AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan perkembangan tanaman jagung pada kuartal III sekaligus memastikan proses budidaya tanaman pangan di wilayah tersebut berjalan sesuai tahapan.
Dalam monitoring itu, petugas mendata lahan jagung milik Bahri yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia. Lahan yang ditanami jagung tersebut memiliki luas sekitar 3 hektare.
Berdasarkan hasil pendataan, tanaman jagung mulai ditanam pada 21 Juli 2026 dan saat dilakukan monitoring telah memasuki usia 42 hari setelah tanam (HST). Komoditas yang dibudidayakan merupakan jagung pakan dengan menggunakan benih varietas Bisi 18.
Untuk kebutuhan penanaman, lahan tersebut menggunakan sekitar 75 kilogram atau 75 bungkus bibit. Sementara pemupukan dilakukan menggunakan NPK Mutiara 16.16.16 dan pengendalian gulma menggunakan herbisida Basmilang.
Proses pengolahan dan perawatan lahan masih dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Berdasarkan jadwal tanam, tanaman jagung tersebut diperkirakan memasuki masa panen pada 21 November 2026.
Monitoring ini menjadi bagian dari upaya kepolisian di tingkat wilayah untuk mengetahui perkembangan sektor pertanian, khususnya tanaman jagung, sekaligus mendukung penguatan ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.
(Agus)