Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah:

  1. Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur
  2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur
  3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat
  4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan Bandar, Hanya Pengguna
Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah Humanis dan Reformatif
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Aktivitas Pengolahan Batu Alam di Dukupuntang Disorot, Warga Girinata dan Bobos Keluhkan Limbah Keruh

CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Aktivitas pengolahan batu alam di Kecamatan...

Bupati Dian Tegaskan : Guru Harus Unggul Karakter Serta Mampu Beradaptasi Hadapi Era Kecerdasan Buatan 

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan...

Pembunuhan wanita di hotel Cirebon terungkap, Mantan suami ditangkap

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap...

Persiapkan Mid Semester, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Pembelajaran Matematika

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Bidik-kasusnews.com Selasa, 22 September 2026 – Warga binaan Rumah...

Dua Narapidana Rutan Jepara Dipindahkan ke Kendal dan Plantungan

JEPARA:Bidik-kasusnews.com – Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemindahan dua narapidana ke dua Unit...

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

BANDUNG – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

Recent Post​

Aktivitas Pengolahan Batu Alam di Dukupuntang Disorot, Warga Girinata dan Bobos Keluhkan Limbah Keruh

CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Aktivitas pengolahan batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi perhatian...

Bupati Dian Tegaskan : Guru Harus Unggul Karakter Serta Mampu Beradaptasi Hadapi Era Kecerdasan Buatan 

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan perubahan zaman yang semakin cepat...

Pembunuhan wanita di hotel Cirebon terungkap, Mantan suami ditangkap

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan...

Persiapkan Mid Semester, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Pembelajaran Matematika

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Bidik-kasusnews.com Selasa, 22 September 2026 – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti...

Dua Narapidana Rutan Jepara Dipindahkan ke Kendal dan Plantungan

JEPARA:Bidik-kasusnews.com – Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemindahan dua narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa...

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

BANDUNG – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026...

Jelang HUT ke-81 TNI, Bazar Murah Kodim 0410 Bandar Lampung Diserbu Warga

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0410/Kota Bandar...

Tanaman Jagung di Desa Pinangkara Tumbuh 156 Sentimeter, Panen Diperkirakan November 2026

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com      Pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)...

20 Kasus Dibongkar, 40 Tersangka Diciduk Polres Majalengka dalam Satu Bulan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com        Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bersama Unit Reskrim Polsek...