MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 20 kasus tindak pidana selama periode Agustus hingga September 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman memaparkan sejumlah perkara yang berhasil ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Majalengka
Ia menyebutkan, kasus yang diungkap mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor).
Kemudian pencurian biasa, penipuan dan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga penelantaran anak atau bayi.
Sebaran perkara tersebut tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah. Polisi mencatat pengungkapan perkara tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Antara lain Kadipaten sebanyak empat kasus, Majalengka tiga kasus, Jatiwangi tiga kasus, Ligung dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong dan Sukahaji.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tersebut,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Wakil Bupati Majalengka Dena M Ramadhan dan unsur Forkopimda.
Dari hasil penyidikan, polisi mencatat sejumlah modus yang digunakan para pelaku. AKBP Aldy menegaskan, proses hukum terus berlanjut atas perkara-perkara tersebut, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
“Saat ini, seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Majalengka,” katanya.
Pengungkapan 20 perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana yang dilakukan jajaran Polres Majalengka selama Agustus hingga September 2026, dengan kasus pencurian, penggelapan, penipuan, serta perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik.
Kapolres mengimbau, apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, agar tidak memilih diam. Setiap informasi sekecil apa pun dapat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan mencegah terjadinya kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk bersama-sama menjaga dan merawat daerah kita. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui akun media sosial resmi kepolisian,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
(Asep Rusliman)