KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com                      Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi hari ini berjalan lancar dengan pengamanan dari Polres Kuningan, Polsek Pasawahan dan pemerintah desa setempat. “Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 45 adegan. Adegan inti adalah saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi. “Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya. AKP Abdul Azis menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis dini hari tanggal 23 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melahirkan di sana. “Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkapnya Setelah lahir, bayi tersebut masih menangis. Tersangka kemudian mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga bayi meninggal. “Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis. Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai. “Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga,” lanjutnya. Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga. Saksi melihat tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian sudah tidak hamil, bersamaan dengan penemuan jasad bayi. “Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya. Motif pelaku nekat membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah. “Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegasnya. Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara. Proses rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP, sehingga nanti dalam persidangan untuk mempermudah proses persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026). Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Asep Rusliman)

Semarang, Bidik-kasusnews.com                      Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang yang terjadi pada kurun waktu 2009–2011. Kredit tersebut diberikan kepada CV. Mekar Jaya Makmur yang diwakili direkturnya, tersangka IW. Dalam proses pengajuan, tersangka menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat fidusia namun ternyata tidak ada secara fisik atau fiktif. Sementara itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami mark‑up nilai secara tidak wajar. Di sisi lain, tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga lalai dan/atau secara sengaja tidak melakukan verifikasi serta analisis yang benar terhadap data dan kondisi jaminan. Padahal hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi dasar usulan kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang untuk menyetujui pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,9 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kedua tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. “Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono lewat reallisnya, Jumat (28/8/2028) Arfan juga mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit wajib bekerja secara profesional, jujur, dan teliti. “Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar. Kejaksaan akan terus mengawal setiap perkara ini hingga tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan secara subsidair disangkakan ketentuan lain terkait tindak pidana korupsi dan KUHP. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing‑masing pihak, serta besarnya kerugian yang sebenarnya. (Agus)

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com            Polsek Jatinegara menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aksi tawuran yang terjadi di kawasan Jembatan Serong, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Rabu (12/8/2026) Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jatinegara yang dipimpin langsung oleh IPTU Sugeng Sriyono selaku Perwira Pengendali (Pa-Dal) yang bertugas pada malam itu segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel kepolisian langsung mengambil tindakan dan melakukan upaya pembubaran terhadap kelompok yang terlibat tawuran. Berkat respons cepat anggota kepolisian, aksi tawuran berhasil dibubarkan dan situasi di sekitar Jembatan Serong kembali kondusif. Tidak berhenti setelah situasi berhasil diamankan, personel Polsek Jatinegara tetap melakukan penjagaan di Posko Terpadu Jembatan Serong. Penjagaan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kembali aksi tawuran serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga menjadi bentuk respons cepat Polsek Jatinegara terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Jatinegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan 110. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sesuai situasi dan kondisi di lapangan. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang pemuda berinisial M.Z. (18) diamankan personel Polsek Sungai Pandan saat berada di kawasan persawahan Jalan Alabio–Babirik, Gang Pesantren RT 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penangkapan ikan menggunakan perangkat yang dialiri listrik. Selain mengamankan M.Z., petugas juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sampan kayu, mesin tempel, genset, aki, jaring, serok yang terhubung kabel, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. “Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M.Z. yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta hasil tangkapan ikan,” ujar IPTU Asep. Menurut kepolisian, penggunaan aliran listrik untuk menangkap ikan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan orang yang menggunakannya, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem perairan. Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit sampan kayu dengan panjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel Yamaha NZ300. Polisi juga menemukan bambu sepanjang kurang lebih 2,5 meter yang pada ujungnya dipasang serok dan terhubung dengan kabel berwarna hitam serta merah. Selain itu, terdapat dua jaring berwarna hijau, dua baskom hitam, satu aki GS Astra Premium 12 Volt, serta satu unit genset Yamaha EF2600 220 Volt. Petugas turut mengamankan sebuah kotak berwarna biru yang berisi sejumlah perlengkapan. Di antaranya senter kepala, aerator untuk ikan hasil tangkapan, busi dan peralatan lain yang diduga telah dirakit untuk menghubungkan serta mengalirkan arus listrik. Ratusan Ikan Turut Diamankan Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan hasil tangkapan ikan dalam jumlah cukup banyak. Rinciannya, sebanyak 99 ekor ikan nilam atau puyau, 106 ekor ikan sepat, satu ekor ikan nila dan tujuh ekor ikan betok atau papuyu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. IPTU Asep mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi merusak lingkungan dalam menangkap ikan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan. Selain membahayakan keselamatan, cara tersebut dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” tegasnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian perairan di wilayah HSU. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan cara-cara merusak lingkungan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Terancam Proses Hukum M.Z. saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sungai Pandan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut. Dalam penanganan perkara ini, M.Z. diduga melakukan tindak pidana terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan/atau Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ekosistem perairan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh masyarakat. Penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. (Agus)

Kota Pekalongan, Bidik-kasusnews.com        Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga dibobol dan sejumlah barang di dalamnya diangkut oleh puluhan orang pada Sabtu malam (8/8/2026). Peristiwa tersebut terjadi ketika seluruh penghuni rumah sedang berada di luar kota. Keluarga mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum Sugiyatmo, yang disebut pernah menjabat sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Batang. Saat ini, rumah dihuni oleh anak, menantu, dan cucunya. Menurut keterangan keluarga, sejumlah barang berharga dan dokumen penting diduga hilang. Selain itu, kondisi bangunan juga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Bermula dari Persoalan Utang Rp 40 Juta Satrio Ademia, salah seorang penghuni rumah, mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari sengketa utang-piutang senilai Rp 40 juta. Dari jumlah tersebut, menurut Satrio, pihaknya telah membayar Rp13 juta sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp27 juta. Kedua pihak sebelumnya disebut telah membuat surat perjanjian di balai desa. Dalam kesepakatan tersebut, KTP dan sertifikat rumah diserahkan kepada kepala desa/lurah sebagai jaminan selama lima hari. Namun, menurut pengakuan Satrio, sebelum batas waktu yang disepakati berakhir, sekelompok orang diduga mendatangi rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang. “Kejadiannya sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Puluhan orang datang ke rumah dan membawa barang menggunakan mobil Tosa dan mobil penumpang. Kami mengetahui kejadian itu dari tetangga karena saat itu seluruh keluarga sedang berada di luar kota,” ujar Satrio. Keluarga Mengaku Mendapat Ancaman Situasi semakin membuat keluarga merasa tertekan. Satrio mengaku dirinya bersama anggota keluarganya juga mendapat ancaman serius. “Kami diancam satu keluarga akan dibunuh. Karena merasa takut dan tidak aman, kami belum berani pulang ke rumah,” katanya. Satrio juga menyebut adanya dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah pihak tertentu meminta izin melalui sambungan telepon kepada kepala desa. Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian. Didampingi Kuasa Hukum, Lapor Polisi Merasa keselamatan keluarga terancam, pihak Satrio kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kuasa hukum selanjutnya menghubungi layanan darurat 110 Polres Pekalongan Kota untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Menurut Didik Pramono, respons aparat berlangsung cepat. Tidak lama setelah laporan diterima, personel kepolisian bersama unsur terkait disebut tiba di lokasi. “Kami melaporkan dugaan tindak pidana penjarahan, masuk ke pekarangan tanpa izin, intimidasi, serta ancaman pembunuhan. Kami meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana,” kata Didik. Ia menegaskan, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Polisi Diharapkan Ungkap Fakta di Balik Peristiwa Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan barang dari rumah warga, kerusakan bangunan, serta adanya klaim ancaman terhadap keselamatan keluarga. Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera mengungkap siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, bagaimana barang-barang tersebut dapat dikeluarkan dari rumah, serta apakah terdapat pihak yang memberikan izin atau memerintahkan tindakan tersebut. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan maupun pemberian izin kepada pihak tertentu juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kasus tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan utang-piutang, tetapi dapat diurai secara terang apabila benar terdapat tindakan melawan hukum, intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan warga. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepala desa/lurah maupun kepolisian terkait hasil penyelidikan dan status hukum perkara tersebut belum diperoleh. (Ali. H)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diduga digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (28) yang diketahui merupakan menantu dari pemilik sertifikat. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Mapolsek Amuntai Tengah. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Sabtu (8/8/2026), setelah pemilik sertifikat, H. M. Yusup (65), mengetahui bahwa dokumen tanah miliknya diduga telah berpindah tangan dan digadaikan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Menurut keterangan dalam laporan, pemilik sertifikat awalnya mendapat informasi dari seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut menyampaikan bahwa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pemilik kepada anaknya, Rina Wati, yang sebelumnya menyimpan sertifikat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat dimaksud ternyata sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan tidak ditemukan. Pada malam harinya, pemilik menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto sertifikat miliknya. Keesokan harinya, pemilik kemudian bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai penerima gadai. Dalam pertemuan tersebut, pria itu membenarkan bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan kepadanya oleh terduga pelaku. Karena pemilik merasa tidak pernah menggadaikan dokumen tersebut, ia menolak untuk melakukan penebusan dan memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran barang bukti, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah kemudian mengamankan I untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup dan satu lembar kuitansi penerimaan gadai dokumen sertifikat tersebut tertanggal 2 Juli 2026. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sebagaimana nilai kerugian yang tercantum dalam laporan kepolisian. Kapolsek Amuntai Tengah melalui laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk untuk memastikan secara hukum bagaimana sertifikat tersebut dapat berpindah tangan dan kemudian dijadikan jaminan gadai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah di tempat yang aman serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan adanya penggunaan atau pemindahan dokumen tanpa persetujuan pemilik. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Perselisihan terkait pekerjaan berujung aksi penganiayaan di Desa Teluk Paring, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial S (46) mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Sementara terduga pelaku berinisial A (48) telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan awal Polsek Amuntai Selatan, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai membersihkan halaman di depan rumah. Setelah itu, ia disebut hendak pergi ke warung dengan membawa sebilah parang. Saat berada di lokasi, terjadi cekcok antara terduga pelaku dan korban yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan. Perselisihan tersebut kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang ke arah korban, mengenai bagian kepala dan punggung. Korban berupaya melindungi diri dengan menyanggah menggunakan kedua tangannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan belakang, kedua tangan, serta bagian punggung. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, petugas kepolisian bergerak mengamankan terduga pelaku. A kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar baju lengan pendek warna hitam, serta satu buah parang panjang. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk membantu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Kapolsek Amuntai Selatan melalui laporan awal menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berproses. Laporan lengkap mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Hingga laporan ini dibuat, situasi di Desa Teluk Paring pascakejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan dan mengutamakan penyelesaian secara damai maupun melalui jalur hukum apabila terjadi persoalan. (Agus)

BOGOR, Bidik-kasusnews.com                   Rencana tiga warga untuk berlibur ke Taiwan pada pertengahan 2026 justru berujung persoalan. Mereka mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp66 juta setelah menyerahkan uang untuk jasa pengurusan visa kepada seorang perempuan berinisial R. Ketiga calon wisatawan tersebut, yakni Aris, Firman, dan Anto, awalnya berencana melakukan perjalanan wisata ke Taiwan sekitar Juni 2026. Dalam proses persiapan keberangkatan, mereka bertemu dengan R yang disebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan biaya Rp22 juta untuk masing-masing orang. Karena percaya dengan tawaran tersebut, ketiganya kemudian menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, visa yang dijanjikan belum juga diterima. Para korban menyebut berbagai alasan sempat disampaikan terkait proses pengurusan visa. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, kepastian mengenai penerbitan visa maupun keberangkatan ke Taiwan tidak kunjung diperoleh. Persoalan tersebut semakin panjang setelah Firman dan Aris mengaku sempat tinggal selama hampir dua bulan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Manzil Blok A15, Kabupaten Bogor, sembari menunggu proses pengurusan yang mereka harapkan segera selesai. Karena tidak melihat adanya kepastian, para korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Menurut pengakuan mereka, R sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut dan berjanji menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, uang yang mereka harapkan kembali belum diterima secara penuh. “Kami sangat kecewa. Bukan hanya kami bertiga yang mengalami kerugian, tetapi keluarga juga ikut terdampak. Awalnya kami ingin berlibur bersama keluarga,” ujar Firman saat dikonfirmasi media pada 28 Juli 2026. Para korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penipuan tersebut, termasuk aliran dana yang telah diserahkan, apabila laporan resmi nantinya dibuat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar lebih berhati-hati menggunakan jasa pengurusan dokumen perjalanan. Calon wisatawan disarankan memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa, prosedur pengurusan visa, serta bukti pembayaran dan dokumen pendukung sebelum menyerahkan sejumlah uang. Hingga berita ini diterbitkan, R belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan para korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan. Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di aliran Sungai Kali Negara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penemuan tersebut pertama kali diketahui sejumlah warga yang sedang mencari ikan di sekitar aliran sungai. Setelah melihat benda yang diduga jasad bayi, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala desa sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Amuntai Selatan bersama Unit Identifikasi dan piket Reskrim Polres HSU mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mengapung dan kemudian ditepikan warga ke sisi lanting atau fasilitas terapung agar tidak terbawa arus. Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan telah mengalami perubahan fisik dan terbungkus kain sarung berwarna oranye. Selanjutnya, jasad bayi dievakuasi ke RS Pembalah Batung Amuntai untuk menjalani pemeriksaan medis. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter bersama Unit Identifikasi dan didampingi penyidik Polsek Amuntai Selatan. Dari pemeriksaan luar, dokter mengidentifikasi jasad tersebut sebagai bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang sekitar 53 sentimeter. Tali pusat atau plasenta masih ditemukan menempel pada tubuh bayi. Dokter memperkirakan bayi telah meninggal dalam rentang sekitar dua hingga lima hari sebelum ditemukan. Namun, penyebab kematian belum dapat dipastikan berdasarkan pemeriksaan luar karena kondisi jasad dan sejumlah faktor lingkungan yang memengaruhi kondisi jenazah. Demikian pula mengenai waktu pasti kematian, apakah terjadi setelah bayi dilahirkan atau sebelum kelahiran, belum dapat ditentukan dari pemeriksaan yang dilakukan. Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain membuat laporan, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Dari lokasi, petugas mengamankan satu lembar kain sarung berwarna oranye yang ditemukan membungkus jasad bayi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Setelah proses penanganan dan pemeriksaan selesai, jasad bayi kemudian dimakamkan di tempat pemakaman milik Pemerintah Kabupaten HSU di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara. Polsek Amuntai Selatan bersama Unit Identifikasi Polres HSU masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta asal-usul bayi tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap fakta di balik penemuan jasad bayi tersebut. Hingga proses penyelidikan berjalan, masyarakat diimbau tidak membuat atau menyebarkan spekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengintensifkan patroli dan kegiatan hunting dalam rangka Operasi Sikat Intan II guna menekan potensi tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita. Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres HSU dengan melibatkan personel Satreskrim yang didukung anggota piket Polres Hulu Sungai Utara. Operasi difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk kejahatan jalanan, peredaran minuman keras, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak kriminal lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan, di antaranya kawasan warung remang-remang di Jalan H. Hasan Basri, Desa Danau Cermin, Kecamatan Sungai Pandan, kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Bypass Kota Amuntai. Setelah patroli selesai, seluruh personel melaksanakan apel konsolidasi di halaman Mapolres Hulu Sungai Utara. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial A.F. yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau di kawasan Jalan H. Hasan Basri, Desa Danau Cermin, Kecamatan Sungai Pandan. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara guna dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa Operasi Sikat Intan II merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. (Agus)