Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Rotasi kepemimpinan di tingkat kewilayahan kembali dilakukan Polres Cirebon Kota melalui pelantikan Kapolsek Mundu dan serah terima jabatan Kapolsek Lemahwungkuk yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. di Lapangan Apel Mako Polres Cirebon Kota, Senin (07/09/2026) pukul 08.00 hingga 08.35 WIB, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, IPTU Usep Winta, S.H. resmi dilantik sebagai Kapolsek Mundu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Lemahwungkuk, menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa purna tugas, sementara pelaksanaan tugas Kapolsek Mundu sebelumnya sempat dijalankan oleh IPTU Iwan Kurniawan, S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas. Bersamaan dengan pelantikan tersebut, jabatan Kapolsek Lemahwungkuk diserahterimakan kepada IPTU Didik Siswanto, sehingga IPTU Usep Winta, S.H. selanjutnya mendapat amanah baru untuk memimpin Polsek Mundu, sedangkan IPTU Didik Siswanto dipercaya melanjutkan pengabdian melalui tanggung jawab kepemimpinan di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk. Prosesi pergantian jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. dan dihadiri Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota Ny. Eka Bimantoro, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Cirebon Kota serta pengurus Bhayangkari Cabang Cirebon Kota. Pelantikan dan Sertijab Kapolsek menjadi momentum penting dalam memastikan kepemimpinan di tingkat Polsek tetap berjalan berkesinambungan, karena Kapolsek memiliki peran strategis dalam menggerakkan personel, membangun komunikasi dengan masyarakat serta mengendalikan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dinamika dan karakteristik wilayah masing-masing. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi Polri, sekaligus menjadi kesempatan bagi pejabat yang menerima amanah baru untuk menghadirkan kepemimpinan yang adaptif terhadap perkembangan situasi serta kebutuhan masyarakat di wilayah tugasnya. Menurutnya, Kapolsek sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat kewilayahan dituntut mampu memperkuat koordinasi internal, membangun sinergi dengan unsur pemerintahan dan masyarakat, serta memastikan setiap pelayanan dan penanganan persoalan yang membutuhkan kehadiran kepolisian dapat dilakukan secara cepat, profesional dan sesuai ketentuan. Khusus bagi IPTU Usep Winta, S.H. yang menerima amanah sebagai Kapolsek Mundu dan IPTU Didik Siswanto sebagai Kapolsek Lemahwungkuk, penempatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk melanjutkan capaian yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas sesuai karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah hukum. “Selamat kepada IPTU Usep Winta, S.H. atas amanah barunya sebagai Kapolsek Mundu dan kepada IPTU Didik Siswanto sebagai Kapolsek Lemahwungkuk. Kami berharap keduanya dapat segera beradaptasi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Inspektorat Kota Sukabumi terus menelusuri aktivitas transaksi 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan judi online. Nilai transaksi yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun, Inspektorat menegaskan angka tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh ASN dalam daftar tersebut terlibat judi online. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta di balik setiap transaksi, termasuk aktivitas yang dilakukan, rekening yang digunakan hingga sumber dana yang masuk dalam catatan PPATK. Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun, mengatakan seluruh ASN yang tercantum masih dalam tahap klarifikasi. “Belum bisa menyatakan mereka seluruhnya positif terpapar judol. Makanya kita lakukan klarifikasi dulu. Setelah hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara, nanti kita sampaikan modusnya seperti apa,” ujar Agus, Senin (7/9/2026). Dari total 518 ASN, kelompok P3K paruh waktu menjadi yang paling banyak tercantum dalam data tersebut. Jumlahnya mencapai 339 orang. Sementara ASN berstatus PNS sebanyak 131 orang dan P3K sebanyak 48 orang. Kondisi itu membuat Inspektorat memprioritaskan pemeriksaan terhadap P3K paruh waktu sebelum melanjutkan proses klarifikasi kepada kelompok ASN lainnya. Hingga 4 September 2026, sekitar 100 ASN telah menjalani pemeriksaan. Dengan target pemeriksaan sekitar 20 orang setiap hari, Inspektorat memperkirakan seluruh proses klarifikasi dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 25 hari kerja. Data PPATK yang tengah didalami mencatat aktivitas transaksi sepanjang 2024 hingga 2025. Aktivitas transaksi terbanyak terjadi pada tahun 2025. Nilai transaksi yang tercatat juga cukup beragam. Ada ASN yang memiliki catatan transaksi sekitar Rp20 ribu, namun terdapat pula transaksi dengan nilai mencapai Rp140 juta. Menurut Agus, nilai transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami, terutama apabila jumlah uang yang tercatat dianggap