JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kamis, 23 Juli 2026
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Jepara dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Rutan Jepara dan diikuti oleh sejumlah warga binaan. Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan dialog secara langsung guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembinaan, kondisi warga binaan selama menjalani masa pidana, serta pemenuhan hak-hak mereka di lingkungan Rutan Jepara.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan Wasmat menjadi salah satu bentuk sinergi yang penting antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
“Pelaksanaan Wasmat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan. Kami berkomitmen memberikan pembinaan yang sesuai dengan ketentuan serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dengan baik,” ujar Renza.
Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara terus memperkuat koordinasi dalam mendukung proses pembinaan warga binaan, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara akuntabel, humanis, dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi penegakan hukum serta meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan Rutan Jepara.(Wely)
Sumber;Humas Rutan jepara