“Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Sawit: Hakim hingga Panitera Dicokok Kejagung”

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Empat orang, termasuk hakim dan panitera, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang diduga bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan di rumah, mobil, hingga tas pribadi. Tak hanya itu, tiga unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga turut disita dari rumah salah satu terduga.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tiga raksasa industri sawit — Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group — dalam kasus ekspor CPO yang merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah.

Meski jaksa telah menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis, majelis hakim justru memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Temuan terbaru mengindikasikan bahwa keputusan ini tidak lepas dari suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN.

Selain MAN, penyidik juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat, MS dan AR, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam proses pemberian suap demi memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti uang yang ditemukan antara lain:

  • SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG
  • SGD 3.400, USD 600, dan Rp11 juta dari mobil milik WG
  • Rp136 juta tunai dari rumah AR
  • Dalam tas milik MAN ditemukan uang tunai lebih dari SGD 65.000 dan USD 7.200 serta uang rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya

Penahanan Tersangka:

Keempat tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang dikeluarkan pada 12 April 2025, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang merusak integritas sistem peradilan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan tidak hanya sebatas wacana, namun nyata dan sistematis.(Agus) 

Follow Us On

Trending Now​

Perkuat Irigasi dan Pompanisasi, Pemkab Majalengka Kebalkan Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman El Nino.

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat infrastruktur...

Ateng Sutisna Bersama Ledia Hanifa Sosialisasikan UU Perpres No 87 Tahun 2025

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Anggota DPR RI Dapil SMS (Sumedang, Majalengka, Subang) dari...

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Jabar Tinjau Lahan Budidaya Bawang Putih di Darma Kuningan

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kepala...

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar dan Menyita Lebih Dari 6.900 Butir Obat Keras Ilegal

Cirebon-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali tunjukan ketegasannya dalam memberantas...

TPT Jalan BCA Mekarsari Dikebut, Kades Gerak Cepat dan Warga Gotong Royong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten...

Surat Pengakuan Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru Beredar, Laporan Suami di Warungpring Dipertanyakan

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Dugaan persoalan etik yang melibatkan oknum guru di...

Recent Post​

Perkuat Irigasi dan Pompanisasi, Pemkab Majalengka Kebalkan Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman El Nino.

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat infrastruktur pertanian sebagai langkah strategis menjaga...

Ateng Sutisna Bersama Ledia Hanifa Sosialisasikan UU Perpres No 87 Tahun 2025

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Anggota DPR RI Dapil SMS (Sumedang, Majalengka, Subang) dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna bersama Sekretaris Fraksi PKS...

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Jabar Tinjau Lahan Budidaya Bawang Putih di Darma Kuningan

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr...

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar dan Menyita Lebih Dari 6.900 Butir Obat Keras Ilegal

Cirebon-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali tunjukan ketegasannya dalam memberantas peredaran Obat Keras Ilegal di wilayah hukum Kabupaten...

TPT Jalan BCA Mekarsari Dikebut, Kades Gerak Cepat dan Warga Gotong Royong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, bergerak cepat menangani kondisi tanah di ruas...

Surat Pengakuan Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru Beredar, Laporan Suami di Warungpring Dipertanyakan

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Dugaan persoalan etik yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring...

Surat Pengakuan Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru Beredar, Laporan Suami di Warungpring Belum Jelas Tindak Lanjutnya

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung di Palampitan Hilir, Dukung Ketahanan Pangan HSU

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Jajaran Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memperkuat dukungan terhadap program...

Polsek Babirik Pantau Jagung Kuartal III di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Jajaran Polsek Babirik terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan program swasembada jagung sebagai...