Singkawang Kalbar Darurat Tambang Pasir Ilegal: Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan kalbar, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi.

 

Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat dimedia onlin maupun sosial .

Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tanpa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini,” ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya .

Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain:
– Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air
– Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil
– Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar
– Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan
aktivitaspenambangan pasir ilegal ini.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup.

Pewarta Lapangan :DM MPGI

(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Dua Hari Penentu, dr. Tifa Hadapi Sidang Hukum dan Akademik

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara Nomor...

Terbongkar! Ganja 3,37 Ton Disamarkan dalam Koper

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali...

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Masyarakat

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun...

Kawal Penyampaian Aspirasi, Polres Majalengka Amankan Aksi Damai AMMPASA Terkait Program Makan Bergizi Gratis ‎

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan jaminan kebebasan berpendapat di muka umum berjalan...

Kejari Jepara Telusuri 199 SPPG, Kejari Tegaskan Belum Ada Pemanggilan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-juli-2026- Kejaksaan Negeri Jepara tengah menelusuri keberadaan...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Tekankan Amanah dan Profesionalisme

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumatera Selatan...

Recent Post​

Dua Hari Penentu, dr. Tifa Hadapi Sidang Hukum dan Akademik

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa...

Terbongkar! Ganja 3,37 Ton Disamarkan dalam Koper

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan...

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Masyarakat

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di halaman GCM Cirebon...

Kawal Penyampaian Aspirasi, Polres Majalengka Amankan Aksi Damai AMMPASA Terkait Program Makan Bergizi Gratis ‎

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan jaminan kebebasan berpendapat di muka umum berjalan secara aman, tertib, dan demokratis, Kepolisian...

Kejari Jepara Telusuri 199 SPPG, Kejari Tegaskan Belum Ada Pemanggilan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-juli-2026- Kejaksaan Negeri Jepara tengah menelusuri keberadaan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Tekankan Amanah dan Profesionalisme

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumatera Selatan berlangsung khidmat di Lapangan Mapolda Sumsel, Kamis...

Satresnarkoba Polres HSU Gagalkan Peredaran Sabu 5,12 Gram, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Polda Kalimantan Selatan Matangkan Rencana Kerja 2027, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Transformasi Polri Presisi

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Polda Kalimantan Selatan mulai mematangkan arah kebijakan dan strategi organisasi untuk Tahun Anggaran 2027 melalui...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Hulu Sungai Utara Salurkan 500 Paket Beras untuk Ojol, Tukang Becak, dan Warga Kurang Mampu

Amuntai, Bidik-kasusnews.com    Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan...