JEPARA:Bidik-kasusnews.com – Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemindahan dua narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026).

Pemindahan dilakukan terhadap dua narapidana yang selanjutnya ditempatkan di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan narapidana sesuai prosedur Pemasyarakatan.
Untuk memastikan perjalanan berlangsung aman, Rutan Jepara menurunkan dua petugas pengawalan dengan mendapat dukungan dua personel dari Polres Jepara.
Setelah sampai di lokasi masing-masing, petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen serta mencocokkan kelengkapan administrasi sebelum narapidana diserahkan kepada petugas UPT penerima.
Proses serah terima di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal berlangsung sekitar pukul 11.50 WIB. Sementara di Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, serah terima dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa setiap pemindahan narapidana harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Setiap proses pemindahan dan serah terima narapidana dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, keamanan, serta koordinasi dengan UPT tujuan. Kami memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur,” kata Renza.
Ia menambahkan, koordinasi antara petugas Rutan Jepara, Polres Jepara, dan UPT tujuan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemindahan berjalan sesuai standar keamanan.
Dengan dilaksanakannya pemindahan tersebut, pembinaan terhadap kedua narapidana selanjutnya dilanjutkan di masing-masing UPT tujuan.
Seluruh proses mulai dari keberangkatan, pengawalan hingga serah terima dilaporkan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara