Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan Debt Collector

JATENG:Bidik-kasusnews.com

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

“Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut.

“Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli.

“Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng)

Sumber:humas polda jateng

 

Follow Us On

Trending Now​

KPK Gelar OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sita Mobil Diduga Terkait Suap Jabatan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan...

Rutan Jepara Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama INKOPASINDO–Wartelsuspas Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 30 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan...

73 Personel Polres Kuningan Terima Kenaikan Pangkat, Sekaligus Penyerahan Jabatan Kapolsek Kadugede

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menggelar upacara korps raport kenaikan...

Recent Post​

64 Personel Polres Hulu Sungai Utara Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 64 personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam...

KPK Gelar OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sita Mobil Diduga Terkait Suap Jabatan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut...

Polres Hulu Sungai Utara Beberkan Pengungkapan Kasus Pencurian, Penipuan, dan Penggelapan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan menggelar...

Rutan Jepara Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama INKOPASINDO–Wartelsuspas Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 30 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Penandatanganan Naskah...

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban...

73 Personel Polres Kuningan Terima Kenaikan Pangkat, Sekaligus Penyerahan Jabatan Kapolsek Kadugede

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menggelar upacara korps raport kenaikan pangkat bagi personel Polri periode 1 Juli 2026, yang...

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Korp Rapot Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memberikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi kerja yang tinggi dari para abdi negara...

Kapolresta Cirebon Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Pengabdian kepada Masyarakat

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana penuh rasa syukur dan kebanggaan mewarnai Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan ASN Polresta...

Paguyuban JTM Dukung Polri Hadir Jaga Kamtibmas di HUT ke-80

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Paguyuban...