“Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Sawit: Hakim hingga Panitera Dicokok Kejagung”

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Empat orang, termasuk hakim dan panitera, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang diduga bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan di rumah, mobil, hingga tas pribadi. Tak hanya itu, tiga unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga turut disita dari rumah salah satu terduga.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tiga raksasa industri sawit — Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group — dalam kasus ekspor CPO yang merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah.

Meski jaksa telah menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis, majelis hakim justru memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Temuan terbaru mengindikasikan bahwa keputusan ini tidak lepas dari suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN.

Selain MAN, penyidik juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat, MS dan AR, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam proses pemberian suap demi memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti uang yang ditemukan antara lain:

  • SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG
  • SGD 3.400, USD 600, dan Rp11 juta dari mobil milik WG
  • Rp136 juta tunai dari rumah AR
  • Dalam tas milik MAN ditemukan uang tunai lebih dari SGD 65.000 dan USD 7.200 serta uang rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya

Penahanan Tersangka:

Keempat tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang dikeluarkan pada 12 April 2025, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang merusak integritas sistem peradilan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan tidak hanya sebatas wacana, namun nyata dan sistematis.(Agus) 

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Wawan Juanda: Keputusan Hak Angket Tidak Bisa Dipercepat, DPRD Kedepankan Syarat Formil dan Materil 

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Tunjukkan Kepedulian, Takziah dan Salurkan Donasi kepada Anggota yang Berduka

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Juni 2026 – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali...

Wujudkan Lingkungan Hunian yang Bersih dan Nyaman, Rutan Jepara Gelar Jumat BerSINAR

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jum,at, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Pengelolaan BMN, Rutan Jepara Ikuti Pra-Rekonsiliasi Semester I Tahun 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Polres Majalengka Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80...

Recent Post​

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Hadirkan Kebersamaan Melalui Olahraga, Kearifan Lokal, Pasar Rakyat hingga Hadiah Umrah

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di lingkungan Polresta Cirebon berlangsung meriah dan penuh makna. Ribuan peserta...

Wawan Juanda: Keputusan Hak Angket Tidak Bisa Dipercepat, DPRD Kedepankan Syarat Formil dan Materil 

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Tunjukkan Kepedulian, Takziah dan Salurkan Donasi kepada Anggota yang Berduka

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Juni 2026 – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap...

Wujudkan Lingkungan Hunian yang Bersih dan Nyaman, Rutan Jepara Gelar Jumat BerSINAR

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jum,at, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan program Jumat BerSINAR (Bersih...

Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Pengelolaan BMN, Rutan Jepara Ikuti Pra-Rekonsiliasi Semester I Tahun 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Pra-Rekonsiliasi Laporan...

Polres Majalengka Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Majalengka melaksanakan...

Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Gelar Aksi Damai Suarakan Darurat Narkoba di Pajampangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ratusan anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM), santri, dan masyarakat menggelar Aksi Damai Gerakan...

Brimob Polda Sumsel Siaga di Lokasi Banjir, Atur Arus Lalu Lintas di Jalur PALI–Muara Enim Demi Keselamatan Pengendara

PALI, Bidik-kasusnews.com – Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan...

Mahasiswa LSPR Hadirkan Program INTUISI, Bangun Komunikasi Inklusif bagi Teman Tuli di Jakarta Barat

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap akses komunikasi bagi penyandang disabilitas melahirkan sebuah gerakan inspiratif dari mahasiswa...