CIREBON – Bidik-kasusnews.com Penyelundupan sabu dan Trihex ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil digagalkan oleh petugas. Upaya penyelundupan ini dilakukan pada Rabu 16 September 2026. Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis Trihex yang disamarkan dalam botol bedak cair merek Caladine. Barang tersebut diketahui merupakan titipan untuk seorang warga binaan berinisial ESD. Upaya penyelundupan terbongkar ketika petugas Klinik Rutan melakukan pemeriksaan rutin terhadap obat dan barang titipan yang masuk ke dalam rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu barang titipan. Botol bedak cair yang diterima tidak hanya berisi produk sebagaimana mestinya. Barang Terlarang Disembunyikan dalam Botol Bedak Cair. Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut isi botol tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan puluhan bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Pemeriksaan selanjutnya melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) dan warga binaan yang menjadi tujuan barang titipan tersebut. Dari pemeriksaan isi botol, petugas menemukan 25 bungkusan plastik berwarna hitam. (Asep Rusliman)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias AK (35) di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Negara Dipa, Komplek Graha Senin Karya 2, Kelurahan Sungai Malang, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Dari penindakan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 7,32 gram dan berat bersih 6,88 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kasat Resnarkoba Polres HSU dalam laporannya menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Saat diamankan, RH disebut sedang berada di dalam kamar rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di area samping rumah. Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu yang masing-masing dikemas menggunakan plastik klip transparan, sebuah timbangan digital, dompet kecil, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, plastik klip tambahan, serta sebuah telepon seluler. Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar kantong plastik berwarna hitam dan dua buah karet gelang berwarna kuning. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti yang ditemukan, memeriksa saksi-saksi serta terduga pelaku, dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian. Polres HSU menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. (Agus)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N.N., warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 27,68 gram, yang terdiri dari beberapa paket siap edar dan paket berukuran lebih besar yang disimpan di sejumlah lokasi. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital mini, 1 pak plastik klip bening ukuran besar, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah lakban warna coklat, 2 kantong kresek warna hitam, 1 unit telepon genggam merek Oppo A3X warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kantong kresek hitam pada dasbor sepeda motor serta barang bukti lainnya yang tersimpan di bagasi kendaraan. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar AKP Sigit. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan cara meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan paket narkotika yang sebelumnya telah ditempel di wilayah Kecamatan Jatiwangi, yang diduga akan diedarkan kepada pihak lain melalui sistem tempel. (Asep Rusliman)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias U, berusia 33 tahun, yang diketahui berdomisili di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan disebut merupakan residivis dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WITA, di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Desa Babirik Hilir, RT 002/RW 001, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU. Kasat Resnarkoba Polres HSU melaporkan, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggalnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 34 paket sabu dengan berat keseluruhan 12,5 gram dan berat bersih 6,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah. Sebanyak 29 paket sabu ditemukan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berada di bawah kasur kamar. Selain itu, petugas juga menemukan lima paket sabu lainnya yang disimpan di dalam wadah kecil produk perawatan bayi. Barang tersebut ditemukan di ruangan belakang, tepatnya di atas lemari, dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam serta tisu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu, timbangan digital, kotak timbangan, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Dalam laporan tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana diterapkan dalam proses hukum perkara tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti masih berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Agus)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil amankan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang sepanjang Juli 2026 dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang berbeda salah satunya seorang tersangka yang memprodiksi tembakau sistesis dalam home industri di wilayah Kabupaten Majalengka. “Satresnarkoba Polres Majalengka alhamdulillah selama periode bulan Juli 2026 telah berhasil melakukan pengungkapan 16 kasus terkait dengan penyalahgunaan dari obat obatan terlarang. Dari 16 kasus tersebut yang telah berhasil.kami ungkap ada total 16 tersangka yang berhasil kami amankan, ” kata Kapolres Majalengka AKBP Aldy Muhammad Sulaiman didampingi Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas Polres Majalengka, saat pers rilis pada Rabu sore, (05/08/26). Masih kata Kapolres bahwa dari 16 tersangka ini tentu memiliki peran yang berbeda beda. “15 orang tersangka perannya selaku pengedar, dan satu orang tersangka perannya adalah yang memproduksi atau Home Industri untuk tembakau sintesis, ” terang AKBP Aldy. Selanjutnya sambung dia, terkait home industri tersebut, telah kami amankan dan kami lakukan penggeladahan dan tentunya sebelum kami melakukan penggedalahan ada teknik yang kami lakukan yaitu teknik sufailen. “Alahmdulillah ketika kami geledah, kami menemukan beberapa barang bukti, dan kamipun melakukan pengembangan ke tersangka tersangka lainnya. Kami minta dukungan dan supprt dari masyarakat agar pengembangan ke depan bisa berlangsug dengan hasil yang maksimal. Dan ke depan kami akan memerangi narkoba,” tegasnya. Ditambahkannya, kami berkomitmen untuk menzerokan obat obatan terlarang di Kabupaten Majalengka. “Ancaman hukuman minimal lima tahun perjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta memberikan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar mengoptimalkan tindakan represif dan pencegahan peredaran barang haram. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, Rabu (05/08/2026. Dalam pelaksanaannya di lapangan, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dipaparkan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka. Kegiatan pers rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka. Dalam penjelasannya, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS (28), pria asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan berawal dari aksi penangkapan di pinggir Jalan Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka pada Minggu (26/07/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 unit ponsel merk Oppo A15S warna putih di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Pengambangan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka di Blok Caringin, Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 18,13 gram. Selain paket sabu, petugas turut menyita barang bukti pendukung lainnya yakni 1 pak plastik klip bening ukuran besar, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah sendok plastik dari sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas modifikasi, 1 buah gunting, 1 buah lakban coklat, 1 buah pipet kaca, serta 1 buah teko plastik warna coklat yang digunakan untuk menyembunyikan paket barang haram tersebut di atas lemari kamar. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini Satresnarkoba Polres Majalengka terus melakukan pemeriksaan BAP, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan lebih lanjut guna membongkar asal-usul barang dan jaringan atasnya.Penegakan Hukum. (Asep Rusliman)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial N (45), yang disebut merupakan residivis perkara narkotika, diamankan polisi di Jalan Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (4/8/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 10,00 gram dan berat bersih 9,54 gram. Barang diduga narkotika itu ditemukan di dalam sebuah helm berwarna hitam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.15 Wita setelah personel Satresnarkoba Polres HSU melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan ditempel dengan lakban hitam. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam helm merek GM warna hitam. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penindakan tersebut. Di antaranya satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y29 warna Coklat Cendana lengkap dengan kartu SIM serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Terduga N kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang diduga narkotika tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Hulu Sungai Utara dan sekitarnya. Dalam perkara ini, N dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidikan terkait kepemilikan, penguasaan, penyediaan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif maupun represif terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. Polres HSU mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam tindak pidana narkotika juga dapat membawa konsekuensi hukum serius. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian peredaran barang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Agus)
Majalengka,- Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan kelestarian lingkungan, kebersihan fasilitas publik, serta mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antarinstansi di wilayah Kabupaten Majalengka, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar mengoptimalkan aksi kepedulian lingkungan secara bergotong royong. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang kemitraan masyarakat dan peduli lingkungan ini difokuskan pada kegiatan kurve bersama guna menciptakan lingkungan kota yang bersih, asri, dan nyaman, Jumat (31/07/2026) pagi. Dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan Gerakan Bersih-Bersih (GEBER) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. bersama Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., serta melibatkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, personel Polres Majalengka, dan elemen masyarakat. Aksi gotong royong ini dipusatkan di sepanjang jalur protokol Jalan Raya KH. Abdul Halim, membentang mulai dari depan Kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka hingga kawasan depan Mako Polres Majalengka. Dengan penuh semangat kebersamaan, para personel dan jajaran Forkopimda membahu membersihkan sampah, merapikan area bahu jalan, serta memastikan saluran air di kawasan tersebut bebas dari penumpukan limbah domestik. Sinergitas yang terjalin antara jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan DLH ini bertujuan nyata untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat luas akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bersama. Kehadiran pimpinan daerah di tengah-tengah kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memupuk kesadaran kolektif demi terwujudnya Kabupaten Majalengka yang sehat dan tertata rapi. (Asep Rusliman)
Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Komitmen mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polresta Cirebon melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian. Salah satunya dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani binaan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Gudang PU, Jalan Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/7/2026). Penyerahan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya, S.T., M.Si., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, dan perwakilan kelompok tani binaan. Dalam kesempatan tersebut, bantuan yang diserahkan terdiri dari delapan unit alsintan, yakni tiga unit traktor roda empat dan lima unit traktor roda dua yang berasal dari Kementerian Pertanian untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas jagung. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, bantuan alsintan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Pertanian kepada para petani agar mampu meningkatkan hasil produksi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. “Alhamdulillah hari ini kita dapat menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani yang telah terpilih. Bantuan ini merupakan wujud perhatian Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian kepada masyarakat, khususnya para petani, dan diberikan secara cuma-cuma untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian,” ujar Kombes Pol. Imara Utama. Ia berpesan agar seluruh alsintan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, serta diamankan setelah digunakan agar memiliki usia pakai yang panjang dan memberikan manfaat bagi banyak petani. “Rawat alat ini dengan baik, lakukan servis secara berkala, jangan dibiarkan rusak. Setelah digunakan jangan ditinggalkan di lahan, tetapi simpan di tempat yang aman. Gunakan sesuai peruntukannya untuk mengolah lahan jagung, dan apabila sudah selesai dipakai, silakan dipinjamkan kepada kelompok tani lain yang membutuhkan agar manfaatnya semakin luas,” katanya. Kapolresta juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengusulkan tambahan bantuan alsintan kepada pemerintah pusat agar semakin banyak petani di Kabupaten Cirebon yang memperoleh dukungan sarana pertanian. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya menyampaikan apresiasi kepada Polresta Cirebon yang telah menjembatani aspirasi para petani hingga bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian dapat direalisasikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon, khususnya Bapak Kapolresta, yang telah memfasilitasi usulan bantuan alsintan bagi petani Kabupaten Cirebon. Bantuan ini sangat penting untuk mendukung komoditas jagung sebagai salah satu program swasembada pangan nasional,” ungkapnya. Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Pertanian menjadi langkah strategis dalam mempercepat modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Ia pun berharap usulan bantuan alsintan ke depan dapat terus bertambah sehingga semakin banyak kelompok tani yang merasakan manfaatnya. Melalui penyerahan bantuan tersebut, Polresta Cirebon berharap mekanisasi pertanian di wilayah Kabupaten Cirebon semakin meningkat sehingga mampu mendukung percepatan tanam, meningkatkan produktivitas hasil panen, serta mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional secara berkelanjutan. (Asep Rusliman)
Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan insan pers untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., saat penganugerahan Lomba Jurnalistik Polda Jabar, Rabu (29/7/2026) Kapolda Jabar mengapresiasi para pemenang dan seluruh peserta lomba jurnalistik. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara Polri dan media massa, sekaligus memperkuat kredibilitas, integritas, dan tanggung jawab profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Kegiatan ini menjadi awal untuk memperkokoh kolaborasi. Ke depan kami ingin menghadirkan berbagai program bersama media agar kemitraan ini semakin kuat,” ujar Irjen Pipit. Ia menegaskan media arus utama memiliki peran strategis sebagai penyaji informasi yang mengedepankan objektivitas, verifikasi, serta kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, menurutnya, media profesional menjadi benteng penting dalam menangkal hoaks, disinformasi, dan pembentukan opini yang tidak berdasarkan fakta. “Dalam penegakan hukum kami tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi. Semua harus faktual dan terverifikasi. Begitu juga informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” katanya. Irjen Pipit menegaskan seluruh jajaran Polda Jabar diinstruksikan tidak menyampaikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, proses verifikasi menjadi prinsip utama agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah mengubah pola penyebaran informasi. Masyarakat kini dapat merekam dan menyebarkan berbagai peristiwa secara cepat. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menyesatkan publik. Karena itu, Irjen Pipit berharap media profesional dapat menjadi pelopor literasi informasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. “Kami membutuhkan peran jurnalis profesional untuk menjernihkan ruang informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra dalam membangun komunikasi publik yang sehat,” ujarnya. Kapolda Jabar juga menegaskan Polda Jabar terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Kalau memang ada yang perlu dikritisi dan itu berdasarkan fakta, silakan dikritisi. Kami akan memperbaikinya,” katanya. Selain itu, Irjen Pipit mengajak media mendukung berbagai program Polda Jabar, termasuk gerakan Jawara (Jaga dan Rawat Jawa Barat) melalui penyebaran narasi positif, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, berharap kolaborasi yang telah terjalin antara Polda Jabar dan insan pers terus ditingkatkan. Menurutnya, kritik yang membangun, masukan yang konstruktif, serta pemberitaan yang profesional menjadi energi positif bagi Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami mengajak seluruh insan pers bersama-sama menjadi Jawara, Jaga dan Rawat Jawa Barat,” ujar Hendra, Kamis (30/7/2026) Ketua Dewan Juri lomba jurnalistik, Irwan Nasir, mengapresiasi komitmen Polda Jabar yang memberikan kebebasan penuh kepada dewan juri dalam melakukan penilaian. Selama proses penjurian, kata dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga independensi dan objektivitas tetap terjaga. Ia menjelaskan karya yang dinilai berasal dari berbagai media arus utama di Jawa Barat dengan tema kepolisian yang ditulis sesuai kaidah jurnalistik. Beragam karya tersebut mengangkat sisi humanis Polri, ketahanan pangan, pemberantasan narkoba, hingga kiprah kepolisian di tengah masyarakat. “Independensi merupakan ruh media. Karena itu kami mengapresiasi Polda Jabar yang memberikan kebebasan penuh kepada dewan juri tanpa intervensi dalam menentukan pemenang,” kata Irwan. Ia berharap lomba jurnalistik tersebut dapat terus diselenggarakan sebagai upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan media, sekaligus mendorong lahirnya karya jurnalistik yang edukatif, kritis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Adapun pemenang lomba Juara Jurnalistik dalam memperingati HUT Bhayangkara ini yaitu: 1. Rahmat Hidayat dari Tribunnews Bogor dengan judul “Kisah Kampung Bebas Narkoba Cikaret Bogor, Bandar Besar Kini Insaf Jadi Peternak Domba Garut” 2. Jejep Falahul Alam dari Kabar Majalengka.Pikiran Rakyat.Com dengan judul “Ketika Harapan Jadi Ketahanan Pangan” 3. Dede Adhitama dari BritaSatu.com dengan judul “Dari Layar Ponsel, Pengabdian Tumbuhkan Harapan di Pesisir Mundu Bandung 30 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar