Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.791.18 Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pada Rabu,04 Maret 2026, di lokasi SPBU tersebut ditemukan barang bukti berupa drum pada truk milik oknum yang diduga melakukan praktik pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan jaringan mafia BBM solar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk kepentingan oknum yang mengambil keuntungan secara ilegal.

Dugaan Pelanggaran Fungsi SPBU
SPBU memiliki fungsi utama sebagai penyalur resmi BBM kepada masyarakat sesuai aturan pemerintah dan pengawasan BPH Migas.
Namun berdasarkan temuan di lapangan, SPBU 64.791.18 Lirang diduga telah melanggar fungsi tersebut, antara lain:
Melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan
Melayani pengisian BBM menggunakan drum atau tangki modifikasi
Diduga membiarkan aktivitas mafia BBM solar di area SPBU
Tidak menjalankan pengawasan distribusi BBM sesuai regulasi
Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi nasional.
Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
Pengangkutan
Penyimpanan
Niaga BBM
tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas)
Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan ini ditegaskan:
SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi.
Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat.
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti:
Nelayan kecil
Usaha mikro
Transportasi tertentu
Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara.

Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat,
Muhammad Najib selaku Div.Humas LPK-RI Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik mafia BBM solar di SPBU tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar SPBU 64.791.18 Lirang diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.”
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pengelola SPBU dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK-RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat dikuasai oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera.”
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
LPK-RI Kalbar meminta beberapa langkah tegas:
Pertamina dan BPH Migas melakukan audit distribusi BBM di SPBU 64.791.18
Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku
Menindak mafia BBM yang merugikan negara
Memberikan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar.
Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.18 Lirang diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM.
Sumber: Muhammad Najib Selaku Div.Humas LPK-RI Kalbar
(Tim-Red)