Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Bulan Mei – Juni 2025, 14 Tersangka Diamankan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.

Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji.

Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin.

Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji.

Modus Operandi yang Dilanggar, “Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu :

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara).

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara).

Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

AKP Agung Setio Nugroho Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Jepara, Sembilan Personel Berprestasi Dapat Penghargaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Polres Jepara melakukan pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse...

Humanis dan Peduli, Kapolres HSU Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Depan SDN Murung Sari 1

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K...

HUT ke-76 IDI, Dokter Sukabumi Perluas Pengabdian dan Perkuat Kolaborasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Sukabumi terus memperkuat...

Bekali Tahanan Baru dengan Pemahaman Pembinaan, Rutan Jepara Gelar Mapenaling dan Sosialisasi Kemandirian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 24 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Transaksi Tanah Rp10 Miliar Berujung Pengaduan, Cek Rp65 Juta Dipersoalkan di Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Persoalan pembayaran dalam rencana pembelian tanah senilai Rp10...

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama...

Recent Post​

AKP Agung Setio Nugroho Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Jepara, Sembilan Personel Berprestasi Dapat Penghargaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Polres Jepara melakukan pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) dalam upacara serah...

Humanis dan Peduli, Kapolres HSU Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Depan SDN Murung Sari 1

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., turun langsung melaksanakan pengaturan arus...

HUT ke-76 IDI, Dokter Sukabumi Perluas Pengabdian dan Perkuat Kolaborasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Sukabumi terus memperkuat peran organisasi profesi melalui peningkatan...

Bekali Tahanan Baru dengan Pemahaman Pembinaan, Rutan Jepara Gelar Mapenaling dan Sosialisasi Kemandirian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 24 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan...

Transaksi Tanah Rp10 Miliar Berujung Pengaduan, Cek Rp65 Juta Dipersoalkan di Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Persoalan pembayaran dalam rencana pembelian tanah senilai Rp10 miliar kini menjadi pengaduan hukum di Polres...

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel gelar pasukan...

Polres HSU Gelar Apel Operasi Patuh Intan 2026, Ajak Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas Tertib dan Berkeselamatan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan...

Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi Pertalite di SPBU Keang: Gunakan Tangki Siluman dan Jerigen Skala Besar

KEANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite...

Minggu Kasih, Kapolresta Cirebon Pererat Silaturahmi dan Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Minggu...