Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah:

  1. Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur
  2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur
  3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat
  4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan Bandar, Hanya Pengguna
Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah Humanis dan Reformatif
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Layanan Teknologi Kelas Wahid Hadir di RSUD Sekarwangi, Bupati: Akses Kesehatan Jangan Tebang Pilih

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong pemerataan...

Wabup Sukabumi Tegaskan Lingkungan Bersih Cegah Stunting

SUKABUMI-BIDIK-LASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan pentingnya menjaga...

Sidang TPP Rutan Jepara Bahas Hak 25 Warga Binaan, 17 Diusulkan Bebas Bersyarat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)...

Perkuat Irigasi dan Pompanisasi, Pemkab Majalengka Kebalkan Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman El Nino.

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat infrastruktur...

Ateng Sutisna Bersama Ledia Hanifa Sosialisasikan UU Perpres No 87 Tahun 2025

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Anggota DPR RI Dapil SMS (Sumedang, Majalengka, Subang) dari...

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Jabar Tinjau Lahan Budidaya Bawang Putih di Darma Kuningan

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kepala...

Recent Post​

Layanan Teknologi Kelas Wahid Hadir di RSUD Sekarwangi, Bupati: Akses Kesehatan Jangan Tebang Pilih

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong pemerataan pelayanan kesehatan dengan memperkuat fasilitas medis...

Wabup Sukabumi Tegaskan Lingkungan Bersih Cegah Stunting

SUKABUMI-BIDIK-LASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya...

Sidang TPP Rutan Jepara Bahas Hak 25 Warga Binaan, 17 Diusulkan Bebas Bersyarat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Perkuat Irigasi dan Pompanisasi, Pemkab Majalengka Kebalkan Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman El Nino.

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat infrastruktur pertanian sebagai langkah strategis menjaga...

Ateng Sutisna Bersama Ledia Hanifa Sosialisasikan UU Perpres No 87 Tahun 2025

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Anggota DPR RI Dapil SMS (Sumedang, Majalengka, Subang) dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna bersama Sekretaris Fraksi PKS...

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Jabar Tinjau Lahan Budidaya Bawang Putih di Darma Kuningan

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr...

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar dan Menyita Lebih Dari 6.900 Butir Obat Keras Ilegal

Cirebon-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali tunjukan ketegasannya dalam memberantas peredaran Obat Keras Ilegal di wilayah hukum Kabupaten...

TPT Jalan BCA Mekarsari Dikebut, Kades Gerak Cepat dan Warga Gotong Royong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, bergerak cepat menangani kondisi tanah di ruas...

Surat Pengakuan Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru Beredar, Laporan Suami di Warungpring Dipertanyakan

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Dugaan persoalan etik yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring...