SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Ciracap tengah memburu pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di depan Puskesmas Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Korban diketahui bernama Danil Lubis (25), warga Kampung Cisasak, Desa Ciracap. Ia mengalami luka di bagian punggung dan paha kiri akibat diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh terlapor RK. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara dirinya dengan terlapor. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di depan Puskesmas Ciracap. Saat berada di lokasi, terlapor diduga datang bersama seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius. Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah wilayah Ciracap. Korban sempat berusaha mengejar, namun terjatuh di Jalan H. Anwari, Kampung Babakan Sawah, Desa Ciracap. Akibat luka yang dialaminya, korban mendapatkan penanganan medis dan menjalani jahitan sebanyak enam jahitan pada bagian paha kiri. Kapolsek Ciracap AKP Taopick Hadian membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan penanganan dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracap. “Kami masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Taopick Hadian, Selasa (12/5/2026). Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan korban, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, hingga mengajukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, kondisi korban dilaporkan stabil setelah mendapatkan penanganan medis, sementara aparat kepolisian terus mengumpulkan bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Dicky)
Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar usai bertransaksi di mesin ATM. Korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp69 juta. Didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadlillah saat konferensi pers pada Senin (11/05/2026), Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Menurut AKBP Eko Iskandar, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus ganjal ATM menggunakan alat sederhana. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin, salah satu pelaku berpura-pura memberikan bantuan agar korban percaya. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM lain yang telah dimodifikasi sebelumnya. Korban yang tidak menyadari penukaran itu akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mengetahui kartu miliknya sudah berpindah tangan. Selain itu, pelaku lainnya memiliki tugas mengintip nomor PIN korban ketika berada di belakang antrean ATM. Setelah berhasil mendapatkan kartu asli dan mengetahui PIN korban, para pelaku langsung melakukan penarikan uang dari rekening korban secara bertahap. Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelengahan korban. “Modus seperti ini masih sering terjadi dan menyasar masyarakat yang kurang waspada saat berada di mesin ATM. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala transaksi,” ujar AKBP Eko Iskandar. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa kartu ATM, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi antar pelaku. Kasat Reskrim AKP Fadlillah menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Tidak menutup kemungkinan mereka sudah beraksi di beberapa daerah lain dengan modus yang sama,” kata AKP Fadlillah. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut bukan berasal dari wilayah Cirebon. Para pelaku diduga merupakan jaringan antar pulau yang sengaja datang ke wilayah Ciayumajakuning untuk menjalankan aksinya dengan menyasar korban di mesin ATM. Setelah uang hasil kejahatan berhasil diambil dari rekening korban, para pelaku langsung mentransfer dana tersebut kepada pelaku perempuan yang bertindak sebagai penadah. Uang itu kemudian kembali ditarik tunai untuk menghilangkan jejak transaksi. AKP Fadlillah juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan mesin ATM yang mencurigakan atau mengalami kendala saat bertransaksi. “Jika kartu ATM terasa sulit masuk, tertelan, atau ada orang yang terlalu aktif menawarkan bantuan, segera batalkan transaksi dan hubungi pihak bank maupun kepolisian terdekat,” tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini dibuktikan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (09/05/2026). Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial M alias Dimor (30) merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani, H. Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada awal Mei lalu. “Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo nopol E 3428 WL hasil curian seharga Rp 2.000.000,-. Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis kejadian bermula saat pelaku utama, AS, melakukan pencurian di garasi rumah korban dan menjual motor tersebut kepada penadah pertama, AAS. Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta dokumen STNK dan BPKB asli milik korban. “Sinergitas antara laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Insiden perkelahian yang melibatkan sejumlah siswa kelas 9 di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari pihak orang tua siswa. Selain dugaan pengeroyokan yang terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Kamis (7/5/2026), keterlambatan komunikasi dari pihak sekolah turut memicu kekecewaan keluarga korban. Informasi yang dihimpun menyebutkan, orang tua korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut bukan dari pihak sekolah, melainkan dari kabar yang beredar di lingkungan warga dan media sosial Facebook. Pihak keluarga mengaku baru mendapat penjelasan setelah mendatangi sekolah secara langsung pada Sabtu (9/5/2026). Situasi tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa karena pihak sekolah dinilai tidak segera menyampaikan informasi resmi kepada orang tua siswa, Komite Kelas maupun Komite Sekolah sesaat setelah kejadian terjadi. Akibatnya, keluarga korban berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, pihak