SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Layanan kunjungan dan penitipan barang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali menjadi pintu masuk yang coba dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika. Namun, upaya tersebut kandas setelah kejelian petugas membongkar dua modus berbeda dalam waktu berdekatan, Senin (28/9). Tak tanggung-tanggung, dari dua kejadian tersebut petugas mengamankan empat paket barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 12,83 gram bruto. Barang tersebut ditemukan dari pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang yang hendak dititipkan kepada warga binaan. Modus pertama terungkap ketika seorang pengunjung perempuan berinisial D.D.A. membawa celana untuk seorang warga binaan berinisial R.W. Barang yang sekilas tampak seperti pakaian biasa itu justru menyimpan sesuatu yang mencurigakan. Petugas pemeriksa barang dan makanan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rizki M Iqbal Dyaz, menemukan paket kristal putih yang diduga sabu setelah melakukan pemeriksaan lebih teliti. Paket tersebut disembunyikan dengan cara dijahit pada bagian merek celana. Kecurigaan petugas tidak berhenti pada satu temuan. Pemeriksaan kemudian dilakukan kembali terhadap barang dengan merek yang sama. Hasilnya, dua paket lainnya turut ditemukan. Kedua paket tersebut diketahui ditujukan kepada warga binaan berbeda, yakni D.Y.P. dan H.H. Belum selesai dengan temuan pertama, sekitar delapan menit kemudian petugas kembali menemukan indikasi penyelundupan. Kali ini modusnya berbeda. Seorang pengunjung perempuan berinisial I.S. datang untuk mengunjungi warga binaan berinisial T.E. dan membawa sebuah jaket. Jaket tersebut seharusnya ditempatkan di loker penitipan pengunjung. Namun, pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan petugas perempuan, Siti Mardiah, S.H., justru menemukan sebuah bungkusan yang dililit menggunakan lakban hitam dan disembunyikan di dalam jaket. Dua temuan dalam rentang waktu singkat itu langsung diamankan dan dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Pihak Lapas kemudian bergerak cepat dengan menggandeng Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan. Lima personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tiba di Lapas Sukabumi sekitar pukul 12.00 WIB. Bersama petugas Lapas, dilakukan pemeriksaan sekaligus penimbangan terhadap seluruh barang yang diamankan. Hasilnya, paket yang dibungkus lakban hitam memiliki berat 3,09 gram bruto. Sementara tiga paket yang ditemukan pada celana masing-masing berbobot 3,37 gram, 3,42 gram, dan 2,95 gram bruto. Total keseluruhan mencapai 12,83 gram bruto. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkoba akan terus diantisipasi melalui pemeriksaan berlapis. “Setiap barang yang masuk wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya barang yang diduga berkaitan dengan narkoba,” kata Budi, Selasa (29/9). Menurut Budi, penggagalan tersebut mempertegas komitmen Lapas Sukabumi menjalankan LABUMI BERSINAR atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba. Pengawasan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga seluruh aktivitas dan barang yang berpotensi menjadi jalur masuk narkotika. Barang bukti berikut pihak yang diduga terlibat kemudian diserahterimakan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Lapas Sukabumi juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna memutus berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepanikan sempat terjadi di tengah aktivitas warga dan pedagang di kawasan Pasar Lettu Bakrie, Kota Sukabumi, Rabu (23/9/2026). Seorang pria diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam di tengah keramaian. Situasi tersebut dengan cepat direspons anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Bripka Febriana. Dengan sigap, ia melakukan pendekatan dan berupaya mengendalikan pria tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban. Senjata tajam yang dibawa pria tersebut turut diamankan. Selanjutnya, pria itu diserahkan kepada Pamapta Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Bripka Febriana mengatakan, tindakan pengamanan dilakukan dengan mengutamakan pendekatan serta pengendalian situasi agar kondisi tidak semakin berkembang dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi. “Ya, senjata tajam berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku diserahkan kepada Pamapta Polres Sukabumi Kota yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Aksi cepat tersebut mendapat apresiasi dari warga pasar. Salah seorang pedagang, Dian Maulana, mengaku merasa terbantu dengan kehadiran dan tindakan cepat petugas dalam meredam situasi. “Terima kasih kepada anggota Satlantas yang cepat merespons dan mengamankan