Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah Kota Pontianak kalbar menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta melemahkan wibawa penegakan hukum. Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya atas masih beredarnya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Najib, apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi secara terbuka di pusat ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan langkah pengawasan yang lebih efektif dan terkoordinasi dari seluruh pihak terkait. > “Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Muhammad Najib. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelunasan cukai. Najib juga menilai bahwa Pemerintah Kota Pontianak perlu mengambil peran aktif melalui koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai yang beredar di wilayahnya. > “Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dibiarkan begitu saja. Transparansi pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya. Namun demikian, Najib mengingatkan bahwa dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain: Pasal 54 UU Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 UU Cukai Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Data nasional menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan puluhan ribu penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah sitaan mencapai miliaran batang rokok dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan bahwa praktik distribusi rokok ilegal masih berlangsung dan menjadi perhatian aparat pengawasan di berbagai daerah. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang legal. Desakan Pengawasan dan Penindakan Najib mendorong agar instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Kota Pontianak, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap jalur distribusi dan titik-titik penjualan yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai. Muhammad Najib menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. > “Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan peredaran rokok ilegal jenis Helium yang disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat Editor Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Jenis rokok yang satu ini tergolong ampuh dan kuat dalam menjalankan misi marketingnya. Bayangkan, meskipun Tim Mabes Polri sedang gencar melakukan penggrebekan barang seludupan, toh berbagai kemasan rokok Helium, tetap berhasil masuk menerobos pasaran Kalbar. “Kita cukup heran melihat rokok Helium ciptaan Tauke Siluman sukses masuk bahkan berkembang pesat dihampir semua Kabupaten Kota Se Kalimantan Barat, ” tanya Patih, salah satu Kordinator Lembaga Masyarakat. Kebobolan itu, kata patih, merupakan pukulan telak terhadap Bea Dan Cukai selaku penjaga pintu gerbang perbatasan maupun pelabuhan Dwikora Pontianak. Patih berpikir konsekwensi itu, tentu perlu peningkatan kinerja Bea Dan Cukai, agar seluruh personil yang berada diwilayah perbatasan, benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab. “Saya pikir Bea dan Cukai perlu melakukan pengembangan Sumber Daya manusia, sehingga ketika rokok Helium sukses menerobos ranah tugasnya,mereka merasa gagal dan bersalah, ” tegasnya. Dimedia, lanjutnya tertulis razia besar-besaran, namun rokok Helium penuh dipasaran tradisional. ” berita merilis barang yang ditangkap jumlahnya gila-gilaan, tetapi diwarung, toko kecil, gerobak tepi jalan, cigaretes bodong tersebut banyak diperdagangkan, ” terangnya. (Team/read)
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. “Kami dari Satuan Tugas Penindakan DKCHT ilegal di Kabupaten Majalengka pada pukul 01.00 pagi dini hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami melaksanakan operasi bersama dan telah mengamankan ribuan rokok ilegal,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono di kantornya, Rabu (15/10/25). Sambung Rachmat, ini adalah pengembangan lapangan selama dua minggu di daerah Kecamatan Kertajati, ada modus operandi dalam hal penyebaran rokok ilegal yang masuk ke area Majalengka menggunakan paket melalui angkutan umum atau bis dari luar wilayah Majalengka atau.bisa dari wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur. “Hari ini tim mengamankan sebanyak 60.400 batang rokok ilegal atau setara 3.200 bungkus rokok dari berbagai macam merk seperti salmon, member, surya galaxy, copy black, smit dan ZA. Dalam tangkapan sekarang kami mengamankan rokok yang sudah kadaluarsa yakni rokok ZA, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan, sudah ilegal kadaluarsa lagi, ” paparnya. Ditambahkannya, sekali lagi kami Satuan Tugas rokok ilegal DKCHT dari unsur kejaksaan, dari TNI dan Polri , dari Satpol PP Damkar, bahkan dari batalyon dan dari beacukai sendiri ikut terlibat mengamankan rokok ilegal ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka yang kita rasakan semakin masif, tentunya kami konsisten untuk melaksanakan operasi rokok ilegal. “Setelah mengamankan rokok ilegal ini, barang yang kami amankan ini sesuai dengan prosedur ketentuan aturannya, kemudian dilakukan penyelidikan penyelidikan lebih lanjut oleh rekan rekan dari bea cukai. Dan barang ini langsung dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan,” tutupnya. (Asep.R)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra
SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal, acara tersebut dihariri puluhan warga Kecamatan Cibitung yang berlangsung di Pondok Mutiara Syariah, Kecamatan Surade, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi dan Forkopimcam Cibitung, serta dihadiri masyarakat setempat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredarannya. Penata Layanan Operasional Tingkat Satu, Pemeriksa Bea dan Cukai Bogor, Ristiawan, menyebut pihaknya sebelumnya telah mengedukasi masyarakat Kecamatan Cibitung terkait maraknya peredaran rokok ilegal. “Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Cibitung dan masyarakat. Kami berharap masyarakat makin waspada dan berperan aktif,” ujar Ristiawan. Narasumber dari Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, memaparkan materi tentang tugas dan fungsi Bea Cukai, aturan cukai, serta karakteristik barang kena cukai seperti hasil tembakau. Retno menekankan bahwa cukai dikenakan pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan penggunaannya memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Retno juga menjelaskan karakteristik khusus pita cukai sebagai langkah pencegahan pemalsuan. “Tahun 2025 ini, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik Indonesia, yaitu hewan-hewan alami berciri khas yang mendiami wilayah tertentu,” jelasnya. Narasumber lainnya, Nur Fazriah, menguraikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi (salson), atau salah peruntukan (saltuk). Ia juga menjelaskan cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal, baik secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun lampu UV. “Dengan lampu UV, pita cukai asli akan terlihat invisible fiber berwarna biru dan kuning, serta invisible dot colour merah. Sementara pita palsu umumnya hanya menggunakan kertas biasa yang memendar,” paparnya. Bea Cukai Bogor berharap, melalui kegiatan ini, sinergi dengan Pemkab Sukabumi semakin kuat, sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam membantu menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. DICKY,S
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor Selalu kompak bergandengan tangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi dalam rangka Sosialisasi Identifikasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Acara berlangsung di Pondok Mutiara Syariah Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/05/2025). Kekompakan tersebut dalam rangka Sosialisasi Identifikasi bertajuk gempur peredaran rokok ilegal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, Khususnya di Kabupaten Sukabumi. Hasil pantauan Wartawan Bidik-Kasus dilokasi kegiatan dan Antusiasme masyarakat yang mengikuti sosialisasi identifikasi tersebut di wilayah Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi. Penata layanan operasional tingkat satu bea dan cukai bogor, Ristiawan mengatakan, kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal. Disisi lain beliau mengatakan, sosialisasi rokok Ilegal tersebut kami laksanakan untuk mempersempit ruang gerak pada para pelaku peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan sosialisasi ini pun mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Kecamatan Surade,TNI-POLRI dan masyarakat setempat. Pada sosialisasi itu, Narasumber dari bea cukai bogor, Retno Wulandari membawakan beberapa materinya, seperti pengenalan tugas dan fungsi bea cukai serta aturan cukai.” Dia jelaskan kepada para peserta pengenaan cukai itu didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya. Juga perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun pita cukai memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan yang menyebabkan tersebarnya rokok ilegal di pasaran,” katanya. Menurutnya setiap tahunnya, pita cukai berganti tema. Tahun 2025 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai. Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ini dibuka oleh Kabid Penegakan Perda (GAKDA) Satuan Polisi Pamong praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi Muhammad Asep. “Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada bea cukai bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. Nur Fazriah narasumber bea dan cukai menjelaskan dan merinci ciri-cirinya rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara. “Ada perbedaan yang signifikan antara pita cukai legal dan ilegal yang dapat diidentifikasi dengan tiga cara, di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV. Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber berwarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” ujarnya Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara bea cukai bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya pemerintah kabupaten sukabumi diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal. “Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. DICKY,S
