Lapor Pak Presiden !! BBM Di Kalbar Langka Diduga SPBU 64.791.18 Lirang Singkawang Kalbar Nakal

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.791.18 Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pada Rabu,04 Maret 2026, di lokasi SPBU tersebut ditemukan barang bukti berupa drum pada truk milik oknum yang diduga melakukan praktik pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan jaringan mafia BBM solar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk kepentingan oknum yang mengambil keuntungan secara ilegal.

Dugaan Pelanggaran Fungsi SPBU

SPBU memiliki fungsi utama sebagai penyalur resmi BBM kepada masyarakat sesuai aturan pemerintah dan pengawasan BPH Migas.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, SPBU 64.791.18 Lirang diduga telah melanggar fungsi tersebut, antara lain:

Melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan
Melayani pengisian BBM menggunakan drum atau tangki modifikasi

Diduga membiarkan aktivitas mafia BBM solar di area SPBU

Tidak menjalankan pengawasan distribusi BBM sesuai regulasi

Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi nasional.

Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
Pengangkutan
Penyimpanan
Niaga BBM
tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas)
Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan ini ditegaskan:
SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi.
Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat.

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti:
Nelayan kecil
Usaha mikro
Transportasi tertentu
Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara.

Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat,
Muhammad Najib selaku Div.Humas LPK-RI Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik mafia BBM solar di SPBU tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar SPBU 64.791.18 Lirang diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.”
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pengelola SPBU dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK-RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat dikuasai oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera.”
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
LPK-RI Kalbar meminta beberapa langkah tegas:
Pertamina dan BPH Migas melakukan audit distribusi BBM di SPBU 64.791.18
Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku
Menindak mafia BBM yang merugikan negara
Memberikan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar.

Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.18 Lirang diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM.

Sumber: Muhammad Najib Selaku Div.Humas LPK-RI Kalbar

(Tim-Red)

Follow Us On

Trending Now​

Gebyar 1448 H, Desa Pasirpanjang Perkuat Syiar Islam

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten...

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Pakan di Desa Pulau Damar, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Komitmen mendukung program swasembada pangan terus...

Polres HSU Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Amuntai Utara Dampingi Petani Tanam Jagung Pakan di Lahan 3 Hektare

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Komitmen mendukung program swasembada pangan nasional terus...

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Banjang Gelar Penyuluhan Budidaya Jagung kepada Warga Desa Pulau Damar

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus...

DPRD Nilai Pengembangan Ekraf Butuh Sinergi, SDM Berkualitas dan Dukungan Fasilitas

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi dinilai tidak...

Recent Post​

Gebyar 1448 H, Desa Pasirpanjang Perkuat Syiar Islam

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Tahun Baru Hijriyah 1448 H...

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengutuk keras...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Pakan di Desa Pulau Damar, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Komitmen mendukung program swasembada pangan terus ditunjukkan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai...

Polres HSU Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Amuntai Utara Dampingi Petani Tanam Jagung Pakan di Lahan 3 Hektare

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Komitmen mendukung program swasembada pangan nasional terus diwujudkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui...

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Banjang Gelar Penyuluhan Budidaya Jagung kepada Warga Desa Pulau Damar

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

DPRD Nilai Pengembangan Ekraf Butuh Sinergi, SDM Berkualitas dan Dukungan Fasilitas

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi dinilai tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat...

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Tengah Gelar Lomba Domino dan Nobar Bersama Relawan BPK, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar lomba...

Babinsa Kodim 0410/KBL Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Pererat Silaturahmi Lewat Semangat Sepak Bola

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang...

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Kliennya, Sebut Terjadi Miskomunikasi dan Mispersepsi

Berebes,-Bidik-kasusnews.com,.Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret sejumlah...