Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Bulan Mei – Juni 2025, 14 Tersangka Diamankan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.

Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji.

Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin.

Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji.

Modus Operandi yang Dilanggar, “Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu :

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara).

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara).

Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Wujud Kolaborasi TNI-Pemkab Sukabumi, Jembatan Garuda Suci Kini Resmi Beroperasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kehadiran Jembatan Garuda Suci membawa harapan baru bagi...

Kenaikan Pangkat Jadi Penyemangat Pengabdian, Karutan Jepara Ajak Pegawai Terus Berkembang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Suasana penuh semangat mewarnai apel penyematan tanda kenaikan...

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Angin Kencang

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat...

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Bidik-kasusnews.com,.Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan...

Lapor Pak Kapolri !! Dugaan PETI Kembali Marak di Kec.Sandai Kalbar,Warga Resah Lingkungan Terancam

Bidik-kasusnews.com,Ketapang,Kalimantan Barat Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim...

Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman, Ketum MIO Indonesia: Hormati Profesi Wartawan dan Kebebasan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara...

Recent Post​

Wujud Kolaborasi TNI-Pemkab Sukabumi, Jembatan Garuda Suci Kini Resmi Beroperasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kehadiran Jembatan Garuda Suci membawa harapan baru bagi masyarakat di Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar...

Kenaikan Pangkat Jadi Penyemangat Pengabdian, Karutan Jepara Ajak Pegawai Terus Berkembang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Suasana penuh semangat mewarnai apel penyematan tanda kenaikan pangkat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Angin Kencang

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kesiapsiagaan jajaran...

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Bidik-kasusnews.com,.Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang...

Lapor Pak Kapolri !! Dugaan PETI Kembali Marak di Kec.Sandai Kalbar,Warga Resah Lingkungan Terancam

Bidik-kasusnews.com,Ketapang,Kalimantan Barat Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim kemarau ketika masyarakat menggantungkan kebutuhan...

Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman, Ketum MIO Indonesia: Hormati Profesi Wartawan dan Kebebasan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Sukses Amankan Final Hadlirin Cup U-40 di Desa Mantingan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali menunjukkan dedikasinya dalam mendukung kegiatan masyarakat dengan...

PWI Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dari Intimidasi, Serukan Penghormatan terhadap Kebebasan Pers

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman...

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat...