SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar serta minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, polisi mengamankan 19 pelaku. Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan 19 pelaku tersebut terdiri atas 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan AKP Iwan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM. Dari kasus peredaran obat-obatan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 41.479 butir. Rinciannya terdiri dari 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl. Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK. Sementara dalam perkara miras, petugas mengamankan 3.641 botol berbagai merek. Kasus obat-obatan tersebut terungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah. Sedangkan pengungkapan peredaran miras dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. AKP Iwan menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak terhadap generasi muda. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya, Rabu (12/8). Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Karena itu, masyarakat diminta aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun miras. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp461.330.000. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras. Untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Dicky)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memusnahkan sebanyak 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026). ‎ ‎Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan, Sekum MUI Kab. Majalengka H. M. Risan, Ketua FKUB Majalengka Drs. KH. Abdul Muiz Rois, M.Ag., unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, hingga perwakilan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI). ‎Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar upacara seremonial belaka, melainkan bentuk pernyataan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka. ‎ ‎”Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang selama ini menjadi salah satu akar penyebab gangguan kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman dalam sambutannya, Selasa (11/8/2026). ‎ ‎Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Razia Serentak yang digelar oleh Polres Majalengka beserta Polsek jajaran selama 9 hari, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026. ‎ ‎Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.853 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 527 botol minuman keras jenis Ciu, 46 botol minuman keras jenis Arak. ‎Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang terindikasi sebagai tempat peredaran gelap, seperti warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka. ‎ ‎AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, seluruh penindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka. ‎ ‎Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP M Aldy Sulaiman. ‎ ‎”Langkah pemberantasan peredaran miras maupun narkoba ini sudah dibuktikan. Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Majalengka sudah berhasil mengamankan 6.426 botol miras. Saya berharap langkah ini terus konsisten dilaksanakan demi mewujudkan Majalengka yang aman dan maju,” ujar Bupati Majalengka. ‎ ‎Menutup keterangannya, Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran miras maupun narkotika di lingkungan sekitar. ‎ ‎”Miras merusak kesehatan fisik, mental, hingga moralitas. Mari kita jadikan Kabupaten Majalengka bersih dari penyakit masyarakat. Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Call Center 110, pesan WhatsApp resmi, atau DM Instagram Polres Majalengka,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol rumah kosong. Empat orang pelaku spesialis pembobol rumah lintas daerah berhasil diringkus setelah satu bulan buron. ‎Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. ‎ ‎Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Kapling Baru, Lingkungan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Rumah tersebut diketahui milik korban bernama Rendi Rafsanjani (31). ‎ ‎Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Pelaku masuk dengan cara membuka pintu pagar yang tidak tergembok, kemudian merusak pintu depan dan pintu kamar rumah korban menggunakan alat bantu berupa obeng. ‎Dari lokasi kejadian, komplotan ini menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya 1 buah jam tangan mewah merek Cartier beserta sertifikatnya, Logam mulia seberat 2 gram, Cincin emas seberat 1,5 gram, Uang tunai rupiah sebesar Rp 1.000.000,- serta Uang asing berupa 30 Dolar Singapura dan 300 Real Arab Saudi. ‎ ‎”Akibat peristiwa pembobolan rumah ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” kata AKBP M Aldy Sulaiman dalam keterangannya, Senin (10/8/2026). ‎ ‎4 Pelaku Dibekuk Kurang dari Sebulan, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk para tersangka pada Minggu (2/8/2026). ‎ ‎Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol F 3932 SAD beserta STNK dan kunci, 1 buah jam tangan Cartier lengkap dengan kantong warna merah maroon, 3 unit HP berbagai merek, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV. ‎ ‎Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kasus tragis yang terjadi di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, menggemparkan masyarakat. Seorang anak diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri setelah merasa kesal karena dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh. Dalam perkara tersebut, korban ditemukan berada di dalam sebuah sumur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada anak korban sebagai terduga pelaku. Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Brebes dan diduga menemui istrinya. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor Kuningan. Polisi terus mendalami motif, rangkaian kejadian, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis serta Kasi Humas Polres Kuningan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum.senin 10 Agustus 2026 “Penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap perkara ini, termasuk motif dan rangkaian kejadian yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar pihak kepolisian. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di sel tahanan. Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk mengungkap perkara secara utuh. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan dalam keluarga, sekecil apa pun, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk segera mencari bantuan atau melibatkan pihak yang dapat dipercaya apabila terjadi konflik serius di lingkungan keluarga. Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum dan kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah tahapan penyidikan dilakukan. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana tempat hiburan malam di wilayah Cirebon mendadak diperiksa aparat kepolisian. Razia yang digelar hingga Minggu, 9, Agustus 2026 dini hari itu mengungkap keberadaan tiga pelajar di bawah umur yang berada di salah satu tempat hiburan malam. Razia digelar Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait. Petugas menyisir dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon. Kegiatan berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB. Selain memeriksa identitas dan kondisi pengunjung, polisi juga melakukan tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam. Menurutnya, lokasi hiburan malam menjadi salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan secara berkala, terutama untuk mencegah peredaran narkotika, minuman keras, serta masuknya anak di bawah umur. “Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala.” “Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur,” ucapnya Minggu, 9, Agustus 2026. Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras dari dua lokasi yang diperiksa. Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol Red Label, empat botol Seven Days, satu botol JagerMeirter, dua botol Jameson, satu botol Beilays dalam keadaan kosong, serta satu botol Captain Morgan. Dari empat botol Seven Days, dua di antaranya telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sementara dua botol lainnya masih dalam kondisi tersegel. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (8/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Azi Fauzi, S.E., M.M., atas arahan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. KRYD melibatkan personel Polres Majalengka bersama unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan KRYD ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada aktivitas masyarakat di akhir pekan. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat maupun lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Azi Fauzi, S.E., M.M. mengatakan bahwa KRYD dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami bersama TNI dan instansi terkait terus bersinergi untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Azi Fauzi. Ia menambahkan, sinergitas antara Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk dalam mengantisipasi potensi gangguan yang dapat muncul di ruang publik. Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. melalui Kabag SDM menegaskan bahwa jajaran Polres Majalengka akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif dan humanis. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Pelarian terduga pelaku dalam kasus tewasnya seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditemukan di dalam sumur di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, akhirnya berakhir. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 16.04 WIB. Terduga pelaku ditangkap di rumah istrinya yang berada di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul penemuan jasad korban yang menggemparkan warga Kalimanggis. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah ditangkap. Untuk lebih lengkapnya, hari Senin kita akan sampaikan kepada teman-teman media,” ujar Abdul Azis. Setelah diamankan di Brebes, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kini mendalami sejumlah fakta penting, termasuk kronologi kejadian, dugaan motif, serta peran terduga pelaku dalam kematian korban. Polisi belum membeberkan secara rinci identitas terduga pelaku maupun pasal yang akan dikenakan. Keterangan lebih lengkap dijadwalkan disampaikan kepada awak media pada Senin mendatang. Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad perempuan lansia di sebuah sumur di Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Sabtu pagi. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak masif menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar alias knalpot brong di wilayah Jawa Barat. Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. Dalam penindakan tersebut, ribuan knalpot nonstandar berhasil disita oleh petugas di lapangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, melainkan juga lewat imbauan edukatif dan persuasif kepada para pengendara. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara humanis. Bahkan, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan knalpot brong miliknya untuk diganti dengan knalpot standar. “Kami mengamankan sekitar 9.128 knalpot nonstandar melalui penindakan maupun kegiatan-kegiatan secara persuasif. Masyarakat juga ada yang menyerahkan secara sukarela untuk diganti dengan knalpot standar,” kata Irjen Pol. Pipit, di Polda Jabar, Jumat (7/8/2026). Irjen Pol. Pipit menambahkan, langkah ini diambil demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga Jawa Barat dari kebisingan jalanan. “Jadi kita juga harus humanis, edukatif kepada masyarakat. Seluruh upaya ini ditujukan untuk mengurangi sumber keresahan serta menghadirkan Jawa Barat yang lebih nyaman, lebih aman, dan lebih tertib,” ujarnya. Apresiasi tinggi disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas langkah cepat Polda Jabar. Dedi menilai operasi Tiis Ceuli sangat penting agar jalan raya tidak lagi menjadi sumber kegaduhan dan konflik antar- pengendara. “Terima kasih pada Pak Kapolda Jabar yang memulai operasi dari Tiis Ceuli. Tiis Ceuli adalah merupakan operasi untuk jalan bukan pusat kebisingan, jalan bukan pusat kesemrawutan, jalan bukan pusat konflik, dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua untuk menggunakan knalpot standar,” ujar Dedi di waktu dan tempat yang sama. Dedi kemudian menceritakan pengalamannya sendiri yang sudah lama menindak penunggang knalpot brong di lingkungan tempat tinggalnya. “Saya memiliki tradisi hidup yang unik. Saya tinggal di kampung, namanya Lembur Pakuan sejak dulu menjadi anggota DPR RI. Saya