situasi. Kami sebagai warga dan pedagang merasa terbantu dan lebih aman,” ujar Dian. Bripka Febriana mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan orang membawa senjata tajam atau membuat keributan. Warga diminta segera menjauh dari lokasi dan melaporkan kejadian kepada kepolisian agar dapat ditangani secara aman dan sesuai prosedur. “Segera menjauh dari lokasi dan laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat ditangani dengan aman dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) yang diduga sebagai pemilik 25 paket narkotika jenis sabu di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi. RBC, warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah bengkel di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan RBC. Selain 25 paket sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan seluruh barang bukti awal diamankan saat petugas melakukan penindakan terhadap RBC. “Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata AKP Bayu kepada awak media, Senin (21/9/2026). Penangkapan di Cisaat kemudian dikembangkan polisi. Penyidik tidak berhenti setelah menemukan puluhan paket sabu dari RBC, tetapi langsung menelusuri tempat tinggal yang ditempati terduga pelaku. Polisi mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Hasil penggeledahan kembali menemukan barang yang diduga narkotika. Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital. “Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar AKP Bayu. Temuan di rumah kontrakan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang tengah didalami penyidik. Polisi masih memeriksa keterkaitan seluruh barang bukti dengan aktivitas RBC. Tak hanya itu, penyidik juga tengah menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Polisi mendalami apakah RBC hanya berperan sebagai pemilik atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. “Kami masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk dugaan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika,” katanya. Bayu menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan. Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut, menurut kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini RBC masih menjalani proses penyidikan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul 27 paket yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain di balik peredaran narkotika itu. “Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu. (Reno)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kedatangan dua pria ke kandang kelompok tani di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang awalnya disebut untuk mempertanyakan bantuan ternak domba, berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) polisi. Seorang pria yang disebut mengaku dari LSM KPK Jabar diamankan Satreskrim Polres Sukabumi setelah diduga meminta uang kepada Ketua Kelompok Tani Ciraden Girang. Dalam proses penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp5 juta sebagai barang bukti. Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/9/2026) pagi. Dua pria mendatangi kandang Kelompok Tani Ciraden Girang di Kampung Marinjung Girang, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Ketua Kelompok Tani Ciraden Girang, Robi Farid, mengatakan kedua pria tersebut menanyakan program bantuan ternak domba tahun 2025. Pihak kelompok tani kemudian menunjukkan kondisi ternak dan memberikan penjelasan mengenai bantuan tersebut. Alih-alih menyadari kesalahannya, pelaku kembali menghubungi korban. Sekitar pukul 13.00 WIB, Robi menerima telepon yang mempertanyakan jumlah ternak bantuan. Di sinilah persoalan mulai memanas karena terdapat perbedaan data. Menurut Robi, kelompok tani mencatat sekitar 40 ekor ternak. Sementara pihak yang mengaku dari LSM KPK Jabar menyebut jumlah ternak hanya 20 ekor. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke pertemuan sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan depan Hotel Agusta, dekat Masjid Istiqomah. Dalam pertemuan itu, Robi mengaku dirinya diminta menyediakan uang agar persoalan tersebut diselesaikan. “Ujung-ujungnya mereka berdua dari LSM KPK Jabar meminta untuk diselesaikan masalah ini dengan nominal Rp6 juta,” ujar Robi. Permintaan tersebut membuat pihak kelompok tani keberatan. Robi mengaku kelompoknya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dan hanya bersedia mengganti biaya transportasi. Namun persoalan belum berhenti. Komunikasi melalui WhatsApp kembali dilakukan dan kelompok tani disebut diminta menyelesaikan persoalan tersebut pada malam hari. Merasa ditekan, kelompok tani akhirnya memilih mengambil langkah lain: melapor kepada polisi. Laporan itu kemudian berujung pada penindakan. Polisi bersama pihak kelompok tani menyiapkan pertemuan di kawasan Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, uang yang diminta akhirnya diserahkan. Nilainya Rp5 juta. “Benar transaksi di situ. Kami serahkan nominal Rp5 juta,” kata Robi. Sesaat setelah transaksi berlangsung, polisi langsung bergerak. Pria yang diduga terlibat diamankan dalam OTT yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Majlis Pakpahan sekitar pukul 22.19 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk uang tunai Rp5 juta serta barang yang dibawa oleh pria tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah atribut atau lencana bertuliskan “KPK” yang dikenakannya. