Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 oleh Satreskrim Polres Singkawang pada 28 September 2026 kembali membuka kotak pandora dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Laporan yang dilayangkan oleh M. Khadavi bersama tim investigasi terkait aktivitas di SPBU 64.791.022 Pasiran ini kini mendesak atensi serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Kronologi dan Temuan Lapangan Sorotan tajam ini bermula dari temuan lapangan pada 19 September 2026. Tim investigasi mendapati dua unit kendaraan pikap dengan nomor polisi KB 1661 CA dan KB 8945 ME diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak wajar. Berdasarkan data dan alat bukti berupa rekaman video serta audio yang dihimpun tim di lapangan, mencuat sejumlah nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut: Frans Novento, selaku pemilik (owner) SPBU. Sulaiman, selaku pengawas atau manajer SPBU. Oknum berinisial HU, anggota Polres Singkawang yang namanya turut disebut dalam pusaran kasus ini. Bola Panas Barang Bukti dan Pengakuan Pengawas Persoalan kian pelik setelah kedua kendaraan pikap yang menjadi barang bukti kini dilaporkan tidak lagi berada di lokasi SPBU. “Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Kanit Polres Singkawang,” ungkap perwakilan tim investigasi. Pernyataan ini melahirkan sederet pertanyaan krusial yang menuntut transparansi penegak hukum: Siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan pemindahan kendaraan tersebut ? Apa landasan hukum yang mendasari kebijakan perpindahan barang bukti ? Ke mana persisnya kendaraan tersebut dibawa, dan bagaimana status hukum barang bukti saat ini ? Aliran Dana dan Dugaan Jaringan Oknum Kasus ini berpotensi berkembang menjadi pelanggaran hukum yang terstruktur menyusul munculnya informasi mengenai dugaan setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan, serta sistem pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak-pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM bersubsidi biasa, melainkan indikasi kuat adanya sindikat mafia migas yang dilindungi oleh oknum penegak hukum. Desakan Tegas untuk Aparat dan Regulator M. Khadavi secara terbuka meminta jajaran Polda Kalbar untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara ini. “Kalau terbukti ada oknum yang terlibat, tindak tegas.Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau benar, copot oknumnya,” tegas Khadavi. Selain kepolisian, desakan serupa juga diarahkan kepada Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Kedua lembaga tersebut diminta untuk melakukan audit menyeluruh yang meliputi: Pemeriksaan data transaksi dan rekaman CCTV. Validasi penggunaan QR Code dan volume pembelian riil. Identifikasi kendaraan, kapasitas tangki, serta dugaan modifikasi fisik kendaraan. Penelusuran alur distribusi BBM setelah keluar dari area SPBU Pasiran. Ujian Integritas Penegak Hukum di Kalbar Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Kalbar untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia migas di wilayah hukumnya. Publik menanti transparansi proses hukum agar prinsip keadilan tetap tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai seragam kehormatan justru beralih fungsi menjadi tameng, dan jabatan struktural menjadi benteng pelindung bagi pihak-pihak yang mencederai hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi. Sumber: M. Khadavi Catatan Redaksi: Berita ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait (Manajemen SPBU, Polres Singkawang, maupun pihak terlapor) tetap dibuka demi akurasi pemberitaan. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Sabtu 03 Oktober 2026. Aktivitas pembangunan/rehabilitasi di SLB Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, saat awak media melakukan penelusuran di lokasi pada Rabu 30 September 2026, aktivitas pekerjaan terlihat berjalan, namun papan informasi pekerjaan tidak tampak di area yang terdokumentasi. Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik yang tidak boleh dianggap sepele: Proyek apa yang sedang dikerjakan ? Berapa nilai anggarannya ? Dari mana sumber dananya? Siapa penanggung jawabnya? Siapa yang mengawasi ? Bagaimana mekanisme swakelolanya ? Dan mengapa informasi kegiatan tidak terpampang secara terbuka di lokasi ? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Proyek yang diduga berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 merupakan kegiatan yang menggunakan sumber Pembiayaan Pemerintah. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 memang dilaksanakan antara lain melalui mekanisme Swakelola. Pemerintah menjelaskan bahwa dana bantuan Pemerintah disalurkan untuk dikelola Satuan Pendidikan dan pelaksanaannya tetap memiliki kerangka tata kelola serta ketentuan yang harus dipatuhi. Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Swakelola bukan berarti bebas dari transparansi. Dan swakelola bukan berarti Publik kehilangan hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Istilah “Proyek Siluman” mulai mencuat karena tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan di lokasi. Namun,redaksi menegaskan bahwa istilah tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan kondisi lapangan, bukan kesimpulan bahwa proyek tersebut Ilegal. Justru karena itulah pihak terkait harus segera membuka seluruh informasi kegiatan kepada Publik. Sebab, jika Proyek tersebut memang sah, memiliki dasar anggaran yang jelas, memiliki Mekanisme Pelaksanaan yang sesuai, serta memiliki penanggung jawab dan pengawasan yang jelas, maka seharusnya tidak ada alasan informasi mendasar mengenai kegiatan tersebut sulit diketahui Masyarakat. Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan dan hanya ingin mengetahui: Uang Negara digunakan untuk apa, berapa nilainya,siapa yang mengelola, bagaimana pekerjaannya dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab. Data resmi Kemendikdasmen mencatat SLB Negeri 25 Sintang dengan NPSN 30102600, berstatus Negeri dan beralamat di Jalan PKP Mujahidin, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang kalbar. Dengan demikian, keberadaan satuan pendidikan tersebut bukan persoalan yang samar. Pertanyaan Publik justru bergeser kepada status pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan Sekolah tersebut. Terlebih, pemerintah pada 2026 memang menempatkan Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai Program prioritas. Kemendikdasmen menyebut cakupan Revitalisasi 2026 mencapai puluhan ribu Satuan Pendidikan, sementara SLB juga menjadi bagian dari Prioritas Program tersebut. Artinya, semakin besar Program dan semakin besar uang Publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap Akuntabilitas dan keterbukaan. Dalam penelusuran di lokasi, awak Media sempat meminta informasi kepada seorang oknum security yang enggan disebutkan namanya. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memberikan informasi yang berarti mengenai kegiatan pekerjaan tersebut. Kondisi ini justru menambah tanda tanya. Apakah memang tidak mengetahui ? Ataukah tidak memiliki kewenangan memberikan informasi ? Atau memang ada pihak yang bertanggung jawab tetapi belum terbuka kepada Publik? Semua itu harus dijelaskan oleh pihak yang berwenang. Redaksi juga tidak serta-merta membebankan tanggung jawab proyek kepada kepala sekolah, guru maupun komite sekolah. Struktur penanggung jawab, pelaksana, Pengelola Keuangan,Tim Pembangunan, dan Pengawasan harus dibuktikan melalui Dokumen Resmi Kegiatan. Ini penting agar jangan sampai pihak yang tidak memiliki kewenangan justru menjadi sasaran tudingan. Dalam penjelasan Kemendikdasmen mengenai skema Revitalisasi, Kepala Satuan Pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari manajemen Pelaksanaan Program dan bukan otomatis sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik. Karena itu, jika benar kegiatan di SLB Negeri 25 Sintang merupakan bagian dari Program Revitalisasi 2026, maka yang harus dibuka adalah siapa Struktur Pengelola kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap keuangan, siapa pelaksana teknis, siapa pengawas, dan bagaimana seluruh proses tersebut didokumentasikan. Jangan sampai istilah “Swakelola” justru menjadi tameng untuk mengaburkan pertanggungjawaban. Selain transparansi anggaran dan pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Dalam Dokumentasi lapangan yang diterima Media, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai. Jika kondisi tersebut benar, maka pertanyaannya sederhana: Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja bekerja dalam kondisi aman ? Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan. Karena itu, penerapan keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai aksesori proyek. Jangan sampai Pemerintah berbicara tentang pembangunan Sekolah yang aman bagi Peserta Didik, tetapi keselamatan orang-orang yang mengerjakannya justru luput dari perhatian. Melihat munculnya sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, sumber Anggaran, Mekanisme Swakelola, Pengawasan dan Pelaksanaan pekerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, serta Inspektorat yang memiliki kewenangan pengawasan diminta tidak tinggal diam. Jika semuanya benar dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus mampu menjawab kegaduhan publik. Jika ditemukan persoalan administratif, harus diperbaiki. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti Redaksi menyatakan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan Indikasi korupsi atau penyalahgunaan Keuangan Negara yang memenuhi kewenangan KPK, maka Lembaga Antirasuah tersebut patut mencermati dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebab, proyek Pendidikan yang menggunakan Uang Negara tidak boleh menjadi ruang gelap yang hanya diketahui segelintir pihak. Uang untuk sekolah harus kembali menjadi manfaat untuk Sekolah, bukan menjadi ruang abu-abu dalam Pengelolaan Anggaran. Ketika dikonfirmasi media, Nurahman, Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti. > “Masih dicek dulu dan akan di tindaklanjuti datanya tentang pekerjaan Proyek tersebut,” ujar Nurahman saat dikonfirmasi media, Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa detail pekerjaan memang masih perlu dipastikan. Namun Publik tentu berharap pengecekan tersebut tidak berhenti pada “masih dicek”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban konkret dan terbuka. Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi: 1. Apa nama resmi kegiatan/proyek tersebut? 2. Berapa nilai Anggarannya? 3. Benarkah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026? 4. Apakah benar masuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026? 5. Apakah benar dilaksanakan dengan Mekanisme Swakelola? 6. Siapa Pengelola dan penanggung jawab kegiatan? 7. Siapa yang melakukan pengawasan Teknis dan Keuangan? 8. Mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi saat penelusuran Media? 9. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan K3 dan menggunakan APD yang sesuai? Kesembilan pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itulah pertanyaan dasar yang semestinya mudah dijawab apabila seluruh Administrasi, Anggaran, pelaksanaan dan pengawasan Proyek memang berjalan secara transparan. Program revitalisasi Sekolah memiliki tujuan memperbaiki Sarana Pendidikan agar Peserta Didik memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman dan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K.,M.Si. turun langsung memantau dan memimpin razia knalpot brong di wilayah Kota Sintang. Sabtu-26-Sept-2026 Dalam kegiatan tersebut,di dampingi Kasat lantas Polres Sintang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, S.T.K., S.I.K., LL.M. mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong ke Mapolres Sintang. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan lokasi yang kerap dikeluhkan warga akibat suara bising. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot tidak standar juga dinilai berpotensi memicu aksi balap liar serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Terhadap pelanggar, petugas melakukan penindakan berupa tilang, mewajibkan pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta mencegah potensi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Kapolres. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Otoritas penegak hukum di Kalimantan Barat menghadapi tekanan publik untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal merek “Gudang Cengkeh” yang diduga beroperasi tanpa pita cukai sah. Sorotan utama investigasi kini mengarah pada sosok bernama “Ahui”, yang disebut-sebut sebagai pengendali di balik pergerakan barang tersebut di Kota Pontianak Kalbar dan sekitarnya. Berdasarkan pantauan dan verifikasi lapangan yang dihimpun pada Jumat (04/09/2026), sebuah kendaraan pikap box berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terpantau melakukan aktivitas pembongkaran muatan di Komplek Purnama Tujuh Agung,Kelurahan Parit Tokkaya, Kecamatan Pontianak Selatan.Lokasi ini diduga kuat berfungsi sebagai titik penampungan atau hubungan distribusi jaringan tersebut. Pola Distribusi yang Terstruktur Konfirmasi lapangan menunjukkan pola narasi yang konsisten dari berbagai sumber. Sang pengemudi kendaraan mengaku hanya sebagai pihak yang diupah untuk mendistribusikan rokok ke berbagai titik ritel, termasuk kawasan Pasar Tengah dan wilayah penyangga Pontianak. Secara spesifik, ia menyebut barang tersebut merupakan milik seorang pria bernama Ahui. Narasi serupa dikuatkan oleh keterangan sejumlah pemilik toko yang menerima pasokan, yang juga merujuk pada nama yang sama sebagai penyedia utama barang dagangan tersebut. Meski demikian, penyebutan nama Ahui hingga saat ini masih berstatus informasi awal dan belum memiliki kekuatan pembuktian hukum. Redaksi mencatat bahwa status keterlibatan pihak manapun harus melalui proses verifikasi penegak hukum yang ketat dan presumsi tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan. Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara dan diancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, para pihak yang terlibat dalam rantai pasok ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal krusial: *(1)*.Pasal 55 UU Cukai: Setiap orang yang mengedarkan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. *(2)*.Pasal 56 UU Cukai: Setiap orang yang menyimpan BKC yang tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal ini sangat relevan untuk menjerat pihak yang menggunakan lokasi sebagai tempat penampungan. *(3)*.Pasal 54 ayat (2) UU Cukai: Jika rokok tersebut dikemas ulang atau tidak sesuai dengan ketentuan pengemasan yang ditetapkan, ancamannya adalah pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Selain itu, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi pemalsuan merek dagang (misalnya, merek “Gudang Cengkeh” yang diproduksi atau dikemas oleh pihak yang tidak berhak), aparat dapat menambahkan jeratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 100 UU tersebut mengancam pelaku penggunaan merek yang sama pada pokoknya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Fenomena ini mengangkat isu strategis mengenai potensi kebocoran pendapatan negara dan lemahnya pengawasan rantai pasok (supply chain) rokok ilegal di tingkat hulu. Publik dan pengamat kebijakan mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Kalimantan Barat untuk tidak berhenti pada penindakan simbolis di tingkat pengecer. Investigasi dituntut untuk ditelusuri secara komprehensif dan berbasis data, mencakup validitas dokumen, pelacakan asal-usul barang, hingga pemetaan jaringan distribusi yang diduga melintas batas wilayah administratif. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, upaya verifikasi redaksi untuk menghubungi Ahui guna memberikan hak jawab (right of reply) terkait dugaan kepemilikan dan distribusi tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima. Sikap diam ini tetap dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi yang belum tertutup, dan ruang klarifikasi tetap dibuka apabila ada perkembangan baru. Tolak Ukur Keseriusan Negara Langkah konkret aparat dalam waktu dekat akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas perdagangan gelap yang merugikan pendapatan cukai negara. Publik kini menatap apakah kasus ini akan berakhir sebagai temuan lapangan biasa, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar permasalahannya untuk memberikan efek jera. Tim Investigasi Awak media akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan memperbarui informasi seiring dengan adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. Sumber : Tim Investigasi Red/Tim
Bidik-kasusnews.com,Sintang,Kalimantan Barat Upaya pencarian korban tenggelam di perairan Sungai Kapuas, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan menemukan korban pada Jumat (25/9/2026), setelah melakukan penyisiran sejak pagi hari. Korban ditemukan sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah RT 04 Sungai Kapar, Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk. Lokasi penemuan berada sekitar 5 kilometer dari titik awal korban dilaporkan tenggelam. Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial P, berusia 14 tahun dan berdomisili di Kecamatan Sepauk. Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis. Sebelum operasi pencarian berlangsung, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel sekitar pukul 07.30 WIB. Apel tersebut dilakukan untuk menyampaikan arahan serta pembagian teknis pelaksanaan pencarian di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Setelah pengarahan selesai, tim bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 08.30 WIB, pencarian mulai dipusatkan di sekitar titik awal korban terakhir kali dilaporkan tenggelam. Petugas kemudian melakukan penyisiran dengan mengikuti arah aliran Sungai Kapuas menuju bagian hilir. Kondisi sungai dan arus menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan selama proses pencarian. Penyisiran terus dilakukan hingga tim bergerak ke wilayah RT 04 Sungai Kapar, Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk. Setelah sekitar satu jam melakukan pencarian, tim gabungan akhirnya menemukan korban pada pukul 09.30 WIB. Korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan jarak kurang lebih 5 kilometer dari lokasi awal kejadian. Temuan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan proses evakuasi. Korban dibawa menuju Puskesmas Kecamatan Sepauk sekitar pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan korban sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, jenazah korban kemudian dibawa dan disemayamkan di Yayasan Gotong Royong Kecamatan Sepauk. Selanjutnya, pihak keluarga mempersiapkan prosesi pemakaman korban. Dengan ditemukannya korban, rangkaian operasi pencarian yang dilakukan tim gabungan sejak laporan kejadian diterima dinyatakan berakhir. Jarak lokasi penemuan yang mencapai sekitar 5 kilometer dari titik awal tenggelam turut menggambarkan kondisi pencarian di wilayah perairan Sungai Kapuas. Tim harus melakukan penyisiran mengikuti arah aliran sungai untuk menemukan keberadaan korban. Imbauan Keselamatan Beraktivitas di Sungai Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan ketika melakukan aktivitas di wilayah perairan, khususnya sungai yang memiliki arus dan kondisi kedalaman yang dapat berubah. Polsek Sepauk bersama pihak terkait juga terus mendorong masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap aspek keselamatan saat beraktivitas di sungai. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah pencegahan, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang beraktivitas di sekitar bantaran sungai. Koordinasi dengan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kapuas dan Sungai Sepauk juga dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat penanganan apabila terjadi keadaan darurat. Pihak kepolisian bersama unsur terkait mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan faktor keselamatan ketika berada di sekitar sungai. Pengawasan terhadap anak-anak ketika beraktivitas di kawasan perairan juga perlu menjadi perhatian bersama. Penemuan korban dalam operasi pencarian gabungan ini sekaligus menutup proses pencarian yang dilakukan sejak pagi. Selanjutnya, penanganan korban diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman. Tim Gabungan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Upaya pencarian seorang pelajar SMP yang dilaporkan tenggelam di Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus dilakukan oleh tim gabungan. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. turun langsung memantau proses pencarian korban di kawasan muara pertemuan Sungai Sepauk dan Sungai Kapuas,Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kamis (24/9/2026). Korban berinisial P, seorang pelajar kelas VIII SMP. Ia dilaporkan hilang setelah terseret arus ketika berenang bersama sejumlah temannya di kawasan pasir musiman sekitar Tanjung, Desa Nanga Sepauk. Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tiga orang temannya telah meminta izin kepada orang tua untuk bermain di kawasan pasir yang berada di sekitar aliran sungai. Saat berada di lokasi, korban bersama teman-temannya kemudian berenang. Namun, kondisi arus membuat mereka terbawa aliran sungai. Warga yang berada tidak jauh dari lokasi langsung berusaha memberikan pertolongan. Dalam upaya penyelamatan tersebut, tiga orang berhasil diselamatkan. Sementara korban P belum ditemukan hingga proses pencarian dilakukan oleh petugas dan masyarakat. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian. Personel Polsek Sepauk bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian dan memberikan pertolongan. Pencarian korban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Polairud Polres Sintang, Basarnas dan Koramil Sepauk Kabupaten Sintang, Polsek Sepauk, pemerintah kecamatan, serta relawan dan masyarakat setempat. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. hadir langsung untuk memantau perkembangan operasi pencarian. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama Kasat Polairud IPTU Sutarji, Camat Sepauk Maryono, S.STP., dan Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H. turut berada di lokasi. Tim gabungan memusatkan penyisiran di sekitar titik awal korban terakhir terlihat, khususnya kawasan pertemuan Sungai Sepauk dan Sungai Kapuas. Pencarian dilakukan menggunakan perahu motor milik Basarnas serta perahu masyarakat. Petugas menyusuri sejumlah bagian sungai dengan memperhatikan arah arus dan kemungkinan korban terbawa menjauh dari lokasi awal kejadian. Namun, kondisi medan yang semakin gelap, arus sungai yang cukup deras, serta faktor keselamatan personel menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan operasi. Tim gabungan akhirnya menghentikan sementara pencarian pada malam hari. Operasi SAR direncanakan kembali dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026) pagi dengan memperluas area penyisiran. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban diketahui belum memiliki kemampuan berenang. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian penting bagi petugas dalam menentukan strategi pencarian di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Selain melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, kepolisian bersama Basarnas dan unsur terkait juga melakukan koordinasi dengan desa-desa yang berada di sepanjang wilayah hilir Sungai Kapuas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan korban terbawa arus menuju wilayah yang lebih jauh dari titik awal kejadian. Penyisiran di sepanjang aliran sungai akan terus disesuaikan dengan kondisi arus, karakteristik wilayah, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pasir Musiman Jadi Lokasi Aktivitas Warga Munculnya hamparan pasir di sejumlah kawasan Sungai Kapuas saat musim kemarau membuat lokasi tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat bermain dan rekreasi musiman. Di Kecamatan Sepauk, kondisi debit air yang menurun pada musim kemarau menyebabkan sejumlah bagian sungai mengalami perubahan karakteristik, termasuk munculnya area pasir yang sebelumnya tidak terlihat ketika permukaan air lebih tinggi. Meski terlihat aman untuk beraktivitas, kondisi sungai tetap memiliki risiko, terutama karena kedalaman air, arus bawah, dan perubahan aliran dapat berbeda antara satu titik dengan titik lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengabaikan faktor keselamatan ketika melakukan aktivitas di sekitar sungai. Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di sekitar sungai. Pengawasan menjadi semakin penting ketika anak-anak melakukan aktivitas air tanpa didampingi orang dewasa yang memiliki kemampuan berenang dan memahami kondisi aliran sungai. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan informasi yang berkaitan dengan keberadaan korban. Tim gabungan dari kepolisian, Basarnas, pemerintah setempat, dan masyarakat akan kembali melanjutkan pencarian pada Jumat pagi. Area penyisiran juga akan diperluas dengan mempertimbangkan kemungkinan korban terbawa arus Sungai Kapuas dari lokasi awal kejadian. Tim Gabungan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Penangkapan fantastis sebanyak 5 unit truk Fuso bermuatan 23,6 juta batang rokok ilegal oleh Tim Quick Response Kodaeral XII Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (12/09/2026),Menuai apresiasi publik. Namun,di balik keberhasilan pengungkapan tersebut,lambatnya pengusutan lanjutan dan minimnya keterbukaan informasi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang dirilis dalam konferensi pers di Mako Satrol Kodaeral XII pada Senin (14/09/2026),Muatan masif tersebut mencakup berbagai merek Roko seperti ESE, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh—yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, ditemukan pula 1 juta batang rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai sama sekali. Potensi kerugian negara dari kejahatan fiskal ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para pelaku terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Keterbukaan Informasi dan Hak Publik yang Dipertanyakan Kendati penindakan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat pada tahun 2026, sejumlah elemen masyarakat melayangkan kritik tajam terhadap pola penanganan kasus yang dinilai tertutup. Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Mulyadi MS, menyoroti kesan eksklusif dalam konferensi pers sebelumnya di mana tidak semua elemen media diikutsertakan. ”Keseriusan dalam pengamanan tentu kita hargai. Namun, apakah penanganan dan penyidikannya berjalan serius ? Pertanyaan besarnya, mengapa hingga hari ini nama perusahaan sesuai manifes pengiriman kapal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belum juga diumumkan ke publik ?” tegas Mulyadi, Kamis (17/9/2026). Kritik senada juga disuarakan oleh Wakil Ketua II Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kalbar.Rabudin Muhammad.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI., Upaya LPK-RI Kalbar bersama elemen pers untuk mendatangi Kodaeral XII guna meminta keterangan resmi sempat terkendala birokrasi internal. Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat terkait arah penanganan barang bukti serta koordinasi lintas institusi, termasuk Bea Cukai dan Polda Kalbar, yang dinilai perlu meningkatkan transparansi penuh. Menjaga Keseimbangan dan Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai wujud penerapan jurnalisme berimbang (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kritik serta desakan dari lembaga pengawas sosial diimbangi dengan ruang klarifikasi bagi aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kodaeral XII, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar, serta Polda Kalbar untuk memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan terhadap pihak-pihak yang namanya belum diumumkan secara resmi, hingga proses hukum menunjukkan ketetapan yuridis. Publik kini menagih ketegasan institusi berwenang agar kasus penyelundupan skala masif ini diusut tuntas. Transparansi mengenai pemilik barang, jaringan distribusi, serta kejelasan tempat penyimpanan barang bukti mutlak diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum di Kalimantan Barat agar tetap profesional, akuntabel, dan berintegritas. Sumber Rujukan: Mulyadi MS (LPK-RI Kalbar), Mitra Media (GWI – LPK-RI).
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Ratusan warga bersama salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung,Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (11/9/2026). Kedatangan warga tersebut disebut sebagai bentuk keberatan terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat. Warga meminta agar kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya sebelum dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Menurut keterangan ketua RT dan sejumlah warga yang ikut mendatangi lokasi, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan mesin dompeng.Mereka menyebut mesin tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial A/Toni/Aliung,yang menurut keterangan warga berasal dari wilayah Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Desa Sebetung. Sementara lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut warga merupakan lahan milik seseorang berinisial A/Acung, warga Sijangkung. Sebelum mendatangi lokasi, ketua RT bersama warga mengaku telah menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan. Warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penghentian aktivitas PETI dan menyampaikan langsung keresahan masyarakat. Warga Persoalkan Dugaan Monopoli Lokasi Selain mempersoalkan aktivitas PETI, warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap dugaan adanya pembatasan terhadap masyarakat setempat yang ingin mencari penghasilan melalui kegiatan mendulang emas secara tradisional. Menurut keterangan sejumlah warga, masyarakat yang hendak bekerja mendulang di lokasi tersebut disebut tidak diperbolehkan secara bebas.Bahkan,warga mengklaim terdapat permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan mendulang di lokasi tersebut. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pemilik mesin. Warga menilai apabila informasi tersebut benar,kondisi itu menimbulkan rasa ketidakadilan karena masyarakat setempat yang ingin mencari nafkah di wilayahnya sendiri merasa kesulitan mendapatkan akses. Di tengah keresahan tersebut, warga juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas PETI di lokasi itu memiliki dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu yang disebut-sebut berpangkat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tersebut. Karena itu, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga Minta APH Bertindak Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan,tetapi mengambil langkah konkret apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan. Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan mesin, pemodal, pemilik lahan, serta pihak lain yang apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan yang umumnya berada pada posisi paling bawah. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik lahan yang disebut warga sebagai Acung maupun pihak yang disebut sebagai Toni/Aliung terkait tudingan tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Catatan redaksional: Saya sengaja menggunakan kata diduga, menurut keterangan warga, dan belum terkonfirmasi untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sumber:warga masyarakat Tim Redaksi
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang kembali diperketat. Dalam pengecekan langsung ke sejumlah SPBU oleh Kapolres Sintang dan jajarannya, Selasa (8/9) Pagi. Dalam pengawasan ini petugas menemukan sebuah tangki modifikasi berukuran cukup besar yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi. Temuan tersebut bermula ketika Kapolres Sintang bersama tim melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU. Di tengah proses pengawasan, petugas melihat sebuah mobil yang dinilai memiliki gelagat mencurigakan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah tangki modifikasi atau yang kerap disebut “tangki siluman” berukuran cukup besar di dalam mobil tersebut. Temuan ini sontak menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan. Kapolres Sintang kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap antrean kendaraan yang berada di SPBU, sembari membawa barang bukti berupa tangki modifikasi serta pengendara kendaraan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bukan Sekadar Cek Antrean Pengawasan yang dilakukan Polres Sintang bukan hanya menyangkut ketersediaan BBM atau panjangnya antrean kendaraan. Kepolisian juga mencermati mekanisme pembelian, termasuk potensi pembelian berulang serta penggunaan sarana yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak semestinya. Kapolres Sintang menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, distribusinya harus mendapat pengawasan agar tidak disalahgunakan. “Kami ingin memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Sintang. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara langsung maupun melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kelancaran distribusi BBM. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Senin-07 September 2026. DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kalimantan Barat melontarkan kritik keras terhadap Depot PT Pertamina Patra Niaga Sintang yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons persoalan kelangkaan BBM di Kabupaten Sintang maupun surat resmi yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu. Ketua DPW PROJAMIN Kalbar,Eko Jatmiko, menegaskan bahwa surat tersebut dikirim sebagai permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar Pertamina memberikan penjelasan terkait distribusi dan ketersediaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat.Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada jawaban maupun tindak lanjut resmi dari pihak depot. “Sudah berbulan-bulan surat kami masuk secara resmi, tetapi hingga hari ini belum ada respons.Sikap diam seperti ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Eko. PROJAMIN menilai persoalan BBM di Sintang tidak bisa dianggap sepele, terlebih Kalimantan Barat sedang menghadapi musim kemarau berkepanjangan yang berdampak pada aktivitas ekonomi, transportasi, hingga distribusi kebutuhan pokok di sejumlah wilayah. Keluhan masyarakat mengenai antrean panjang, keterbatasan pasokan, hingga sulitnya memperoleh BBM di beberapa titik disebut terus bermunculan. Karena itu, PROJAMIN mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Depot Pertamina Patra Niaga Sintang dalam mengantisipasi kondisi tersebut. “Yang dibutuhkan masyarakat bukan sikap bungkam, tetapi penjelasan dan solusi. Ketika distribusi BBM menjadi kebutuhan vital, transparansi adalah kewajiban,” ujar Eko. DPW PROJAMIN Kalbar menyatakan tengah menyiapkan somasi apabila Depot PT Pertamina Patra Niaga Sintang tetap tidak memberikan tanggapan atas surat resmi yang telah dikirim. Somasi tersebut, menurut Eko, merupakan langkah hukum administratif untuk meminta pihak Pertamina segera memberikan jawaban tertulis sekaligus menjelaskan penanganan persoalan distribusi BBM yang menjadi perhatian publik. “Kalau surat resmi terus diabaikan, kami akan melayangkan somasi. Ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi agar ada kepastian dan akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya. PROJAMIN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Organisasi tersebut juga mendesak Pertamina Patra Niaga membuka informasi secara transparan mengenai kondisi stok, pola distribusi, serta langkah antisipasi kelangkaan BBM di Kabupaten Sintang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Depot PT Pertamina Patra Niaga Sintang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas surat DPW PROJAMIN Kalimantan Barat yang telah dilayangkan beberapa bulan lalu. Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi DPW PROJAMIN Kalbar. Pihak PT Pertamina Patra Niaga Sintang memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan redaksi akan memuatnya secara berimbang apabila diterima. (Team/read)