Bidik-kasusnews.com
JAKARTA-Putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum menjadi akhir perjalanan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih membawa perkara tersebut ke tingkat banding.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan upaya hukum banding pada Selasa, 4 Agustus 2026. Banding diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Langkah tersebut dilakukan setelah jaksa KPK mencermati secara mendalam putusan majelis hakim, termasuk pertimbangan hukum dan amar putusan yang telah dibacakan terhadap para terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurutnya, upaya hukum itu tidak hanya menyangkut Abdul Wahid, tetapi juga dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa,” ujar Budi melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 8/8/2026.
KPK Ingin Pastikan Putusan Sesuai Hukum
Budi menjelaskan, keputusan mengajukan banding merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan tim jaksa setelah mempelajari seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama.
KPK menegaskan bahwa upaya hukum tersebut merupakan kewenangan JPU dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, banding menjadi langkah untuk memastikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Kini, keputusan mengenai kelanjutan perkara berada di tangan Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim pada tingkat banding nantinya akan kembali menilai perkara berdasarkan berkas dan pertimbangan hukum yang diajukan dalam proses persidangan.
Dengan pengajuan banding tersebut, vonis dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid belum dapat dianggap sebagai titik final. Perkara ini masih memiliki tahapan hukum yang harus dilalui sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Wely)