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam,” ujar Dudi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026). Dudi menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik tengah memeriksa pihak yang diamankan serta para saksi untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian. “Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Kami masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan serta para saksi,” pungkasnya. Polisi masih mendalami dugaan modus dan motif dalam perkara tersebut. Status hukum pihak yang diamankan serta penerapan pasal dalam kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. (Reno)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perubahan fungsi lahan yang selama puluhan tahun disebut diperuntukkan bagi fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di RT 02, RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menuai sorotan warga. Bangunan MCK yang disebut telah berdiri sejak puluhan telah dibongkar. Ironisnya, lokasi yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tersebut kemudian berubah menjadi bangunan rumah yang disebut-sebut sebagai milik pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, terutama karena warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, status dan peruntukan lahan tersebut sudah diketahui secara turun-temurun. “Berdasarkan sejarah, itu turun-temurun. Semenjak saya menjadi RT pun, sudah jelas itu tanah diwakafkan untuk menjadi MCK,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/9/2026). Menurutnya, MCK tersebut telah melewati sedikitnya tujuh kali pergantian kepemimpinan RT maupun RW. Selama itu pula, pengurus lingkungan hanya melakukan rehabilitasi terhadap bangunan karena fungsi lahan memang diketahui sebagai fasilitas MCK. “Kita dulu juga sebagai pengurus RT hanya bisa melakukan rehabilitasi saja. Karena di situ juga ada mata air, jadi dari orang tua dulu (yang mewakafkan) ingin menjadikan ini (MCK) sebagai ladang amal ibadahnya almarhumah,” katanya. Namun, keberadaan MCK tersebut kini tinggal cerita. Bangunan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat telah dibongkar dan lokasi tersebut dimanfaatkan untuk mendirikan rumah pribadi. Perubahan itu disebut sempat menjadi perbincangan warga. Sejumlah masyarakat bahkan datang untuk menanyakan keberadaan MCK sekaligus menyampaikan keberatan atas perubahan fungsi lokasi tersebut. Menurut narasumber, perubahan fasilitas yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun semestinya tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan warga dalam musyawarah. “Menurut saya pribadi, harusnya sebelum MCK yang berdiri kokoh tadi dirubuhkan menjadi bangunan rumah pribadi, itu harusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga,” ujarnya. “Dan itu sebenarnya sudah menjadi ramai pembicaraan di masyarakat saat MCK tersebut dirubuhkan. Banyak masyarakat yang datang ke saya, baik bertanya ataupun komplain,” sambungnya. Kini, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pembongkaran sebuah bangunan MCK. Jika keterangan warga mengenai status wakaf benar, maka perlu dipastikan bagaimana status hukum tanah tersebut dan apakah perubahan pemanfaatannya telah melalui mekanisme yang sesuai. Dokumen wakaf, tujuan peruntukan tanah, pihak yang mengelola, hingga dasar perubahan fungsi lahan menjadi hal penting yang perlu ditelusuri. Selain itu, warga menyebut lokasi tersebut berada di kawasan bantaran sungai. Informasi tersebut juga masih perlu diverifikasi untuk memastikan status dan batas kawasan berdasarkan ketentuan tata ruang maupun aturan teknis lainnya. Legalitas bangunan rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut turut menjadi pertanyaan. Warga menyebut bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, informasi mengenai perizinan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan konfirmasi dari instansi terkait serta pihak yang membangun atau menguasai bangunan. Sementara itu, pihak Kelurahan Nanggeleng mengaku belum menerima laporan mengenai persoalan tersebut. Lurah Nanggeleng, Mulyono, mengatakan dirinya justru baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah dikonfirmasi. “Saya belum dapat laporan dari RT atau RW setempat. Justru saya baru dapat kabar ini,” kata Mulyono. Mulyono menambahkan, saat dikonfirmasi dirinya tengah berada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengikuti agenda rapat bersama para lurah. “Sekarang saya sedang di pemda, mau ada rapat dulu bersama semua lurah,” ujarnya. Dengan belum adanya laporan resmi dari RT maupun RW, pihak kelurahan juga belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar perubahan fungsi lahan tersebut. Persoalan ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang yaitu benarkah lahan tersebut merupakan tanah wakaf? Lalu muncul pertanyaan lain apa peruntukan wakafnya, siapa yang berwenang mengelola dan mengubah pemanfaatannya, serta apakah pembangunan rumah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang? Kepastian mengenai hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Jika status tanah wakaf dapat dibuktikan, maka perubahan pemanfaatannya tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen wakaf dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat dokumen atau dasar lain yang membenarkan perubahan fungsi tersebut, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. (Usep)

INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,.Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres INDRAMAYU bergerak cepat menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten INDRAMAYU, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres INDRAMAYU bersama Polsek Tukdana melakukan penyelidikan dan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan delapan laki-laki di sejumlah lokasi di wilayah Desa Sukaperna, Tukdana, Kerticala, dan Pakedangan, Kecamatan Tukdana. Kapolres INDRAMAYU AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres INDRAMAYU AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan pengamanan terhadap 8 remaja oleh Tim URC Resmob Polres INDRAMAYU dan Polsek Tukdana. Delapan orang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan video aktivitas kelompok yang meresahkan warga tersebut. Mereka masing-masing berinisial TK (17) yang diduga membawa celurit, MJ (15) yang diduga berperan sebagai joki dan berada di lokasi, AA (16) yang diduga membawa bambu sepanjang sekitar satu meter, SJN (21) yang diduga berperan sebagai joki, AH (17) yang diduga merekam video kejadian, RP (17) yang diduga membawa sabit, TC (17) yang diduga membawa celurit, serta AM (16) yang diduga membawa celurit. “Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua senjata tajam jenis corbek, tujuh celurit, satu unit Honda Sonic warna hitam-merah, satu unit Honda Beat warna putih, serta tujuh unit telepon genggam,” ungkap Arwin, Jumat (11/9/2026) Arwin menjelaskan, penyelidikan berawal dari informasi mengenai video dugaan tawuran yang terjadi di wilayah Desa Sukaperna. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa sejumlah orang dalam video diduga berasal dari kelompok Official Warning, Selatan Mistis dan Selatan Mistery yang berhadapan dengan kelompok German 23 yang disebut bergabung dengan Holland 25. Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan delapan orang yang diduga berada dalam rangkaian kejadian tersebut. Dari keterangan awal, AM mengaku ikut dalam kejadian dan membawa celurit, sementara TC memberikan keterangan bahwa dirinya mengambil celurit sebelum menuju lokasi. MJ mengaku mendapat ajakan melalui komunikasi WhatsApp untuk berkumpul bersama kelompoknya, sedangkan RP mengakui membawa sabit miliknya sendiri saat kejadian. “Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah pihak mengakui berada di lokasi dan memberikan keterangan terkait ajakan berkumpul, perjalanan menuju tempat kejadian, serta senjata tajam yang dibawa,” jelasnya. Arwin menegaskan keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul senjata tajam, komunikasi sebelum kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Delapan orang tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Harda Satreskrim Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. Sementara Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari serta penggunaan media sosial. Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang lebih terbuka agar dapat mengetahui lingkungan pergaulan anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam tawuran maupun kelompok yang mengarah pada tindakan kekerasan. Harus menjadi perhatian bersama bagi keluarga, sekolah dan masyarakat. Sinergi seluruh pihak dinilai penting untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan senjata tajam serta aktivitas kelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan 12 pekerja dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi akhirnya berujung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Mereka menuntut keadilan atas kasus yang dihadapinya. Para pekerja memilih menempuh jalur hukum setelah persoalan yang sebelumnya diupayakan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial disebut belum memberikan kepastian terhadap hak-hak yang mereka tuntut. Salah satu persoalan yang menjadi pokok tuntutan adalah hak pesangon yang diklaim belum diterima para pekerja. Gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Cbd dan didaftarkan melalui kuasa hukum Wiliam A. S.H. & Partner pada Kamis (10/9/2026). Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan mediasi di PN Cibadak. Para pihak yang terlibat hadir dalam proses tersebut melalui kuasa hukum masing-masing. Yang menjadi perhatian, gugatan tidak hanya menyasar persoalan dengan perusahaan. Para penggugat juga memasukkan sejumlah unsur pemerintahan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Lima pihak yang menjadi tergugat yakni Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Bupati Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kuasa hukum penggugat, Wiliam A. S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah melalui tahapan awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurut dia, para pekerja sebelumnya telah melakukan perundingan secara bipartit dengan perusahaan masing-masing sekitar 2025. Namun, perundingan itu tidak menghasilkan kesepakatan. “Buruh dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang belum mereka dapatkan, salah satunya pesangon,” ujar Wiliam. Setelah perundingan bipartit mengalami kebuntuan, perselisihan kemudian dicatatkan kepada Disnakertrans untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Wiliam mengatakan, pencatatan tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pemanggilan para pihak dan mediasi oleh mediator hubungan industrial. Namun, menurut pihak penggugat, proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian bagi para pekerja. “Harusnya dinas melakukan pemanggilan kepada pihak pekerja maupun perusahaan untuk dilakukan mediasi. Tetapi sudah satu tahun perkara tersebut tidak pernah dijalankan,” ungkapnya. Wiliam juga menyoroti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki tahapan dan batas waktu tertentu. Salah satunya berkaitan dengan proses hingga dikeluarkannya surat anjuran. Namun, berdasarkan keterangan pihak penggugat, surat anjuran tersebut juga belum diterbitkan. “Jangankan mengeluarkan surat anjuran, melakukan mediasi juga tidak mau,” tegas Wiliam. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan para pekerja mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PN Cibadak. Kuasa hukum penggugat mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di antaranya Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 15. Selain itu, gugatan turut merujuk pada sejumlah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata serta Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor B.432/PHIJSK/VIII/212 mengenai pemberitahuan perangkat organisasi/kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB. Kini, proses penyelesaian perkara beralih ke PN Cibadak melalui tahapan mediasi. Para pekerja berharap proses hukum tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian perselisihan sekaligus memberikan kejelasan atas hak-hak ketenagakerjaan yang selama ini mereka perjuangkan. Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan yang berlaku, dengan hasil mediasi menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan kelanjutan gugatan. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online. Proses pemeriksaan saat ini masih berada di meja Inspektorat. Setiap nama yang masuk list data tersebut harus melalui pendalaman untuk memastikan fakta sebelum eksekutor dalam hal ini BKPSDM mengambil langkah lebih lanjut terhadap status kepegawaiannya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa data PPATK belum dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan seorang ASN melakukan pelanggaran. “Data PPATK itu disebutnya sebagai data intelijen. Yang bersangkutan apakah terbukti salah atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan pembuktian,” kata Taufik, Selasa (8/9). Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Kota Sukabumi memilih mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Inspektorat dan BKPSDM telah mendapat arahan pimpinan untuk menangani persoalan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alhasil keputusan terhadap ratusan ASN tersebut tidak akan dilakukan hanya berdasarkan data awal. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya sekaligus melihat tingkat pelanggaran apabila memang ditemukan adanya pelanggaran. Dari 518 ASN yang masuk dalam data tersebut, lebih dari 300 orang di antaranya merupakan PPPK paruh waktu. Kelompok ini menjadi perhatian khusus karena masa perjanjian kerja mereka akan berakhir pada 30 September. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap PPPK paruh waktu diprioritaskan. BKPSDM memperkirakan terdapat sekitar 12 hari kerja yang menjadi waktu penting untuk mengejar penyelesaian pemeriksaan kelompok tersebut. “Kalau kita prioritaskan yang P3K paruh waktu karena masa perjanjian satu tahun sampai 30 September,” kata Taufik. Sementara ASN lainnya masih memiliki waktu lebih panjang sehingga tidak menjadi prioritas pertama dalam percepatan pemeriksaan. Di tengah target tersebut, proses pemeriksaan masih menghadapi kendala keterbatasan tenaga pemeriksa. Hingga pemeriksaan terakhir, baru sekitar 100 ASN yang telah dimintai keterangan dari total 518 nama. “Ya, SDM pemeriksa,” ujar Taufik ketika menjelaskan salah satu kendala dalam proses tersebut. Meski demikian, koordinasi antara Inspektorat dan BKPSDM terus dilakukan. Kedua instansi tersebut bahkan telah menggelar rapat bersama untuk menyamakan persepsi mengenai langkah penanganan. Skemanya, Inspektorat menjalankan pemeriksaan awal dan pendalaman. Setelah proses tersebut menghasilkan temuan dan rekomendasi, BKPSDM akan mengambil peran dalam tindak lanjut kepegawaian. “Inspektorat di awal, di ujung BKPSDM. Sama-sama kita,” jelasnya. Mengenai kemungkinan sanksi, BKPSDM belum menetapkan bentuk hukuman terhadap ASN yang diperiksa. Sebab, hasil pemeriksaan akan terlebih dahulu memetakan kondisi masing-masing individu. Taufik menegaskan bahwa prinsip keadilan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut. Menurutnya, kadar pelanggaran setiap ASN tidak bisa disamaratakan. Dua hal yang antara lain menjadi perhatian dalam pendalaman adalah nilai deposit dan frekuensi transaksi. Ia menggambarkan, ASN yang tercatat melakukan transaksi hingga puluhan juta rupiah dengan frekuensi ratusan kali tentu memiliki kondisi berbeda dengan ASN yang nilai dan frekuensi transaksinya jauh lebih rendah. “Nanti pemetaan sesuai dengan kadar pelanggaran,” ungkapnya. Jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, kategori hukuman pun akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Dalam disiplin ASN dikenal adanya hukuman ringan, sedang hingga berat. Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Taufik juga mengingatkan bahwa PNS maupun PPPK sama-sama memiliki nilai dasar sebagai ASN dan berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pemeriksaan 518 ASN ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Sukabumi untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, proporsional dan sesuai aturan. Kini, waktu menjadi salah satu faktor yang paling diperhatikan, khususnya untuk ratusan PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya segera berakhir. Pada prinsipnya pemerintah harus menyelesaikan proses pemeriksaan dengan cermat tanpa mengabaikan hak setiap ASN untuk memperoleh pemeriksaan dan pembuktian yang berkeadilan. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Inspektorat Kota Sukabumi terus menelusuri aktivitas transaksi 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan judi online. Nilai transaksi yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun, Inspektorat menegaskan angka tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh ASN dalam daftar tersebut terlibat judi online. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta di balik setiap transaksi, termasuk aktivitas yang dilakukan, rekening yang digunakan hingga sumber dana yang masuk dalam catatan PPATK. Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun, mengatakan seluruh ASN yang tercantum masih dalam tahap klarifikasi. “Belum bisa menyatakan mereka seluruhnya positif terpapar judol. Makanya kita lakukan klarifikasi dulu. Setelah hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara, nanti kita sampaikan modusnya seperti apa,” ujar Agus, Senin (7/9/2026). Dari total 518 ASN, kelompok P3K paruh waktu menjadi yang paling banyak tercantum dalam data tersebut. Jumlahnya mencapai 339 orang. Sementara ASN berstatus PNS sebanyak 131 orang dan P3K sebanyak 48 orang. Kondisi itu membuat Inspektorat memprioritaskan pemeriksaan terhadap P3K paruh waktu sebelum melanjutkan proses klarifikasi kepada kelompok ASN lainnya. Hingga 4 September 2026, sekitar 100 ASN telah menjalani pemeriksaan. Dengan target pemeriksaan sekitar 20 orang setiap hari, Inspektorat memperkirakan seluruh proses klarifikasi dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 25 hari kerja. Data PPATK yang tengah didalami mencatat aktivitas transaksi sepanjang 2024 hingga 2025. Aktivitas transaksi terbanyak terjadi pada tahun 