Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Kepala Desa atau yang akrab disapa Kuwu Paniis berinisial R, dikabarkan ditahan oleh Polres Kuningan sejak Kamis malam (8/10/2026). Informasi yang beredar menyebutkan, R sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Jalaksana. Meski kabar penahanan tersebut menjadi perhatian publik, hingga Jumat (9/10/2026) siang, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun perkara yang tengah ditangani. Nama Kuwu R sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh warganya pada 2022 terkait dugaan penyimpangan bantuan keuangan dari PAM Cirebon senilai Rp400 juta. Namun, kaitan laporan tersebut dengan kabar penahanan terbaru ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum (APH).Upaya konfirmasi kepada aparat Desa Paniis juga telah dilakukan, tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun. DPMD Turun Langsung, Tunggu Kejelasan Hukum Di tengah simpang siurnya informasi, rombongan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mendatangi Polsek Jalaksana pada Jumat siang. Kedatangan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemerintahan Desa Paniis apabila kabar penahanan itu benar adanya. Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.TP., M.AP., memilih berhati-hati dalam menanggapi informasi tersebut. Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan masih menunggu kejelasan status dari aparat penegak hukum “Kita ikuti saja dan kita hormati proses hukumnya. Kami juga menunggu kejelasan statusnya,” ujar Rangga. Menurutnya, DPMD tidak bisa mengambil langkah administratif hanya berdasarkan informasi yang beredar. Kejelasan status hukum dan dokumen resmi dari pihak berwenang menjadi dasar penting sebelum keputusan terkait jabatan kepala desa diambil. Jika Jadi Tersangka, Kuwu Bisa Diberhentikan Sementara Rangga menjelaskan, apabila nantinya terdapat kepastian hukum bahwa Kuwu R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, DPMD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara dan pengangkatan penjabat kepala desa. “Tapi kan sampai saat ini belum jelas (status hukumnya), harus ada surat resmi untuk pemberhentian sementara,” tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa roda pemerintahan Desa Paniis tetap membutuhkan kepastian administratif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil sesuai prosedur hukum. Kini, perhatian publik tertuju pada Polres Kuningan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kabar penahanan Kuwu R. Kejelasan tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Paniis. Hingga ada keterangan resmi dari kepolisian, status hukum Kuwu R dan kebenaran informasi penahanannya masih menunggu konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (Asep Rusliman)

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 lalu. Pelaku merupakan anak kandung korban berinisial T (38). Diduga pelaku melakukan aksinya karena kesal dibangunkan untuk menunaikan salat Subuh. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis memaparkan bahwa rekonstruksi pada Kamis (8/10/2026) ini bertujuan untuk menguji dan menyesuaikan keterangan antara pelaku, saksi-saksi, serta urutan kronologis kejadian dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” tutur Abdul, Jumat (9/10/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 23 adegan diperagakan. Abdul menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diperagakan pada adegan ke-7, di mana pelaku mengangkat ibunya dari bangku untuk menjatuhkannya ke dalam sumur. Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri. “Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” tutur Abdul. Abdul memaparkan terkait kondisi kejiwaan pelaku yang diisukan mengalami gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental. Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tutur Abdul. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung. Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Rusti (77) yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Jenazah korban ditemukan di dalam sumur yang berada di belakang samping rumahnya dalam kondisi kepala berada di bawah air, sementara bagian kaki mengapung. Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial T (38) tersebut ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes. Menurut Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, motif pelaku melakukan pembunuhan karena kesal dibangunkan untuk salat Subuh. Pelaku kemudian memukul korban dengan palu sebelum memasukkannya ke dalam sumur. “Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur,” tutur Bellen, Senin (10/8/2026). (Asep Rusliman)

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat berujung aksi begal di Jalan Situmpuk, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang anak berinisial AL menjadi korban setelah sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas dua orang yang diduga pelaku. Aksi tersebut berlangsung saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dalam perjalanan pulang ke rumah. Kapolsek Sumber AKP Afandi, S.H., M.H. mengatakan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang bernama Alvin. “Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang yang diduga pelaku. Keduanya kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang bernama Alvin,” kata Afandi, Kamis (8/10/2026). Namun, percakapan tersebut ternyata menjadi awal aksi perampasan. Salah satu pelaku juga menanyakan jenis sepeda motor yang digunakan korban. “Diduga