Bidik-kasusnews.com
TANGERANG, BANTEN — Pihak SDN 1 Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, membantah pemberitaan salah satu media online yang memuat tudingan mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta ketidakhadiran Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan tugas.
Pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kepala SDN 1 Ranca Labuh, Drajat Santosa, menyampaikan bahwa ketika wartawan yang bersangkutan datang ke sekolah, dirinya sedang menjalankan keperluan kedinasan di luar sekolah.
Menurut Drajat, keberadaannya di luar sekolah pada saat itu bukan berarti meninggalkan tugas. Ia menyebut aktivitas kedinasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran, termasuk pengawasan renovasi di SDN 1 Ranca Labuh, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tuduhan korupsi serta Kepsek membolos adalah tuduhan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Drajat, Senin (31/8/2026).
Ia juga mempersoalkan proses pemberitaan yang menurutnya dilakukan tanpa adanya kesempatan konfirmasi secara langsung kepada dirinya.
Drajat menjelaskan, kedatangan wartawan tersebut bertepatan dengan berlangsungnya kegiatan renovasi gedung sekolah. Karena dirinya sedang berada di luar untuk kepentingan dinas, wartawan tersebut disebut tidak sempat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepala sekolah sebelum berita diterbitkan.
“Kami menyayangkan apabila pemberitaan diterbitkan sebelum pihak yang disebut dalam berita diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara berimbang,” katanya.
Pihak sekolah juga menyampaikan keberatan terhadap cara komunikasi yang dilakukan saat wartawan menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada salah seorang guru. Menurut pihak sekolah, komunikasi tersebut dinilai membuat suasana kurang nyaman bagi tenaga pendidik.
Tempuh Hak Jawab dan Pengaduan
Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, pihak SDN 1 Ranca Labuh bersama tim hukum dan PGRI Kecamatan Kemiri menyatakan akan menempuh sejumlah langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah pertama yang disiapkan adalah menyampaikan hak jawab dan somasi kepada media yang bersangkutan. Pihak sekolah meminta klarifikasi serta perbaikan pemberitaan apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, pihak sekolah berencana menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian terhadap proses pemberitaan, khususnya terkait prinsip keberimbangan dan kesempatan konfirmasi.
Pihak sekolah juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.
“Kami akan menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum dan tidak ingin mengambil langkah di luar mekanisme yang berlaku. Jika diperlukan, kami akan meminta penilaian dari Dewan Pers terlebih dahulu,” ujar perwakilan pihak sekolah.
Sekolah Minta Orang Tua Murid Tidak Terprovokasi
Pihak sekolah mengimbau orang tua siswa dan masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pemberitaan. Sekolah meminta seluruh pihak menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.
Di tengah polemik tersebut, kegiatan belajar mengajar dan proses renovasi fasilitas sekolah tetap menjadi perhatian utama.
Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembenahan fasilitas pendidikan agar lingkungan belajar siswa menjadi lebih nyaman dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, terkait adanya pernyataan mengenai dugaan intimidasi maupun permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, pihak sekolah menyatakan akan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi.
Pihak sekolah juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk tetap menjalankan tugas secara profesional serta mendokumentasikan setiap proses komunikasi dengan pihak eksternal secara proporsional dan sesuai ketentuan.
Adapun tudingan mengenai dugaan korupsi, pelanggaran hukum, maupun dugaan pemerasan sebagaimana muncul dalam polemik tersebut masih merupakan klaim dari masing-masing pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Pihak SDN 1 Ranca Labuh berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pihak sekolah dapat kembali berkonsentrasi pada tugas utamanya, yakni memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi para siswa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
(Agus)