2025. Nilai transaksi yang tercatat juga cukup beragam. Ada ASN yang memiliki catatan transaksi sekitar Rp20 ribu, namun terdapat pula transaksi dengan nilai mencapai Rp140 juta. Menurut Agus, nilai transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami, terutama apabila jumlah uang yang tercatat dianggap tidak sebanding dengan kemampuan finansial ASN bersangkutan. Hal itu salah satunya terjadi pada sejumlah P3K paruh waktu yang memiliki catatan transaksi dalam jumlah cukup besar. “Kalau misalnya ada P3K paruh waktu sampai ratusan juta, kita melakukan pendalaman dari mana anggarannya. Sedangkan gajinya saja upah bulanan, kalau ditotal setahun tidak sampai segitu. Kita perlu pendalaman, apakah ada bisnis yang lain,” jelasnya. Dalam pemeriksaan, Inspektorat menemukan beragam keterangan dari ASN yang dipanggil. Sebagian mengakui pernah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Namun, sebagian lainnya membantah dan menyebut rekening atau akun yang tercatat digunakan oleh pihak lain, seperti anak maupun teman. Setiap alasan tersebut tidak langsung diterima begitu saja. Tim pemeriksa akan melakukan pendalaman untuk memastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dan dari mana dana tersebut berasal. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perangkat daerah atau SKPD tempat ASN bertugas. Materi klarifikasi meliputi sejumlah pertanyaan terkait aplikasi atau platform yang digunakan, pola transaksi hingga sumber dana. Jika ditemukan adanya keterangan atau transaksi yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut, pemeriksa akan mengajukan pertanyaan tambahan. Agus mengakui, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan pemeriksaan terhadap ratusan ASN tersebut. Tim pemeriksa terdiri dari auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), yang di tengah proses klarifikasi juga tetap menjalankan tugas pengawasan lainnya. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, hasilnya akan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Untuk PNS, apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Agus. Sementara bagi P3K dan P3K paruh waktu, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan rekomendasi bagi Wali Kota dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja. “Keputusan tetap ada di Pak Wali selaku PPK. Apakah perjanjian kerjanya diperpanjang atau tidak, itu diserahkan ke Pak Wali. Tapi Pak Wali juga pasti melihat rekomendasi yang diberikan Inspektorat,” tandasnya. (Usep)

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan untuk ketahanan pangan keluarga penerima manfaat atau KPM. Program ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional atau BAPANAS dan Perum BULOG yang bertujuan untuk membantu warga dalam meringankan beban pengeluaran KPM yang berpenghasilan rendah, mengentaskan kemiskinan serta menanggulangi kerawanan pangan dan gizi. Namun di lapangan, tujuan mulia itu justru tercoreng oleh oknum RT dan Puskesos pungutan terjadi lagi saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru , Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 6 September 2026. Sejumlah warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku saat menerima undangan itu setiap KPM Bansos Beras untuk periode Juli, Agustus dan September 2026 sebanyak 10 kg per periode, sehingga total yang diterima 30 kg harus menyetorkan uang sebesar Rp10rb pada oknum RT yang memberikan undangan itu, “Barusan dapat undangan pengambilan beras bayarnya Rp10 ribu. Bukan sekarang aja, KPM juga harus bayar 2ribu saat mendapatkan bantu beras di kantor Desa Megu Gede, ujarnya Berdasarkan Juknis Bansos Pangan dari BAPANAS, bantuan yang disalurkan ke KPM harus 100% diterima tanpa dipotong apapun dengan alasan apapun. Biaya operasional, kemasan, hingga transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyalur, bukan dibebankan ke penerima. Pungutan terhadap penerima Bansos dapat dikategorikan Pungutan Liar atau Pungli dan melanggar PermenPANRB No. 52/2011 serta berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Tipikor. Pungutan sebesar Rp10 ribu dan 2ribu bukan nilai yang kecil. Jika dikalikan jumlah KPM, nilainya bisa sangat signifikan. Lebih dari itu, pungutan sekecil apapun berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program pemerintah dan menggagalkan tujuan mengentaskan kemiskinan. Pemerintah Desa Megu Gede dan Pemerintah Kecamatan Weru diharapkan dapat segera menertibkan, serta memastikan seluruh KPM menerima haknya secara utuh tanpa praktik pungli. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Megu Gede dan RT yang melakukan pungutan serta pihak Kecamatan Weru belum memberikan klarifikasi resmi. Awak Media terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat. (Asep Rusliman)