SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi, Fetty Mulyani, menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Kota Sukabumi periode 2025-2030 masih sah dan aktif hingga saat ini.
Ia menyatakan tidak ada alasan untuk menghentikan kepengurusan yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Kota (Mukota) pada 8 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Fetty menyusul beredarnya informasi mengenai pembentukan Caretaker KADIN Kota Sukabumi serta wacana pelaksanaan Mukota ulang.
Menurut Fetty, Mukota yang digelar pada 8 Juli 2025 telah menetapkan dirinya sebagai Ketua KADIN Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030.
Proses tersebut, kata dia, berlangsung secara sah, demokratis dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“KADIN Kota Sukabumi telah melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) yang sah, demokratis, dan sesuai AD/ART pada tanggal 8 Juli 2025, dan telah menetapkan Fetty Mulyani sebagai Ketua Definitif Masa Bakti 2025-2030,” ujar Fetty dalam pernyataan resminya, Rabu (7/10).
Fetty menegaskan, hasil Mukota tersebut masih menjadi dasar legalitas kepengurusan KADIN Kota Sukabumi. Selama kepengurusan definitif masih menjalankan tugas dan program organisasi, menurutnya, tidak terdapat kekosongan yang dapat dijadikan alasan untuk membentuk caretaker.
“Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi di bawah pimpinan Fetty Mulyani hingga saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan program kerja organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Karena itu, wacana Mukota ulang dinilai perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan organisasi. Fetty menyebut mekanisme pembentukan caretaker maupun pelaksanaan Mukota ulang tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus memiliki dasar sesuai AD/ART KADIN Indonesia.
Ia berpandangan, mekanisme tersebut berkaitan dengan kondisi adanya kekosongan kepengurusan. Sementara KADIN Kota Sukabumi saat ini masih memiliki kepengurusan definitif hasil Mukota 8 Juli 2025 yang menjalankan mandat organisasi.
“Karena kepengurusan definitif masih ada, maka pembentukan Caretaker dan Mukota Ulang tersebut adalah tidak sesuai AD/ART, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak sah,” katanya.
Dengan posisi tersebut, Fetty memastikan masa jabatan kepengurusan yang dipimpinnya tetap berjalan hingga 2030 sesuai hasil Mukota. Ia bersama jajaran pengurus juga menyatakan tetap menjalankan aktivitas dan program organisasi seperti biasa.
Fetty menilai dinamika internal yang berkembang tidak semestinya mengganggu fungsi KADIN sebagai wadah dunia usaha.
KADIN, kata dia, harus tetap hadir dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membangun komunikasi dengan pemerintah dan para pelaku usaha.
Dalam pernyataannya, Fetty juga menyinggung adanya gugatan hukum yang disebut tengah dihadapi KADIN Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai nomor perkara, pihak yang menggugat, objek perkara maupun perkembangan proses hukumnya.
Karena itu, informasi mengenai persoalan hukum tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan tidak terjadi kesimpangsiuran.
Di tengah dinamika organisasi tersebut, Fetty memastikan kepengurusan KADIN Kota Sukabumi tetap solid.
Pihaknya memilih untuk tetap fokus menjalankan program yang berkaitan dengan kepentingan dunia usaha, UMKM dan investasi.
“KADIN Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan yang sah tetap solid, tetap satu, dan tetap fokus untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam memajukan dunia usaha, UMKM, dan investasi demi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Fetty juga meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana caretaker ataupun Mukota ulang telah menjadi keputusan final.
Menurutnya, status kepengurusan harus dilihat berdasarkan hasil Mukota serta aturan organisasi yang berlaku.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Definitif KADIN Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 berdasarkan hasil Mukota 8 Juli 2025.
Dengan demikian, kepengurusan tersebut menyatakan akan tetap menjalankan mandat hingga berakhirnya masa jabatan pada 2030, sembari memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendorong kemajuan dunia usaha, UMKM, investasi dan iklim usaha yang kondusif. (Usep)