SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sorotan.
Berdasarkan pemantauan aplikasi Zonita Pamor, sekitar 1.000 kendaraan milik ASN Pemkot Sukabumi tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan dari kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Temuan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda, seusai menghadiri kegiatan di Kantor BJB Cabang Sukabumi, Senin (7/9/2026).
Menurut Iwan, data tersebut diperoleh melalui integrasi Zonita Pamor (Zona Integritas Pajak Kendaraan Motor untuk ASN) yang digunakan untuk memantau kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kalangan ASN di Jawa Barat.
Iwan mengungkapkan, kondisi berbeda terjadi pada ASN Pemprov Jabar yang berada di wilayah Sukabumi. Menurutnya, seluruh ASN Pemprov Jabar di wilayah tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Sementara itu, untuk ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi, sekitar 1.000 kendaraan masih masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Daftar nomor kendaraan penunggak pajak tersebut telah diserahkan ke Pemkot Sukabumi melalui BKPSDM dan ditembuskan langsung kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti,” ujar Iwan.
Bapenda menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, potensi penerimaan lebih dari Rp1 miliar itu dapat memberikan tambahan bagi pendapatan daerah melalui skema opsen pajak.
Karena itu, kepatuhan ASN dinilai menjadi penting bukan hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Terkait penyebab tunggakan, Bapenda menduga sejumlah faktor menjadi pemicunya, mulai dari kelalaian, lupa membayar, keterbatasan kemampuan keuangan hingga rendahnya kesadaran terhadap kewajiban pajak.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Sukabumi mengimbau seluruh ASN yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
ASN, kata dia, semestinya berada di barisan terdepan dalam memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Bapenda memastikan hingga saat ini belum ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Sementara wacana pembatasan layanan di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak juga belum diterapkan. Bapenda menyebut skema tersebut masih dalam tahap pengkajian. (Usep)