Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi pengembangan yang terukur, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua orang tersangka, yakni seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan sang bandar berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/05/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari jeratan narkotika. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula pada Rabu (21/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Unit Satres Narkoba terlebih dahulu menggerebek sebuah rumah di Blok Glok RT 005 Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dan mengamankan tersangka wanita berinisial N, seorang ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar milik tersangka N. Paket-paket haram tersebut dikemas secara rapi dengan sistem kode warna, terdiri dari 9 paket dibalut lakban kuning-hitam, 7 paket dibalut lakban hijau-hitam, 3 paket dibalut lakban merah, dan 1 paket di dalam plastik klip bening. Selain paket sabu, petugas juga menyita berbagai peralatan pengepakan dan konsumsi narkoba, meliputi 9 buah lakban berbagai warna, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah sendok sedotan, 3 buah plastik klip bening, korek api yang dimodifikasi, 1 set alat hisap (bong), serta 1 unit handphone Infinix Smart 6 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi. “Usai mengamankan tersangka N, tim di lapangan langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong, warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Bergerak cepat mendalami informasi berharga tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka W alias Ciwong. Dari tangan sang bandar, petugas menyita 1 unit handphone Vivo Y15S warna biru, 1 set alat hisap sabu, serta 1 bungkus rokok Climax yang berisi pipet kaca, sedotan, sendok takar dari sedotan, dan korek kuping yang digunakan untuk meracik paket narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Asep Rusliman)
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial DS (40), seorang wiraswasta asal Dusun Sari Kuning, Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba di wilayah selatan Majalengka, Jumat (22/05/2026). Keberhasilan operasi tangkap tangan ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi mewujudkan wilayah Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba (Bersinar). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Pelaku diringkus petugas di pinggir Jalan Raya Talaga – Cikijing, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB. “Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di jalur tersebut. Tim Unit I Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan secara transparan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar terbungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam, yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone merek Itel warna hitam yang dipegang tersangka, serta uang tunai senilai Rp36.000,- dari saku kirinya. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengusutan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 3 paket sabu tambahan yang sebelumnya sudah sempat ditempel atau disembunyikan oleh tersangka di sepanjang jalur Talaga – Cikijing untuk diambil oleh pembeli. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka berjumlah 7 paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,82 gram. Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional. Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Majalengka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM), H. Hendra Permana, S.Sos., MM., menegaskan komitmen kuat organisasinya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata bersama seluruh jajaran organisasi dan elemen masyarakat. Menurut H. Hendra Permana, pengurus PJTM bersama unsur organisasi kemasyarakatan yang tergabung di dalamnya telah melakukan berbagai tindakan konkret, mulai dari penutupan tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba hingga langkah pengamanan terhadap para pelaku. “Gerakan kami bersama seluruh pengurus PJTM dan elemen organisasi lainnya merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya, Selasa (12/5/2026). Gerakan anti narkoba yang digagas PJTM mendapat dukungan luas dari kalangan pemuda dan organisasi kemasyarakatan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) se-Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan untuk membangun sinergi dan bergerak bersama memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam menjalankan gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Dukungan penuh juga datang dari Ketua Bidang Jaga Raksa sekaligus Panglima PJTM, Yudi Pratama atau yang dikenal dengan sapaan Si Peci Merah Tijampang. Ia menegaskan kesiapan seluruh jajaran yang dipimpinnya untuk berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba. “Saya bersama seluruh jajaran siap bergerak dan menjaga wilayah agar bersih dari peredaran narkoba. Tidak ada kompromi terhadap pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Yudi Pratama. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PJTM, Hendrik Firmansyah, menambahkan bahwa seluruh langkah organisasi akan tetap berpegang pada prinsip menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika. H. Hendra Permana kembali menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan aksi nyata yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat, pemuda, ormas, dan organisasi kepemudaan untuk bersatu. Bersama KNPI dan OKP, kami ingin memastikan Kabupaten Sukabumi bersih dari narkoba,” pungkasnya. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi dari bahaya narkotika. (Dicky)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin guna melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan di wilayah Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026). Kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Cepol (41) di sebuah saung di Blok Jum’at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis. “Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, personel kami menemukan barang bukti berupa 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextrometrophan, 53 butir Hexymer, dan 66 butir jenis Double ‘Y’, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.529.000,- yang disimpan di rompi tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Petugas yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menguasai obat-obatan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. “Sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat krusial dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami menghimbau kepada warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. Kami ingin memastikan wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap bersih dari pengaruh zat kimia berbahaya demi masa depan anak bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka. Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asep Rusliman)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Kasus ini terungkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan H. Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka yang diamankan berinisial R.E. (55), warga Amuntai yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Kasat Resnarkoba Polres HSU menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah wadah kecil berwarna hitam yang berada di kantong celana tersangka. “Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 23 paket sabu yang disimpan dalam wadah kecil. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan beberapa paket sabu lainnya,” jelasnya. Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,53 gram dan berat bersih sekitar 7,75 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.800.000, satu unit telepon genggam, plastik klip transparan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Komplek CPS Blok I, Kelurahan Sungai Malang, turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet ruang tengah. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Agus)
