Diduga Tak Berizin Gudang Milik M,Aktivitas CPO di Wajok Mempawah Kalbar Merajalela Warga Resah,Aparat Kemana ?

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Wajok Kalimantan Barat
Sabtu-21-Juni-2025 Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jungkat,Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.

 

Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas.

“Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.

“Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup.

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut.

Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.

Sumber: Warga /Tim Liputan
Team/read
Editor Basori

Follow Us On

Trending Now​

Babinsa Kelurahan Palapa Dampingi Petani Tanam Padi Ciherang, Perkuat Ketahanan Pangan di Bandar Lampung

Bidik-kasusnews.com | Lampung, Komitmen TNI AD dalam mendukung program ketahanan pangan nasional...

Personel Detasemen Gegana Ikuti Pembukaan Bomb Tech Threat Assessment Workshop di Mako Satbrimob Polda Sumsel

Bidik-kasusnews.com – Palembang, Senin 18 Mei 2026 — Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob...

Ops Antik 2026, Polsek Banjang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Karias Dalam, Honorernya Ditangkap dengan 7 Paket Narkotika

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara...

IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika Oleh Zionis Israel

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail...

3 Tersangka Korupsi Mesin Jahit di Jaktim Resmi Ditahan

JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam...

Setahun Menanti Kepastian, Polres Tangerang Selatan Tetapkan NN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 827.600.000

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun...

Recent Post​

Babinsa Kelurahan Palapa Dampingi Petani Tanam Padi Ciherang, Perkuat Ketahanan Pangan di Bandar Lampung

Bidik-kasusnews.com | Lampung, Komitmen TNI AD dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui peran aktif para Bintara...

Personel Detasemen Gegana Ikuti Pembukaan Bomb Tech Threat Assessment Workshop di Mako Satbrimob Polda Sumsel

Bidik-kasusnews.com – Palembang, Senin 18 Mei 2026 — Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Upacara...

Ops Antik 2026, Polsek Banjang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Karias Dalam, Honorernya Ditangkap dengan 7 Paket Narkotika

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Polsek Banjang bersama...

IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika Oleh Zionis Israel

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengecam keras tindakan aparat zionis Israel yang...

3 Tersangka Korupsi Mesin Jahit di Jaktim Resmi Ditahan

JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan...

Setahun Menanti Kepastian, Polres Tangerang Selatan Tetapkan NN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 827.600.000

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan...

Danpusterad Pimpin Upacara Pembukaan MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026

Jakarta – Bidik-kasusnews.com – Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno memimpin Upacara Pembukaan Mobile...

Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya

Papua – Bidik-kasusnews.com – Komando operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang terjadi di...

Personel BKO Ilegal Drilling Satbrimob Polda Sumsel Intensifkan Patroli di Area PT Hindoli

Bidik-kasusnews.com – Sumatera Selatan  Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel BKO Ilegal Drilling...