15/6/2026.
Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Polri yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hingga batas tertentu melalui keputusan presiden.
Selain mempermasalahkan isi pasal, BEM UBK juga menilai proses legislasi UU Polri berlangsung terburu-buru dan minim keterlibatan publik. Mereka menyebut hal itu berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya transparan dan partisipatif.
Masih mengutip Tempo, Kurnia Arya menegaskan adanya ketidaksesuaian antara sejumlah ketentuan UU Polri dengan rekomendasi reformasi kelembagaan kepolisian.
“Kalau tuntutan tidak diindahkan, kami akan ajukan segera gugatan UU Polri,” ujarnya, dikutip dari laporan Tempo.
Di luar rencana gugatan, BEM UBK juga menggelar aksi bertajuk “Tata Ulang Indonesia” yang membawa sejumlah tuntutan nasional, mulai dari evaluasi kebijakan ekonomi hingga reformasi institusi kepolisian. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti isu harga bahan bakar, stabilitas ekonomi, hingga kebijakan pendidikan.
Aksi di lapangan sempat diwarnai ketegangan saat massa dihadang aparat di kawasan Tugu Tani sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Sementara itu, UU Polri yang baru disahkan DPR memuat perubahan penting, termasuk ketentuan usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang hingga 61 tahun berdasarkan keputusan presiden. Pemerintah menyebut aturan itu sebagai bagian dari kebutuhan institusional kepolisian.
(Wely)