Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp.94.000.000, Kurir J&T Express Diamankan

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat
Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Senin (4/5/2026). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Triyono.

Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir (sprinter), pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak admin keuangan, sehingga memicu ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman.

“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana, bahkan melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

AKP Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono.

Wartawan Maya

Follow Us On

Trending Now​

Resmi Jabat Kapolres Jepara, AKBP Keris Aji Wibisono Siap Lanjutkan Tugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — AKBP Keris Aji Wibisono resmi mengemban tugas sebagai Kapolres...

Tidak Ada Mukota Ulang! Ketua KADIN Kota Sukabumi Tegaskan Masa Jabatan Kepengurusan Berakhir 2030

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi, Fetty Mulyani...

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut...

Recent Post​

Resmi Jabat Kapolres Jepara, AKBP Keris Aji Wibisono Siap Lanjutkan Tugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — AKBP Keris Aji Wibisono resmi mengemban tugas sebagai Kapolres Jepara. Ia dipercaya melanjutkan kepemimpinan di...

Tidak Ada Mukota Ulang! Ketua KADIN Kota Sukabumi Tegaskan Masa Jabatan Kepengurusan Berakhir 2030

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi, Fetty Mulyani, menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Kota Sukabumi...

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap pemantapan...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai menunjukkan hasil. Tak hanya mengejar penurunan...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut, Doa Khairul Ikhsan (17), akhirnya ditemukan dalam...

Wakil Ketua DPRD Copot Foto Gibran dari Ruang Kerja, Soroti Fakta Persidangan di Mahkamah Konstitusi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari. Ia memilih menurunkan foto...

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional dan menyukseskan program Asta Cita...

Mafia BBM Singkawang Disorot !! Kapolda Kalbar Ditantang Bongkar Oknum Bekingan

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor...