JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat AJ, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, masih belum memasuki tahap penuntutan. Hingga pertengahan Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu penyidik Satreskrim Polres Jepara melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan melalui petunjuk P-19.
Pengembalian berkas tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah hal yang perlu dipenuhi penyidik sebelum jaksa menyatakan perkara lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, kasus yang menjadi perhatian masyarakat Jepara itu belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Mario, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik sejak 11 Juni 2026,setatus perkara P19.
“Masih ada yang perlu dilengkapi. Saat ini kami menunggu penyidik memenuhi petunjuk yang telah diberikan,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews di ruang kerja 18/6/2026.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara memastikan proses pelengkapan berkas sedang berjalan. Penyidik berkomitmen memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 18/6/2026,mengatakan pihaknya saat ini fokus menyempurnakan berkas sesuai arahan jaksa peneliti.
“Sedang kami lengkapi. Nanti setelah selesai akan kami kirim kembali,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelecehan seksual yang diterima kepolisian pada Februari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan seorang santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun di pondok pesantren tersebut. Perkara ini pun memicu perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Saat ini, masyarakat dan keluarga korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.(Wely)