Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp 827.600.000 juta akhirnya memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh AP. Senin (18/5/2026) Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Menurut keterangan pelapor AP, ia mentransfer dana sebesar Rp 827.6000.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. “Setelah menunggu cukup lama, kami akhirnya mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP. Dalam wawancara bersama Awak Media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan. Menurut penjelasan penyidik, keputusan mengenai penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Penyidik juga menyebut bahwa NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan maupun menerapkan bentuk penahanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan melalui jalur pidana. (Red)

TEMANGGUNG | BBidik-KasusNew.com, Polres Temanggung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas IPTU Endi Widodo di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (31/3/2026). Peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial J (61), seorang buruh asal Dusun Krajan, Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak tirinya sendiri, pria berinisial N (32). Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin malam (23/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka N yang baru saja pulang dari Pasar Ngadirejo berniat menggendong keponakannya yang masih berusia 8 bulan. “Namun, tindakan tersebut dilarang oleh korban karena tersangka tercium aroma minuman keras. Korban menegur agar tidak menggendong bayi tersebut,” terang AKBP Zamrul Aini. Teguran tersebut memicu adu mulut. Tersangka yang merasa tidak terima kemudian mengambil sebilah pisau belati dan menyerang korban di bagian perut dan tangan. Meskipun sempat dilarikan ke RS Ngesti Waluyo Parakan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dua jam setelah kejadian. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui telepon 110 dan mengamankan tersangka di lokasi kejadian sesaat setelah peristiwa terjadi. Dalam ungkap kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti utama, antara lain: Satu bilah pisau belati merk Browning dengan panjang 21 cm. Pakaian korban yang masih bernoda darah. Kapolres menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Temanggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” tegas Kapolres keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosi, serta menjauhi konsumsi minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di lingkungan keluarga maupun masyarakat dan tidak segan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana ataupun kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri, laporan bisa disampaikan secara langsung atau dapat melalui Call 110 yang selalu aktif 1×24 jam serta bebas pulsa.pungkasnya. Jurnalis ( trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengusutan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, bergerak cepat. Saat memburu jejak pelaku, polisi mengerahkan K-9 untuk membantu menemukan potongan tubuh korban. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pencarian dilakukan pada Minggu (29/3/2026) pukul 10.30 WIB setelah tim menerima permohonan bantuan dari Jatanras Polda Metro Jaya. Tim K-9 kemudian dikerahkan menyisir area kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. “Ditemukan di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Bogor. Di lokasi itu ditemukan tas yang berisikan potongan tubuh berupa tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, serta satu paha atas. Selain itu, satu paha atas lainnya ditemukan di daerah Kecamatan Tanjungsari. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Budi, Senin (30/3/2026). Di sisi lain, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap dua pelaku berinisial DS alias A dan S pada Minggu (29/3/2026) pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Polisi kini masih mendalami motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. “Benar, Subdit Jatanras telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara ini. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing pihak,” ujarnya. Budi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan scientific crime investigation dan seluruh fakta akan dibuka bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta temuan forensik. (Agus)

MAJALENGKA Bidikkasusnews.com,. Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS, pada Senin (23/2/2026). Penangkapan itu, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, wilayah yang selama ini aktif secara sosial namun tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum. Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus hingga petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga menjalankan praktik penjualan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung dengan sistem pengemasan rapi yang mengindikasikan distribusi ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat beserta perlengkapan pengemasan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 179 butir pil tramadol, 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan obat keras ilegal. “Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 179 butir pil tramadol dan 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’ serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Selasa (24/2/2026). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam lebaran dipenjara dan akan dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. AKP Sigit menegaskan bahwa pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin maupun narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian motor spesialis area persawahan yang meresahkan warga. Tim “Saber Curanmor” Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk penadah, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2025. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan satu penadah. Mereka beraksi di beberapa lokasi berbeda, terutama di area persawahan,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025). Dua tersangka pencuri, T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi, memiliki peran masing-masing: Soni sebagai eksekutor dan Caplang sebagai joki. Sementara D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah motor curian. “Modusnya, para pelaku berkeliling mencari lokasi sepi di area persawahan dan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor korban,” jelas Kapolres. Usai berhasil mencuri, motor-motor tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Sang penadah, D alias Mama, mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polres Indramayu berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, satu set kunci T, dan sejumlah BPKB serta STNK.  “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (9/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan lingkungan. Polisi berhasil mengungkap praktik pertambangan tanah tanpa izin di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (21/10/2025). Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang diketahui berperan sebagai koordinator lapangan (checker) di lokasi tambang ilegal itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya satu unit alat berat excavator LiuGong tipe 938E HD, satu truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan,” ujar Arwin, Jumat (24/10/2025). Arwin menjelaskan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, sehingga langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas aksinya, HY dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. “Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya. Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkas Arwin. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Penemuan bocah laki-laki berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal di toilet masjid area Kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/10/2025) sore, sempat menggegerkan warga setempat. Kepala Desa Sadasari, Abdul Miskad, mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang tukang baso yang kebetulan hendak ke toilet. “Ditemukan pertama sama tukang baso yang mau kencing ke toilet, ternyata ada anak di bak mandi,” ujar Abdul Miskad saat ditemui di lokasi RSUD Majalengka, Minggu (19/10/2025) dini hari. Menurutnya, setelah melihat tubuh anak itu di dalam bak, tukang baso langsung memberi tahu seorang ibu-ibu yang sedang berada di area tempat wudhu masjid. “Disampaikan ke ibu itu oleh tukang baso. Kata si ibu, ini keluarga saya. Lalu disampaikan ke imam masjid untuk melapor ke keluarga korban,” jelasnya. Abdul Miskad menambahkan, lokasi masjid memang tidak jauh dari rumah korban. “Awalnya dikira anak itu jatuh dan tenggelam di bak, tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Karena itu sempat dibawa ke Puskesmas Maja menggunakan motor,” ujarnya. Namun kecurigaan muncul setelah jenazah dimandikan. Dari kepala bagian belakang korban keluar darah. “Baru setelah dimandikan di Puskesmas, keluar darah dari belakang kepala. Di situ mulai curiga,” kata dia. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Setelah ramai, saya langsung laporan ke Polsek Argapura, antara jam tujuh sampai jam delapan malam,” tambahnya. Sebelumnya, Polres Majalengka tengah menyelidiki penyebab kematian seorang anak laki-laki berinisial MR (11). Ia anak SD kelas 5 yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di kepala. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K, 33 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain. Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (Asep Rusliman)