sekolah disebut telah mengirimkan surat panggilan kepada orang tua siswa yang terlibat untuk melakukan musyawarah bersama. Sekolah juga dikabarkan mengakui adanya kekurangan dalam penyampaian informasi kepada wali murid dan menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Wakil Bidang Pembinaan Peserta Didik sekolah setempat, Purwanti, menjelaskan bahwa perkelahian terjadi di dalam lingkungan sekolah dan sempat menimbulkan kepanikan di kelas. “Korban sempat dicekik saat perkelahian berlangsung. Beruntung teman-teman siswa dan guru dari kelas lain segera melerai,” ujar Purwanti. Ia menambahkan, guru yang berada di kelas saat kejadian tidak dapat langsung menangani situasi karena tengah dalam kondisi hamil dan merasa khawatir menghadapi keributan tersebut. Sementara itu, kepala sekolah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ketua Komite Sekolah, Ibrohim, mengatakan pihaknya akan berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Kami akan mengadakan pertemuan bersama orang tua siswa yang terlibat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan anak-anak,” katanya. Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya respons cepat, keterbukaan informasi, serta koordinasi antara sekolah dan orang tua dalam menangani persoalan yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan pendidikan. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan seorang pria muda dalam kondisi meninggal dunia di dalam sebuah minimarket pada Jumat (8/5/2026) pagi. Korban diketahui bernama Andiansyah (24), warga Kampung Cihaur RT 07/05, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon. Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan minimarket tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berada di Kampung Panyaguan RT 001/001, Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban masuk kerja seperti biasa pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah aktivitas toko selesai, korban bersama rekannya, Ismail Mardiansyah (22), beristirahat di dalam minimarket. Namun pada Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saksi mencari korban karena tidak berada di tempat istirahatnya. Saat dilakukan pengecekan ke area dalam toko, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dekat rolling door minimarket. Korban ditemukan dengan tali rapia plastik berwarna coklat yang terlilit di leher dan terikat pada bagian atas rolling door. Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera melaporkannya ke Polsek Kalibunder. Petugas kepolisian bersama tenaga medis dari Puskesmas Kalibunder kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi jasad korban, serta pemeriksaan awal. Kapolsek Kalibunder, Dodi Irawan, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat. “Setelah menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan di TKP bersama tim medis,” ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut. (Dicky)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026. Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok. Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban. ”Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban,” ujarnya, Kamis (7/5/2026). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan,” katanya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aksi pencurian dengan modus mengincar rumah kosong di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial At (28) tak berkutik setelah gerak-geriknya lebih dulu dipantau masyarakat. Pelaku yang diketahui warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya itu diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mengincar rumah milik Erik Mardiansyah dengan cara memantau aktivitas penghuni untuk memastikan kondisi rumah sedang kosong. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku sempat mengetuk pintu berulang kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam. Namun, aksi tersebut justru memicu kecurigaan warga sekitar. Seorang saksi, Asep alias Dalang, yang berada tak jauh dari lokasi memilih langkah cerdas. Ia tidak langsung menegur, melainkan merekam seluruh aktivitas pelaku sebagai bukti. Tak lama kemudian, saat pelaku mulai berusaha membobol pintu, warga langsung bergerak cepat dan mengamankannya sebelum sempat melarikan diri. Polisi Amankan Barang Bukti Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Di antaranya alat pembobol kunci, ponsel, serta atribut penyamaran seperti hoodie dan tas selempang. Kapolres Kuningan, M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Abdul Azis, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP. “Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka Sigit Purnomo bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54S warna biru yang sedang dipegang oleh tangan kanan tersangka. Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas juga menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, 5 botol spray ukuran 10 ml berisi cairan serupa, serta puluhan botol kosong berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti aseton, alkohol 96% (ethanol), tembakau berbagai kemasan, gelas ukur, alat aduk, gunting, lakban bertuliskan “FRAGILE”, timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan lainnya yang disimpan dalam tiga tas gendong di dalam lemari rumah tersangka. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Majalengka. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Asep Ruskiman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu. “Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026). Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air. Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka. Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. “Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu. Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. “Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara. (Asep Rusliman)