Bidik-kasusnews.com BANDAR LAMPUNG — Wujud kesiapsiagaan dan kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil jajaran Kodim 0410/Kota Bandar Lampung. Bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat, Babinsa bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong di kawasan Bukit Sepagoh,didi hari Rabu 2/9/2026 Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Telukbetung Barat, (03/09/2026). Kebakaran yang melanda lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik PT Familino di Jalan RE Morotai 2 tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 12.05 WIB. Cuaca terik dan tingginya suhu udara di siang hari yang memicu tumpukan ranting kering disinyalir menjadi penyebab timbulnya titik api. Mendapat informasi dari Ketua RT 07 LK 2 setempat, Babinsa langsung berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mengerahkan armada pemadam kebakaran. Sebanyak 2 unit mobil Damkar Kota Bandar Lampung diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 12.35 WIB dan langsung melakukan lokalisasi serta pemadaman area yang terbakar bersama personil TNI dan warga. Berkat sinergi ketat antara aparat dan masyarakat, kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 13.15 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil bangunan dalam insiden ini. Di lokasi kejadian, penanganan kebakaran turut dipantau langsung oleh Camat Telukbetung Barat, Lurah Sukamaju, personil Kodim 0410/KBL, petugas Damkar, serta aparat lingkungan setempat (Kaling, RT, dan Linmas). Hingga sore hari, Babinsa masih bersiaga melakukan pemantauan di sekitar kawasan Bukit Sepagoh guna memastikan tidak ada potensi munculnya kembali titik api (hotspot) di tengah musim kemarau. (Agus)
Bidik-kasusnews.com TANGERANG, BANTEN — Pihak SDN 1 Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, membantah pemberitaan salah satu media online yang memuat tudingan mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta ketidakhadiran Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan tugas. Pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kepala SDN 1 Ranca Labuh, Drajat Santosa, menyampaikan bahwa ketika wartawan yang bersangkutan datang ke sekolah, dirinya sedang menjalankan keperluan kedinasan di luar sekolah. Menurut Drajat, keberadaannya di luar sekolah pada saat itu bukan berarti meninggalkan tugas. Ia menyebut aktivitas kedinasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah. “Kami menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran, termasuk pengawasan renovasi di SDN 1 Ranca Labuh, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tuduhan korupsi serta Kepsek membolos adalah tuduhan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Drajat, Senin (31/8/2026). Ia juga mempersoalkan proses pemberitaan yang menurutnya dilakukan tanpa adanya kesempatan konfirmasi secara langsung kepada dirinya. Drajat menjelaskan, kedatangan wartawan tersebut bertepatan dengan berlangsungnya kegiatan renovasi gedung sekolah. Karena dirinya sedang berada di luar untuk kepentingan dinas, wartawan tersebut disebut tidak sempat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepala sekolah sebelum berita diterbitkan. “Kami menyayangkan apabila pemberitaan diterbitkan sebelum pihak yang disebut dalam berita diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara berimbang,” katanya. Pihak sekolah juga menyampaikan keberatan terhadap cara komunikasi yang dilakukan saat wartawan menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada salah seorang guru. Menurut pihak sekolah, komunikasi tersebut dinilai membuat suasana kurang nyaman bagi tenaga pendidik. Tempuh Hak Jawab dan Pengaduan Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, pihak SDN 1 Ranca Labuh bersama tim hukum dan PGRI Kecamatan Kemiri menyatakan akan menempuh sejumlah langkah sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah pertama yang disiapkan adalah menyampaikan hak jawab dan somasi kepada media yang bersangkutan. Pihak sekolah meminta klarifikasi serta perbaikan pemberitaan apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, pihak sekolah berencana menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian terhadap proses pemberitaan, khususnya terkait prinsip keberimbangan dan kesempatan konfirmasi. Pihak sekolah juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pers. “Kami akan menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum dan tidak ingin mengambil langkah di luar mekanisme yang berlaku. Jika diperlukan, kami akan meminta penilaian dari Dewan Pers terlebih dahulu,” ujar perwakilan pihak sekolah. Sekolah Minta Orang Tua Murid Tidak Terprovokasi Pihak sekolah mengimbau orang tua siswa dan masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pemberitaan. Sekolah meminta seluruh pihak menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia. Di tengah polemik tersebut, kegiatan belajar mengajar dan proses renovasi fasilitas sekolah tetap menjadi perhatian utama. Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembenahan fasilitas pendidikan agar lingkungan belajar siswa menjadi lebih nyaman dan mendukung kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, terkait adanya pernyataan mengenai dugaan intimidasi maupun permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, pihak sekolah menyatakan akan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi. Pihak sekolah juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk tetap menjalankan tugas secara profesional serta mendokumentasikan setiap proses komunikasi dengan pihak eksternal secara proporsional dan sesuai ketentuan. Adapun tudingan mengenai dugaan korupsi, pelanggaran hukum, maupun dugaan pemerasan sebagaimana muncul dalam polemik tersebut masih merupakan klaim dari masing-masing pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang. Pihak SDN 1 Ranca Labuh berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pihak sekolah dapat kembali berkonsentrasi pada tugas utamanya, yakni memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi para siswa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kobaran api menghanguskan sebuah kandang ternak ayam di wilayah Cigodeg Bojong, Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026) pagi. Kandang ayam dua lantai milik Hj. Yami, warga Kampung Galumpit, tersebut dilaporkan terbakar sekitar pukul 06.00 WIB. Api dengan cepat membesar hingga melalap bangunan kandang yang memiliki ukuran kurang lebih 100 meter x 10 meter. Salah seorang warga setempat, Deddy Arianto, menyebutkan kebakaran diduga dipicu oleh adanya gangguan pada instalasi listrik atau korsleting. “Sementara itu dugaan penyebab kebakaran adalah korsleting listrik,” kata Deddy. Kobaran api yang cukup besar membuat petugas pemadam kebakaran harus menerjunkan dua unit kendaraan ke lokasi kejadian. Mobil pemadam dari Pos Damkar Jampangkulon dan Tamanjaya dikerahkan untuk membantu proses penanganan kebakaran. Setelah melakukan upaya pemadaman selama kurang lebih satu jam, petugas akhirnya berhasil menjinakkan api dan mencegah kobaran api meluas ke bangunan maupun area di sekitar lokasi. Meski api telah berhasil dipadamkan, kandang ternak ayam tersebut mengalami kerusakan parah akibat amukan si jago merah. Hingga kini, jumlah kerugian materiil yang dialami pemilik kandang belum dapat dipastikan. Petugas dan pihak terkait masih melakukan pengecekan serta pendataan di lokasi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan total kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, belum ada laporan mengenai adanya korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” pungkasnya. (Dicky)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pria sebagai pengedar tak berkutik saat digerebek tim Sat Narkoba di rumah domisilisinya di Kecamatan Arjawinangun, beserta barang bukti berupa paket sabu dan peralatan siap edar. Tersangka yang ditangkap berinisial WBK (41), seorang pria berstatus wiraswasta asal Kecamatan Gegesik. Petugas membekuk tersangka di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (1/9/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas membongkar modus pengelabuan pelaku yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perabotan rumah tangga. Polisi menyita barang bukti utama berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 5,24 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng biskuit warna ungu. Selain menyita barang haram tersebut, petugas turut mengamankan perlengkapan pendukung operasional peredaran, antara lain dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, 20 buah sedotan plastik hitam, lakban, plastik pengemas, satu unit ponsel pintar, serta uang tunai Rp1.900.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka WBK mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial Unying. Barang haram tersebut rdipaketkan kembali dan diedarkan secara mengecer kepada para pemesan di wilayah Cirebon. ”Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi jajaran Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak masa depan masyarakat dengan barang haram ini,” katanya, Rabu (2/9/2026). Tersangka WBK beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pengujian laboratorium sediaan sabu, serta penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tim Satresnarkoba saat ini terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan penyuplai berinisial Unying yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (Asep Rusliman)