Kacau…Diduga Pangkalan Tabung Gas LPG 3 Kg Langgar Aturan,Pembohongan Terhadap Konsumen,DPD AKPERSI Kalbar Buka Suara

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Sebuah pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg berlokasi di Jl.Panglima A’im Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga melanggar aturan serta telah melakukan pembohongan publik atau konsumen saat hendak membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut, ungkap Syaifullah,atau yang akrab disapa Bang Iful salah seorang warga Tanjung Hulu sekaligus sebagai Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Kalimantan Barat saat di temui awak media, Senin (01/06/26) pagi.

Bang Iful menambahkan kembali,bahwa pada saat dirinya hendak akan membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut tempat di mana biasa membeli,salah satu karyawan pangkalan tersebut membuka pintu sliding door berkata “Gas habis Bang siang baru datang”,pada hal dirinya melihat mereka lagi sibuk memuat tabung gas LPG 3 Kg tersebut di dalam bagasi belakang mobil Pickup Suzuki warna hitam,diduga tabung gas LPG 3 Kg akan di distribusikan ke mana tujuan tidak jelas,beber nya.

Bang Iful menjelaskan,ini beberapa UU dan sanksi yang akan di berikan apabila sebuah pangkalan tabung gas LPG 3 Kg Langgar Aturan :
Sanksi pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg,Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi—termasuk pengoplosan, penimbunan, dan penjualan tidak sah—adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Berikut adalah poin-poin hukum terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg:
Sanksi Pidana: UU Migas jo. UU Cipta Kerja mengancam tindakan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Larangan Hukum:
Perpres No. 104 Tahun 2007 melarang keras penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan.

Pencucian Uang: Penyalahgunaan skala besar (seperti pengoplosan) dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk penyitaan aset hasil kejahatan,Pembelian dibatasi melalui pangkalan/penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Pangkalan tabung gas LPG 3 kg yang menyalahi aturan distribusi atau izin dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, pencabutan izin (Pemutusan Hubungan Usaha/PHU), hingga sanksi pidana dan denda miliaran rupiah berdasarkan hukum yang berlaku.Berikut adalah rincian sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga dan sanksi hukum:1. Sanksi Administratif (oleh Pertamina)Jika pangkalan melanggar seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menimbun, atau melayani pengecer/warung yang dilarang:Surat Peringatan (SP): Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan atau kesalahan administrasi.Skorsing/Penghentian Pasokan: Penundaan pengiriman tabung gas LPG untuk jangka waktu tertentu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan Izin: Pemutusan kontrak kerja sama permanen sehingga pangkalan ditutup dan tidak diizinkan lagi menjual LPG bersubsidi.2. Sanksi Hukum (Pidana & Denda)Pelanggaran berat seperti pengoplosan (memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi), penimbunan, atau penyelundupan diatur dalam peraturan perundang-undangan:Penjara: Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

Denda: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah (bahkan hingga Rp.60 miliar sesuai ketentuan UU Cipta Kerja).Aturan Utama yang Harus Dipatuhi untuk menghindari sanksi, pangkalan wajib mematuhi aturan distribusi:Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.Menyalurkan gas hanya kepada konsumen akhir (masyarakat miskin dan usaha mikro) yang terdaftar. Pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg ke pengecer atau warung.Memasang plang nama resmi dan daftar harga dengan jelas.

Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelanggaran penyaluran atau penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Anda, Anda dapat melaporkannya langsung ke Call Center Pertamina 135.

Informasi detail mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi dapat dilihat pada Pertamina Patra Niaga.

Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer/warung agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari permainan harga yang melambung tinggi, dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Poin utama dari kebijakan pelarangan ini meliputi:
Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian gas melon kini wajib dilakukan langsung di agen atau pangkalan resmi Pertamina untuk memudahkan pengawasan.

Tepat Sasaran: Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha menengah ke atas.

Menghindari Harga Tinggi: Sebelumnya, banyak pengecer menaikkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan resmi dan daftar pangkalan terdekat, Anda bisa merujuk pada penjelasan dari Kementerian ESDM atau Pertamina.

Closing statement untuk PT Pertamina khususnya Patra Niaga yang ada di Kalbar maupun di kota Pontianak dan APH, instansi terkait khususnya Diskumdag Kota Pontianak,dan Pemerintah Kota pontianak, untuk pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg melon yang masih banyak di kategori “Nackal” serta pembohongan terhadap publik dan masyarakat, tindak tegas, tutupnya.

Sumber :Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar

(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Surade Berduka, Kepala Desa Sukatani H. Sulaeman Tutup Usia, Ratusan Warga Iringi Doa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar duka menyelimuti masyarakat Desa Sukatani, Kecamatan...

Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil...

Sertijab Kasat Binmas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Warnai Semangat Pengabdian di Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kembali...

Bupati Jepara Witiarso Utomo Optimistis Event Bonsai Nasional Dongkrak Wisata dan UMKM Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-Juni-2026-Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan dukungan penuh...

Buka Keran Dialog, Ayep Zaki Tegaskan Pemerintah Tetap Bersama RT dan RW Membangun Kota

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah menguatnya dinamika dan tuntutan yang disampaikan...

Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Dansat Brimob Polda Sumsel Jalin Sinergi Strategis dengan FORKI Sumsel

Palembang, Bidik-kasusnews.com, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi...

Recent Post​

Surade Berduka, Kepala Desa Sukatani H. Sulaeman Tutup Usia, Ratusan Warga Iringi Doa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar duka menyelimuti masyarakat Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Sukatani, H...

Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di...

Sertijab Kasat Binmas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Warnai Semangat Pengabdian di Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan Polres Cirebon Kota melalui pelaksanaan...

Bupati Jepara Witiarso Utomo Optimistis Event Bonsai Nasional Dongkrak Wisata dan UMKM Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-Juni-2026-Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan Pameran dan Kontes...

Buka Keran Dialog, Ayep Zaki Tegaskan Pemerintah Tetap Bersama RT dan RW Membangun Kota

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah menguatnya dinamika dan tuntutan yang disampaikan Forum RT dan RW Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi H...

Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Dansat Brimob Polda Sumsel Jalin Sinergi Strategis dengan FORKI Sumsel

Palembang, Bidik-kasusnews.com, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menggelar audiensi dengan jajaran pengurus...

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah Gelar Bhakti Religi di Masjid

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama personel Polsek...

Sambut Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Puluhan Atraksi Spektakuler, Konser Artis hingga Tiket Gratis untuk Pelajar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Menyambut musim libur sekolah yang segera tiba, manajemen Ancol Taman Impian menyiapkan berbagai program hiburan dan...

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Bersihkan Mushola Darul Taqwa, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

BANJANG, Bidik-kasusnews.com, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Banjang menggelar kegiatan bakti religi dengan melakukan kerja bakti...