Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan untuk ketahanan pangan keluarga penerima manfaat atau KPM.
Program ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional atau BAPANAS dan Perum BULOG yang bertujuan untuk membantu warga dalam meringankan beban pengeluaran KPM yang berpenghasilan rendah, mengentaskan kemiskinan serta menanggulangi kerawanan pangan dan gizi.
Namun di lapangan, tujuan mulia itu justru tercoreng oleh oknum RT dan Puskesos pungutan terjadi lagi saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru , Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 6 September 2026.
Sejumlah warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku saat menerima undangan itu setiap KPM Bansos Beras untuk periode Juli, Agustus dan September 2026 sebanyak 10 kg per periode, sehingga total yang diterima 30 kg harus menyetorkan uang sebesar Rp10rb pada oknum RT yang memberikan undangan itu,
“Barusan dapat undangan pengambilan beras bayarnya Rp10 ribu. Bukan sekarang aja, KPM juga harus bayar 2ribu saat mendapatkan bantu beras di kantor Desa Megu Gede, ujarnya
Berdasarkan Juknis Bansos Pangan dari BAPANAS, bantuan yang disalurkan ke KPM harus 100% diterima tanpa dipotong apapun dengan alasan apapun. Biaya operasional, kemasan, hingga transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyalur, bukan dibebankan ke penerima.
Pungutan terhadap penerima Bansos dapat dikategorikan Pungutan Liar atau Pungli dan melanggar PermenPANRB No. 52/2011 serta berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Tipikor.
Pungutan sebesar Rp10 ribu dan 2ribu bukan nilai yang kecil. Jika dikalikan jumlah KPM, nilainya bisa sangat signifikan. Lebih dari itu, pungutan sekecil apapun berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program pemerintah dan menggagalkan tujuan mengentaskan kemiskinan.
Pemerintah Desa Megu Gede dan Pemerintah Kecamatan Weru diharapkan dapat segera menertibkan, serta memastikan seluruh KPM menerima haknya secara utuh tanpa praktik pungli.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Megu Gede dan RT yang melakukan pungutan serta pihak Kecamatan Weru belum memberikan klarifikasi resmi. Awak Media terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat.
(Asep Rusliman)