Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 oleh Satreskrim Polres Singkawang pada 28 September 2026 kembali membuka kotak pandora dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Laporan yang dilayangkan oleh M. Khadavi bersama tim investigasi terkait aktivitas di SPBU 64.791.022 Pasiran ini kini mendesak atensi serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Kronologi dan Temuan Lapangan
Sorotan tajam ini bermula dari temuan lapangan pada 19 September 2026.
Tim investigasi mendapati dua unit kendaraan pikap dengan nomor polisi KB 1661 CA dan KB 8945 ME diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak wajar.
Berdasarkan data dan alat bukti berupa rekaman video serta audio yang dihimpun tim di lapangan, mencuat sejumlah nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut:
Frans Novento, selaku pemilik (owner) SPBU.
Sulaiman, selaku pengawas atau manajer SPBU.
Oknum berinisial HU, anggota Polres Singkawang yang namanya turut disebut dalam pusaran kasus ini.
Bola Panas Barang Bukti dan Pengakuan Pengawas
Persoalan kian pelik setelah kedua kendaraan pikap yang menjadi barang bukti kini dilaporkan tidak lagi berada di lokasi SPBU.
“Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Kanit Polres Singkawang,” ungkap perwakilan tim investigasi.
Pernyataan ini melahirkan sederet pertanyaan krusial yang menuntut transparansi penegak hukum:
Siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan pemindahan kendaraan tersebut ?
Apa landasan hukum yang mendasari kebijakan perpindahan barang bukti ?
Ke mana persisnya kendaraan tersebut dibawa, dan bagaimana status hukum barang bukti saat ini ?
Aliran Dana dan Dugaan Jaringan Oknum
Kasus ini berpotensi berkembang menjadi pelanggaran hukum yang terstruktur menyusul munculnya informasi mengenai dugaan setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan, serta sistem pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak-pihak tertentu.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM bersubsidi biasa, melainkan indikasi kuat adanya sindikat mafia migas yang dilindungi oleh oknum penegak hukum.
Desakan Tegas untuk Aparat dan Regulator
M. Khadavi secara terbuka meminta jajaran Polda Kalbar untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Kalau terbukti ada oknum yang terlibat, tindak tegas.Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau benar, copot oknumnya,” tegas Khadavi.

Selain kepolisian, desakan serupa juga diarahkan kepada Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Kedua lembaga tersebut diminta untuk melakukan audit menyeluruh yang meliputi:
Pemeriksaan data transaksi dan rekaman CCTV.
Validasi penggunaan QR Code dan volume pembelian riil.
Identifikasi kendaraan, kapasitas tangki, serta dugaan modifikasi fisik kendaraan.
Penelusuran alur distribusi BBM setelah keluar dari area SPBU Pasiran.
Ujian Integritas Penegak Hukum di Kalbar
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Kalbar untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia migas di wilayah hukumnya.
Publik menanti transparansi proses hukum agar prinsip keadilan tetap tegak tanpa pandang bulu.
Jangan sampai seragam kehormatan justru beralih fungsi menjadi tameng, dan jabatan struktural menjadi benteng pelindung bagi pihak-pihak yang mencederai hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.
Sumber: M. Khadavi
Catatan Redaksi: Berita ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait (Manajemen SPBU, Polres Singkawang, maupun pihak terlapor) tetap dibuka demi akurasi pemberitaan.
(Team/read)