SPBU 64.788.16 Sungai Laur Ketapang Kembali Beroperasi di Tengah Penyelidikan Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi,Publik Pertanyakan Hasil Pengawasan ?

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat
Dari team penyelusuran awak media pada hari Jumat, 12 Juni 2026, SPBU 64.788.16 Sungai Laur kembali berjalan di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sempat menjadi sorotan publik.

Kembalinya aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait hasil pengawasan, investigasi, serta langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak terkait.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemindahan solar subsidi dari mobil tangki distribusi BBM ke tangki yang diduga milik perusahaan swasta, PT Putera Petro Borneo. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perhatian publik serta aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan bahwa pihak Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut.

Menurut Edi, Pertamina tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses investigasi berlangsung.

“Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas sehingga operasional SPBU kembali dijalankan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sungai Laur dan sekitarnya,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan mengaktifkan kembali operasional SPBU tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait, termasuk mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang berasal dari anggaran negara.

Publik juga menunggu transparansi hasil investigasi yang sedang dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum maupun tim internal Pertamina, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi BBM subsidi tersebut.

BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen PT Putera Petro Borneo, pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Potensi Regulasi yang Dapat Diterapkan Apabila Dugaan Terbukti

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023

– Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
– Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Apabila terdapat tindakan yang merugikan konsumen atau masyarakat penerima BBM subsidi.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

– Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu yang mendapat penugasan pemerintah.

4. Peraturan BPH Migas

– Mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasan distribusi energi nasional.

5. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Dapat diterapkan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.Catatan Kode Etik Jurnalistik.
(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut...

Wakil Ketua DPRD Copot Foto Gibran dari Ruang Kerja, Soroti Fakta Persidangan di Mahkamah Konstitusi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota...

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dalam rangka mendukung percepatan swasembada...

Recent Post​

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap pemantapan...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai menunjukkan hasil. Tak hanya mengejar penurunan...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut, Doa Khairul Ikhsan (17), akhirnya ditemukan dalam...

Wakil Ketua DPRD Copot Foto Gibran dari Ruang Kerja, Soroti Fakta Persidangan di Mahkamah Konstitusi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari. Ia memilih menurunkan foto...

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional dan menyukseskan program Asta Cita...

Mafia BBM Singkawang Disorot !! Kapolda Kalbar Ditantang Bongkar Oknum Bekingan

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor...

Berita Hoax, Manajemen Ponpes Al Ghozali Bantah Adanya Isu Perundungan

Majalengka, Bidik-kasusnews.com                    Polemik terkait dugaan bullying terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren PPTQ Al-Ghozali Lil...

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kebanggaan untuk Seluruh Rakyat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keberhasilan Tim Nasional (Timnas) Indonesia meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 mendapat apresiasi dari Ketua DPRD...