terbiasa kalau ada motor yang lewat knalpotnya brong pasti saya cegat. Itu tayangannya banyak. Kemudian selalu saya minta untuk segera ke bengkel dan diganti, malah langsung diganti karena banyak yang harganya 400 orang tidak terjangkau untuk menggantinya. Biasa, kalau beli yang brong terjangkau, kalau beli yang standar tidak terjangkau,” tutur Dedi. Sebagai bentuk solusi konkrit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan stok knalpot kompensasi standar yang nantinya disiagakan di pos-pos lalu lintas saat razia berlangsung. Namun, fasilitas ganti gratis ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kalangan bawah. “Dalam solusi jangka pendek, saya berpikir sekarang ke depan Pemprov akan menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke para satuan lalu lintas yang operasi. Nanti bisa disimpan di pos-pos, mereka ketika operasi langsung ke pos, langsung ganti boleh pulang. Tetapi nanti dilihat kualifikasi motornya. Kalau motornya standarnya tahu di bawah harga 25 juta, ya kita ganti apalagi motornya sudah butut ganti. Tapi kalau motornya kelas 50 juta ke atas, jangan. Mereka kelas menengah desilnya sudah desil tanpa desil kalau mereka,” terang Dedi. Dedi menegaskan bahwa kebijakan pengadaan kompensasi ini dirancang agar anggaran pemerintah daerah bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah sekaligus memutar roda perekonomian lokal. “Ini yang akan dilakukan. Saya tadi sudah menghitung, oh ini yang harus dilakukan. Agar Pemprov Jabar terbiasa kenapa setiap masalah selalu selesai karena dalam setiap hari selalu mengambil solusi. Ini kompensasinya ini, ini kompensasinya ini, ini kompensasinya ini. Tujuannya untuk apa? Agar anggaran Pemprov tidak menjadi menara gading yang hanya berputar dari itu ke itu, tetapi harus jatuh ke masyarakat agar menjadi perputaran ekonomi. Sehingga kita terus dalam setiap waktu kita lakukan,” pungkasnya. Bandung, 7 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta memberikan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar mengoptimalkan tindakan represif dan pencegahan peredaran barang haram. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, Rabu (05/08/2026. Dalam pelaksanaannya di lapangan, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dipaparkan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka. Kegiatan pers rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka. Dalam penjelasannya, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS (28), pria asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan berawal dari aksi penangkapan di pinggir Jalan Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka pada Minggu (26/07/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 unit ponsel merk Oppo A15S warna putih di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Pengambangan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka di Blok Caringin, Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 18,13 gram. Selain paket sabu, petugas turut menyita barang bukti pendukung lainnya yakni 1 pak plastik klip bening ukuran besar, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah sendok plastik dari sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas modifikasi, 1 buah gunting, 1 buah lakban coklat, 1 buah pipet kaca, serta 1 buah teko plastik warna coklat yang digunakan untuk menyembunyikan paket barang haram tersebut di atas lemari kamar. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini Satresnarkoba Polres Majalengka terus melakukan pemeriksaan BAP, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan lebih lanjut guna membongkar asal-usul barang dan jaringan atasnya.Penegakan Hukum. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kabupaten Kuningan kembali membuktikan komitmennya sebagai daerah yang tanggap dan peduli lingkungan. Melalui Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kodim 0615/Kuningan, Polres Kuningan, serta seluruh elemen masyarakat menunjukkan kesiapan total dalam menghadapi potensi bencana di musim kemarau ini. Peralatan pemadam api, kendaraan operasional, hingga personel terlatih telah disiapkan secara matang. Namun, yang paling membanggakan bukan hanya kelengkapan alat, melainkan semangat gotong royong yang menjadi fondasi utama strategi penanganan Karhutla di Kuningan. Edukasi Jadi Prioritas, Penegakan Hukum Tetap Tegas Menurut Kapolres Kuningan, pendekatan yang diutamakan adalah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi intensif kepada masyarakat. “Kami tidak ingin menunggu kebakaran terjadi baru bertindak. Langkah preventif melalui penyadaran masyarakat adalah kunci,” ujarnya. Namun, Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. “Kami bersama seluruh stakeholder siap melaksanakan pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran liar yang mengancam kelestarian alam kita,” tegasnya dengan nada serius namun meyakinkan. Kolaborasi Solid yang Layak Dibanggakan Apel gelar pasukan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol nyata dari sinergi tiga pilar kekuatan daerah: pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Koordinasi yang erat antara Pemkab Kuningan, Kodim, dan Polres memastikan bahwa respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan efektif. Lebih dari itu, keterlibatan aktif elemen masyarakat—mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga kelompok tani—menunjukkan bahwa menjaga hutan bukan lagi beban satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kesadaran inilah yang membuat Kuningan layak diapresiasi sebagai daerah yang memahami arti keberlanjutan lingkungan. Hutan Kuningan: Aset untuk Generasi Mendatang Melalui apel ini, Pemkab Kuningan berharap komitmen bersama yang telah terbangun dapat terus dipelihara. Hutan dan lahan di Kuningan bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan warisan ekologis yang harus dijaga demi masa depan anak cucu. Dengan kesiapsiagaan yang tinggi, koordinasi yang solid, dan kesadaran masyarakat yang tumbuh, Kuningan optimis mampu melewati musim kemarau 2026 tanpa korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang berarti. Ini adalah bukti bahwa ketika semua pihak bersatu, tantangan sebesar apa pun dapat dihadapi dengan kepala tegak dan hati yang penuh kebanggaan. (Asep Rusliman)