tidak sebanding dengan kemampuan finansial ASN bersangkutan. Hal itu salah satunya terjadi pada sejumlah P3K paruh waktu yang memiliki catatan transaksi dalam jumlah cukup besar. “Kalau misalnya ada P3K paruh waktu sampai ratusan juta, kita melakukan pendalaman dari mana anggarannya. Sedangkan gajinya saja upah bulanan, kalau ditotal setahun tidak sampai segitu. Kita perlu pendalaman, apakah ada bisnis yang lain,” jelasnya. Dalam pemeriksaan, Inspektorat menemukan beragam keterangan dari ASN yang dipanggil. Sebagian mengakui pernah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Namun, sebagian lainnya membantah dan menyebut rekening atau akun yang tercatat digunakan oleh pihak lain, seperti anak maupun teman. Setiap alasan tersebut tidak langsung diterima begitu saja. Tim pemeriksa akan melakukan pendalaman untuk memastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dan dari mana dana tersebut berasal. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perangkat daerah atau SKPD tempat ASN bertugas. Materi klarifikasi meliputi sejumlah pertanyaan terkait aplikasi atau platform yang digunakan, pola transaksi hingga sumber dana. Jika ditemukan adanya keterangan atau transaksi yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut, pemeriksa akan mengajukan pertanyaan tambahan. Agus mengakui, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan pemeriksaan terhadap ratusan ASN tersebut. Tim pemeriksa terdiri dari auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), yang di tengah proses klarifikasi juga tetap menjalankan tugas pengawasan lainnya. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, hasilnya akan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Untuk PNS, apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Agus. Sementara bagi P3K dan P3K paruh waktu, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan rekomendasi bagi Wali Kota dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja. “Keputusan tetap ada di Pak Wali selaku PPK. Apakah perjanjian kerjanya diperpanjang atau tidak, itu diserahkan ke Pak Wali. Tapi Pak Wali juga pasti melihat rekomendasi yang diberikan Inspektorat,” tandasnya. (Usep)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Keselamatan dan keamanan menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Untuk memperkuat langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melakukan koordinasi dengan jajaran Pemadam Kebakaran (Damkar). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Rutan Jepara dalam membangun kesiapan menghadapi situasi darurat. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat komunikasi serta memastikan adanya hubungan kerja yang baik dengan instansi yang memiliki kompetensi dalam penanganan kebakaran. Potensi kebakaran merupakan salah satu kondisi darurat yang harus diantisipasi secara serius. Karena itu, kewaspadaan petugas, pengawasan terhadap lingkungan serta kesiapan dalam mengambil tindakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengamanan Rutan. Melalui silaturahmi tersebut, Rutan Jepara berupaya membangun koordinasi yang lebih efektif dengan Damkar. Komunikasi yang terjalin diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi dan langkah penanganan apabila terjadi kondisi yang membutuhkan bantuan pemadam kebakaran. Jajaran Rutan Jepara juga menekankan pentingnya peran seluruh petugas dalam melakukan pencegahan. Setiap potensi yang dapat memicu terjadinya kebakaran perlu menjadi perhatian bersama sehingga langkah penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. “Koordinasi dengan Damkar merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Pencegahan harus menjadi prioritas, namun kami juga harus memastikan kesiapan apabila menghadapi keadaan darurat,” ungkap jajaran Rutan Kelas IIB Jepara. Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan koordinasi, tetapi dapat terus dikembangkan melalui komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan. Dengan demikian, setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya respons cepat dalam menghadapi potensi kebakaran. Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan dan keselamatan di lingkungan pemasyarakatan. Kolaborasi dengan Damkar menjadi salah satu bentuk nyata kesiapan Rutan dalam mengantisipasi risiko sekaligus memberikan perlindungan terhadap petugas, warga binaan, maupun lingkungan sekitar. Melalui penguatan sinergi lintas instansi, Rutan Jepara berharap tercipta sistem kesiapsiagaan yang semakin solid sehingga berbagai potensi keadaan darurat dapat diminimalkan dan ditangani secara cepat serta terkoordinasi.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan aplikasi Zonita Pamor, sekitar 1.000 kendaraan milik ASN Pemkot Sukabumi tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya. Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan dari kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Temuan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda, seusai menghadiri kegiatan di Kantor BJB Cabang Sukabumi, Senin (7/9/2026). Menurut Iwan, data tersebut diperoleh melalui integrasi Zonita Pamor (Zona Integritas Pajak Kendaraan Motor untuk ASN) yang digunakan untuk memantau kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kalangan ASN di Jawa Barat. Iwan mengungkapkan, kondisi berbeda terjadi pada ASN Pemprov Jabar yang berada di wilayah Sukabumi. Menurutnya, seluruh ASN Pemprov Jabar di wilayah tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Sementara itu, untuk ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi, sekitar 1.000 kendaraan masih masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). “Daftar nomor kendaraan penunggak pajak tersebut telah diserahkan ke Pemkot Sukabumi melalui BKPSDM dan ditembuskan langsung kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti,” ujar Iwan. Bapenda menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, potensi penerimaan lebih dari Rp1 miliar itu dapat memberikan tambahan bagi pendapatan daerah melalui skema opsen pajak. Karena itu, kepatuhan ASN dinilai menjadi penting bukan hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat. Terkait penyebab tunggakan, Bapenda menduga sejumlah faktor menjadi pemicunya, mulai dari kelalaian, lupa membayar, keterbatasan kemampuan keuangan hingga rendahnya kesadaran terhadap kewajiban pajak. Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Sukabumi mengimbau seluruh ASN yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya. ASN, kata dia, semestinya berada di barisan terdepan dalam memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat. Di sisi lain, Bapenda memastikan hingga saat ini belum ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi. Sementara wacana pembatasan layanan di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak juga belum diterapkan. Bapenda menyebut skema tersebut masih dalam tahap pengkajian. (Usep)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan koordinasi lintas instansi yang solid. Hal tersebut menjadi perhatian Rutan Kelas IIB Jepara melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi antara Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dengan jajaran Polres Jepara. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kerja sama sekaligus meningkatkan komunikasi antara Rutan Jepara dan kepolisian. Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Dengan komunikasi yang terjalin secara baik, informasi terkait perkembangan situasi keamanan diharapkan dapat disampaikan secara cepat sehingga langkah penanganan maupun pencegahan dapat dilakukan secara tepat. Dalam pertemuan tersebut, Ka.KPR Rutan Jepara menekankan pentingnya membangun jejaring koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas pengamanan. “Koordinasi dan komunikasi harus terus dibangun. Ini merupakan bagian dari kesiapsiagaan kami dalam menjaga keamanan serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu ketertiban di Rutan,” ujarnya. Menurutnya, sinergi dengan Polres Jepara juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan petugas dalam menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Rutan Jepara berkomitmen untuk tidak hanya mengedepankan langkah penanganan ketika terjadi gangguan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Kerja sama yang semakin erat antara Rutan Jepara dengan Polres Jepara diharapkan mampu menciptakan sistem pengamanan yang lebih solid. Dengan demikian, pelaksanaan pelayanan, pengamanan, dan pembinaan warga binaan dapat berjalan dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antarinstansi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan untuk ketahanan pangan keluarga penerima manfaat atau KPM. Program ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional atau BAPANAS dan Perum BULOG yang bertujuan untuk membantu warga dalam meringankan beban pengeluaran KPM yang berpenghasilan rendah, mengentaskan kemiskinan serta menanggulangi kerawanan pangan dan gizi. Namun di lapangan, tujuan mulia itu justru tercoreng oleh oknum RT dan Puskesos pungutan terjadi lagi saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru , Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 6 September 2026. Sejumlah warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku saat menerima undangan itu setiap KPM Bansos Beras untuk periode Juli, Agustus dan September 2026 sebanyak 10 kg per periode, sehingga total yang diterima 30 kg harus menyetorkan uang sebesar Rp10rb pada oknum RT yang memberikan undangan itu, “Barusan dapat undangan pengambilan beras bayarnya Rp10 ribu. Bukan sekarang aja, KPM juga harus bayar 2ribu saat mendapatkan bantu beras di kantor Desa Megu Gede, ujarnya Berdasarkan Juknis Bansos Pangan dari BAPANAS, bantuan yang disalurkan ke KPM harus 100% diterima tanpa dipotong apapun dengan alasan apapun. Biaya operasional, kemasan, hingga transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyalur, bukan dibebankan ke penerima. Pungutan terhadap penerima Bansos dapat dikategorikan Pungutan Liar atau Pungli dan melanggar PermenPANRB No. 52/2011 serta berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Tipikor. Pungutan sebesar Rp10 ribu dan 2ribu bukan nilai yang kecil. Jika dikalikan jumlah KPM, nilainya bisa sangat signifikan. Lebih dari itu, pungutan sekecil apapun berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program pemerintah dan menggagalkan tujuan mengentaskan kemiskinan. Pemerintah Desa Megu Gede dan Pemerintah Kecamatan Weru diharapkan dapat segera menertibkan, serta memastikan seluruh KPM menerima haknya secara utuh tanpa praktik pungli. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Megu Gede dan RT yang melakukan pungutan serta pihak Kecamatan Weru belum memberikan klarifikasi resmi. Awak Media terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan apel Tahanan Pendamping (Tamping) yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kedisiplinan, tanggung jawab, serta pemahaman tugas bagi warga binaan yang diberikan kepercayaan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di lingkungan Rutan. Dalam pelaksanaan apel, Ka.KPR memberikan pengarahan kepada para Tamping mengenai pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di Rutan Kelas IIB Jepara. Ka.KPR juga menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Tamping harus dijaga dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Setiap tugas yang dilaksanakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Kepercayaan yang diberikan kepada Tamping harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Laksanakan tugas dengan disiplin, patuhi aturan yang berlaku, dan selalu berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan kendala maupun hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Ka.KPR Rutan Kelas IIB Jepara. Selain sebagai sarana penyampaian arahan, apel Tamping juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Rutan. Para Tamping diharapkan mampu menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan serta turut menciptakan suasana lingkungan hunian yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan melalui pemberian tanggung jawab secara terarah. Dengan menjalankan tugas sesuai ketentuan, Tamping diharapkan dapat belajar membangun sikap disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama sebagai bagian dari proses pembinaan. Melalui kegiatan apel Tamping, Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan warga binaan, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com            Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres, Kasatresnarkoba, sejumlah Kapolsek, serta Kasikum pada Senin (7/9/2026). Upacara yang berlangsung mulai pukul 08.00 Wita tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Hulu Sungai Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. Sertijab tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi di lingkungan kepolisian sekaligus momentum bagi para pejabat baru untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres HSU. Sejumlah jabatan yang mengalami pergantian dalam sertijab tersebut yakni Wakapolres HSU, Kasatresnarkoba, Kapolsek Sungai Pandan, Kapolsek Banjang, Kapolsek Babirik, Kapolsek Amuntai Utara, Kapolsek Danau Panggang, dan Kasikum Polres HSU. Untuk jabatan Wakapolres HSU, Kompol Sony Fratago Lumban Gaol, S.E., M.M. menyerahkan tugas kepada pejabat baru, Kompol Matnur, S.H., M.M. Sementara itu, jabatan Kasatresnarkoba Polres HSU yang sebelumnya diemban AKP Sutargo, S.H., M.M., kini dijabat oleh Iptu Erik Saputra Ante, S.H. Pergantian juga berlangsung di tingkat kepolisian sektor. Kapolsek Sungai Pandan diserahterimakan dari Ipda M. Rusdi, S.Sos. kepada Ipda Rahmadi Ansyar, S.H. Selanjutnya, Kapolsek Banjang beralih dari AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M. kepada Iptu Fajar Hendratmo, S.H. Sedangkan posisi Kapolsek Babirik yang sebelumnya dijabat Iptu Fajar Hendratmo, S.H. kini dipercayakan kepada AKP Didik Suryanto, S.H. Untuk Kapolsek Amuntai Utara, jabatan diserahterimakan dari Ipda Ngatiman, S.H. kepada Ipda Alamsyah, S.H. Kemudian, Kapolsek Danau Panggang yang sebelumnya dijabat Iptu Makmur kini diemban oleh Ipda Parmanto, S.H. Adapun jabatan Kasikum Polres HSU yang sebelumnya dijabat AKP Didik Suryanto, S.H., kini dipercayakan kepada Ipda Ngatiman, S.H. Dalam kegiatan tersebut, para pejabat yang melaksanakan sertijab juga mengikuti pengucapan sumpah atau janji jabatan serta penandatanganan pakta integritas. Upacara dihadiri para pejabat utama Polres HSU, Kapolsek jajaran, perwira, personel Polres HSU, ASN, serta Bhayangkari Cabang Hulu Sungai Utara. Rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Setelah upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit yang berlangsung di Aula Jananuraga Polres Hulu Sungai Utara. Melalui pergantian jabatan tersebut, Polres HSU diharapkan terus menjaga soliditas internal sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Hulu Sungai Utara. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan cara baru untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak. Di tengah sejumlah target pendapatan yang dinilai belum berjalan maksimal, pola menabung untuk pembayaran pajak menjadi salah satu strategi yang kini tengah didorong. Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Bank BJB yang melibatkan seluruh camat, lurah, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, masyarakat perlu membiasakan diri menyisihkan sebagian kecil uang secara rutin agar tidak terbebani saat kewajiban pembayaran PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiba. Menurutnya, sistem tersebut cukup sederhana. Jika total kewajiban pajak seseorang mencapai Rp300 ribu dalam setahun, maka masyarakat dapat menyisihkan sekitar Rp6 ribu setiap minggu. “Kalau Rp300 ribu dibagi untuk ditabung selama 50 minggu, kurang lebih hanya Rp6 ribu per minggu. Jadi ketika waktu pembayaran tiba, uangnya sudah ada,” ujar Ayep, usai sosialisasi PAD di Ruper BJB, Senin (7/9). Ia berharap kebiasaan menabung tersebut dapat membantu mengurangi tunggakan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ayep menegaskan, upaya meningkatkan pendapatan daerah bukan dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak. Pemerintah justru ingin memaksimalkan potensi penerimaan dari pajak yang sudah berjalan. “Yang ingin kita tingkatkan adalah pendapatannya, bukan tarifnya. Tarif tidak ada yang naik. Kalau pola ini berjalan dengan baik, peningkatan pendapatan bisa sampai 100 persen,” tegasnya. Selain sektor pajak, Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian terhadap penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Target penghimpunan tahun ini dipasang sebesar Rp19 miliar. Namun, Ayep mengakui pencapaian target tersebut masih menghadapi tantangan. “Target tahun ini Rp19 miliar. Mudah-mudahan tercapai, walaupun memang kelihatannya cukup berat. Banyak target yang belum tercapai,” katanya. Ia menekankan, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tetap harus didasarkan pada kesadaran serta keikhlasan masyarakat. Sementara itu, Pemkot Sukabumi juga masih memantau perkembangan kondisi lingkungan menyusul potensi dampak abu vulkanik. Sebagai langkah antisipasi, kegiatan belajar tatap muka bagi siswa TK, SD, dan SMP untuk sementara waktu diliburkan. Meski demikian, proses pembelajaran tetap berlangsung melalui sistem daring dengan pendampingan tenaga pengajar. Ayep mengatakan, kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Jika situasi telah kembali normal dan tidak lagi ditemukan paparan debu vulkanik, kegiatan sekolah akan kembali dilaksanakan seperti biasa. “Kalau hari ini mereda dan besok sudah tidak ada lagi debu, otomatis aktivitas bisa kembali normal,” ujarnya. Selain menerapkan kebijakan pembelajaran daring, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah melakukan pembagian masker kepada masyarakat sebagai upaya perlindungan dari dampak paparan abu vulkanik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons cepat pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah situasi yang terus dipantau agar lebih diperhatikan dan mendapat atensi. (Usep).

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolsek Malausma Polres Majalengka, IPDA Riyana, S.Sos., mengajak masyarakat untuk semakin bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial di tengah derasnya arus informasi digital. Menurut IPDA Riyana, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kemudahan dalam menerima dan menyebarkan informasi harus diimbangi dengan sikap kritis agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong, provokasi, maupun informasi yang belum terverifikasi. “Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Saring sebelum sharing,” ujar IPDA Riyana. Ia menegaskan, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau menghindari unggahan yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, provokasi, maupun konten yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Kapolsek Malausma juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan komentar maupun membagikan konten di dunia maya. Jejak digital, kata dia, dapat berdampak terhadap diri sendiri maupun orang lain. “Jadikan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi positif, mempererat silaturahmi, serta membangun komunikasi yang baik. Jangan sampai media sosial justru menjadi sumber perpecahan,” tambahnya. IPDA Riyana berharap masyarakat Kecamatan Malausma dapat menjadi pengguna media sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab, sehingga tercipta lingkungan digital yang positif sekaligus mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Bijak bermedia sosial bukan sekadar pilihan, tetapi bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan damai. (Asep Rusliman)