PETI Kembali Menggila Di Sungai Kapuas Kab.Sanggau Kalbar,Warga Pertanyakan Peran Aparat

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah lanting dan mesin sedot emas terlihat aktif beroperasi di seberang Desa Semerangkai hingga wilayah Desa Mapai.

 

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Mesin-mesin penambang tampak berjejer di sepanjang aliran sungai, bekerja siang dan malam, mengeruk material sungai yang mengandung emas.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kuat dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut berjalan mulus karena adanya setoran rutin mingguan kepada oknum APH setempat. Setoran itu disebut-sebut menjadi “jaminan keamanan” agar para pelaku penambangan ilegal tidak tersentuh hukum. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan PETI di wilayah Sungai Kapuas Sanggau sudah menjadi rahasia umum.

> “Kalau hanya aparat di tingkat bawah, rasanya sulit berharap banyak. Kami menduga ada keterlibatan oknum APH. Ini perlu tindakan dari tingkat pusat agar penegakan hukumnya benar-benar berjalan,” ujarnya.

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari air Sungai Kapuas, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan air bersih hingga mata pencaharian nelayan sungai.

Kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan alur sungai, hingga hilangnya habitat ikan menjadi ancaman nyata. Dalam jangka panjang, pencemaran merkuri dapat memicu gangguan kesehatan, seperti kerusakan saraf, gangguan tumbuh kembang anak, hingga penyakit kronis lainnya.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar

Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Jika terbukti adanya setoran atau pembiaran oleh oknum aparat, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat, Mabes Polri, serta Kementerian terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh. Penanganan PETI dinilai tidak akan efektif jika hanya menyasar pekerja lapangan, tanpa mengungkap aktor-aktor besar dan dugaan keterlibatan oknum aparat di baliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas maraknya kembali aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sanggau.

(Tim)

Follow Us On

Trending Now​

Resmi Jabat Kapolres Jepara, AKBP Keris Aji Wibisono Siap Lanjutkan Tugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — AKBP Keris Aji Wibisono resmi mengemban tugas sebagai Kapolres...

Tidak Ada Mukota Ulang! Ketua KADIN Kota Sukabumi Tegaskan Masa Jabatan Kepengurusan Berakhir 2030

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi, Fetty Mulyani...

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut...

Recent Post​

Resmi Jabat Kapolres Jepara, AKBP Keris Aji Wibisono Siap Lanjutkan Tugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — AKBP Keris Aji Wibisono resmi mengemban tugas sebagai Kapolres Jepara. Ia dipercaya melanjutkan kepemimpinan di...

Tidak Ada Mukota Ulang! Ketua KADIN Kota Sukabumi Tegaskan Masa Jabatan Kepengurusan Berakhir 2030

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi, Fetty Mulyani, menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Kota Sukabumi...

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap pemantapan...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai menunjukkan hasil. Tak hanya mengejar penurunan...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut, Doa Khairul Ikhsan (17), akhirnya ditemukan dalam...

Wakil Ketua DPRD Copot Foto Gibran dari Ruang Kerja, Soroti Fakta Persidangan di Mahkamah Konstitusi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari. Ia memilih menurunkan foto...

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional dan menyukseskan program Asta Cita...

Mafia BBM Singkawang Disorot !! Kapolda Kalbar Ditantang Bongkar Oknum Bekingan

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor...