Singkawang Kalbar Darurat Tambang Pasir Ilegal: Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan kalbar, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi.

 

Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat dimedia onlin maupun sosial .

Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tanpa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini,” ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya .

Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain:
– Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air
– Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil
– Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar
– Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan
aktivitaspenambangan pasir ilegal ini.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup.

Pewarta Lapangan :DM MPGI

(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Kenal Lewat Facebook, ART Baru Sehari Kerja Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Kepercayaan seorang warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong...

Polsek Banjang Dorong UMKM Manfaatkan KUR, Warga Desa Beringin Diberi Pemahaman soal Rafaksi

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Polsek Banjang terus mendorong masyarakat untuk...

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Antusias Ratusan Warga Ikuti Senam KORMI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengikuti...

Ayep Zaki Pastikan Pembangunan Infrastruktur Menjawab Aspirasi Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat pembangunan...

Pokja Jurnalis Polres Cirebon Kota Terbentuk, Arief Yolando ditunjuk Sebagai Ketua Kordinator

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Kolaborasi Wartawan Kota Cirebon dalam pembentukan Kelompok Kerja...

Lahan Jagung Tergenang Air, Polsek Amuntai Tengah Intensif Pantau Swasembada Pangan di Palampitan Hilir

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Program swasembada pangan di wilayah Kabupaten Hulu...

Recent Post​

Kenal Lewat Facebook, ART Baru Sehari Kerja Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Kepercayaan seorang warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kepada seorang perempuan yang...

Polsek Banjang Dorong UMKM Manfaatkan KUR, Warga Desa Beringin Diberi Pemahaman soal Rafaksi

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Polsek Banjang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan akses permodalan usaha yang legal dan sesuai...

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Antusias Ratusan Warga Ikuti Senam KORMI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Komite Olahraga...

Ayep Zaki Pastikan Pembangunan Infrastruktur Menjawab Aspirasi Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari upaya menjawab kebutuhan...

Pokja Jurnalis Polres Cirebon Kota Terbentuk, Arief Yolando ditunjuk Sebagai Ketua Kordinator

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Kolaborasi Wartawan Kota Cirebon dalam pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan media lokal terwujud dalam bentuk...

Lahan Jagung Tergenang Air, Polsek Amuntai Tengah Intensif Pantau Swasembada Pangan di Palampitan Hilir

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Program swasembada pangan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menghadapi tantangan kondisi...

Polsek Banjang Sosialisasikan KUR dan Tabel Rafaksi, Dorong UMKM Akses Modal Usaha Secara Bijak

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Banjang terus mendorong masyarakat agar memahami akses pembiayaan usaha yang...

Polres Cirebon Gelar Upacara Hari Juang Polri.2026.Momentum Perkuat Semangat Pengabdian.

CIREBON KOTA,-Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota melaksanakan Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Jumat...

DANRAMIL SEPAUK BERSAMA FORKOPINCAM GELAR PATROLI KARHUTLA DI DESA GERNIS DAN LENGKENAT

Bidik-kasusnews.com,Sintang,Kalimantan Barat Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus digencarkan. Peltu Yohanes, S.H. selaku Pj. Danramil...