Cirebon, Bidik-kasusnews.com – 23 Mei 2025 — Tiga orang wartawan dari media lokal Kota Cirebon melayangkan keberatan keras setelah nama mereka disebut-sebut dalam percakapan WhatsApp oleh seorang oknum guru yang kini tengah bermasalah hukum atas dugaan pelecehan terhadap siswi SMP.
Guru berinisial A, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Kota Cirebon, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh melalui pesan WhatsApp kepada salah satu siswinya. Chat tersebut kini telah tersebar luas dan menjadi bukti utama dalam dugaan kasus pelecehan yang tengah ditangani Polres Cirebon Kota.
Namun yang membuat situasi makin memanas, dalam salah satu balasan pesan kepada wartawan yang tengah melakukan konfirmasi, A justru menyeret nama tiga wartawan berinisial R, Y, dan Yn. Ketiganya menilai penyebutan nama mereka sebagai bentuk pelecehan, pencemaran nama baik, dan upaya mengalihkan isu dari substansi persoalan yang tengah dihadapi A.
“Kami tidak ada kaitannya dengan kasus ini, tiba-tiba nama kami disebut dalam chat-nya. Ini fitnah yang mencoreng profesi jurnalis dan pribadi kami,” ujar salah satu wartawan yang merasa dirugikan, saat ditemui pada Kamis (22/5).
Mengetahui hal ini, ketiganya langsung mendatangi SMP Negeri 3 untuk meminta klarifikasi. Namun, A tidak berada di tempat sejak pagi. Kepala sekolah, H. Sahlan, pun saat itu juga sedang mendampingi kegiatan Dinas Pendidikan di sekolah lain. Para guru yang ditemui pun enggan memberikan informasi tentang keberadaan A.
Belakangan diketahui, A sudah ditarik dari jabatannya di sekolah dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk pembinaan lebih lanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3, H. Sahlan, saat akhirnya bertemu dengan para wartawan di sekolah tersebut.
“Per hari ini, A sudah tidak lagi aktif mengajar di SMP Negeri 3. Sudah menjadi urusan Dinas Pendidikan. Kami juga merasa malu sekolah kami tercoreng karena kasus ini,” ujar H. Sahlan.

Menurut informasi dari pihak sekolah, sebelumnya pihak kepolisian bersama unit INAFIS, Reskrim, dan PPA telah mendatangi sekolah untuk mengumpulkan data dan bukti, termasuk isi percakapan WhatsApp yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan terhadap siswi.
Dalam chat tersebut, A diduga menggoda siswi dengan ajakan-ajakan yang mengarah pada perilaku tidak senonoh, bahkan sempat memohon agar isi chat tersebut segera dihapus agar tidak diketahui orang lain.
Tiga wartawan yang namanya dibawa-bawa menegaskan bahwa tindakan A telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU ITE, serta etika ASN. Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dan akan mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari A.
“Sampai berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan,” ujar R, mewakili dua rekan wartawan lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, bukan hanya karena dugaan tindakan asusila seorang pendidik kepada siswinya, tetapi juga karena usaha memutarbalikkan fakta yang merugikan pihak lain. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.(Tim Investigasi)