Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan Debt Collector

JATENG:Bidik-kasusnews.com

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

“Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut.

“Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli.

“Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng)

Sumber:humas polda jateng

 

Follow Us On

Trending Now​

KARNAVAL SCTV” MAJALENGKA HADIRKAN PANGGUNG XTRAORDINARY AKHIR PEKAN INI

Majalengka, – Bidik-kasusnews.com,. SCTV kembali menghadirkan panggung hiburan yang...

Menuntut Keadilan, 12 Pekerja Tempuh Jalur Pengadilan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan 12 pekerja...

Kapolres Majalengka Kawal Penyampaian Aspirasi Buruh di Gedung DPRD Terkait UU Ketenagakerjaan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., turun...

Cegah Karhutla, Kapolres Majalengka dan Bupati Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah

Majalengka,- Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai...

Recent Post​

KARNAVAL SCTV” MAJALENGKA HADIRKAN PANGGUNG XTRAORDINARY AKHIR PEKAN INI

Majalengka, – Bidik-kasusnews.com,. SCTV kembali menghadirkan panggung hiburan yang XtraOrdinary melalui program “Karnaval SCTV” yang kali ini...

Menuntut Keadilan, 12 Pekerja Tempuh Jalur Pengadilan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan 12 pekerja dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi akhirnya...

Kapolres Majalengka Kawal Penyampaian Aspirasi Buruh di Gedung DPRD Terkait UU Ketenagakerjaan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., turun langsung melakukan pengamanan dan pengawalan...

Cegah Karhutla, Kapolres Majalengka dan Bupati Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah

Majalengka,- Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Majalengka melaksanakan kegiatan monitoring...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan...

Pastikan Tukin ASN Tetap Dibayar, Ayep Zaki: Bukan Penghapusan tapi Penundaan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan keterbatasan fiskal daerah tidak serta-merta menghapus hak aparatur sipil...

156 PNS Pemkab Sukabumi Raih Satyalancana, Asep Japar Dorong Jadi ASN Teladan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara bukanlah perjalanan singkat. Di dalamnya ada tanggung jawab...

Dansat Brimob Polda Sumsel Dampingi Kapolda Sumsel dalam Audiensi Bersama Pengurus Daerah INKANAS

Palembang, Bidik-kasusnews.com                  Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mendampingi Kapolda Sumatera...