PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi dari wilayah Kecamatan Moga hingga Kalimas, Kecamatan Randudongkal.
Informasi tersebut mencuat pada Sabtu (26/9/2026) dan kini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat serta instansi berwenang. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat maupun sektor yang memenuhi ketentuan.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Heri, yang dikaitkan dengan dugaan penguasaan atau keterkaitan dengan sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan solar di wilayah Kalimas. Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian.
Dugaan Pengumpulan Solar Menggunakan Dokumen Pertanian
Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pemanfaatan barcode atau dokumen rekomendasi pertanian untuk memperoleh solar bersubsidi. BBM yang dibeli kemudian disebut dikumpulkan menggunakan jeriken dan diduga ditempatkan sementara di area persawahan sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Apabila dugaan tersebut benar, aparat perlu memeriksa kesesuaian antara identitas penerima subsidi, dokumen atau rekomendasi yang digunakan, volume pembelian, serta aktivitas pertanian yang menjadi dasar pemberian hak pembelian BBM bersubsidi.
Pemeriksaan data transaksi juga penting untuk mengetahui apakah pembelian dilakukan sesuai peruntukan atau terdapat pola pembelian berulang dengan volume yang tidak sesuai dengan kebutuhan penerima.
Nama Heri Disebut, Keterangan Masih Perlu Diverifikasi
Informasi masyarakat kemudian mengarah ke sebuah lokasi yang disebut berada di Kalimas, Kecamatan Randudongkal. Nama Heri turut disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.
Dalam konfirmasi yang dilakukan Agung Sulistio, Heri menyampaikan bahwa pihak yang bermain dalam dugaan distribusi solar bersubsidi tersebut adalah keponakannya.
Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat. Perbedaan keterangan ini perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan objektif dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tidak tepat apabila keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan tanpa adanya hasil pemeriksaan atau bukti hukum.
Dugaan Pengangkutan hingga Pengguna Akhir
Sorotan lainnya menyangkut dugaan pengangkutan solar dari lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan menggunakan kendaraan tangki dengan ciri warna hijau-biru-putih yang informasinya dikaitkan dengan PT CNE.
Informasi yang berkembang juga menyebut BBM tersebut diduga disalurkan kembali kepada pengguna dalam jumlah besar, antara lain untuk kebutuhan alat berat di kawasan Galian C, sektor manufaktur, hingga armada kapal nelayan skala besar di kawasan Pantura.
Seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi. Jika aparat menemukan indikasi awal yang cukup, penelusuran dapat dilakukan terhadap asal BBM, volume pembelian, dokumen pengangkutan, kendaraan yang digunakan, pihak penerima, hingga transaksi pembayaran.
Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pembelian BBM bersubsidi di tingkat SPBU dengan dugaan penampungan dan distribusi kepada pihak lain.
Aparat Diminta Telusuri Mata Rantai Distribusi
Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, meminta aparat tidak hanya melihat pihak yang berada di lapangan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh mata rantai, mulai dari pihak yang melakukan pembelian, pemilik atau pengguna barcode, lokasi penampungan, pengangkut, hingga pihak yang menerima BBM.
“Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang mengambil solar, tetapi siapa yang mengatur, menampung, mengangkut, menjual, dan menerima keuntungan,” demikian substansi pandangan yang disampaikan Agung dalam menyoroti persoalan tersebut.
Pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak lapangan apabila kemudian ditemukan bukti adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Aspek Hukum Perlu Diuji Berdasarkan Bukti
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan mengenai BBM tertentu dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, pencocokan data transaksi menjadi salah satu bagian penting. Data pembelian, identitas penerima, volume solar, penggunaan barcode atau dokumen rekomendasi, serta tujuan penggunaan BBM dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan.
Polda Jateng dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Agung Sulistio meminta Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimsus, BPH Migas, serta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap informasi dugaan distribusi solar bersubsidi di jalur Moga–Kalimas.
Pemeriksaan, menurutnya, idealnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari titik pembelian di SPBU, penggunaan barcode atau dokumen pertanian, pengumpulan BBM dalam jeriken, lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan, kendaraan pengangkut, hingga pengguna akhir.
Jika ditemukan bukti adanya pembelian BBM menggunakan hak subsidi masyarakat untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali, aparat dapat menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti serta peran masing-masing.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana informasi yang beredar, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Heri maupun pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pada akhirnya, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah benar terdapat penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi di wilayah Moga–Kalimas dan, jika benar, siapa saja yang terlibat serta bagaimana mekanisme distribusinya.
Masyarakat tentu berkepentingan agar BBM yang mendapatkan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan sebaiknya dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
(Red)