pelaku ini menyetop kendaraan korban lalu menanyakan alamat rumah atas nama Alvin. Setelah itu dia menanyakan kembali, motor kamu matik ya, Dek? Menggunakan remote? Dijawab iya,” ujarnya. Setelah memastikan kendaraan korban, pelaku kemudian merampas dan menguasai sepeda motor tersebut. Saat pelaku hendak membawa kabur motor, AL berusaha mempertahankan kendaraannya. Korban menarik behel bagian belakang motor sembari berteriak meminta pertolongan. Akibat aksinya tersebut, korban sempat terseret hingga mengalami luka lecet pada bagian tangan. (Asep Rusliman)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                          TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan aktivitas judi online (Judol) yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut, Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut. Selain mengamankan para terduga operator, aparat juga mengamankan 32 unit komputer yang berada di lokasi, 14 telepon seluler pribadi, serta sembilan KTP. Lokasi kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan direspons secara cepat dan ditindak tegas apabila terbukti. “Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tegas Kasad saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kasad juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman terbukti terdapat prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, TNI AD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal. Saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga operator serta barang bukti masih berlangsung. TNI AD memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap secara tuntas aktivitas judi online tersebut dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan. (Agus)

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui pelaksanaan Razia Gabungan Piket Fungsi yang digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Kegiatan pengawasan dan penindakan ini difokuskan pada dua jalur strategis yang menjadi pusat pergerakan warga, yaitu Jalan Ahmad Yani Bypass dan Jalan Brigjen Dharsono Bypass. Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Cirebon Kota, Kompol Munawan, S.H., dengan melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi dalam jajaran kepolisian. Razia ini dirancang untuk menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, antara lain peredaran minuman keras (miras), narkotika, senjata tajam, praktik balap liar, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan warga. Pelaksanaan razia berlangsung secara menyeluruh dan ketat di kedua lokasi yang ditetapkan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengunjung, serta tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi titik peredaran barang terlarang maupun pusat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Hasilnya, dari gabungan kedua lokasi pengawasan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 80 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan maupun dikonsumsi secara tidak sah di lingkungan masyarakat. Penemuan dan pengamanan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan kepolisian tetap relevan dan dibutuhkan guna menekan peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan warga. Kabag Ops menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Cirebon Kota dalam menjaga suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif. Selain menindak peredaran minuman keras, razia ini juga menjadi peringatan dini terhadap berbagai bentuk pelanggaran lain yang kerap muncul di malam hari. Kehadiran petugas di jalan-jalan utama kota diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melanggar hukum, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas maupun melintas di wilayah Cirebon Kota. Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta menjaga keamanan bersama dengan tidak memperjualbelikan, tidak mengedarkan, serta tidak mengonsumsi minuman keras maupun barang-barang terlarang lainnya. Keamanan dan ketertiban tidak dapat dipikul oleh aparat sendirian, melainkan memerlukan dukungan, kepedulian, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polres Cirebon Kota kembali menegaskan tekadnya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga, mengawasi, dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kedamaian warga. “Jaga Baik Cirebon Kota” bukan sekadar seruan, melainkan menjadi semangat bersama aparat dan warga untuk menjadikan Cirebon Kota sebagai lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi semua penghuninya. Saat ini, seluruh barang bukti berupa 80 botol minuman keras yang berhasil diamankan telah dikumpulkan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan frekuensi dan jangkauan patroli serta razia guna memastikan situasi Harkamtibmas di wilayah senantiasa terjaga dengan baik. (Asep Rusliman)

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Praktik jual beli kendaraan bodong hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui media sosial kembali dibongkar jajaran kepolisian. Seorang penadah asal Kabupaten Sumedang berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Majalengka usai menguasai dan berupaya menjual kembali sepeda motor curian dari wilayah Maja. Pengungkapan kasus penadahan tersebut dibeberkan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kapolsek Maja AKP Aas Guntara, serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., di depan Lobby Polres Majalengka, Senin (5/10/2026). Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari aksi curanmor yang dialami oleh Dedy Setiawan Permana (49), seorang buruh harian lepas warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam milik korban hilang digondol pencuri saat terparkir di Jalan Maja Utara pada Senin (28/9/2026) lalu sekira pukul 05.30 WIB. “Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif di lapangan, pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan barang bukti yang berada dalam penguasaan seorang pria berinisial W.S. di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Senin (5/10/2026). Pelaku yang berhasil diamankan yakni W.S. (43), seorang warga Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang. AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan modus operandi yang dijalankan tersangka. Pada Selasa (29/9/2026) pagi, tersangka W.S. memposting foto tumpukan uang di grup Facebook “Jual Beli Motor Sumedang” dengan tulisan keterangan (caption) berbahasa Sunda: “Gaduh sakieu, teu kirang teu lewiih hoyong janten paranti ngarit” (Punya uang segini, tidak kurang tidak lebih ingin jadi kendaraan buat cari rumput. Saat itu, sebuah akun Facebook bernama Iyad Supriyadi langsung menghubungi tersangka melalui pesan pribadi (inbox) untuk menawarkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat (bodong) seharga Rp1.700.000. “Setelah terjadi tawar-menawar, tersangka W.S. sepakat membeli motor bodong tersebut seharga Rp1.400.000. Kendaraan lantas diantarkan langsung oleh pemilik akun Facebook tersebut ke tempat kerja tersangka di wilayah Buahdua, Sumedang, pada Rabu (30/9/2026) sore,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman. Tersangka yang tahu betul bahwa motor tersebut tidak bersurat dan patut diduga hasil kejahatan justru berniat mencari keuntungan pribadi. Ia kembali mengunggah foto motor curian tersebut ke media sosial untuk dijual ulang dengan harga lebih tinggi, yakni Rp2.100.000, sebelum akhirnya terpantau dan ditangkap oleh tim reskrim. Dari tangan tersangka W.S., petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam Nopol E 4368 XS beserta STNK dan BPKB asli milik korban, serta 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi di media sosial. Atas perbuatannya, tersangka W.S. mendekam di sel tahanan Mako Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. “Saat ini tersangka penadahan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Kami imbau keras kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor murah tanpa kelengkapan surat yang sah di media sosial, karena menguasai barang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” pungkas AKBP M Aldy Sulaiman. (Asep Rusliman)

BEKASI – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kembali digelar. Namun, sidang ini menyisakan kekecewaan dari pihak keluarga. Tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nyumarno dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026). Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan terhadap Nyumarno di hadapan majelis hakim. Tuntutan 10 bulan penjara itu langsung menuai kekecewaan dari keluarga Fendy Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan. “Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” ujar Dani. Meski kecewa, Dani menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan. Menurut Dani, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. “Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” katanya. Dani juga menilai fakta persidangan telah menunjukkan adanya tindakan pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama. Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti. “Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” tutur Dani. Keluarga Fendy Pertanyakan Tuntutan 10 Bulan Kekecewaan serupa disampaikan keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick. Ia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU. Nancy mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara, mengingat pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun. “Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan,” ujar Nancy. Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perkara yang menurutnya telah terbukti dalam persidangan. Nancy mengatakan pihak keluarga sebenarnya berharap tuntutan yang diberikan jaksa setidaknya berada di atas tiga tahun penjara. “Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan,” katanya. Kuasa Hukum Fendy Rencanakan Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung Kekecewaan keluarga Fendy terhadap tuntutan tersebut tidak berhenti pada pembacaan keberatan di persidangan. Kuasa hukum Fendy juga berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai bentuk keberatan atas tuntutan 10 bulan penjara yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Dani mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum tersebut setelah mencermati secara keseluruhan proses persidangan dan tuntutan yang telah dibacakan JPU. Rencana pelaporan itu menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret nama Nyumarno tersebut. Pihak keluarga berharap adanya perhatian dan evaluasi terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan. JPU Minta Sidang Berikutnya Digelar Daring Selain pembacaan tuntutan, dalam persidangan tersebut JPU juga meminta kepada majelis hakim agar agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan Jumat (9/10/2026) dapat digelar secara daring atau online. Permintaan tersebut, menurut JPU, berkaitan dengan kondisi anggaran pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. JPU menyampaikan bahwa pos anggaran untuk keperluan persidangan sudah tidak tersedia. Karena itu, JPU meminta agar persidangan pada Jumat mendatang diupayakan dapat dilaksanakan secara daring. Permintaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan sidang berikutnya masih bergantung pada keputusan majelis hakim. Rencana sidang secara daring itu juga menjadi perhatian keluarga Fendy. Nancy mempertanyakan alasan persidangan berikutnya diminta dilakukan secara online. “Dan kenapa pada saat vonis mintanya daring? Ini ada apa?” ujar Nancy. Meski mempertanyakan hal tersebut, Nancy menegaskan keluarga tidak ingin melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Ia menyerahkan keputusan akhir kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Kami keluarga tetap mengembalikan lagi kepada majelis hakim. Walaupun JPU menuntut 10 bulan, kami kembalikan lagi kepada majelis hakim yang sebagaimana kami percaya, namanya keadilan dan kebenaran itu ada pada beliau-beliau yang memutuskan,” ujarnya. Nancy menegaskan keluarga Fendy berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. “Jujur, kami semua sangat kecewa dengan JPU. Ada apa JPU? Pasal 262 ayat (2) sudah jelas ancamannya, kenapa tuntutannya 10 bulan?” katanya. Sidang Berlanjut Jumat Setelah pembacaan tuntutan, perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Nyumarno akan kembali bergulir di PN Cikarang pada Jumat (9/10/2026). Agenda tersebut rencananya akan dilaksanakan secara daring apabila permintaan JPU terkait keterbatasan anggaran disetujui majelis hakim. Perkara ini masih dalam proses persidangan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Bagi keluarga Fendy, tuntutan 10 bulan penjara bukan sekadar angka. Mereka menilai tuntutan tersebut menyisakan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan dalam perkara yang tengah mereka perjuangkan. Kini, perhatian tertuju pada majelis hakim. Akankah putusan nantinya sejalan dengan tuntutan JPU, atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sebagaimana harapan keluarga korban?. (Agus)

Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Diamankan Polisi di Cimerak     BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                      Seorang terduga pelaku pencurian perhiasan emas diamankan warga dan kemudian ditangani jajaran Polsek Cimerak setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Minggu (4/10/2026). Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial H (64), warga Desa Legokjawa, sebelumnya mendapat informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang mencurigakan berada di sekitar rumahnya. Korban kemudian pulang dan mendapati adanya bekas jejak sepatu di lantai rumah yang mengarah ke dalam kamar. Saat dilakukan pengecekan terhadap barang- barang berharga, korban mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari satu gelang emas dengan berat sekitar 4 gram serta dua cincin emas yang masing-masing memiliki berat sekitar 2 gram. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada warga sekitar. Warga selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial P (18), warga Kecamatan Cimerak, yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian juga ditemukan saat terduga pelaku diamankan warga. Personel Polsek Cimerak yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, P diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan yang disimpan di dalam kamar. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Pangandaran. Polisi juga masih mendalami keterangan para saksi serta barang bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Dalam proses pemberitaan ini, P masih berstatus terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman Satreskrim Polres Pangandaran. (Asep Rusliman)

PEKALONGAN – Bidik-kasusnews.com              Dalam hal ini bermula dari Kejahatan penyalahgunaan transportasi dan penimbunan BBM solar bersubsidi bahan bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Siwalan Pekalongan Jawa Tengah pada Kamis 1/10/2026 kini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, akan tetapi juga di iringi dengan aksi premanisme berdarah dan teror pembunuhan secara terbuka terhadap awak media seorang pengawas sekaligus kordinator lapangan jaringan bisnis Ilegal penyalahgunaan penimbunan BBM solar ilegal di Pekalongan bernama Syafi’i secara mengerikan melontarkan ancaman pembunuhan untuk kedua kalinya kepada jurnalis perempuan. Aksi penyalahgunaan transportasi dan penimbunan, hingga penyaluran solar subsidi secara gelap ke sektor industri yang dikawal oleh Syafi’i jelas-jelas menggerogoti anggaran subsidi negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya namun, bukannya koperatif saat dikonfirmasi, Syafi’i justru menunjukkan sikap arogan, menantang institusi aparat penegak hukum (APH) serta melecehkan dan menghujat mantan Presiden RI dengan nada kasar kebebasan Pers dengan intimidasi verbal yang sangat membahayakan keselamatan jiwa dalam rekaman konfrontasi dan komunikasi verbal dengan jurnalis, Syafi’i tanpa rasa takut sedikit pun melecehkan profesi jurnalis dan menantang institusi TNI maupun Polri dengan kalimat kasar. “Kamu itu perempuan tapi mulutnya mulut setan, paham? Sampai suruh saya datang ke polres, masalah apa? Saya bukan kasus penipuan, bukan kasus pencurian. Memangnya kamu siapa saya tidak takut siapa pun kok, baju loreng (TNI), baju coklat (Polisi) kapolres saya tidak takut,” Pungkasnya Dengan nada bicara yang tinggi dan cetus Syafi’i menghujat serta mencela mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo. Tak berhenti di situ, Syafi’i secara eksplisit melontarkan ancaman pembunuhan melalui Voice note lewat handphon/HP atau media elektronik dalam hal ini dapat di jerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Informasi (UU ITE) serta Pasal 449 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. secara sadis dengan mengungkit rekam jejak kelam konflik berdarah di masa lalu guna untuk menggertak dan menakut-nakuti awak media. “Operasi Pekalongan, kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya. Saya babat leher kamu nanti, saya babat betul kamu Saya bukan pencuri, saya bilang saya itu membunuh orang di Ambon banyak itu tahun 2000–2001 Sampit, Poso, paham kamu,” ucap Syafi’i Pernyataan syafi’i yang mengaku tidak takut pada “baju loreng” (TNI) dan “baju coklat” (Polisi) Kapolres serta sesumbar pernah membantai dan membunuh orang di konflik Ambon, Sampit, dan Poso merupakan tantangan terbuka bagi wibawa Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembiaran terhadap aksi premanisme dalam pengawas mafia solar ini akan menjadi preseden buruk yang menghancurkan supremasi Hukum serta keselamatan para pencari warta. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta Polres Pekalongan, didesak untuk segera mengambil tindakan represif kepada Syafi’i secara Hukum dan regulasi, perbuatan Syafi’i melanggar pasal-pasal pidana berlapis. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Mengancam siapa saja yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalisme dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 368 KUHP jo. Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan Penganiayaan Berat atau Pembunuhan yang menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan jiwa seseorang secara langsung. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Publik dan insan Pers Nasional menantikan langkah nyata serta keberanian Polda Jawa Tengah untuk menyeret Syafi’i ke hadapan meja hijau Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM solar ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penindakan tegas terhadap apa yang dilakukan Syafi’i karena sangat merugikan dan membahayakan nyawa seseorang. Red. Penji pribana

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang milik pengunjung kolam renang dibongkar Satreskrim Polres Majalengka. Seorang pria asal Kabupaten Garut berinisial D.E.A. (33) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan telepon seluler milik seorang pengunjung Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Dalam menjalankan aksinya, D.E.A. diduga tidak seorang diri. Polisi masih memburu rekannya berinisial A.G. alias Agung yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus tersebut diungkap Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026). Menurut Kapolres, aksi pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Korban diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Saat kejadian, anak korban datang ke kolam renang untuk berenang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario milik korban di area parkir. Pelaku diduga telah mengamati situasi sebelum menjalankan aksinya. Ketika korban dan anaknya berada di area kolam renang, D.E.A. bersama A.G. membagi tugas. D.E.A. bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan A.G. masuk ke area barang-barang milik korban dan mengambil telepon seluler serta remote kunci sepeda motor yang berada di dalam tas. Setelah mendapatkan barang tersebut, remote kunci sepeda motor kemudian diserahkan kepada D.E.A. Polisi menyebut tersangka selanjutnya menggunakan kunci tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Sementara itu, A.G. menunggu di luar area parkir. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah Garut. Kehilangan baru diketahui ketika anak korban selesai berenang dan hendak pulang. Saat menuju area parkir, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Pengecekan terhadap tas juga dilakukan. Saat itulah diketahui remote kunci sepeda motor dan satu unit iPhone 11 warna hijau milik korban turut raib. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan dan barang miliknya di sekitar lokasi serta menanyakan kepada warga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kadipaten Polres Majalengka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp25,95 juta. Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan D.E.A. hingga akhirnya menangkap pria tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi E 2548 UAL, beserta BPKB, STNK, kunci asli dan kunci cadangan. Selain kendaraan, polisi juga menyita satu unit iPhone 11 warna hijau kapasitas 128 GB berikut dusnya serta satu buah tas warna biru-hitam merek Eiger. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus memburu A.G. yang hingga kini belum tertangkap. “Pelaku yang satu lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Aldy. D.E.A. kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat wisata, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ketika diparkir. Catatan redaksional: saya sengaja tidak menggunakan istilah “pelaku curanmor” sebagai fakta mutlak dalam judul dan tubuh berita secara berlebihan, melainkan “tersangka” untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Saya juga memakai waktu 13 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB sebagai waktu kejadian, sementara keterangan anak korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB ditempatkan sebagai waktu ketika kehilangan diketahui. (Asep Rusliman)