Batam, Bidik-kasusnews.com — Sejarah baru dalam pemberantasan narkoba tercipta. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu terbesar di Indonesia dengan total barang bukti mencapai 2 ton atau 2.000.000 gram.(26/5/2025) Pengungkapan dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB. Penyelundupan sabu dilakukan menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, yang ditangkap setelah hasil analisa intelijen menunjukkan pergerakan mencurigakan. Setelah kapal dihentikan dan digeledah, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang hijau, yang ternyata mengandung kristal sabu siap edar. Kardus tersebut disembunyikan di ruang muatan dan tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Enam Tersangka Diamankan Dari hasil operasi ini, aparat mengamankan 6 tersangka, terdiri dari: 4 Warga Negara Indonesia (WNI): HS, LC, FR, dan RH 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand: WP dan TL Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Potensi Menyelamatkan 8 Juta Jiwa Dengan 2 ton sabu yang disita, negara diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 8 juta jiwa, jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang. Ini menjadi bukti konkret komitmen aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Sinergi Aparat dan Asta Cita Presiden Keberhasilan operasi gabungan ini adalah hasil nyata sinergi lintas instansi dan menjadi cerminan pelaksanaan Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba demi terciptanya Generasi Emas 2045. Aparat penegak hukum berjanji untuk terus menindak tegas para pelaku serta mengungkap jaringan internasional di balik aksi penyelundupan ini. Operasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa, dan hanya bisa ditangkal lewat kerja sama kuat lintas lembaga serta partisipasi aktif masyarakat. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Peredaran rokok illegal (HELIUM) ini sudah semakin menjamur (MARAK) di kalbar khususnya hampir di setiap sudut kota pontianak. Sungguh sangat miris sekali, meski sering kali diberitakan media ,namun masih tetap beredar dan semakin marak, tidak ada tindakan yang signifikan bisa membuat jera dari pelaku usaha rokok (HELIUM)ini baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya, Agar membuat efek jera terhadap pelaku usaha khususnya distributor rokok (HELIUM) ini, Telah terbukti, rokok yang bermerek HELIUM BLUE FANS, HELIUM ULTRA BLACK diduga, dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Cukai, dimana, harga jual para grosir, tidak sesuai dengan pita cukai, tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.17.000/20 batang. DIDUGA rokok yang pita Cukai nya palsu sudah semakin marak beredar dijual ,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal, Dari hasil investigasi time awak media pada 10 april 2025 jam 10.30 Wib, Telah melakukan kunjungan ke beacukai pontianak dengan membawa beberapa jenis mark rokok (HELIUM) untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dikenakan, Kasi penindakan beacukai pontianak mengatakan kalau dilihat dari jauh seperti asli namun setelah kita lihat dari dekat tampak seperti duplikat namun kita tidak bilang palsu keaslian cukai yang dipasang dapat dibuktikan melalui uji lab di jakarta Cuman kalau dilihat dengan kasat mata terlihat seperti asli cuma permainan yang dilakukan oleh oknum pengusaha HELIUM ini dari jumlah batangan yang mana isi dari bungkusan 20 batang dan tidak mengikuti pita cukai yang ada, Yang seharusnya isi dalam bungkusan Rokok HELIUM harus sesuai dengan pita cukai sebanyak 12 batang paparnya. Namun kita boleh ke gudangnya jika kita tahu dimana, kita akan memeriksanya,” tegas sy Ummar, kasi penindakan beacukai pontianak. Beredarnya rokok HELIUM, ini hampir sudah merata disetiap pelosok kota pontianak bahkan dapat kita temukan di setiap kabupaten kota di kalimantan barat. Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Kalimantan barat sangat mudah ditemukan rokok helium ini, Mulyadi, sekretaris lembaga perlindungan konsumen pada 13 april 2025 mengatakan ini bukan hal yang baru atau bukan cerita baru untuk di kalbar, Cerita lama tapi tetap menjadi trending topik, selalu hangat di dunia maya, karna aparat yang berwenang dalam penindakan barang ilegal ini seakan bungkam, Karna sudah jelas pelanggaran para oknum pengusaha ini dimana negara dirugikan dalam hal pajak cukainya kita lihat, dimana letak kerugian negara nya, Sesuai 1 ( satu ) bungkus melekat pita cukai 12, batang, namun isi dari bungkusan tersebut sebanyak 20 batang ada 8 batang rokok HELIUM yang lepas dari cukai atau tidak masuk dalam daftar cukai dengan kata lain tidak dikenai pajak Satu batang rokok terdapat pajak cukai berapa persin dikalikan delapan batang serta di kalikan lagi satu kadus terdapat sekitar Rp. 625.000 sampai Rp. 650.000 Kalikan satu kontener saya rasa kita sudah dapat hasil dari kalkulasinya, Itu satu kontener dikalikan satu tahun berapa kontener yang datang ke kalimantan barat, terdapat puluhan miliar uang negara yang lepas dari kontrol cukai. “Hal ini sangat jelas menjadi kerugian negara dalam hal pajak tapi kenapa kita tutup mata dalam hal ini,” jelas mulyadi Lanjut, soal pelanggaran sudah jelas diatur dalam UU ke pabean cukai dapat ditindak oleh aparat penegak hukum kita sesuai UU no 8 tahun 1999 PP no 5 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen. UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produsen dan pengedar rokok ilegal. Cukup jelas juga sesuai pasal 54 dan 55, huruf (b)UU Cukai yang dimaksud distributor atau pengedar dapat diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai, Sekarang kita mau tanya kepada aparat penegak hukum kita, hal yang mana yang menjadikan aparat penegak hukum kita tidak bisa bergerak untuk pengamanan para pelaku usaha ini, “Kita tetap berharap dan mendorong para pejabat yang berwenang dalam hal pengamanan, penindakan, dapat lebih transparan dan efektif untuk menindak para pelaku usaha Rokok HELIUM ini tegas,” mulyadi ms. Sumber Mulyadi ms (Team/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan operasi pasar gabungan pada Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, seperti Satpol PP, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Operasi ini bukan sekadar penindakan, namun juga menjadi wadah edukasi langsung kepada masyarakat. Melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim menyasar sejumlah pasar dan toko untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Tim dibagi ke dalam tiga kelompok yang menyusuri sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Mayoritas toko yang diperiksa dinyatakan bebas dari pelanggaran. Namun, satu toko ditemukan menjual rokok tanpa pita cukai, pelanggaran yang diatur dalam Pasal 29 UU No. 39 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Petugas memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan. Di sisi lain, penyuluhan juga diberikan secara langsung kepada para pedagang, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya menjual produk sesuai regulasi. Langkah ini dinilai penting dalam membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Kepala tim operasi menyampaikan bahwa kolaborasi semacam ini menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Harapannya, melalui sinergi dan pendekatan persuasif, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Jepara.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang kalimantan Barat Kalbaco bukanlah rokok yang tidak memiliki cukai resmi atau produk ilegal. Seperti yang di lansir di beberapa media piral baru-baru ini bahwa pruduk rokok kalbaco adalah rokok dengan pita cukai palsu, Senin (07/04/2024). Hal ini sempat dibantah oleh pihak manajemen PT, BORNEO TWINDO GRUP(BTG). Mengatakan dalam pertemuan dengan awak media senin 7/4/2024 bahwa pruduk kalbaco yang kami pasarkan itu legal dan memiliki dokumen resmi dan layak edar. Sesuai Produksi kalbaco taat pembayaran pajak kepada negara yaitu setoran/pembayaran pita cukai, setoran SPPR ( surat pemberitahuan pajak rokok). Selain itu pajak daerah, setoran PPN HT ( pajak pertambahan nilai hasil tembakau) setoran pajak penghasilan ( pph 21, pph 22, pph 23,pph 25/29, pph pasal 4 ayat 2). Selain taat dalam pembayar pajak Perusahaan rokok kalbaco juga banyak memberikan kontribusi/ manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik, Lanjut, ia menjelaskan perusahaan rokok kalbaco telah diberikan beberapa penghargaan dari pemerintah diantaranya piagam penghargaan 100 Besar wajib pajak penentu penerimaan, KKP, dan beberapa piagam penghargaan lainnya dari pemerintah, kalbar. Lanjut, pihak manajemen kalbaco menyatakan kami sangat menyayangkan sebagaimana yang diberitakan rekan rekan awak media dimana tampa mengkonfirmasi dulu tentang kejelasan serta ke apsahan legalitas produk kalbaco yang dikeluarkan dari PT. BORNEO TWINDO GRUP. “Dan kami juga menyayangkan dari narasi yang dimuat melibatkan beberapa instansi terkait seolah melakukan pembiaran dalam peredaran kalbaco yang dianggap tidak resmi atau ilegal,” jelasnya. (Tim/red)