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran ganja kering yang cukup besar. Dua orang pria berinisial W dan R berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Indramayu semakin menunjukkan hasil positif dan konsisten. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi di sekitar wilayah Anjatan dan berhasil mengamankan W dan R yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 748,55 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa paket kecil yang disembunyikan dalam plastik hitam, siap edar dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sembilan paket ganja kering yang disimpan secara rapi dalam plastik hitam, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya. “Selain ganja, kami juga menyita dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar barang, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026). Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui perantara berinisial Y yang berada di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran ketat oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. “Pengembangan kasus masih terus kami lakukan untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Boby Bimantara. Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan pengedaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan transaksi kecil, tetapi sudah terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan sistematis. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra polisi dalam memberantas narkoba. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” ajaknya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Indramayu. Dengan keberhasilan ini, Polres Indramayu kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan secara berkala, serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bersih dari narkoba dan bebas dari ancaman kejahatan yang merusak generasi muda. (Asep Rusliman)
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, alias Jonggol, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat terlarang yang semakin marak dan menyasar generasi muda. Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, di kediamannya yang terletak di Kecamatan Karangampel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AR dalam peredaran obat ilegal. Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan total 1.220 butir obat keras terbatas yang terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol, yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terdeteksi. Menurut AKP Boby, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter dan dijual di apotek resmi, namun nyatanya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Selain barang bukti berupa obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Tak hanya itu, satu unit ponsel turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli obat ilegal. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta. Saat ini, W telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran obat ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, AKP Boby Bimantara juga mengingatkan bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan kesehatan dan bahkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan obat tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan sebagai mitra polisi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat pun diharapkan turut aktif memberikan informasi dan berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. . Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima selama Februari 2026. Kasus yang diungkap meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas. . “Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka. Kasusnya terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta 2 kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026). . Kelima tersangka yang diamankan yakni T.S (31) warga Kecamatan Ciwaru, Y.S.T (32) dan A.D.P (32) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, R.S (31) warga Kabupaten Cianjur, serta D.G (28) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. . Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut di antaranya 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika berbagai jenis, serta 2.811 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl. . Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. . Jojo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Sebagian menggunakan sistem “tempel” dengan memanfaatkan peta digital untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba, sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).. . Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap tersangka T.S di pinggir jalan desa setempat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponselnya, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar di beberapa titik. . “Dari pengembangan peta tersebut, petugas menemukan 37 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik. Seluruh barang bukti itu diakui milik tersangka,” jelasnya. . Sementara itu, dua tersangka lain yakni Y.S.T dan A.D.P ditangkap di wilayah Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur dengan barang bukti ribuan pil tramadol serta ratusan butir psikotropika seperti alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet. . Kasus lain melibatkan tersangka R.S yang ditangkap di depan sebuah apotek di Jalan Siliwangi dengan barang bukti 1.280 butir tramadol. Sedangkan tersangka D.G diamankan di rumahnya di Kelurahan Purwawinangun dengan ratusan pil tramadol dan trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan. . Polisi menduga sebagian barang terlarang tersebut diperoleh para tersangka dari jaringan luar daerah, seperti Bogor, Jakarta, hingga Bekasi. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. . Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. . Sedangkan pelaku psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun kasus peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. . Polres Kuningan menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di daerah tersebut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Pajampangan terus digaungkan Yudi Pratama yang dikenal dengan julukan Si Peci Merah Tijampang. Aktivis anti-narkoba tersebut menegaskan tekadnya untuk berdiri di garda terdepan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu (4/3/2026). Di tengah berbagai tantangan dan ancaman yang dihadapi, Yudi menyatakan tidak akan surut langkah. Baginya, perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab moral demi menyelamatkan generasi muda Pajampangan dari bahaya laten yang merusak masa depan. Perjuangannya mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Ketua MUI Kecamatan Surade bersama para tokoh agama, tokoh pemuda, serta Paguyuban Jampang Tandang Makalangan menyatakan sikap dan komitmen bersama untuk mendukung gerakan anti-narkoba yang digagas Yudi. “Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Saya tidak akan pernah takut untuk berjuang memberantasnya,” tegas Yudi, Rabu (4/3/2026). Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. “Kami akan terus maju, tidak akan mundur, sampai Pajampangan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya penuh semangat. (Dicky)