Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Belum Berakhir, KPK Pilih Tempuh Banding

Bidik-kasusnews.com
JAKARTA-Putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum menjadi akhir perjalanan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih membawa perkara tersebut ke tingkat banding.

 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan upaya hukum banding pada Selasa, 4 Agustus 2026. Banding diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau.

 

Langkah tersebut dilakukan setelah jaksa KPK mencermati secara mendalam putusan majelis hakim, termasuk pertimbangan hukum dan amar putusan yang telah dibacakan terhadap para terdakwa.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurutnya, upaya hukum itu tidak hanya menyangkut Abdul Wahid, tetapi juga dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa,” ujar Budi melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 8/8/2026.

 

KPK Ingin Pastikan Putusan Sesuai Hukum

Budi menjelaskan, keputusan mengajukan banding merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan tim jaksa setelah mempelajari seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama.

KPK menegaskan bahwa upaya hukum tersebut merupakan kewenangan JPU dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, banding menjadi langkah untuk memastikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi berjalan sesuai ketentuan.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi.

 

Kini, keputusan mengenai kelanjutan perkara berada di tangan Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim pada tingkat banding nantinya akan kembali menilai perkara berdasarkan berkas dan pertimbangan hukum yang diajukan dalam proses persidangan.

 

Dengan pengajuan banding tersebut, vonis dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid belum dapat dianggap sebagai titik final. Perkara ini masih memiliki tahapan hukum yang harus dilalui sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Keputrian di SMAN 1 Surade Perkuat Pemahaman Fiqih dan Karakter Muslimah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pembentukan karakter peserta didik tidak hanya dilakukan...

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Ops Pekat

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan...

Polsek Banjang Pantau Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Tanaman Tumbuh hingga 2,1 Meter

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Belum Berakhir, KPK Pilih Tempuh Banding

Bidik-kasusnews.com JAKARTA-Putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid...

Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak masif menindak...

Perkuat Kebersamaan Antar Lembaga, Kapolres Hadiri Sidang Paripurna DPRD Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si...

Recent Post​

Keputrian di SMAN 1 Surade Perkuat Pemahaman Fiqih dan Karakter Muslimah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pembentukan karakter peserta didik tidak hanya dilakukan melalui pembelajaran akademik. SMA Negeri 1 Surade...

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Ops Pekat

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras)...

Polsek Banjang Pantau Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Tanaman Tumbuh hingga 2,1 Meter

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus mengawal perkembangan program swasembada...

Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Belum Berakhir, KPK Pilih Tempuh Banding

Bidik-kasusnews.com JAKARTA-Putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum menjadi akhir perjalanan perkara dugaan...

Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak masif menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar...

Perkuat Kebersamaan Antar Lembaga, Kapolres Hadiri Sidang Paripurna DPRD Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten...

Polda Jabar dan BNNP Perketat Pengawasan Obat Terlarang, Pemburu Targetkan Jaringan Lintas Provinsi

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Polda Jabar berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengintensifkan operasi...

Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                   Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengajak seluruh Komandan...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Diperkirakan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Upaya mendukung program swasembada pangan terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...